Senin, 20 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

6 Strategi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

Peran pengasuhan dalam lingkungan keluarga menjadi salah satu ujung tombak pencegahan kekerasan terhadap anak, yang dapat diwujudkan dengan menghargai hak-hak anak.

Ainul Luthfia Al Firda by Ainul Luthfia Al Firda
27 Juli 2022
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Pencegahan Kekerasan

Pencegahan Kekerasan

7
SHARES
331
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menurut UU No. 35 tahun 2014 anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Undang-undang ini menjadi penegasan tentang siapa yang dimaksud sebagai anak dan hak anak. Comen issue tentang anak sebagaimana merefleksikan Hari Anak Nasional pada tanggal 23 Juli 2022. Yakni mencermati tentang sejauh mana kita berperan dalam memberikan perlindungan bagi anak dan bagaimana melakukan pencegahan kekerasan terhadap anak.

Harapan agar kehidupan anak semakin sejahtera dan terlindungi ternyata masih menyisakan pilu. Sebab, sepanjang tahun 2022 kasus kekerasan terhadap anak semakin bertambah dengan latar belakang kasus yang beragam. Mulai dari diskriminasi, perundungan, pelecehan seksual, pemerasan, eksploitasi pemaksaan hubungan seksual dan lain sebagainya.

Kasus yang menimpa anak ini, pelaku umumnya orang-orang yang memiliki otoritas dalam berbagai bidang, mulai dari profesi guru, ustadz atau kiai, orang tua, senior atau kakak tingkat dan lain sebagainya.  Terjadinya kasus kekerasan terhadap anak perlu adanya identifikasi dan kajian dari dua belah pihak baik dari pihak pelaku maupun korban.

Melihat dari Sudut Pandang Pelaku

Dari kedua sisi ini tentu saja kita dianjurkan untuk terus mendukung dan menghadirkan rasa aman bagi korban. Namun sebagai pelajaran kita perlu melihat duduk perkara terjadinya kekerasan terhadap anak dengan menganalisis secara mendalam tentang latar belakang pelaku.

Mengkaji kasus kekerasan terhadap anak dari sudut pandang pelaku hampir semuanya orang yang memiliki posisi superior, pendidikan rendah (kurang bijak), ekonomi rendah, pengalaman child abuse, dan pengalaman di masa lalu. Perluasan makna pengalaman masa lalu dapat berupa pengalaman pelaku yang tidak mendapatkan sosialisasi dari orang tua atau pelaku dengan riwayat pernah menjadi korban.

Sudut Pandang Korban

Sementara dari sudut pandang korban atau anak sebagian besar  diwarnai dengan minimnya pemahaman anak tentang perlindungan diri, trauma karena melihat atau mengalami kekerasan, normalisasi kejadian yang menimpanya, (Rusyidi & Krisnani, 2020) kurangnya control sosial,  hingga lemahnya hukum bagi pelaku.

Dengan mencermati faktor-faktor yang melatar belakangi terjadinya kekerasan pada anak sudah saatnya pencegahan dan pengentasan kasus kekerasan terhadap anak menjadi tanggungjawab bersama. Sayangnya, untuk melakukan tindakan yang kooperatif ini masih banyak masyarakat yang belum terbekali modul penguatan dan perlindungan dari bahaya kekerasan terhadap anak. Hal ini menengarai bahwa UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang termasuk di dalamnya kasus-kasus kekerasan terhadap anak  masih kurang efektif.

Melansir dari Jurnal (Nurmalasari, 2022) ada dua ranah UU TPKS yaitu keadilan dan perlindungan bagi korban serta memisahkan urusan publik dengan urusan privat. Seperti halnya kebebasan seksual, penyimpangan seksual hingga kekerasan seksual yang seharusnya diatur dalam regulasi ini.

Mengawal Implementasi UU TPKS

Tugas besar implementasi UU TPKS ialah mengantarkan pemahaman masyarakat tentang bahaya kekerasan seksual. Upaya ini memerlukan pencegahan serta upaya pengentasan tindak kekerasan di Indonesia. Hal ini memerlukan andil dari aparat penegak hukum dan masyarakat dengan cara mensosialisasikan maksud, bunyi dan tujuan terbentuknya UU TPKS agar tidak terjadi salah paham.

Di dalam Rancangan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2020 tentang Strategi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak menetapkan bahwa segala upaya penghapusan kekerasan terhadap anak dapat kita lakukan secara berkala, sistematis dan terukur melalui praktik pencegahan, perlindungan, pemulihan, reintegrasi, partisipasi, peningkatan kapasitas, dan kerja sama antar sektor.

Ruang lingkup pencegahan kekerasan pada anak menitik beratkan pada lima hal tentang prinsip-prinsip pencegahan kekerasan terhadap anak, kekerasan terhadap anak di Indonesia, keterkaitan legislasi dan strategi, rencana dan aksi serta pelaksanaan koordinasi. Untuk mensukseskan rancangan tersebut perlu adanya stakeholder yang mampu memobilasasi jalannya pelaksanaan praktik pencegahan kekerasan terhadap anak

Ada enam strategi penghapusan. Pertama dengan strategi legislagi dan penerapan kebijakan perlindungan anak. Kedua, strategi perubahan norma dan budaya yang berupa wujud pembenaran, penerimaan dan pengabaian kekerasan. Ketiga, mewujudkan pengasuhan yang aman bagi anak. Keempat, peningkatan keterampilan dan ketahanan anak dari bahaya kekerasan. Kelima,  penyediaan layanan pendukung. Keenam, strategi peningkatan kualitas data dan bukti pendukung kekerasan terhadap anak.

Tidak berhenti di situ. Untuk mewujudkan strategi tersebut di atas perlu adanya kesepakatan dari perangkat hukum tentang larangan dan pencegahan kekerasan terhadap anak. Antara lain, kebijakan, pengembangan koordinasi dan sosialisasi. Kemudian, intervensi terhadap saksi atau pengamat, pelatihan pengasuhan yang komprehensif, dan tersedianya layanan bimbingan konseling. Selain itu ada kampanye anti kekerasan pada anak, adanya manajemen dan advokasi kasus, dan lain sebagainya.

Sebagai penutup, kasus ini sudah menjadi tanggung jawab semua lapisan baik itu keluarga maupun negara sekalipun. Peran pengasuhan dalam lingkungan keluarga menjadi salah satu ujung tombak pencegahan kekerasan pada anak. Hal ini dapat terwujud dengan menghargai hak-hak anak. Salah satunya dengan mengawasi perkembangan dan perlindungan anak.

Sementara peran dari lembaga pendidikan dapat mewujudkannya dengan memberikan edukasi dan penguatan kecakapan anak dalam melindungi diri dari bahaya kekerasan. Selanjutnya dari masyarakat dapat mewujudkannya dengan meningkatkan kontrol sosial. Bagian akhir adalah harapan agar negara bertindak tegas dalam memberikan hukuman bagi pelaku dan melindungi anak dengan maksimal. Semoga tulisan ini bermanfaat, Terimakasih. []

 

Tags: Hak anakhari anak nasionalkekerasan terhadap anakperlindungan anakstop kekerasan terhadap perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

5 Dalil Inti Relasi Mubadalah Menurut Buya Husein

Next Post

Penjelasan Istri Shalihah Menurut Buya Husein (1)

Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Focus pada kajian-kajian agama dan sosial

Related Posts

Anak Disabilitas
Disabilitas

Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

2 Juli 2026
Keadilan kepada Anak
Keluarga

Pelajaran dari Rasulullah tentang Keadilan kepada Anak

9 Juni 2026
Daycare
Aktual

Ketika Daycare Tak Lagi Aman: Beban Psikologis yang Ditanggung Ibu

27 April 2026
Denny Sumargo
Publik

Mengecam Podcast Denny Sumargo yang Rentan Melukai Korban Anak

14 April 2026
Hak Anak yang
Pernak-pernik

4 Prinsip Dasar Hak Anak yang Wajib Dipahami Orang Tua

13 April 2026
Parenting Anxiety
Keluarga

Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

27 Desember 2025
Next Post
Istri Shalihah

Penjelasan Istri Shalihah Menurut Buya Husein (1)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0