Jumat, 26 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dana Zakat

    Membela Korban Melalui Dana Zakat

    Host Live Perempuan

    Host Live Perempuan Rentan Mengalami KBGO

    Tentang Disabilitas

    Tentang Disabilitas: Terlalu Sering Dibicarakan, Terlalu Jarang Didengarkan

    Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu

    Refleksi Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu Al-Islamy Cirebon

    Pesantren Putra

    Runtuhnya Anggapan Misoginis dan Peran Pesantren Putra dalam Mencegah Kekerasan Seksual

    Difabel

    Difabel dalam Lingkungan yang Belum Ramah

    Relasi Posesif

    Mengapa Kita Harus Berhenti Mengagungkan Relasi Posesif Berkedok Tanda Sayang?

    Sampah di Laci Kelas

    Sampah di Laci Kelas dan Pelajaran yang Kita Tinggalkan

    Tubuh Ibu

    Berguru pada Tubuh Ibu

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    program KB

    Mengapa sebagian Perempuan Masih Sulit Mengakses Program KB?

    KB

    Pil KB Mingguan dan Cincin Vagina, Seberapa Efektif Metode Kontrasepsi Ini?

    KB

    Pil KB Mini, Mifepristone, dan IUD: Alternatif Kontrasepsi Darurat bagi Perempuan

    Pil KB Darurat

    Cara Menggunakan Pil KB Darurat

    Mencegah Kehamilan

    Metode Darurat untuk Mencegah Kehamilan

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual Bisa Berkurang atau Hilang?

    Vasektomi

    Vasektomi: Sterilisasi untuk Laki-Laki

    Sterilisasi

    Cara Kerja Sterilisasi dalam Mencegah Kehamilan secara Permanen

    Masa Subur

    Cara Menentukan Masa Subur dengan Metode Irama dan Pengecekan Lendir

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dana Zakat

    Membela Korban Melalui Dana Zakat

    Host Live Perempuan

    Host Live Perempuan Rentan Mengalami KBGO

    Tentang Disabilitas

    Tentang Disabilitas: Terlalu Sering Dibicarakan, Terlalu Jarang Didengarkan

    Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu

    Refleksi Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu Al-Islamy Cirebon

    Pesantren Putra

    Runtuhnya Anggapan Misoginis dan Peran Pesantren Putra dalam Mencegah Kekerasan Seksual

    Difabel

    Difabel dalam Lingkungan yang Belum Ramah

    Relasi Posesif

    Mengapa Kita Harus Berhenti Mengagungkan Relasi Posesif Berkedok Tanda Sayang?

    Sampah di Laci Kelas

    Sampah di Laci Kelas dan Pelajaran yang Kita Tinggalkan

    Tubuh Ibu

    Berguru pada Tubuh Ibu

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    program KB

    Mengapa sebagian Perempuan Masih Sulit Mengakses Program KB?

    KB

    Pil KB Mingguan dan Cincin Vagina, Seberapa Efektif Metode Kontrasepsi Ini?

    KB

    Pil KB Mini, Mifepristone, dan IUD: Alternatif Kontrasepsi Darurat bagi Perempuan

    Pil KB Darurat

    Cara Menggunakan Pil KB Darurat

    Mencegah Kehamilan

    Metode Darurat untuk Mencegah Kehamilan

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual Bisa Berkurang atau Hilang?

    Vasektomi

    Vasektomi: Sterilisasi untuk Laki-Laki

    Sterilisasi

    Cara Kerja Sterilisasi dalam Mencegah Kehamilan secara Permanen

    Masa Subur

    Cara Menentukan Masa Subur dengan Metode Irama dan Pengecekan Lendir

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Membela Korban Melalui Dana Zakat

Saya pun berpandangan bahwa keberagamaan bukan hanya soal kekhusyukan dalam ibadah, tetapi juga keberanian untuk berdiri di samping mereka yang terluka

Ahsan Jamet Hamidi by Ahsan Jamet Hamidi
26 Juni 2026
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Dana Zakat

Dana Zakat

8
SHARES
397
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pekan ini, publik dibuat sangat marah oleh peristiwa penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat terhadap kekasihnya, seorang perempuan YTR (29), di Kabupaten Bandung. Korban mengalami luka berat yang mengenaskan. Selain luka dan penderitaan fisik, trauma psikologis akibat kekerasan tersebut akan terus menghantuinya.

Dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan ini akhirnya terungkap. Polisi menangkap Taufik Hidayat sebagai terduga pelaku di Majalaya, Bandung. Peristiwa menghebohkan ini tentu menuntut penanganan ekstra serius.

Dalam konteks keadilan, terduga pelaku sudah tertangkap. Ia akan segera disidang di pengadilan dan akan menerima hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah.

“Selain penjara, hukuman yang tepat bagi pelaku, penisnya harus disuntik mati agar selama sisa hidupnya ia tidak lagi melakukan kejahatan seksual,” ujar seorang teman perempuan saat menghadiri sidang terbuka disertasi untuk meraih doktor yang diajukan oleh Yulianti Muthmainnah.

Yuli sedang menjalani ujian akhir untuk memperoleh gelar doktor. Judul disertasinya sangat relevan dengan peristiwa ini, yaitu “Reinterpretasi Mustāḥiq Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (Studi Kritis Penafsiran QS. At-Taubah [9]: 60)” pada Program Pascasarjana Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta.

Secara hukum, mekanisme pengadilan bagi pelaku mungkin kita rasa adil. Namun, mari kita melihat dari sisi korban.

Apakah keadilan bagi YTR sudah cukup hanya dengan menghukum pelakunya?

Bagaimana dengan luka fisik dan trauma kejiwaan yang harus ia derita sepanjang sisa hidupnya? Siapa yang bertanggung jawab atas proses pemulihannya? Bagaimana kelak YTR harus tetap mencari nafkah dengan luka fisik dan batin yang masih melekat dalam dirinya? Apakah pemerintah mampu menanganinya?

Yuli, sebagai peraih doktor dengan disertasi yang sangat berpihak pada korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, terus merasa gelisah dengan amarah yang tidak pernah padam. Ia terus bergerak untuk meraih dukungan agar hak-hak pemulihan para korban terpenuhi.

Yuli mendekati kaum ulama dan para ahli agama untuk menajamkan pandangan optimistisnya. Ia terus menggugah kesadaran para pemeluk agama, terutama Islam, dalam memandang kasus ini.

Keberpihakan seperti apa yang patut kita berikan sebagai makhluk bertuhan yang sangat mengedepankan nilai cinta dan kasih sayang?

Melalui disertasi doktornya, Yuli sangat tegas menyatakan bahwa lembaga filantropi yang bertugas menerima dan menyalurkan dana zakat harus dapat mengalokasikan bantuan hasil penerimaan zakat bagi para korban kekerasan. Terutama bagi perempuan dan anak. Tentu, pengalokasian bantuan tersebut harus sesuai dengan standar operasional prosedur yang melindungi hak-hak korban.

Kepada pemerintah, sebagai pihak yang memiliki otoritas dalam mengeluarkan kebijakan, Yuli mendesak agar pemerintah memberikan jaminan kemudahan dalam pengumpulan dan penyaluran dana zakat bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

Pemerintah juga harus menyediakan dana darurat yang tidak menggantikan pendanaan lain yang telah diatur oleh undang-undang.

Kepada organisasi keagamaan, Yuli mendesak agar mereka menyusun dan mengesahkan fatwa zakat untuk korban. Sebagaimana yang telah Muhammadiyah lakukan pada Februari 2025 melalui pengesahan Fikih Zakat Kontemporer. Sehingga umat merasa nyaman dan tenang dalam menunaikan zakatnya bagi para korban.

Para akademisi dan kaum cendekia yang mengajarkan ilmu agama juga tidak luput dari desakan Yuli. Tujuannya agar mereka mulai aktif membahas isu zakat bagi korban dalam kurikulum yang diajarkan.

Selain itu, kepada para aktivis hak asasi perempuan, Yuli mendorong agar mereka mengampanyekan zakat untuk korban KtPA (kekerasan terhadap perempuan dan anak) dalam berbagai program mereka. Seperti Kampanye 16 Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan, Hari Perempuan Internasional, Hari Ibu pada 22 Desember, serta berbagai peringatan hari besar nasional dan internasional lainnya.

Mengapa Desakan Itu Perlu Dilakukan

Yuli memang sangat gigih dan konsisten menyuarakan gagasannya tentang penyaluran zakat bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA). Meski pemikirannya lekat dengan ajaran agama yang terasa sensitif dan menuai tantangan serius, Yuli tidak pernah mundur.

Baginya, penempatan korban kekerasan sebagai penerima dana zakat dalam kerangka asnaf mustāḥiq adalah benar.

Tentu, Yuli memiliki segudang argumen untuk menguatkan disertasinya. Ia mengkaji penafsiran QS. At-Taubah [9]: 60 dalam Tafsīr Mafātīḥ al-Ghaib karya Fakhruddin al-Rāzī, Tafsīr al-Munīr karya Wahbah az-Zuḥailī, Tafsir al-Azhar karya Abdul Malik Karim Amrullah, dan Tafsir al-Misbah karya M. Quraish Shihab.

Bagi Yuli, melalui integrasi pendekatan tafsir maqāṣidī, qiyās, dan ‘illat, korban KtPA memenuhi indikator mustāḥiq zakat. Oleh karena itu dapat menerima dana zakat, termasuk dengan niat khusus penyaluran.

Dana zakat sebagai dana darurat tidak menggantikan dana bantuan hukum atau restitusi dari harta pelaku serta tidak menghapus larangan pelaku memperoleh dana zakat.

Sedangkan secara teoretis, penelitiannya telah berkontribusi pada pengembangan tafsir maqāṣidī dan al-qirā’ah al-muntijah dalam redefinisi asnaf zakat.

Secara praktis, temuannya memberikan dasar normatif bagi lembaga zakat dan pembuat kebijakan untuk menyalurkan dana zakat kepada korban KtPA sebagai bagian dari kewajiban agama dan tanggung jawab kemanusiaan.

Secara akademis, penelitian ini memberikan sumbangan terhadap pengembangan teori al-Qirā’ah al-Muntijah dan Tafsir Maqāṣidī. Khususnya dalam memahami kembali konsep asnaf atau kelompok penerima zakat.

Agama Hadir untuk Melindungi yang Lemah

Saya sungguh mengapresiasi kegigihan Yuli dalam menyuarakan gagasannya yang sarat tantangan dan sungguh tidak mudah itu. Penelitiannya telah memperkaya khazanah tafsir dan fikih zakat dengan memberikan dasar bagi penyaluran zakat kepada korban KtPA.

Dengan demikian, para pembuat kebijakan, lembaga atau badan pengelola zakat, serta para amil dapat memasukkan para korban tersebut sebagai bagian dari kelompok yang berhak menerima dana zakat.

Sebagai sesama warga Persyarikatan, saya akan terus mendukung ketekunan Yuli untuk mewujudkan gagasan tulusnya agar para perempuan dan anak yang selama ini menjadi korban kekerasan bisa mendapatkan perlindungan dan pemulihan, salah satunya melalui penggunaan dana zakat.

Yuli, gelar doktor adalah pencapaian yang membanggakan. Namun, gelar itu hanyalah lentera kecil di jalan perjuangan yang masih panjang dan terjal. Sebab, tujuan akhirnya bukanlah gelar yang tersemat di belakang nama, melainkan hadirnya keadilan, pemulihan, dan perlindungan bagi mereka yang selama ini menjadi korban.

Saya pun berpandangan bahwa keberagamaan bukan hanya soal kekhusyukan dalam ibadah, tetapi juga keberanian untuk berdiri di samping mereka yang terluka. Sebab, agama hadir untuk melindungi yang lemah, membela yang terzalimi, dan memulihkan mereka yang dirampas martabatnya. []

 

Tags: Dana ZakatFatwaFilantropi IslamHukum IslamPengelolaan Dana ZakatZakat untuk Korban
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pil KB Mingguan dan Cincin Vagina, Seberapa Efektif Metode Kontrasepsi Ini?

Next Post

Mengapa sebagian Perempuan Masih Sulit Mengakses Program KB?

Ahsan Jamet Hamidi

Ahsan Jamet Hamidi

Ketua Ranting Muhammadiyah Legoso, Ciputat Timur, Tangerang Selatan

Related Posts

Menitipkan Anak di Day Care
Publik

Menitipkan Anak di Day Care, Kenapa Tidak?

28 April 2026
Matinya Kepakaran
Personal

Masyarakat Modern dan Matinya Kepakaran Islam

14 April 2026
Perhiasan Gadai
Personal

Mengapa Perempuan Boleh Memakai Perhiasan Gadai?

10 April 2026
Tingkat Kultural
Publik

KUPI Dorong Pembumian Fatwa di Tingkat Kultural

13 Januari 2026
Jaringan KUPI
Publik

Jaringan KUPI Dorong Implementasi Fatwa hingga Tingkat Kebijakan

12 Januari 2026
Pernikahan anak
Publik

KUPI Tegaskan Bahaya Pernikahan yang Membahayakan Anak, Terutama Perempuan

12 Januari 2026
Next Post
program KB

Mengapa sebagian Perempuan Masih Sulit Mengakses Program KB?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mengapa sebagian Perempuan Masih Sulit Mengakses Program KB?
  • Membela Korban Melalui Dana Zakat
  • Pil KB Mingguan dan Cincin Vagina, Seberapa Efektif Metode Kontrasepsi Ini?
  • Host Live Perempuan Rentan Mengalami KBGO
  • Pil KB Mini, Mifepristone, dan IUD: Alternatif Kontrasepsi Darurat bagi Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0