Rabu, 3 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

    Perguruan Tinggi

    GUSDURian dan 31 Rektor se-Indonesia Dorong Perguruan Tinggi Desain Kampus Ramah Lingkungan

    PSN PAPUA

    GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua

    Perkawinan Anak

    Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

    Tragedi Ojek Online

    Sudah Ditindas, Masih Dilindas Pula: Tragedi Ojek Online sebagai Cerminan Kegagalan Negara dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

    The Power Of Emak-emak

    The Power of Emak-emak Demokrasi: Hidup Perempuan yang Melawan!

    Demokrasi yang

    Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    Kisah Getir Ojol

    Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

    Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Ketimpangan Gaji Guru

    Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

    Perguruan Tinggi

    GUSDURian dan 31 Rektor se-Indonesia Dorong Perguruan Tinggi Desain Kampus Ramah Lingkungan

    PSN PAPUA

    GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua

    Perkawinan Anak

    Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

    Tragedi Ojek Online

    Sudah Ditindas, Masih Dilindas Pula: Tragedi Ojek Online sebagai Cerminan Kegagalan Negara dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

    The Power Of Emak-emak

    The Power of Emak-emak Demokrasi: Hidup Perempuan yang Melawan!

    Demokrasi yang

    Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    Kisah Getir Ojol

    Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

    Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Ketimpangan Gaji Guru

    Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Hadits

60 Hadis Sahih tentang Hak-hak Perempuan dalam Islam

Pengantar Kompilasi 60 Hadits Sahih tentang Hak-hak Perempuan dalam Islam

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
17 Juli 2022
in Hadits
0
hak-hak perempuan dalam Islam

hak-hak perempuan dalam Islam

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bismillāh. Alhamdulillāh. Wash-shalātu was-salāmu ‘alā rasūlillāh, an-nabiyyi ar-rahmah, arsalahūllāhū hidāyatan, wa ni’matan, wa rahmatan lil ‘ālamīn ajma’. Ammā ba’d. Berikut ini adalah kompilasi 60 hadits, yang terinspirasi dari karya besar Syekh Abdul Halim Abu Syuqqah (1924–1995), Tahrīr al-Mar’ah fī ‘Ashr ar-Risālah (Pembebasan Perempuan pad Masa Kenabian) mengenai penguatan hak-hak perempuan dalam Islam dari teladan Nabi Muhammad Saw.

Jika Tahrīr Abu Syuqqah memuat lebih dari 1900 teks hadits dalam 6 jilid buku, kompilasi ini sangat kecil, hanya 60 teks hadits. Penjelasannya pun sangat singkat dan sederhana. Ini dimaksudkan untuk memudahkan para pemula yang ingin mengenal hadits-hadits inti dalam isu-isu relasi laki-laki perempuan yang lebih fundamental. Yaitu, prinsip kerja sama dan kesalingan antara laki-laki dan perempuan. Prinsip yang saya sebut sebagai mafhūm mubādalah, atau perspektif kesalingan dan resiprositi.

Secara metode, kompilasi kecil ini juga terinspirasi dari karya-karya yang sudah populer, seperti kitab Arba’īn an-Nawāwī karya Imam Nawawi (Yahya bin Sharaf, w. 676/1277). Jika kitab Arba’īn berisi 40 teks hadits mengenai prinsip-prinsip besar Islam dalam berbagai topik, kompilasi ini fokus pada isu relasi laki-laki dan perempuan.

Dalam kompilasi kecil ini, 60 teks hadits dikelompokkan dalam 15 tema pokok. Diawali dengan tema terkait prinsip relasi, kemudian mengenai martabat perempuan di mata Allah Swt., menyusul posisi dan hak-hak perempuan baik di ranah domestik maupun publik, hingga yang terkait dengan relasi suami-istri. Satu per satu, hadits akan disebutkan beserta rujukan dari sumber-sumbernya, dan penjelasan singkat mengenai isi hadits tersebut, dengan mengacu pada perspektif kesalingan.

Sementara ini, ingatan kebanyakan orang mengenai hadits-hadits tentang perempuan adalah tentang penciptaan dari tulang rusuk yang bengkok. Atau tentang pesona (fitnah) mereka yang akan menjerumuskan laki-laki. Atau tentang mereka sebagai penghuni neraka terbanyak, kurang akal dan kurang agama, harus ditemani kerabat (mahram) kalau keluar rumah. Shalat mereka harus di tempat tersembunyi. Mereka bisa membatalkan shalat seseorang jika lewat di hadapannya, harus taat suami, laknat atas keengganan mereka melayani suami, dan hal-hal yang menitikberatkan pada kewajiban besar mereka untuk selalu melayani dan menyenangkan suami. Jika ingin mengenal diskusi dan tafsir mengenati teks-teks hadits ini dalam perpektif mubadalah, bisa merujuk pada buku terbaruku “Qira’ah Mubadalah” (IRCISOD, 2019).

Kompilasi 60 hadits sahih tentang hak-hak perempuan dalam Islam ini ingin mengenalkan sisi lain yang lebih fundamental dari hadits-hadits tersebut, yang seharusnya menjadi rujukan utama dibanding tema-tema yang populer dalam hadits-hadits tersebut. Dari sisi jumlah juga, seperti dikumpulkan Abu Syuqqah dalam Tahrīr, hadits-hadits kesetaraan (musāwah) dan kesalingan (mubādalah) antara laki-laki dan perempuan jauh lebih banyak. Hadits-hadits ini juga terekam, seperti ditegaskan Abu Syuqqah, dalam rujukan paling otoritatif, Shahīh al-Bukhāri dan Shahīh Muslim.

Perujukan dan penomoran hadits-hadits dalam kompilasi ini didasarkan pada karya Mausū’ah al-Hadīts asy-Syarīf, terbitan al-Maknaz al-Islami (2000). Selain itu, pada kasus kitab Thabaqat Ibn Sa’d, merujuk pada al-maktabah asy-syāmilah. Teks hadits berbahasa Arab diambil dari rujukan kitab yang disebutkan di akhir teks. Sementara, rujukan lain yang disebut dalam penjelasan “Sumber Hadits” adalah penguat saja.

Melalui kompilasi kecil ini, diharapkan masyarakat muslim bisa mengenali sikap Islam terhadap perempuan dari teks sumber yang sangat otoritatif. Kompilasi ini menegaskan bahwa posisi dan peran perempuan dalam Islam sebagai manusia yang utuh adalah setara dengan laki-laki. Relasi antarmereka juga didasarkan pada kesalingan seperti yang digariskan al-Qur’an. Yaitu, saling menolong dan menopang (QS. at-Taubah [9]: 71), saling melindungi dan melengkapi (QS. al-Baqarah [2]: 187), dan saling berbuat baik (QS. an-Nisaa’ [4]: 19).

Prinsip ini berlaku untuk hal-hal teologis-ritual, kerja-kerja publik dan domestik. Sehingga, prinsip meritokrasi yang ditegaskan Islam, adalah siapa yang berbuat dialah yang akan memperoleh apresiasi dan balasan. Yang berbuat baik dapat pahala, dan yang berbuat buruk mendapat dosa. Bukan faktor laki-laki yang harus didahulukan atau diutamakan. Bukan juga perempuan yang harus dinomorduakan. Ukuran keutamaan dalam Islam adalah ketakwaan, keimanan, amal perbuatan, dan kiprah kebaikan pada keluarga dan masyarakat. Siapapun dia, laki-laki maupun perempuan. Inilah akhlak Islam. Inilah Islam yang rahmatan lil ‘alamin.

Wallāhu waliyut taufīq wash-shawāb.

Tags: Hadits MubadalahHadits SahihHak-hak perempuan
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Hak Asasi Manusia
Publik

Penegakan Hukum Kasus Hak Asasi Manusia (HAM) Masih Lemah

10 Desember 2024
Konflik Israel dan Hamas
Publik

Melindungi Kelompok Rentan dalam Konflik Israel dan Hamas

25 Oktober 2023
Gagasan Mubadalah
Hadits

Melacak Gagasan Mubadalah dalam Hadits Telaah Faqihuddin Abdul Kodir

19 Oktober 2023
Hak hak Perempuan
Hadits

Ngaji Al-Sittīn Al-‘Adliyah (3): Mengapa Membela Hak-hak Perempuan?

19 September 2023
Otoritas Tubuh Perempuan
Uncategorized

Lebih Dekat Memahami Otoritas Tubuh Perempuan

13 April 2023
Hukum Perempuan Shalat di Masjid
Personal

Hukum Perempuan Shalat di Masjid

12 November 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Beyond The Bar

    Membaca Drama Korea Beyond The Bar Episode 3 Melalui QS. Luqman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”
  • Mengapa Perempuan Lebih Miskin Daripada Laki-laki?
  • Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia
  • Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas
  • Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID