Selasa, 16 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menitipkan Anak di Day Care, Kenapa Tidak?

Hukum menitipkan anak adalah mubah. Namun bisa menjadi makruh atau haram jika membahayakan anak.

Halimatus Sa'dyah by Halimatus Sa'dyah
28 April 2026
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Menitipkan Anak di Day Care

Menitipkan Anak di Day Care

63
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Media Sosial sangat ramai usai muncul pemberitaan puluhan anak menjadi korban kekerasan di Day Care. Ini bukan kali pertama, sudah berulang kali terjadi, dan lagi-lagi korban kekerasan berada dalam penitipan tersebut.

Layanan Day Care menjadi pilihan orang tua yang punya tanggung jawab untuk bekerja. Terdapat pembelajaran lain sesuai dengan kebutuhan dan masa perkembangannya. Anak dapat bersosialisasi, melatih sensori, hingga etika tertentu. Menitipkan anak di day care atau adalah pilihan yang semakin umum bagi keluarga Muslim modern, terutama bagi pasangan yang keduanya bekerja.

Dalam perspektif Islam, hukum asalnya adalah mubah  alias boleh, namun ada beberapa prinsip penting yang harus sejalan dengan tujuan pendidikan anak dalam Islam. Orang Tua tetap bertanggung jawab pengasuhan yang utama, sebagai pemegang amanah tertinggi atas anak. Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya dan seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan bertanggung jawab atas anak-anaknya.” (HR. Bukhari & Muslim).

Syarat memilih Day Care

Memilih penitipan anak harus menjaga fitrah anak, lingkungan yang aman dan amanah, memiliki sifat jujur dan menyayangi anak-anak. Keamanan fisik dan mental anak adalah prioritas utama. Anak mendapat perlindungan penuh dalam mendapatkan hak kesehatan dan hak pendidikan sesuai dengan usianya.

Pilih day care yang membiasakan adab harian, seperti berdoa sebelum makan, mendengarkan lantunan Al-Qur’an, dan mengenalkan nilai-nilai akhlak mulia. Day Care juga harus memiliki ahli gizi untuk mengawasi kualitas nutrisi untuk pertumbuhan anak. Terjamin kebersihan, membersihkan najis saat mengganti popok atau melatih anak ke toilet training.

Ketika orang tua menitipkan anak karena bekerja untuk mencari nafkah yang halal demi keluarga, sehingga proses menitipkan anak pun bernilai pahala. Saat menjemput anak, berikan perhatian penuh (quality time). Gantikan waktu yang hilang dengan interaksi yang hangat, pelukan, dan edukasi agama di rumah.

Orang Tua harus memantau perkembangan perilaku anak. Jika anak menunjukkan perubahan perilaku yang negatif atau merasa tidak nyaman, segera evaluasi kualitas day care tersebut. apalagi jika terdapat luka di tubuh anak, atau anak yang sudah mampu bercerita menceritakan bagaimana pengasuh memperlakukan tubuhnya.

Day Care dalam Pandangan Islam

Islam memperbolehkan menitipkan anak di day care selama tempat tersebut menjamin keamanan, akhlak, dan tumbuh kembang anak dengan baik. Sejarah mencatat bahwa Nabi Muhammad SAW tidak mendapat pengasuhan langsung oleh ibundanya, Sayyidah Aminah, pada masa balita. Fenomena ini dalam sejarah Islam sering menjadi legitimasi atau sandaran bahwa Islam membolehkan menitipkan anak kepada pihak lain.

Pada zaman itu, tradisi menyusukan anak di masyarakat perkotaan Makkah memiliki tradisi menitipkan bayi mereka kepada perempuan dusun pedalaman pada ibu susu memiliki istilah radha’ah. Ibu susu tersebut bernama Haliimah as-Sa’diyah. Sosok yang mengasuh Nabi Muhammad SAW di kampung Bani Sa’ad hingga Nabi berusia sekitar 4-5 tahun. Bayi bertumbuh di lingkungan pedalaman yang lebih bersih daripada kota Makkah, tumbuh lebih kuat secara fisik dan memiliki lisan bahasa Arab yang lebih murni serta fasih.

Nabi memiliki hubungan mahram dengan keluarga Halimah. Day care harus menekankan pentingnya memilih pengasuh yang memiliki kasih sayang tulus. Sehingga anak tidak merasa terbuang, melainkan berada di lingkungan yang mencintainya seperti keluarga sendiri.

Rasulullah Mendapat Kasih Sayang dari Pengasuh dan Keluarga

Meskipun Nabi tinggal di dusun, hubungan dengan ibunda Sayyidah Aminah dan kakeknya bernama Abdul Muthalib tidak terputus. Halimah secara rutin membawa Nabi kembali ke Makkah untuk menjenguk ibundanya sebelum kembali lagi ke dusun. Ini adalah pengingat bahwa meskipun anak berada di day care sepanjang siang, pengawasan dan kendali nilai-nilai tetap berada di tangan orang tua.

Menjaga anak adalah bentuk amanah yang mendatangkan keberkahan bagi siapa saja yang menjalankannya dengan ikhlas dan baik, termasuk para pengasuh di lembaga penitipan anak.

Oleh karena itu, jika ingin meneladani pola pengasuhan ini, harus selektif memilih tempat penitipan dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan anak. Sebagaimana alasan masyarakat Makkah mengirim anak mereka ke pedalaman.

Landasan Ayat Al-Qur’an secara eksplisit menyebutkan kebolehan memberikan anak kepada orang lain untuk disusui atau diasuh jika ada alasan tertentu. Surah Al-Baqarah ayat 233:

وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَاۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَاۗ وَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

“…Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

Hukum Menitipkan Anak di Day Care

Islam memandang pengasuhan oleh orang lain bukan sekadar transaksi jasa, melainkan hubungan kekeluargaan mahram persusuan. Dalam ushul fikih, status hukum penitipan anak bisa berubah tergantung situasi dan kondisi.

Secara hukum asal menitipkan anak di day care masuk dalam akad Ijarah al-Amal atau menyewa jasa tenaga kerja. Pengelola day care bertindak sebagai Ajir untuk melakukan tugas pengasuhan atau hadhanah. Syarat sahnya adalah pekerjaan harus jelas, upah harus sepakat, dan pengasuh harus memiliki kompetensi untuk menjaga keselamatan fisik maupun agama anak.

Jika kedua orang tua harus bekerja untuk memenuhi nafkah atau demi kemaslahatan umat misalnya dokter atau guru, maka menitipkan anak di day care menjadi wasilah atau perantara untuk mencapai kemaslahatan yang lebih besar.

Kaidah “Al-Wasilatu ila al-maqsudi maqsudah“, sebagai sarana menuju sesuatu yang dituju hukumnya sama dengan tujuan tersebut). Jika mencari nafkah itu wajib, maka menyediakan sarana pengasuhan anak yang aman menjadi perlu. Kaidah “Ad-Dararu Yuzal” artinya kemudaratan harus terhilangkan.

Hukum menitipkan anak bisa menjadi makruh atau bahkan haram jika, Day Care tersebut tidak aman atas keselamatan pada anak. Pengasuh melakukan kekerasan pada anak dan menelantarkan hingga mengganggu psikologis anak. Prinsip menghilangkan risiko atau kemudharatan bagi perkembangan anak lebih utama daripada sekadar mengejar materi.

Hifzhun Nasl  atau menjaga keturunan sebagai salah satu tujuan utama syariat adalah menjaga keturunan. Mencakup dua sisi yaitu yang pertama Hifzhu min al-adam: Menjaga agar anak tidak celaka secara fisik dan mendapat keamanan di daycare. Dan yang kedua Hifzhu min al-janib al-wujud: Mengembangkan potensi anak dalam pendidikan dan karakter. Jika daycare tidak memenuhi kedua aspek tersebut, maka menitipkan anak di sana bertentangan dengan tujuan syariat. []

 

 

 

Tags: DaycareFiqh Perlindungan AnakHadhanahHukum IslamMenitipkan Anak di Day CarepengasuhanRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengapa Laki-Laki dan Perempuan Memandang Cinta secara Berbeda?

Next Post

Menilai Menarik Tidaknya Laki-Laki dari Kacamata Otak Perempuan

Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis adalah ketua Forum Daiyah Fatayat NU Tulungagung, IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Related Posts

Relasi Mubadalah
Publik

Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

15 Juni 2026
Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan
Keluarga

Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

13 Juni 2026
Nafkah Anak
Keluarga

Membicarakan Kelalaian Nafkah Anak Setelah Perceraian

10 Juni 2026
Keadilan kepada Anak
Keluarga

Pelajaran dari Rasulullah tentang Keadilan kepada Anak

9 Juni 2026
Apa yang Membedakan
Personal

Apa yang Membedakan Saya dengan Mereka?

6 Juni 2026
Otokritik Pesantren
Publik

Otokritik Pesantren: Mengurai Empat Akar Kekerasan Seksual yang Terus Berulang

6 Juni 2026
Next Post
Otak Perempuan

Menilai Menarik Tidaknya Laki-Laki dari Kacamata Otak Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?
  • Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial
  • Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan
  • Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?
  • Mengenal Kondom Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0