Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

3 Batasan Pola Asuh Anak yang tidak Boleh dilanggar Orang Tua

Ada batasan (bounderies) dalam pola asuh anak yang tidak boleh dilanggar oleh orang tua terhadap anaknya. Jika batasan ini dilanggar, maka hak anak terjajah

wiwin wihermawati by wiwin wihermawati
16 Juni 2022
in Keluarga
A A
0
Pola Asuh Anak

Pola Asuh Anak

10
SHARES
504
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Ibarat memelihara tanaman, tugas kita sebagai guru dan orangtua hanyalah membantu untuk menyingkirkan hal-hal yang dapat menghambat pertumbuhan tanaman tersebut”. Kalimat ini disampaikan oleh salah seorang guru madrasah yang penulis wawancarai untuk kepentingan penelitian. Sampai saat penulis menjadi orang tua, kalimat tersebut menjadi pedoman dalam menerapkan pola asuh anak.

Ya, tanaman akan tumbuh dengan sendirinya sesuai fitrahnya. Kita tidak usah menariknya ke atas, karena ia akan bertumbuh ke atas dengan sendirinya. Pun memupuknya secara berlebihan tidak akan membuat pertumbuhannya semakin baik, justru sebaliknya akan mengakibatkan kerusakan. Ya, ketidaksabaran dan kesalahkaprahan kitalah yang justru seringkali merusak tanaman tersebut.

Salah satu yang sering terjadi adalah “maksud baik” orang tua yang justru melanggar hak anak. Ya, setiap  individu mempunyai batasan, termasuk anak-anak. Ada batasan (bounderies) dalam pola asuh anak yang tidak boleh dilanggar oleh orang tua terhadap anaknya. Jika batasan ini dilanggar, maka hak anak terjajah. Jika oleh orangtuanya saja sudah terjajah, maka bagaimana ia bisa membela haknya ketika dewasa?

Ada beberapa hal yang seringkali secara sadar atau tidak sadar pola asuh anak ini diterabas batasannya oleh orang tua, antara lain:

Pertama, harapan atau ekspektasi yang berlebihan terhadap anak.

Banyak orang tua, dalam pola asuh anaknya menginginkan anak menjadi lebih baik dari dirinya, namun tidak diimbangi dengan proses yang harus dilalui, salah satunya adalah dengan memberi teladan secara langsung.  Misal, semakin banyaknya anak-anak yang hafal Qur’an dan ditayangkan di televisi dalam program kompetisi, memacu para orang tua untuk menginginkan anak yang hafidz Qur’an.

Harapannya baik, namun apakah tidak berlebihan berharap anak menjadi hafidz sementara dirinya sendiri jarang membaca apalagi menghafal al-Qur’an? Harapan yang berlebihan akan membuat  anak merasa tertekan dan  kehilangan orientasi. Padahal, lebih penting membuat anak bahagia dengan menjadi versi terbaik dirinya sendiri, daripada memaksanya untuk menjadi sukses menurut versi orang tuanya.

Kedua, melanggar hak anak atas tubuhnya.

Menyadari kepemilikan tubuh atau hak atas tubuh sendiri adalah modal dasar yang memberi kekuatan pada anak untuk dapat melindungi tubuhnya hingga ia dewasa. Hal ini dalam pola asuh anak, penting untuk mencegah terjadi kekerasan atas dirinya.

Namun orang tua seringkali tidak menyadari hak yang satu ini. Bayi perempuan misalnya, seringkali dipakaikan aksesoris yang beresiko membahayakan tubuhnya, juga pakaian  model tertentu yang membatasi keleluasaan geraknya.  Lucu, cantik dan menggemaskan memang, namun ini kan menurut perspektif orang dewasa. Sementara bayi itu sendiri sama sekali belum mengerti konsep cantik itu apa.

Bantu anak-anak untuk menemukan self image positif menurut versinya sendiri. Anak perempuan misalnya, ajari ia untuk belajar tentang konsep “inner beauty“. Kecantikan perempuan tidak semata diukur dari rambutnya yang panjang, bukan bergantung pada aksesoris yang dipakai, tidak harus mempunyai gaya feminim dengan hak sepatu tinggi yang merugikan kesehatan, tidak harus mempunyai kulit yang putih glowing seperti boneka barbie dan sebagainya. Hal ini akan mencegah ia menjadi objek produk kapital yang menstandarisasi kecantikan perempuan menurut versi pasar.

Beri anak kebebasan untuk melakukan hal-hal yang dia sukai atas tubuhnya sepanjang tidak melanggar etika. Misalkan anak ingin rambutnya panjang atau pendek, biar dia sendiri yang memutuskan. Beri pengertian pada anak bahwa setiap pilihan punya konsekuensi. Misalnya jika anak ingin punya rambut panjang, maka konsekuensinya dia harus belajar merawat rambutnya sendiri agar bersih dan tidak berkutu. Jelaskan kalau rambutnya berkutu itu bisa menular ke orang lain dan itu artinya merugikan orang lain.

Jelaskan dalam pola asuh anak, bahwa tubuhnya adalah miliknya dan dia punya hak untuk menolak setiap perlakuan yang tidak nyaman atas  dirinya. Ajari anak untuk berani berkata “tidak” jika dia tidak ingin dicium misalnya. Dan biasakan meminta izin anak setiap kali kita ingin mencium atau memeluknya dengan mengatakan. “Ibu/ayah mau cium pipi boleh?” jika anak menolak jangan dipaksa segemas apapun kita.

Ketiga, mengabaikan privasi anak.

Salah satu yang sering luput dari perhatian orang tua di era digital adalah melindungi privasi anak dalam bermedia sosial. Memposting foto atau video anak yang lucu dan menggemaskan di media sosial memang menjadi hiburan tersendiri, juga bisa menjadi sarana edukasi, tergantung konten yang diposting. Namun hal ini juga mengandung resiko keamanan yang cukup serius, karena foto atau video yang dipublikasi secara terbuka bisa saja disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Terpenting, tidak semua anak-anak merasa senang dirinya terpublikasi, apalagi jika yang dipublikasi adalah hal-hal yang menurutnya memalukan, meski untuk orang lain menjadi hiburan.  Maka penting untuk menghormati privasi anak atas data priadinya. Mintalah izin atau persetujuan anak setiap kali orang tua ingin memposting foto atau videonya. Dan usahakan meminta izin anak ketika kita ingin mengambil gambarnya dengan kamera, karena ini juga adalah salah satu etika dalam berfotografi.

Pentingnya menanamkan konsep consent sejak dini dalam pola asuh anak

Adalah penting meneladankan konsep consent (persetujuan) sedini mungkin, yakni sejak anak sudah bisa diajak bicara dan bisa memilih. Hal ini bisa dilatih misalkan dengan memberi kebebasan pada anak untuk memilih baju apa yang ingin dia pakai setiap kali selesai mandi. Tawarkan pada anak apakah mau memakai baju warna biru atau warna kuning misalnya. Kebiasaan untuk memberikan hak dasar ini akan tertanam di bawah sadarnya dan membentuk karakter dirinya sebagai  manusia yang sadar akan haknya sebagai manusia.

Jika kita menghormati batasan anak sejak kecil, maka dia akan bisa membela diri dengan tegas dan berani ketika ada orang yang mencoba melanggar batasan itu.  Pun sebaliknya, kelak anak akan belajar untuk bisa menghargai batasan orang lain. Sadari bahwa anak pada hakekatnya bukanlah milik kita. Anak adalah manusia merdeka yang mempunyai hak atas dirinya, termasuk hak atas harapan dan cita-citanya, hak atas tubuhnya, dan hak atas data privasinya. []

 

 

 

 

Tags: anak-anakkeluargaorang tuaparentingpola asuh anak
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pahala Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

Next Post

Kearifan Lokal Aceh dalam Menjaga Kekayaan Laut Nusantara

wiwin wihermawati

wiwin wihermawati

Wiwin Wihermawati, ibu rumah tangga, suka kopi dan puisi, tinggal di Cirebon.

Related Posts

Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

29 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

29 Januari 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

2 Februari 2026
Next Post
Kekayaan Laut Nusantara

Kearifan Lokal Aceh dalam Menjaga Kekayaan Laut Nusantara

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an
  • Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0