Mubadalah.id – Narasi yang menyebut perempuan sebagai sumber fitnah masih kerap muncul dalam wacana keagamaan dan sosial. Ungkapan tersebut beredar dari ruang ceramah hingga percakapan keluarga, dan sering digunakan untuk menjelaskan berbagai persoalan moral yang melibatkan laki-laki.
Dalam praktiknya, anggapan itu kerap diikuti pembatasan terhadap perempuan, baik dalam ruang publik, ekspresi, maupun partisipasi sosial.
Pandangan tersebut menempatkan perempuan sebagai manusia yang menggoda. Sehingga ketika laki-laki melecehkannya, maka perempuanlah yang salah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan akademisi dan pengkaji agama mengenai dasar konseptual penggunaan istilah fitnah dalam konteks tersebut.
Secara bahasa Arab, kata fitnah memiliki makna luas, tidak terbatas pada tuduhan, provokasi, atau kesesatan. Istilah itu juga berarti ujian, cobaan, atau sesuatu yang menarik perhatian dan menguji keteguhan seseorang.
Dalam Al-Qur’an, kata ini digunakan dalam berbagai konteks dan tidak diarahkan secara khusus kepada satu jenis kelamin.
Konsep ujian dalam ajaran Islam, menjadi prinsip universal yang berlaku bagi seluruh manusia. Salah satu ayat menyebutkan bahwa kehidupan dan kematian Tuhan ciptakan untuk menguji siapa yang terbaik amalnya.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa ujian menjadi bagian inheren dari kehidupan, bukan karakteristik yang melekat pada individu tertentu.
Sejumlah mufasir menilai bahwa penyempitan makna fitnah hanya pada perempuan tidak sejalan dengan penggunaan istilah tersebut dalam teks keagamaan.
Dalam tafsir, fitnah lebih tepat kita pahami sebagai mekanisme ujian kehidupan yang dapat muncul melalui berbagai bentuk, termasuk relasi sosial, harta, kekuasaan, maupun situasi kehidupan.
Dengan demikian, penggunaan istilah fitnah yang melekat kepada perempuan, tidak sejalan dengan ajaran Islam. Bahkan, pendekatan yang lebih komprehensif menempatkan fitnah sebagai fenomena universal yang melibatkan seluruh manusia tanpa pengecualian. []
Sumber Tulisan: Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah



















































