Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

6 Strategi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

Peran pengasuhan dalam lingkungan keluarga menjadi salah satu ujung tombak pencegahan kekerasan terhadap anak, yang dapat diwujudkan dengan menghargai hak-hak anak.

Ainul Luthfia Al Firda by Ainul Luthfia Al Firda
27 Juli 2022
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Pencegahan Kekerasan

Pencegahan Kekerasan

6
SHARES
322
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menurut UU No. 35 tahun 2014 anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Undang-undang ini menjadi penegasan tentang siapa yang dimaksud sebagai anak dan hak anak. Comen issue tentang anak sebagaimana merefleksikan Hari Anak Nasional pada tanggal 23 Juli 2022. Yakni mencermati tentang sejauh mana kita berperan dalam memberikan perlindungan bagi anak dan bagaimana melakukan pencegahan kekerasan terhadap anak.

Harapan agar kehidupan anak semakin sejahtera dan terlindungi ternyata masih menyisakan pilu. Sebab, sepanjang tahun 2022 kasus kekerasan terhadap anak semakin bertambah dengan latar belakang kasus yang beragam. Mulai dari diskriminasi, perundungan, pelecehan seksual, pemerasan, eksploitasi pemaksaan hubungan seksual dan lain sebagainya.

Kasus yang menimpa anak ini, pelaku umumnya orang-orang yang memiliki otoritas dalam berbagai bidang, mulai dari profesi guru, ustadz atau kiai, orang tua, senior atau kakak tingkat dan lain sebagainya.  Terjadinya kasus kekerasan terhadap anak perlu adanya identifikasi dan kajian dari dua belah pihak baik dari pihak pelaku maupun korban.

Melihat dari Sudut Pandang Pelaku

Dari kedua sisi ini tentu saja kita dianjurkan untuk terus mendukung dan menghadirkan rasa aman bagi korban. Namun sebagai pelajaran kita perlu melihat duduk perkara terjadinya kekerasan terhadap anak dengan menganalisis secara mendalam tentang latar belakang pelaku.

Mengkaji kasus kekerasan terhadap anak dari sudut pandang pelaku hampir semuanya orang yang memiliki posisi superior, pendidikan rendah (kurang bijak), ekonomi rendah, pengalaman child abuse, dan pengalaman di masa lalu. Perluasan makna pengalaman masa lalu dapat berupa pengalaman pelaku yang tidak mendapatkan sosialisasi dari orang tua atau pelaku dengan riwayat pernah menjadi korban.

Sudut Pandang Korban

Sementara dari sudut pandang korban atau anak sebagian besar  diwarnai dengan minimnya pemahaman anak tentang perlindungan diri, trauma karena melihat atau mengalami kekerasan, normalisasi kejadian yang menimpanya, (Rusyidi & Krisnani, 2020) kurangnya control sosial,  hingga lemahnya hukum bagi pelaku.

Dengan mencermati faktor-faktor yang melatar belakangi terjadinya kekerasan pada anak sudah saatnya pencegahan dan pengentasan kasus kekerasan terhadap anak menjadi tanggungjawab bersama. Sayangnya, untuk melakukan tindakan yang kooperatif ini masih banyak masyarakat yang belum terbekali modul penguatan dan perlindungan dari bahaya kekerasan terhadap anak. Hal ini menengarai bahwa UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang termasuk di dalamnya kasus-kasus kekerasan terhadap anak  masih kurang efektif.

Melansir dari Jurnal (Nurmalasari, 2022) ada dua ranah UU TPKS yaitu keadilan dan perlindungan bagi korban serta memisahkan urusan publik dengan urusan privat. Seperti halnya kebebasan seksual, penyimpangan seksual hingga kekerasan seksual yang seharusnya diatur dalam regulasi ini.

Mengawal Implementasi UU TPKS

Tugas besar implementasi UU TPKS ialah mengantarkan pemahaman masyarakat tentang bahaya kekerasan seksual. Upaya ini memerlukan pencegahan serta upaya pengentasan tindak kekerasan di Indonesia. Hal ini memerlukan andil dari aparat penegak hukum dan masyarakat dengan cara mensosialisasikan maksud, bunyi dan tujuan terbentuknya UU TPKS agar tidak terjadi salah paham.

Di dalam Rancangan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2020 tentang Strategi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak menetapkan bahwa segala upaya penghapusan kekerasan terhadap anak dapat kita lakukan secara berkala, sistematis dan terukur melalui praktik pencegahan, perlindungan, pemulihan, reintegrasi, partisipasi, peningkatan kapasitas, dan kerja sama antar sektor.

Ruang lingkup pencegahan kekerasan pada anak menitik beratkan pada lima hal tentang prinsip-prinsip pencegahan kekerasan terhadap anak, kekerasan terhadap anak di Indonesia, keterkaitan legislasi dan strategi, rencana dan aksi serta pelaksanaan koordinasi. Untuk mensukseskan rancangan tersebut perlu adanya stakeholder yang mampu memobilasasi jalannya pelaksanaan praktik pencegahan kekerasan terhadap anak

Ada enam strategi penghapusan. Pertama dengan strategi legislagi dan penerapan kebijakan perlindungan anak. Kedua, strategi perubahan norma dan budaya yang berupa wujud pembenaran, penerimaan dan pengabaian kekerasan. Ketiga, mewujudkan pengasuhan yang aman bagi anak. Keempat, peningkatan keterampilan dan ketahanan anak dari bahaya kekerasan. Kelima,  penyediaan layanan pendukung. Keenam, strategi peningkatan kualitas data dan bukti pendukung kekerasan terhadap anak.

Tidak berhenti di situ. Untuk mewujudkan strategi tersebut di atas perlu adanya kesepakatan dari perangkat hukum tentang larangan dan pencegahan kekerasan terhadap anak. Antara lain, kebijakan, pengembangan koordinasi dan sosialisasi. Kemudian, intervensi terhadap saksi atau pengamat, pelatihan pengasuhan yang komprehensif, dan tersedianya layanan bimbingan konseling. Selain itu ada kampanye anti kekerasan pada anak, adanya manajemen dan advokasi kasus, dan lain sebagainya.

Sebagai penutup, kasus ini sudah menjadi tanggung jawab semua lapisan baik itu keluarga maupun negara sekalipun. Peran pengasuhan dalam lingkungan keluarga menjadi salah satu ujung tombak pencegahan kekerasan pada anak. Hal ini dapat terwujud dengan menghargai hak-hak anak. Salah satunya dengan mengawasi perkembangan dan perlindungan anak.

Sementara peran dari lembaga pendidikan dapat mewujudkannya dengan memberikan edukasi dan penguatan kecakapan anak dalam melindungi diri dari bahaya kekerasan. Selanjutnya dari masyarakat dapat mewujudkannya dengan meningkatkan kontrol sosial. Bagian akhir adalah harapan agar negara bertindak tegas dalam memberikan hukuman bagi pelaku dan melindungi anak dengan maksimal. Semoga tulisan ini bermanfaat, Terimakasih. []

 

Tags: Hak anakhari anak nasionalkekerasan terhadap anakperlindungan anakstop kekerasan terhadap perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

5 Dalil Inti Relasi Mubadalah Menurut Buya Husein

Next Post

Penjelasan Istri Shalihah Menurut Buya Husein (1)

Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Focus pada kajian-kajian agama dan sosial

Related Posts

Parenting Anxiety
Keluarga

Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

27 Desember 2025
Kontroversi Gus Elham
Publik

Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

15 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Menyusui
Hikmah

Menyusui dalam Fikih: Hak Anak atau Hak Ibu?

24 September 2025
Beyond The Bar
Film

Membaca Drama Korea Beyond The Bar Episode 3 Melalui QS. Luqman

2 September 2025
Di Mana Ruang Aman Perempuan
Publik

Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

19 Agustus 2025
Next Post
Istri Shalihah

Penjelasan Istri Shalihah Menurut Buya Husein (1)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional
  • Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan
  • Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0