• Login
  • Register
Minggu, 6 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

6 Strategi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

Peran pengasuhan dalam lingkungan keluarga menjadi salah satu ujung tombak pencegahan kekerasan terhadap anak, yang dapat diwujudkan dengan menghargai hak-hak anak.

Ainul Luthfia Al Firda Ainul Luthfia Al Firda
27/07/2022
in Keluarga, Rekomendasi
0
Pencegahan Kekerasan

Pencegahan Kekerasan

304
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Baca Juga:

Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

Vasektomi Sebagai Solusi Kemiskinan, Benarkah Demikian?

Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

Vasektomi untuk Bansos: Syariat, HAM, Gender hingga Relasi Kuasa

Mubadalah.id – Menurut UU No. 35 tahun 2014 anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Undang-undang ini menjadi penegasan tentang siapa yang dimaksud sebagai anak dan hak anak. Comen issue tentang anak sebagaimana merefleksikan Hari Anak Nasional pada tanggal 23 Juli 2022. Yakni mencermati tentang sejauh mana kita berperan dalam memberikan perlindungan bagi anak dan bagaimana melakukan pencegahan kekerasan terhadap anak.

Harapan agar kehidupan anak semakin sejahtera dan terlindungi ternyata masih menyisakan pilu. Sebab, sepanjang tahun 2022 kasus kekerasan terhadap anak semakin bertambah dengan latar belakang kasus yang beragam. Mulai dari diskriminasi, perundungan, pelecehan seksual, pemerasan, eksploitasi pemaksaan hubungan seksual dan lain sebagainya.

Kasus yang menimpa anak ini, pelaku umumnya orang-orang yang memiliki otoritas dalam berbagai bidang, mulai dari profesi guru, ustadz atau kiai, orang tua, senior atau kakak tingkat dan lain sebagainya.  Terjadinya kasus kekerasan terhadap anak perlu adanya identifikasi dan kajian dari dua belah pihak baik dari pihak pelaku maupun korban.

Melihat dari Sudut Pandang Pelaku

Dari kedua sisi ini tentu saja kita dianjurkan untuk terus mendukung dan menghadirkan rasa aman bagi korban. Namun sebagai pelajaran kita perlu melihat duduk perkara terjadinya kekerasan terhadap anak dengan menganalisis secara mendalam tentang latar belakang pelaku.

Mengkaji kasus kekerasan terhadap anak dari sudut pandang pelaku hampir semuanya orang yang memiliki posisi superior, pendidikan rendah (kurang bijak), ekonomi rendah, pengalaman child abuse, dan pengalaman di masa lalu. Perluasan makna pengalaman masa lalu dapat berupa pengalaman pelaku yang tidak mendapatkan sosialisasi dari orang tua atau pelaku dengan riwayat pernah menjadi korban.

Sudut Pandang Korban

Sementara dari sudut pandang korban atau anak sebagian besar  diwarnai dengan minimnya pemahaman anak tentang perlindungan diri, trauma karena melihat atau mengalami kekerasan, normalisasi kejadian yang menimpanya, (Rusyidi & Krisnani, 2020) kurangnya control sosial,  hingga lemahnya hukum bagi pelaku.

Dengan mencermati faktor-faktor yang melatar belakangi terjadinya kekerasan pada anak sudah saatnya pencegahan dan pengentasan kasus kekerasan terhadap anak menjadi tanggungjawab bersama. Sayangnya, untuk melakukan tindakan yang kooperatif ini masih banyak masyarakat yang belum terbekali modul penguatan dan perlindungan dari bahaya kekerasan terhadap anak. Hal ini menengarai bahwa UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang termasuk di dalamnya kasus-kasus kekerasan terhadap anak  masih kurang efektif.

Melansir dari Jurnal (Nurmalasari, 2022) ada dua ranah UU TPKS yaitu keadilan dan perlindungan bagi korban serta memisahkan urusan publik dengan urusan privat. Seperti halnya kebebasan seksual, penyimpangan seksual hingga kekerasan seksual yang seharusnya diatur dalam regulasi ini.

Mengawal Implementasi UU TPKS

Tugas besar implementasi UU TPKS ialah mengantarkan pemahaman masyarakat tentang bahaya kekerasan seksual. Upaya ini memerlukan pencegahan serta upaya pengentasan tindak kekerasan di Indonesia. Hal ini memerlukan andil dari aparat penegak hukum dan masyarakat dengan cara mensosialisasikan maksud, bunyi dan tujuan terbentuknya UU TPKS agar tidak terjadi salah paham.

Di dalam Rancangan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2020 tentang Strategi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak menetapkan bahwa segala upaya penghapusan kekerasan terhadap anak dapat kita lakukan secara berkala, sistematis dan terukur melalui praktik pencegahan, perlindungan, pemulihan, reintegrasi, partisipasi, peningkatan kapasitas, dan kerja sama antar sektor.

Ruang lingkup pencegahan kekerasan pada anak menitik beratkan pada lima hal tentang prinsip-prinsip pencegahan kekerasan terhadap anak, kekerasan terhadap anak di Indonesia, keterkaitan legislasi dan strategi, rencana dan aksi serta pelaksanaan koordinasi. Untuk mensukseskan rancangan tersebut perlu adanya stakeholder yang mampu memobilasasi jalannya pelaksanaan praktik pencegahan kekerasan terhadap anak

Ada enam strategi penghapusan. Pertama dengan strategi legislagi dan penerapan kebijakan perlindungan anak. Kedua, strategi perubahan norma dan budaya yang berupa wujud pembenaran, penerimaan dan pengabaian kekerasan. Ketiga, mewujudkan pengasuhan yang aman bagi anak. Keempat, peningkatan keterampilan dan ketahanan anak dari bahaya kekerasan. Kelima,  penyediaan layanan pendukung. Keenam, strategi peningkatan kualitas data dan bukti pendukung kekerasan terhadap anak.

Tidak berhenti di situ. Untuk mewujudkan strategi tersebut di atas perlu adanya kesepakatan dari perangkat hukum tentang larangan dan pencegahan kekerasan terhadap anak. Antara lain, kebijakan, pengembangan koordinasi dan sosialisasi. Kemudian, intervensi terhadap saksi atau pengamat, pelatihan pengasuhan yang komprehensif, dan tersedianya layanan bimbingan konseling. Selain itu ada kampanye anti kekerasan pada anak, adanya manajemen dan advokasi kasus, dan lain sebagainya.

Sebagai penutup, kasus ini sudah menjadi tanggung jawab semua lapisan baik itu keluarga maupun negara sekalipun. Peran pengasuhan dalam lingkungan keluarga menjadi salah satu ujung tombak pencegahan kekerasan pada anak. Hal ini dapat terwujud dengan menghargai hak-hak anak. Salah satunya dengan mengawasi perkembangan dan perlindungan anak.

Sementara peran dari lembaga pendidikan dapat mewujudkannya dengan memberikan edukasi dan penguatan kecakapan anak dalam melindungi diri dari bahaya kekerasan. Selanjutnya dari masyarakat dapat mewujudkannya dengan meningkatkan kontrol sosial. Bagian akhir adalah harapan agar negara bertindak tegas dalam memberikan hukuman bagi pelaku dan melindungi anak dengan maksimal. Semoga tulisan ini bermanfaat, Terimakasih. []

 

Tags: Hak anakhari anak nasionalkekerasan terhadap anakperlindungan anakstop kekerasan terhadap perempuan
Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Focus pada kajian-kajian agama dan sosial

Terkait Posts

Ancaman Intoleransi

Menemukan Wajah Sejati Islam di Tengah Ancaman Intoleransi dan Diskriminasi

5 Juli 2025
Pemimpin Keluarga

Siapa Pemimpin dalam Keluarga?

4 Juli 2025
Gerakan KUPI

Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

4 Juli 2025
Ruang Aman, Dunia Digital

Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

3 Juli 2025
Marital Rape

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

2 Juli 2025
Kebencian Berbasis Agama

Egoisme dan Benih Kebencian Berbasis Agama

2 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Gerakan KUPI

    Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bekerja itu Ibadah
  • Menemukan Wajah Sejati Islam di Tengah Ancaman Intoleransi dan Diskriminasi
  • Jangan Malu Bekerja
  • Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri
  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID