Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

5 Tips Mudah Berpendapat dengan Love Language

Teori Love Language ini dapat diperhitungkan, teruntuk bagi perempuan yang masih merasa minder berbicara atau mengungkapkan pendapatnya.

Aminatus Sakdiyah Aminatus Sakdiyah
22 Februari 2021
in Keluarga
0
Love Language

Love Language

279
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perempuan pernah menjadi makhluk yang tidak diperhitungkan. Apalagi tentang berpendapat. Akan tetapi itu berubah ketika Islam hadir. “Dulu, pada masa Jahiliah, kami tidak memperhitungkan perempuan sama sekali. Kemudian ketika Islam turun dan Allah mengakui mereka, kami memandang bahwa mereka pun memiliki hak atas kami.” (HR. Bukhori).

Artinya kini keberadaan perempuan sudah diperhitungkan bahkan dihormati. Perempuan sebagai makhluk yang mempunyai hak sama dengan laki-laki harus bisa mengaktualisasikan diri dengan maksimal dan percaya diri.

Agar tetap eksis dan mudah berpendapat atau berbicara di muka umum, kita dapat mengaplikasikan teori dari Dr. Gary Chapman dalam bukunya yang berjudul The Five Love Languages, sebuah buku yang ditulis untuk memahami seseorang, juga sangat bisa diaplikasikan dalam hal berpendapat.

Berdasarkan pengalaman pribadi dan pengamatan di sekitar tentang berpendapat, teori Love Language ini dapat diperhitungkan. Juga teruntuk perempuan yang masih merasa minder berbicara atau mengungkapkan pendapatnya, sedikit atau banyak teori ini dapat diaplikasikan.

Pertama, words of affirmation (kata-kata yang meyakinkan). Kita harus bisa meyakinkan seseorang terhadap pendapat kita. Banyak cara yang bisa dilakukan untuk membuat seseorang percaya dengan ucapan kita, di antaranya dengan mengulang ucapan, memberi bukti, dan sebagainya.

Suatu ketika ada teman saya yang sedang berusaha meyakinkan orangtuanya tentang cita-citanya sebagai penulis. Ia meminta izin kepada ayah dan ibunya untuk mengikuti pelatihan menulis di suatu kota saat liburan sekolah. Akan tetapi, orangtuanya memberi saran agar ia mengikuti kursus tiga mata pelajaran untuk persiapan ujian akhir sekolah saja.

Kemudian teman saya mencoba meyakinkan orangtuanya dengan menunjukkan beberapa sertifikat juara kepenulisan yang pernah ia dapatkan. Dengan bukti berupa sertifikat tersebut, orangtuanya mengizinkannya untuk mengikuti pelatihan menulis yang ia inginkan.

Kedua, quality time (waktu berkualitas). Berbicara dengan orang terdekat seperti keluarga kadang memerlukan waktu yang berkualitas. Seringkali saya menunggu waktu yang tepat untuk mengungkapkan sesuatu yang penting kepada suami.

Contoh Love Language, ketika ngobrol tentang persiapan kelahiran anak pertama kami. Saya sengaja menunggunya pulang kerja, mandi, dan makan. Ketika sudah santai di kamar, saya baru mengajaknya berbicara tentang apa saja yang harus dibeli untuk persiapan lahiran, merekomendasikan toko yang bagus untuk membeli perlengkapan lahiran, dan menunjukkan rancangan dana yang akan dikeluarkan.

Selain itu, kami juga selalu membicarakan tentang hari-hari yang dilalui ketika anak-anak telah tidur. Jadi, quality time menjadi waktu yang bagus untuk menyampaikan pendapat kita agar mudah diterima oleh pendengar. Apalagi untuk mengungkapkan hal yang penting.

Ketiga, receiving gifts (pemberian hadiah). Pemberian hadiah dapat diaplikasikan ketika berbicara dengan anak atau murid untuk mengapresiasi pencapaian mereka. Usai memberi hadiah, kita bisa memberi wejangan atau pesan-pesan baik untuk mereka, Insya Allah 85% ucapan kita akan didengar.

Semasa SD, guru matematika saya selalu berpesan kepada kami agar menghafal rumus-rumus yang telah diajarkan. Saya dan teman sekelas tidak ada yang membantahnya. Kami semua semangat belajar dan menghafal. Ketika beliau datang ke kelas, usai salam selalu menunjuk satu anak untuk menuliskan salah satu rumus yang beliau katakan. Jika anak tersebut bisa menjawab, maka beliau memberinya  bolpoin baru. Kejadian itu selalu terjadi setiap beliau mengajar.

Keempat, acts of service (pelayanan). Dengan kita merespon pembicaraan seseorang, sebenarnya kita telah melayaninya. Hanya saja pelayanan ada yang positif juga negatif. Maka lebih baik kita memberi respon positif terhadap ucapan seseorang. Seperti ketika ada presentasi dari teman atau dosen di kampus, kita harus menanggapinya dengan positif. Jika berbeda pendapat, kita bisa menyampaikannya dengan bahasa yang baik dan sopan. Bukan dengan nada tinggi, menyindir, atau bahkan mengejeknya.

Kelima, phisical touch (sentuhan fisik). Hal ini bisa diterapkan ketika ada teman atau saudara yang sedang bercerita (curhat). Kita bisa memberinya kesempatan untuk mengungkapkan segala isi hatinya. Terkadang seseorang bercerita hanya butuh didengarkan. Saat emosinya memuncak hingga mengeluarkan air mata, kita bisa memegang tangannya atau mengelus punggungnya sebagai sentuhan fisik untuk menenangkannya.

Tidak hanya menanggapi teman yang sedang curhat, sentuhan fisik juga dapat diaplikasikan ketika ada adik kita yang sedang menangis. Kita bisa memberinya pelukan dan bertanya kepadanya alasan ia menangis atau tentang keinginannya. Selain itu, kita juga bisa menggandeng tangan pasangan ketika ia bersedih, kemudian meyakinkannya bahwa kita selalu ada untuknya.

Tak bisa dipungkiri, sebagian perempuan masih ada yang memilih untuk diam dari pada menyalurkan pendapatnya. Terkadang saya pun demikian, lebih memilih untuk diam menghadapi seseorang dari pada ucapan saya mengundang perselisihan.

Akan tetapi, hal ini tidak harus dilakukan secara terus menerus. Ada kalanya kita harus membuka mulut untuk mengatakan kebenaran, dan ada kalanya kita harus menghadapinya dengan senyuman.

Perempuan yang terbiasa tidak menanggapi pendapat akan terbiasa begitu, sehingga menjadi acuh. Bukan karena tidak peduli, tetapi karena merasa rendah diri. Dengan begitu, kebiasaan tersebut akan membuatnya merasa tidak diprioritaskan dalam segala hal, misalnya ketika bermusyawarah. Maka perasangka rendah diri tersebut harus dibinasakan.

Kini, siapapun bisa berpendapat dengan mudah mengunakan cara Love Language dari Chapman tersebut. Kita bisa berpendapat dengan kata-kata yang meyakinkan dengan cara memberi bukti terhadap apa yang kita ucapkan.

Kita bisa berpendapat dengan memilih waktu yang tepat, juga bisa mengungkapkan pendapat dengan memberi hadiah. Selain itu, pendapat kita juga akan mudah diterima dengan memberi pelayanan yang baik juga sentuhan fisik. Semangat ladies, jangan ragu lagi untuk berpendapat! Kita mau, kita mampu. []

Tags: Bahasa CintakeluargaperempuanSentuhan Fisik
Aminatus Sakdiyah

Aminatus Sakdiyah

Anggota Komunitas Perempuan Menulis

Terkait Posts

Perempuan KUPI yang
Keluarga

KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

2 November 2025
Perempuan Kurang Akal
Keluarga

Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

1 November 2025
Kurang Akal
Keluarga

Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

1 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
KTD
Keluarga

Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

1 November 2025
Kesaksian Perempuan
Keluarga

Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

1 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan
  • Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID