Kamis, 18 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Poligini

    Poligini dan Dampaknya terhadap Perempuan

    Trauma Healing

    Kenapa Anak-anak Korban Bencana di Sumatra Butuh Trauma Healing Secepatnya?

    Perspektif Mubādalah

    Etika Kesalingan dalam Islam: Relasi, Interrelasi, dan Transrelasi Perspektif Mubādalah

    Seksisme

    Melihat Ancaman Seksisme di Kehidupan Perempuan

    Tubuh Perempuan

    Ketika Tubuh Perempuan Dijadikan Alat Dagang

    Seksisme

    Bahaya Normalisasi Seksisme dalam Wacana Keagamaan

    Donasi Pembalut

    Donasi Pembalut Tidak Penting? Ini Bukti Kesehatan Reproduksi Masih Diremehkan

    Konservatisme Islam

    Menguatnya Konservatisme Islam Kian Menekan Perempuan

    Hidup yang Bermakna

    Hidup yang Bermakna dalam Perspektif Katolik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Poligini

    Poligini dan Dampaknya terhadap Perempuan

    Trauma Healing

    Kenapa Anak-anak Korban Bencana di Sumatra Butuh Trauma Healing Secepatnya?

    Perspektif Mubādalah

    Etika Kesalingan dalam Islam: Relasi, Interrelasi, dan Transrelasi Perspektif Mubādalah

    Seksisme

    Melihat Ancaman Seksisme di Kehidupan Perempuan

    Tubuh Perempuan

    Ketika Tubuh Perempuan Dijadikan Alat Dagang

    Seksisme

    Bahaya Normalisasi Seksisme dalam Wacana Keagamaan

    Donasi Pembalut

    Donasi Pembalut Tidak Penting? Ini Bukti Kesehatan Reproduksi Masih Diremehkan

    Konservatisme Islam

    Menguatnya Konservatisme Islam Kian Menekan Perempuan

    Hidup yang Bermakna

    Hidup yang Bermakna dalam Perspektif Katolik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

6 Strategi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

Peran pengasuhan dalam lingkungan keluarga menjadi salah satu ujung tombak pencegahan kekerasan terhadap anak, yang dapat diwujudkan dengan menghargai hak-hak anak.

Ainul Luthfia Al Firda Ainul Luthfia Al Firda
27 Juli 2022
in Keluarga, Rekomendasi
0
Pencegahan Kekerasan

Pencegahan Kekerasan

319
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menurut UU No. 35 tahun 2014 anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Undang-undang ini menjadi penegasan tentang siapa yang dimaksud sebagai anak dan hak anak. Comen issue tentang anak sebagaimana merefleksikan Hari Anak Nasional pada tanggal 23 Juli 2022. Yakni mencermati tentang sejauh mana kita berperan dalam memberikan perlindungan bagi anak dan bagaimana melakukan pencegahan kekerasan terhadap anak.

Harapan agar kehidupan anak semakin sejahtera dan terlindungi ternyata masih menyisakan pilu. Sebab, sepanjang tahun 2022 kasus kekerasan terhadap anak semakin bertambah dengan latar belakang kasus yang beragam. Mulai dari diskriminasi, perundungan, pelecehan seksual, pemerasan, eksploitasi pemaksaan hubungan seksual dan lain sebagainya.

Kasus yang menimpa anak ini, pelaku umumnya orang-orang yang memiliki otoritas dalam berbagai bidang, mulai dari profesi guru, ustadz atau kiai, orang tua, senior atau kakak tingkat dan lain sebagainya.  Terjadinya kasus kekerasan terhadap anak perlu adanya identifikasi dan kajian dari dua belah pihak baik dari pihak pelaku maupun korban.

Melihat dari Sudut Pandang Pelaku

Dari kedua sisi ini tentu saja kita dianjurkan untuk terus mendukung dan menghadirkan rasa aman bagi korban. Namun sebagai pelajaran kita perlu melihat duduk perkara terjadinya kekerasan terhadap anak dengan menganalisis secara mendalam tentang latar belakang pelaku.

Mengkaji kasus kekerasan terhadap anak dari sudut pandang pelaku hampir semuanya orang yang memiliki posisi superior, pendidikan rendah (kurang bijak), ekonomi rendah, pengalaman child abuse, dan pengalaman di masa lalu. Perluasan makna pengalaman masa lalu dapat berupa pengalaman pelaku yang tidak mendapatkan sosialisasi dari orang tua atau pelaku dengan riwayat pernah menjadi korban.

Sudut Pandang Korban

Sementara dari sudut pandang korban atau anak sebagian besar  diwarnai dengan minimnya pemahaman anak tentang perlindungan diri, trauma karena melihat atau mengalami kekerasan, normalisasi kejadian yang menimpanya, (Rusyidi & Krisnani, 2020) kurangnya control sosial,  hingga lemahnya hukum bagi pelaku.

Dengan mencermati faktor-faktor yang melatar belakangi terjadinya kekerasan pada anak sudah saatnya pencegahan dan pengentasan kasus kekerasan terhadap anak menjadi tanggungjawab bersama. Sayangnya, untuk melakukan tindakan yang kooperatif ini masih banyak masyarakat yang belum terbekali modul penguatan dan perlindungan dari bahaya kekerasan terhadap anak. Hal ini menengarai bahwa UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang termasuk di dalamnya kasus-kasus kekerasan terhadap anak  masih kurang efektif.

Melansir dari Jurnal (Nurmalasari, 2022) ada dua ranah UU TPKS yaitu keadilan dan perlindungan bagi korban serta memisahkan urusan publik dengan urusan privat. Seperti halnya kebebasan seksual, penyimpangan seksual hingga kekerasan seksual yang seharusnya diatur dalam regulasi ini.

Mengawal Implementasi UU TPKS

Tugas besar implementasi UU TPKS ialah mengantarkan pemahaman masyarakat tentang bahaya kekerasan seksual. Upaya ini memerlukan pencegahan serta upaya pengentasan tindak kekerasan di Indonesia. Hal ini memerlukan andil dari aparat penegak hukum dan masyarakat dengan cara mensosialisasikan maksud, bunyi dan tujuan terbentuknya UU TPKS agar tidak terjadi salah paham.

Di dalam Rancangan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2020 tentang Strategi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak menetapkan bahwa segala upaya penghapusan kekerasan terhadap anak dapat kita lakukan secara berkala, sistematis dan terukur melalui praktik pencegahan, perlindungan, pemulihan, reintegrasi, partisipasi, peningkatan kapasitas, dan kerja sama antar sektor.

Ruang lingkup pencegahan kekerasan pada anak menitik beratkan pada lima hal tentang prinsip-prinsip pencegahan kekerasan terhadap anak, kekerasan terhadap anak di Indonesia, keterkaitan legislasi dan strategi, rencana dan aksi serta pelaksanaan koordinasi. Untuk mensukseskan rancangan tersebut perlu adanya stakeholder yang mampu memobilasasi jalannya pelaksanaan praktik pencegahan kekerasan terhadap anak

Ada enam strategi penghapusan. Pertama dengan strategi legislagi dan penerapan kebijakan perlindungan anak. Kedua, strategi perubahan norma dan budaya yang berupa wujud pembenaran, penerimaan dan pengabaian kekerasan. Ketiga, mewujudkan pengasuhan yang aman bagi anak. Keempat, peningkatan keterampilan dan ketahanan anak dari bahaya kekerasan. Kelima,  penyediaan layanan pendukung. Keenam, strategi peningkatan kualitas data dan bukti pendukung kekerasan terhadap anak.

Tidak berhenti di situ. Untuk mewujudkan strategi tersebut di atas perlu adanya kesepakatan dari perangkat hukum tentang larangan dan pencegahan kekerasan terhadap anak. Antara lain, kebijakan, pengembangan koordinasi dan sosialisasi. Kemudian, intervensi terhadap saksi atau pengamat, pelatihan pengasuhan yang komprehensif, dan tersedianya layanan bimbingan konseling. Selain itu ada kampanye anti kekerasan pada anak, adanya manajemen dan advokasi kasus, dan lain sebagainya.

Sebagai penutup, kasus ini sudah menjadi tanggung jawab semua lapisan baik itu keluarga maupun negara sekalipun. Peran pengasuhan dalam lingkungan keluarga menjadi salah satu ujung tombak pencegahan kekerasan pada anak. Hal ini dapat terwujud dengan menghargai hak-hak anak. Salah satunya dengan mengawasi perkembangan dan perlindungan anak.

Sementara peran dari lembaga pendidikan dapat mewujudkannya dengan memberikan edukasi dan penguatan kecakapan anak dalam melindungi diri dari bahaya kekerasan. Selanjutnya dari masyarakat dapat mewujudkannya dengan meningkatkan kontrol sosial. Bagian akhir adalah harapan agar negara bertindak tegas dalam memberikan hukuman bagi pelaku dan melindungi anak dengan maksimal. Semoga tulisan ini bermanfaat, Terimakasih. []

 

Tags: Hak anakhari anak nasionalkekerasan terhadap anakperlindungan anakstop kekerasan terhadap perempuan
Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Focus pada kajian-kajian agama dan sosial

Terkait Posts

Kontroversi Gus Elham
Publik

Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

15 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Menyusui
Hikmah

Menyusui dalam Fikih: Hak Anak atau Hak Ibu?

24 September 2025
Beyond The Bar
Film

Membaca Drama Korea Beyond The Bar Episode 3 Melalui QS. Luqman

2 September 2025
Di Mana Ruang Aman Perempuan
Publik

Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

19 Agustus 2025
Kesadaran Gender
Keluarga

Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

15 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konservatisme Islam

    Menguatnya Konservatisme Islam Kian Menekan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donasi Pembalut Tidak Penting? Ini Bukti Kesehatan Reproduksi Masih Diremehkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahaya Normalisasi Seksisme dalam Wacana Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Tubuh Perempuan Dijadikan Alat Dagang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halaqah Kubra KUPI Dua Ribu Dua Lima yang Sarat Makna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Poligini dan Dampaknya terhadap Perempuan
  • Kenapa Anak-anak Korban Bencana di Sumatra Butuh Trauma Healing Secepatnya?
  • Refleksi Buku Emha Ainun Nadjib: Hidup itu Harus Pintar Ngegas dan Ngerem
  • Etika Kesalingan dalam Islam: Relasi, Interrelasi, dan Transrelasi Perspektif Mubādalah
  • Belajar Kesetaraan dari Buku Manual Mubadalah

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID