Sabtu, 30 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    DPR

    Alissa Wahid: Rakyat Kerap Dikecewakan oleh DPR dan Pemerintah

    Jaringan Gusdurian

    Jaringan GUSDURian Ingatkan DPR dan Pemerintah, Jatuhnya Korban saat Aksi Demonstrasi Peringatan Serius bagi Demokrasi

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Anak di Luar Perkawinan

    Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    Srikandi Lintas Iman

    Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

    Berani Gagal

    Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu

    Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    AI

    Pentingnya Etika Digital di Era AI: Kasus Foto Asusila di Cirebon Jadi Peringatan

    Menjadi Perempuan Adalah Cobaan

    “Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

    Sunan Gunung Jati

    Mengurai Polemik Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati

    Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    Menilik Kembali Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Bukanlah Proyek

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    DPR

    Alissa Wahid: Rakyat Kerap Dikecewakan oleh DPR dan Pemerintah

    Jaringan Gusdurian

    Jaringan GUSDURian Ingatkan DPR dan Pemerintah, Jatuhnya Korban saat Aksi Demonstrasi Peringatan Serius bagi Demokrasi

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Anak di Luar Perkawinan

    Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    Srikandi Lintas Iman

    Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

    Berani Gagal

    Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu

    Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    AI

    Pentingnya Etika Digital di Era AI: Kasus Foto Asusila di Cirebon Jadi Peringatan

    Menjadi Perempuan Adalah Cobaan

    “Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

    Sunan Gunung Jati

    Mengurai Polemik Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati

    Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    Menilik Kembali Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Bukanlah Proyek

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Wajib Cancel Culture Pada Pelaku Kekerasan

Cancel culture harus dilakukan dengan terstruktur dan oleh semua pihak. Jangan diam jika melihat orang lain mengalami kekerasan, minimal kita bisa melakukan pemboikotan.

Wanda Roxanne Wanda Roxanne
20 Desember 2022
in Personal
0
Cancel Culture

Cancel Culture

573
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus kekerasan tidak pernah absen dalam berita dan kehidupan kita sehari-hari, terutama secara online terjadi dan diberitakan. Hal ini tentu melelahkan, menyedihkan, membuat kita marah dan sekaligus tak berdaya. Apa yang bisa kita lakukan untuk terlepas dari kekerasan? Apa yang bisa kita lakukan untuk membantu korban kekerasan?

UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) menjelaskan bentuk-bentuk KDRT adalah kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga. Keempat bentuk kekerasan ini dapat dipahami secara umum. Kekerasan psikis biasanya juga disebut dengan kekerasan verbal dan penelantaran rumah tangga juga bisa disebut dengan kekerasan ekonomi.

Dr. Jill Murray dalam buku But I love Him: Protecting Your Teen Daughter from Controlling, Abusive Dating Relationships menjelaskan, ada tiga level kekerasan yaitu kekerasan verbal dan emosional, kekerasan seksual dan kekerasan fisik. Menurutnya kekerasan verbal dan emosi (kekerasan psikis) adalah pintu masuk pada kekerasan fisik dan atau kekerasan seksual.

Biasanya dalam hubungan romantis, baik dalam berpacaran atau pernikahan, kekerasan yang satu diikuti oleh kekerasan yang lainnya. Diawali dengan kekerasan verbal dan emosional, kemudian kekerasan seksual dan pada akhirnya kekerasan fisik. Namun kekerasan juga bisa terjadi secara langsung pada kekerasan fisik dan kekerasan seksual, tanpa didahului oleh kekerasan verbal dan emosional.

Salah satu hal yang bisa kita lakukan secara langsung maupun secara online untuk mencegah hingga merespon kekerasan adalah dengan cancel culture. Pippa Norris dalam artikel Cancel Culture: Myth or Reality? menjelaskan cancel culture sebagai strategi kolektif oleh para aktivis yang menggunakan tekanan sosial untuk mencapai pengucilan budaya terhadap target (seseorang atau sesuatu) yang dituduh melakukan kata-kata atau perbuatan yang menyinggung.

Di Indonesia, konsep cancel culture memiliki makna yang sama dengan pemboikotan. Hal ini biasa kita lakukan baik secara langsung maupun secara online. Meski seringkali cancel culture dianggap sebagai hal negatif pada sebagian hal, namun menurut saya, kita wajib melakukan cancel culture atau pemboikotan pada pelaku kekerasan terutama kekerasan berlapis.

Kekerasan psikis, seksual, fisik dan ekonomi adalah kejahatan, namun masih banyak orang yang menganggap keempat bentuk kekerasan ini adalah urusan personal. Sekalipun terjadi kekerasan fisik, terutama dalam rumah tangga, sebagian orang memilih diam karena mereka pikir itu urusan rumah tangga yang bersangkutan. Padahal, kekerasan adalah perilaku kriminal, namun pada sebagian kasus, pelaku justru mendapatkan banyak dukungan.

Contohnya adalah Saiful Jamil, yang merupakan pelaku pencabulan anak dan penyuapan yang bebas dari penjara justru disambut dengan kalung bunga dan diarak menggunakan mobil. Dia juga diundang sebagai bintang tamu dalam beberapa acara langsung setelah bebas dari penjara. Mengapa pelaku kekerasan justru disambut seperti pemenang?

Namun kemudian masyarakat melakukan boikot (lagi) pada Saipul Jamil, dengan beredarnya petisi yang menolaknya tampil dalam acara-acara di TV dan YouTube. Saya membayangkan, jika kita memang sudah seharusnya memboikot pelaku kekerasan terutama kekerasan seksual dan kekerasan fisik, tidak memberikan ruang pada pelaku untuk memiliki kuasa untuk melakukan hal yang sama. Juga untuk memberikan efek jera pada orang lain.

Salah satu cancel culture yang menurut saya harus kita adopsi di Indonesia adalah pada kasus Mason Greenwood. Dia adalah pemain sepakbola profesional klub Manchester United dengan nomor punggung 11. Rekaman suaranya dan foto-foto pacarnya tersebar di internet setelah dia melakukan kekerasan fisik, psikis dan pemerkosaan pada pacarnya.

Manchester United langsung menonaktifkannya sebagai pemain. Teman-teman dalam timnya seperti Cristiano Ronaldo, David de Gea, Paul Pogba dan rekannya yang lain langsung unfollow Greenwood. Nike memilih menangguhkan sponsorship dengan Greenwood. Selain itu, MU menghapus semua merchandise klub dan bahkan mereka mengirimkan email kepada pembeli untuk menukarkan merchandise Greenwood. Para fans marah dan memboikot Greenwood dengan mengembalikan jersey Greenwood pada Old Trafford.

Warganet juga terlihat marah dan melakukan pemboikotan terhadap Greenwood dengan memberikan pembelaan dan dukungan kepada korban. Semua pihak mengecam perbuatan Greenwood yang telah melakukan kekerasan domestik pada pacarnya. Meski tentu saja ada segelintir orang yang menormalisasi perbuatan Greenwood.

Pemboikotan yang menyeluruh seperti pada Greenwood akan membuat masyarakat terutama pelaku kekerasan untuk tidak seenaknya melakukan kekerasan terutama kekerasan berbasis gender. Cancel culture adalah salah satu kekuatan yang bisa kita lakukan dimanapun dan dengan status sosial apapun, untuk tidak melanggengkan kekerasan di sekitar kita.

Cancel culture tidak hanya bisa dan harus dilakukan pada orang-orang yang memiliki kuasa atau nama besar saja, tapi pada semua pelaku kekerasan tanpa terkecuali. Sekalipun kekerasan verbal, kita bisa ikut menyuarakan bahwa hal itu tidak boleh dilakukan. Pelaku harus meminta maaf dan tidak mengulangi perbuatannya.

Apalagi pada kekerasan berlapis seperti kekerasan psikis, seksual, dan fisik (juga ekonomi), yang harus dipertanggung jawabkan hingga pada pemulihan korban. Tidak hanya ucapan maaf, tapi juga ada hukuman yang sesuai, hingga pada proses pemulihan korban. Korban kekerasan berlapis memiliki banyak kerugian akibat kekerasan yang dialaminya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tujuan utama dari cancel culture atau pemboikotan adalah menghentikan dan menghambat langkah pelaku. Jika kita melakukan pemboikotan secara massal dan konsisten pada pelaku kekerasan, akan semakin jelas bahwa kekerasan adalah kejahatan dan kriminal. Tak ada toleransi bagi pelaku kekerasan dan kita harus berada di posisi korban untuk mendapatkan keadilan.

Kekerasan berulang bukanlah suatu hal yang bisa disebut “khilaf”. Menurut Murray perilaku kasar atau kekerasan itu dipelajari, dan tidak terjadi otomatis atau refleks. Setiap kali pelaku melakukan kekerasan terhadap pasangannya, dia selalu memikirkannya terlebih dahulu dan membuat keputusan yang jelas untuk melakukan kekerasan.

Tidak ada toleransi pada pelaku kekerasan, terutama pada pelaku kekerasan fisik dan seksual. Cancel culture harus dilakukan dengan terstruktur dan oleh semua pihak. Jangan diam jika melihat orang lain mengalami kekerasan, minimal kita bisa melakukan cancel culture. Jangan biarkan para penjahat disambut layaknya pemenang. []

Tags: BoikotCancel CultureKekerasan seksualPerlindungan Korban
Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Terkait Posts

Makna Kemerdekaan
Publik

Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

26 Agustus 2025
Perkosaan yang
Hikmah

Perkosaan: Kekerasan Seksual yang Merendahkan Martabat Kemanusiaan

15 Juli 2025
Marital Rape
Keluarga

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

2 Juli 2025
Kekerasan Seksual
Personal

Kekerasan Seksual Bisa Dicegah Kalau Islam dan Freud Ngobrol Bareng

26 Juni 2025
Korban KBGO
Publik

Korban KBGO Butuh Dipulihkan Bukan Diintimidasi

23 Juni 2025
Kekerasan Seksual
Publik

Difabel dan Kekerasan Seksual: Luka yang Sering Tak Dianggap

20 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Alissa Wahid: Rakyat Kerap Dikecewakan oleh DPR dan Pemerintah
  • Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?
  • Jaringan GUSDURian Ingatkan DPR dan Pemerintah, Jatuhnya Korban saat Aksi Demonstrasi Peringatan Serius bagi Demokrasi
  • Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian
  • Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID