Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Vasektomi Jadi Syarat Terima Bansos: Kekuasaan Negara dan Otonomi Tubuh

Negara seharusnya tidak perlu mengatur tubuh setiap rakyatnya termasuk pilihan kontrasepsi, melainkan fokus menemukan solusi mulai dari akarnya.

Mifta Sonia by Mifta Sonia
14 Mei 2025
in Publik
A A
0
Vasektomi

Vasektomi

20
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan sebuah wacana sebagai persyaratan menerima bantuan sosial (bansos) bagi rakyat miskin. Dedi Mulyadi menyampaikan terkait menjadikan vasektomi atau keluarga berencana (KB) laki-laki sebagai persyaratan untuk menerima bansos.

Ia menyampaikan wacana tersebut setelah rapat koordinasi di Balai Kota Depok pada 29 April 2025 lalu. Gubernur Jawa Barat itu juga mengusulkan warga yang bersedia menjalani vasektomi akan mendapatkan insentif sejumlah Rp500 ribu.

Wacana tersebut mendapatkan banyak sorotan dari berbagai kalangan masyarakat. Dalam pernyataannya, Dedi Mulyadi memang mengungkapkan bahwa laki-laki harus mengambil peran untuk berkontrasepsi, tidak hanya perempuan.

Lantas apakah menjadikan vasektomi sebaga syarat menerima bansos sudah tepat?

Negara Melimpahkan Solusi Permasalahan Struktural Pada Rakyat

Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa wacana ini muncul setelah seringkali mendapatkan keluhan dari masyarakat miskin. Mereka mengeluh tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup karena memiliki terlalu banyak anak. Dedi juga menyampaikan bahwa KB bisa menjadi solusi dalam mengentas kemiskinan dan jumlah kelahiran yang meningkat.

Namun, berdasarkan survey yang BPS Jawa Barat luncurkan, menyebutkan bahwa fertilitas Jawa Barat menurun dalam lima dekade terakhir. Long Form SP2020 mencatat TFR sebesar 2,11 yang berarti hanya sekitar 2-3 anak yang dilahirkan perempuan selama masa reproduksinya.

Mengutip dari Tempo.co, Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Abdul Haris Semendawai menilai vasektomi sebagai syarat menerima bansos merupakan kebijakan yang diskriminatif. Menurut dia, kebijakan tersebut akan membuat banyak masyarakat yang berhak dan membutuhkan bansos batal mendapatkan bantuan. Syarat vasektomi juga terlalu berat bagi masyarakat miskin.

Wacana menjadikan vasektomi sebagai syarat menerima bansos merupakan pelimpahan tanggung jawab struktural negara kepada individu. Kemiskinan bukan hasil dari pilihan reproduksi, melainkan ketimpangan akses antara masyarakat mampu dengan masyarakat tidak mampu.

Kesenjangan akses terhadap pendidikan layak, layanan kesehatan, lapangan pekerjaan, dan pengelolaan sumber daya alam yang timpang merupakan penyebab kemiskinan itu sendiri. Negara seharusnya membenahi mulai dari akar terkait masalah kemiskinan. Mulai dari memberantas korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam, dunia pendidikan, lapangan kerja, dan dunia kesehatan.

Masyarakat dengan ekonomi tidak mampu seringkali menjadi korban eksploitasi tenaga kerja, tidak mendapatkan jaminan sosial, dan masih banyak lainnya. Sehingga dengan membebankan masalah struktural tersebut kepada korban merupakan tindakan yang tidak tepat.

Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur bahwa “fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.” Pasal ini mengamanatkan negara bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan, termasuk fakir miskin dan anak-anak yang terlantar.

Dengan demikian, bansos seharusnya merupakan hak rakyat miskin tanpa harus kita bebankan dengan persyaratan yang memberatkan.

Kekuasaan Negara dan Otonomi Tubuh

Dalam pernyataan terbarunya, Dedi mengungkapkan bahwa KB dilakukan atas dasar tanggung jawab dan kesadaran bukan pemaksaan.

Namun, klaim tersebut tidak sejalan dengan pernyataannya yang akan mengecek kembali apakah penerima bansos tersebut sudah KB atau belum. Jika belum KB maka tidak bisa menerima bansos.

Meski diklaim bukan sebagai kewajiban, pada praktiknya bisa saja tidak demikian. Masyarakat rentan seringkali menjadi korban atas tindakan pemerintah yang diskriminatif.

dr. Sandeep Nanwani, Spesialis Kesehatan Seksual dan Reproduksi UNFPA menyebutkan bahwa pilihan metode kontrasepsi yang akan digunakan merupakan hak individu yang harus diambil secara sukarela berdasarkan informasi yang lengkap dan akurat.

Wacana ini perlu kita kaji ulang. Apakah anjuran KB kepada masyarakat miskin sudah dilengkapi dengan informasi terkait pilihan metode kontrasepsi yang akurat dan benar atau hanya anjuran agar bisa menerima bansos.

“Pemenuhan akses dan kualitas terhadap keluarga berencana adalah hak setiap warga negara, termasuk mendapatkan akses terhadap informasi komprehensif untuk merencanakan kehidupan sesuai nilai dan keyakinan setiap individu, termasuk dalam memilih metode kontrasepsi,” ungkap dr. Sandeep Nanwani.

PKBI juga menyatakan bahwa mengaitkan bantuan sosial dengan menjalani vasektomi, di samping tidak etis, juga melanggar hak dasar untuk kesehatan seksual dan reproduksi. Hak ini menetapkan kapan, bagaimana, dan dengan siapa seseorang ingin memiliki anak harus kita hormati. Kebijakan ini menjadi bentuk pemaksaan terselubung ketika prosedur medis seperti vasektomi dipaksakan sebagai syarat bantuan.

Selain itu, wacana ini juga bertentangan dengan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak menjalani kehidupan reproduksi dan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.”

Daripada memaksakan vasektomi, sebaiknya pemerintah memudahkan akses bagi masyarakat yang sadar dan sukarela memilih metode kontrasepsi ini. Di Indonesia sendiri apabila ingin mengakses metode kontrasepsi vasektomi yang pemerintah sediakan terbilang masih sulit dengan sejumlah persyaratan yang ada.

Vasektomi dalam Pandangan Islam

Wacana vasektomi ini menimbulkan banyak polemik di masyarakat termasuk dari agama Islam. Bahkan ada pengharaman melakukan tindakan vasektomi. Lalu bagaimana sebenarnya vasektomi dalam pandangan Islam?

Imam Nakha’i menjelaskan bahwa ada sebagian ulama yang mengharamkan vasektomi berdasar surat al-An’am ayat 151 dan surat al-Isra’ ayat 31.

“Menggunakan kedua dalil ini sebagai dalil haramnya vasektomi, sesungguhnya kurang tepat. Karena kedua ayat ini secara tegas melarang membunuh anak-anak karena kemiskinan yang dideritanya, atau karena ketakutan jatuh miskin di kemudian hari. Membunuh anak dengan alasan apapun pastilah tidak boleh. Vasektomi jelas bukan pembunuhan terhadap anak, tetapi berupaya untuk tidak memiliki anak. Apalagi orang yang melakukan vasektomi, seringkali bukan karena faktor kemiskinan atau takut miskin. Melainkan dengan tujuan berusaha keras untuk mendidik dan mengantarkan anak-anak yang ada pada kesejahteraan dan kebaikan di masa yang akan datang.” ungkap Imam Nakha’i.

Dosen Universitas Ibrahimy Sukorejo Situbondo itu juga menjelaskan bahwa vasektomi bukan merupakan pengebirian, sehingga tidak termasuk perlawanan terhadap sunnatullah.

Vasektomi bukan Pemandulan Permanen

Vasektomi sering kita maknai dapat menyebabkan pemamdulan permanen, sehingga semakna dengan pengebirian yang ulama haramkan. Ulama sepakat bahwa pengebirian pada hewan, apalagi pada manusia adalah haram berdasarkan banyak hadis nabi.

Namun, yang perlu kita  pertanyakan adalah apakah vasektomi merupakan pemandulan permanen yang semakna dengan pengebirian?

Dalam dunia medis ada istilah vasektomi reversal, yakni menyambungkan kembali vas deferens, sehingga memungkinkan sperma kembali memasuki semen. Dengan demikian, vasektomi bukanlah pemandulan permanen yang semakna dengan pengebirian.

“Vasektomi merupakan pembatasan memiliki keturunan atau yang umum kita sebut tahdidu an-nas. Jadi yang tidak boleh bukan membatasi memiliki anak, melainkan merusak fungsi reproduksinya. Apakah vasektomi merusak? Secara medis tidak karena ternyata bisa disambung kembali melalui operasi, walaupun saat ini prosedur tersebut terbilang sulit dengan biaya yang mahal,” tambah Imam Nakha’i.

Imam Nakha’i menekankan bahwa vasektomi dapat menjadi haram apabila kita paksakan. Seperti kita jadikan sebagai syarat menerima bansos, hal tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia. []

Tags: BansosDedi MulyadiGubernur Jawa BaratHak Asasi ManusiaImam Nakha'iVasektomi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tafsir Ayat Soal Kepemimpinan Perempuan

Next Post

Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

Mifta Sonia

Mifta Sonia

Seorang perempuan yang sedang menggeluti dunia Jurnalistik dengan keinginan bisa terus menyuarakan suara-suara perempuan yang terpinggirkan.

Related Posts

Hak Difabel
Disabilitas

Benarkah Implementasi Kebijakan Publik Terhadap Hak Difabel Sudah Sesuai HAM?

2 Februari 2026
Makna Kemerdekaan
Publik

Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

8 September 2025
Vasektomi
Personal

Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?

2 Juli 2025
Jam Masuk Sekolah
Publik

Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan

7 Juni 2025
Fatwa Vasektomi
Personal

Membaca Fatwa Vasektomi MUI dengan Perspektif Mubadalah

26 Mei 2025
Suami Pengangguran
Personal

Suami Pengangguran, Istri dan 11 Anak Jadi Korban

16 Mei 2025
Next Post
Perempuan Jadi Pemimpin Negara

Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0