Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Wajib Cancel Culture Pada Pelaku Kekerasan

Cancel culture harus dilakukan dengan terstruktur dan oleh semua pihak. Jangan diam jika melihat orang lain mengalami kekerasan, minimal kita bisa melakukan pemboikotan.

Wanda Roxanne Wanda Roxanne
20 Desember 2022
in Personal
0
Cancel Culture

Cancel Culture

577
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus kekerasan tidak pernah absen dalam berita dan kehidupan kita sehari-hari, terutama secara online terjadi dan diberitakan. Hal ini tentu melelahkan, menyedihkan, membuat kita marah dan sekaligus tak berdaya. Apa yang bisa kita lakukan untuk terlepas dari kekerasan? Apa yang bisa kita lakukan untuk membantu korban kekerasan?

UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) menjelaskan bentuk-bentuk KDRT adalah kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga. Keempat bentuk kekerasan ini dapat dipahami secara umum. Kekerasan psikis biasanya juga disebut dengan kekerasan verbal dan penelantaran rumah tangga juga bisa disebut dengan kekerasan ekonomi.

Dr. Jill Murray dalam buku But I love Him: Protecting Your Teen Daughter from Controlling, Abusive Dating Relationships menjelaskan, ada tiga level kekerasan yaitu kekerasan verbal dan emosional, kekerasan seksual dan kekerasan fisik. Menurutnya kekerasan verbal dan emosi (kekerasan psikis) adalah pintu masuk pada kekerasan fisik dan atau kekerasan seksual.

Biasanya dalam hubungan romantis, baik dalam berpacaran atau pernikahan, kekerasan yang satu diikuti oleh kekerasan yang lainnya. Diawali dengan kekerasan verbal dan emosional, kemudian kekerasan seksual dan pada akhirnya kekerasan fisik. Namun kekerasan juga bisa terjadi secara langsung pada kekerasan fisik dan kekerasan seksual, tanpa didahului oleh kekerasan verbal dan emosional.

Salah satu hal yang bisa kita lakukan secara langsung maupun secara online untuk mencegah hingga merespon kekerasan adalah dengan cancel culture. Pippa Norris dalam artikel Cancel Culture: Myth or Reality? menjelaskan cancel culture sebagai strategi kolektif oleh para aktivis yang menggunakan tekanan sosial untuk mencapai pengucilan budaya terhadap target (seseorang atau sesuatu) yang dituduh melakukan kata-kata atau perbuatan yang menyinggung.

Di Indonesia, konsep cancel culture memiliki makna yang sama dengan pemboikotan. Hal ini biasa kita lakukan baik secara langsung maupun secara online. Meski seringkali cancel culture dianggap sebagai hal negatif pada sebagian hal, namun menurut saya, kita wajib melakukan cancel culture atau pemboikotan pada pelaku kekerasan terutama kekerasan berlapis.

Kekerasan psikis, seksual, fisik dan ekonomi adalah kejahatan, namun masih banyak orang yang menganggap keempat bentuk kekerasan ini adalah urusan personal. Sekalipun terjadi kekerasan fisik, terutama dalam rumah tangga, sebagian orang memilih diam karena mereka pikir itu urusan rumah tangga yang bersangkutan. Padahal, kekerasan adalah perilaku kriminal, namun pada sebagian kasus, pelaku justru mendapatkan banyak dukungan.

Contohnya adalah Saiful Jamil, yang merupakan pelaku pencabulan anak dan penyuapan yang bebas dari penjara justru disambut dengan kalung bunga dan diarak menggunakan mobil. Dia juga diundang sebagai bintang tamu dalam beberapa acara langsung setelah bebas dari penjara. Mengapa pelaku kekerasan justru disambut seperti pemenang?

Namun kemudian masyarakat melakukan boikot (lagi) pada Saipul Jamil, dengan beredarnya petisi yang menolaknya tampil dalam acara-acara di TV dan YouTube. Saya membayangkan, jika kita memang sudah seharusnya memboikot pelaku kekerasan terutama kekerasan seksual dan kekerasan fisik, tidak memberikan ruang pada pelaku untuk memiliki kuasa untuk melakukan hal yang sama. Juga untuk memberikan efek jera pada orang lain.

Salah satu cancel culture yang menurut saya harus kita adopsi di Indonesia adalah pada kasus Mason Greenwood. Dia adalah pemain sepakbola profesional klub Manchester United dengan nomor punggung 11. Rekaman suaranya dan foto-foto pacarnya tersebar di internet setelah dia melakukan kekerasan fisik, psikis dan pemerkosaan pada pacarnya.

Manchester United langsung menonaktifkannya sebagai pemain. Teman-teman dalam timnya seperti Cristiano Ronaldo, David de Gea, Paul Pogba dan rekannya yang lain langsung unfollow Greenwood. Nike memilih menangguhkan sponsorship dengan Greenwood. Selain itu, MU menghapus semua merchandise klub dan bahkan mereka mengirimkan email kepada pembeli untuk menukarkan merchandise Greenwood. Para fans marah dan memboikot Greenwood dengan mengembalikan jersey Greenwood pada Old Trafford.

Warganet juga terlihat marah dan melakukan pemboikotan terhadap Greenwood dengan memberikan pembelaan dan dukungan kepada korban. Semua pihak mengecam perbuatan Greenwood yang telah melakukan kekerasan domestik pada pacarnya. Meski tentu saja ada segelintir orang yang menormalisasi perbuatan Greenwood.

Pemboikotan yang menyeluruh seperti pada Greenwood akan membuat masyarakat terutama pelaku kekerasan untuk tidak seenaknya melakukan kekerasan terutama kekerasan berbasis gender. Cancel culture adalah salah satu kekuatan yang bisa kita lakukan dimanapun dan dengan status sosial apapun, untuk tidak melanggengkan kekerasan di sekitar kita.

Cancel culture tidak hanya bisa dan harus dilakukan pada orang-orang yang memiliki kuasa atau nama besar saja, tapi pada semua pelaku kekerasan tanpa terkecuali. Sekalipun kekerasan verbal, kita bisa ikut menyuarakan bahwa hal itu tidak boleh dilakukan. Pelaku harus meminta maaf dan tidak mengulangi perbuatannya.

Apalagi pada kekerasan berlapis seperti kekerasan psikis, seksual, dan fisik (juga ekonomi), yang harus dipertanggung jawabkan hingga pada pemulihan korban. Tidak hanya ucapan maaf, tapi juga ada hukuman yang sesuai, hingga pada proses pemulihan korban. Korban kekerasan berlapis memiliki banyak kerugian akibat kekerasan yang dialaminya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tujuan utama dari cancel culture atau pemboikotan adalah menghentikan dan menghambat langkah pelaku. Jika kita melakukan pemboikotan secara massal dan konsisten pada pelaku kekerasan, akan semakin jelas bahwa kekerasan adalah kejahatan dan kriminal. Tak ada toleransi bagi pelaku kekerasan dan kita harus berada di posisi korban untuk mendapatkan keadilan.

Kekerasan berulang bukanlah suatu hal yang bisa disebut “khilaf”. Menurut Murray perilaku kasar atau kekerasan itu dipelajari, dan tidak terjadi otomatis atau refleks. Setiap kali pelaku melakukan kekerasan terhadap pasangannya, dia selalu memikirkannya terlebih dahulu dan membuat keputusan yang jelas untuk melakukan kekerasan.

Tidak ada toleransi pada pelaku kekerasan, terutama pada pelaku kekerasan fisik dan seksual. Cancel culture harus dilakukan dengan terstruktur dan oleh semua pihak. Jangan diam jika melihat orang lain mengalami kekerasan, minimal kita bisa melakukan cancel culture. Jangan biarkan para penjahat disambut layaknya pemenang. []

Tags: BoikotCancel CultureKekerasan seksualPerlindungan Korban
Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Terkait Posts

kekerasan verbal
Publik

Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

4 November 2025
Kerentanan Berlapis
Publik

Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

1 November 2025
Kekerasan Seksual
Publik

Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

21 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Kekerasan Seksual Di Pesantren Gusdurian
Aktual

GUSDURian Dorong Kemenag dan KPAI Serius Terhadap Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

1 September 2025
Makna Kemerdekaan
Publik

Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

8 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID