Jumat, 15 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesadaran Gender

    Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

    Sejarah Ulama Perempuan

    Membongkar Sejarah Ulama Perempuan, Dekolonialisme, dan Ingatan yang Terpinggirkan

    Gerakan Ekofeminisme

    Gerakan Ekofeminisme dalam Bayang Politik di Indonesia

    Najwa Shihab

    Najwa Shihab, ‘Iddah, dan Suara Perempuan yang Menolak “Dirumahkan”

    Menanamkan Tauhid

    Begini Cara Menanamkan Tauhid pada Anak di Era Modern

    Kasus di Pati

    Belajar dari Kasus di Pati; Dear Para Pemimpin, Berhati Lemah Lembutlah

    Perjalanan Spiritual

    Membiasakan Berefleksi Sebagai Bagian dari Perjalanan Spiritual

    Perselingkuhan

    Memperbaiki Hubungan Usai Perselingkuhan

    Pernikahan Sah

    Tanpa Pernikahan Sah, Begini Cara Tanggung Jawab pada Anak

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Poligami

    Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

    Pasangan

    Berjanji Setia dengan Satu Pasangan

    Anak Sekolah

    Cara Anak Memilih Teman di Sekolah

    Anak Teman

    Memahami Cara Anak Memilih Teman dari Kecil hingga Dewasa

    Kemerdekaan

    Islam dan Kemerdekaan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesadaran Gender

    Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

    Sejarah Ulama Perempuan

    Membongkar Sejarah Ulama Perempuan, Dekolonialisme, dan Ingatan yang Terpinggirkan

    Gerakan Ekofeminisme

    Gerakan Ekofeminisme dalam Bayang Politik di Indonesia

    Najwa Shihab

    Najwa Shihab, ‘Iddah, dan Suara Perempuan yang Menolak “Dirumahkan”

    Menanamkan Tauhid

    Begini Cara Menanamkan Tauhid pada Anak di Era Modern

    Kasus di Pati

    Belajar dari Kasus di Pati; Dear Para Pemimpin, Berhati Lemah Lembutlah

    Perjalanan Spiritual

    Membiasakan Berefleksi Sebagai Bagian dari Perjalanan Spiritual

    Perselingkuhan

    Memperbaiki Hubungan Usai Perselingkuhan

    Pernikahan Sah

    Tanpa Pernikahan Sah, Begini Cara Tanggung Jawab pada Anak

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Poligami

    Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

    Pasangan

    Berjanji Setia dengan Satu Pasangan

    Anak Sekolah

    Cara Anak Memilih Teman di Sekolah

    Anak Teman

    Memahami Cara Anak Memilih Teman dari Kecil hingga Dewasa

    Kemerdekaan

    Islam dan Kemerdekaan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Vasektomi Jadi Syarat Terima Bansos: Kekuasaan Negara dan Otonomi Tubuh

Negara seharusnya tidak perlu mengatur tubuh setiap rakyatnya termasuk pilihan kontrasepsi, melainkan fokus menemukan solusi mulai dari akarnya.

Mifta Sonia Mifta Sonia
14 Mei 2025
in Publik
0
Vasektomi

Vasektomi

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan sebuah wacana sebagai persyaratan menerima bantuan sosial (bansos) bagi rakyat miskin. Dedi Mulyadi menyampaikan terkait menjadikan vasektomi atau keluarga berencana (KB) laki-laki sebagai persyaratan untuk menerima bansos.

Ia menyampaikan wacana tersebut setelah rapat koordinasi di Balai Kota Depok pada 29 April 2025 lalu. Gubernur Jawa Barat itu juga mengusulkan warga yang bersedia menjalani vasektomi akan mendapatkan insentif sejumlah Rp500 ribu.

Wacana tersebut mendapatkan banyak sorotan dari berbagai kalangan masyarakat. Dalam pernyataannya, Dedi Mulyadi memang mengungkapkan bahwa laki-laki harus mengambil peran untuk berkontrasepsi, tidak hanya perempuan.

Lantas apakah menjadikan vasektomi sebaga syarat menerima bansos sudah tepat?

Negara Melimpahkan Solusi Permasalahan Struktural Pada Rakyat

Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa wacana ini muncul setelah seringkali mendapatkan keluhan dari masyarakat miskin. Mereka mengeluh tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup karena memiliki terlalu banyak anak. Dedi juga menyampaikan bahwa KB bisa menjadi solusi dalam mengentas kemiskinan dan jumlah kelahiran yang meningkat.

Namun, berdasarkan survey yang BPS Jawa Barat luncurkan, menyebutkan bahwa fertilitas Jawa Barat menurun dalam lima dekade terakhir. Long Form SP2020 mencatat TFR sebesar 2,11 yang berarti hanya sekitar 2-3 anak yang dilahirkan perempuan selama masa reproduksinya.

Mengutip dari Tempo.co, Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Abdul Haris Semendawai menilai vasektomi sebagai syarat menerima bansos merupakan kebijakan yang diskriminatif. Menurut dia, kebijakan tersebut akan membuat banyak masyarakat yang berhak dan membutuhkan bansos batal mendapatkan bantuan. Syarat vasektomi juga terlalu berat bagi masyarakat miskin.

Wacana menjadikan vasektomi sebagai syarat menerima bansos merupakan pelimpahan tanggung jawab struktural negara kepada individu. Kemiskinan bukan hasil dari pilihan reproduksi, melainkan ketimpangan akses antara masyarakat mampu dengan masyarakat tidak mampu.

Kesenjangan akses terhadap pendidikan layak, layanan kesehatan, lapangan pekerjaan, dan pengelolaan sumber daya alam yang timpang merupakan penyebab kemiskinan itu sendiri. Negara seharusnya membenahi mulai dari akar terkait masalah kemiskinan. Mulai dari memberantas korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam, dunia pendidikan, lapangan kerja, dan dunia kesehatan.

Masyarakat dengan ekonomi tidak mampu seringkali menjadi korban eksploitasi tenaga kerja, tidak mendapatkan jaminan sosial, dan masih banyak lainnya. Sehingga dengan membebankan masalah struktural tersebut kepada korban merupakan tindakan yang tidak tepat.

Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur bahwa “fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.” Pasal ini mengamanatkan negara bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan, termasuk fakir miskin dan anak-anak yang terlantar.

Dengan demikian, bansos seharusnya merupakan hak rakyat miskin tanpa harus kita bebankan dengan persyaratan yang memberatkan.

Kekuasaan Negara dan Otonomi Tubuh

Dalam pernyataan terbarunya, Dedi mengungkapkan bahwa KB dilakukan atas dasar tanggung jawab dan kesadaran bukan pemaksaan.

Namun, klaim tersebut tidak sejalan dengan pernyataannya yang akan mengecek kembali apakah penerima bansos tersebut sudah KB atau belum. Jika belum KB maka tidak bisa menerima bansos.

Meski diklaim bukan sebagai kewajiban, pada praktiknya bisa saja tidak demikian. Masyarakat rentan seringkali menjadi korban atas tindakan pemerintah yang diskriminatif.

dr. Sandeep Nanwani, Spesialis Kesehatan Seksual dan Reproduksi UNFPA menyebutkan bahwa pilihan metode kontrasepsi yang akan digunakan merupakan hak individu yang harus diambil secara sukarela berdasarkan informasi yang lengkap dan akurat.

Wacana ini perlu kita kaji ulang. Apakah anjuran KB kepada masyarakat miskin sudah dilengkapi dengan informasi terkait pilihan metode kontrasepsi yang akurat dan benar atau hanya anjuran agar bisa menerima bansos.

“Pemenuhan akses dan kualitas terhadap keluarga berencana adalah hak setiap warga negara, termasuk mendapatkan akses terhadap informasi komprehensif untuk merencanakan kehidupan sesuai nilai dan keyakinan setiap individu, termasuk dalam memilih metode kontrasepsi,” ungkap dr. Sandeep Nanwani.

PKBI juga menyatakan bahwa mengaitkan bantuan sosial dengan menjalani vasektomi, di samping tidak etis, juga melanggar hak dasar untuk kesehatan seksual dan reproduksi. Hak ini menetapkan kapan, bagaimana, dan dengan siapa seseorang ingin memiliki anak harus kita hormati. Kebijakan ini menjadi bentuk pemaksaan terselubung ketika prosedur medis seperti vasektomi dipaksakan sebagai syarat bantuan.

Selain itu, wacana ini juga bertentangan dengan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak menjalani kehidupan reproduksi dan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.”

Daripada memaksakan vasektomi, sebaiknya pemerintah memudahkan akses bagi masyarakat yang sadar dan sukarela memilih metode kontrasepsi ini. Di Indonesia sendiri apabila ingin mengakses metode kontrasepsi vasektomi yang pemerintah sediakan terbilang masih sulit dengan sejumlah persyaratan yang ada.

Vasektomi dalam Pandangan Islam

Wacana vasektomi ini menimbulkan banyak polemik di masyarakat termasuk dari agama Islam. Bahkan ada pengharaman melakukan tindakan vasektomi. Lalu bagaimana sebenarnya vasektomi dalam pandangan Islam?

Imam Nakha’i menjelaskan bahwa ada sebagian ulama yang mengharamkan vasektomi berdasar surat al-An’am ayat 151 dan surat al-Isra’ ayat 31.

“Menggunakan kedua dalil ini sebagai dalil haramnya vasektomi, sesungguhnya kurang tepat. Karena kedua ayat ini secara tegas melarang membunuh anak-anak karena kemiskinan yang dideritanya, atau karena ketakutan jatuh miskin di kemudian hari. Membunuh anak dengan alasan apapun pastilah tidak boleh. Vasektomi jelas bukan pembunuhan terhadap anak, tetapi berupaya untuk tidak memiliki anak. Apalagi orang yang melakukan vasektomi, seringkali bukan karena faktor kemiskinan atau takut miskin. Melainkan dengan tujuan berusaha keras untuk mendidik dan mengantarkan anak-anak yang ada pada kesejahteraan dan kebaikan di masa yang akan datang.” ungkap Imam Nakha’i.

Dosen Universitas Ibrahimy Sukorejo Situbondo itu juga menjelaskan bahwa vasektomi bukan merupakan pengebirian, sehingga tidak termasuk perlawanan terhadap sunnatullah.

Vasektomi bukan Pemandulan Permanen

Vasektomi sering kita maknai dapat menyebabkan pemamdulan permanen, sehingga semakna dengan pengebirian yang ulama haramkan. Ulama sepakat bahwa pengebirian pada hewan, apalagi pada manusia adalah haram berdasarkan banyak hadis nabi.

Namun, yang perlu kita  pertanyakan adalah apakah vasektomi merupakan pemandulan permanen yang semakna dengan pengebirian?

Dalam dunia medis ada istilah vasektomi reversal, yakni menyambungkan kembali vas deferens, sehingga memungkinkan sperma kembali memasuki semen. Dengan demikian, vasektomi bukanlah pemandulan permanen yang semakna dengan pengebirian.

“Vasektomi merupakan pembatasan memiliki keturunan atau yang umum kita sebut tahdidu an-nas. Jadi yang tidak boleh bukan membatasi memiliki anak, melainkan merusak fungsi reproduksinya. Apakah vasektomi merusak? Secara medis tidak karena ternyata bisa disambung kembali melalui operasi, walaupun saat ini prosedur tersebut terbilang sulit dengan biaya yang mahal,” tambah Imam Nakha’i.

Imam Nakha’i menekankan bahwa vasektomi dapat menjadi haram apabila kita paksakan. Seperti kita jadikan sebagai syarat menerima bansos, hal tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia. []

Tags: BansosDedi MulyadiGubernur Jawa BaratHak Asasi ManusiaImam Nakha'iVasektomi
Mifta Sonia

Mifta Sonia

Seorang perempuan yang sedang menggeluti dunia Jurnalistik dengan keinginan bisa terus menyuarakan suara-suara perempuan yang terpinggirkan.

Terkait Posts

Vasektomi
Personal

Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?

2 Juli 2025
Jam Masuk Sekolah
Publik

Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan

7 Juni 2025
Fatwa Vasektomi
Personal

Membaca Fatwa Vasektomi MUI dengan Perspektif Mubadalah

26 Mei 2025
Suami Pengangguran
Personal

Suami Pengangguran, Istri dan 11 Anak Jadi Korban

16 Mei 2025
Solusi Kemiskinan
Publik

Vasektomi Sebagai Solusi Kemiskinan, Benarkah Demikian?

15 Mei 2025
Mengirim Anak ke Barak Militer
Keluarga

Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

10 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Najwa Shihab, ‘Iddah, dan Suara Perempuan yang Menolak “Dirumahkan”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Ekofeminisme dalam Bayang Politik di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri
  • Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil
  • Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik
  • Membongkar Sejarah Ulama Perempuan, Dekolonialisme, dan Ingatan yang Terpinggirkan
  • Memilih Pasangan Hidup yang Setara

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID