Selasa, 28 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Hukum Indonesia

    Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: Di Persimpangan Manakah Kiblat Hukum Indonesia?

    Mendidik Anak

    Bagaimana Mendidik Anak untuk Mengasihi Sesama Makhluk?

    PBNU

    Menanti Nakhoda Feminis di PBNU

    Energi Panas Bumi

    Solusi “Hijau” Energi Panas Bumi; Energi untuk Siapa?

    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Prinsip Tanggung Jawab

    Tadarus Subuh ke-199: Prinsip Tanggung Jawab dalam Li’an, Ila’ dan Zihar

    Transformasi Digital

    Transformasi Digital untuk Siapa? Menagih Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas

    Nama Website Pelayanan Publik

    Mengapa Nama Website Pelayanan Publik Banyak Mengandung Seksisme?

    Vaginal Rejuvenation

    Menimbang Ulang Vaginal Rejuvenation: Ikhtiar Medis atau Tuntutan Patriarki?

    Li'an

    Transformasi Islam terhadap Praktik Relasi Perkawinan Toksik Jahiliyah Arab: Li’an, Ila dan Zihar

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan: Akhlak dan Kemuliaan Tak Dibentuk oleh Sayatan

    Anak-anak Disabilitas

    Ketika Madrasah Sederhana di Madura Membuka Jalan bagi Anak-anak Disabilitas

    Pernikahan Anak

    Mengapa Hukum Negara Saja Tak Cukup untuk Menghentikan Pernikahan Anak?

    Wayang

    Wayang, Membela Mereka yang Tak Menjadi Tokoh Utama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Koreng

    Cara Mengobati Luka dan Koreng dengan Bahan Alami

    Koreng

    Cara Merawat Koreng dan Luka Menganga pada Orang dengan AIDS agar Tidak Terinfeksi

    Bercak Putih

    Bercak Putih di Mulut pada Orang dengan AIDS, Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

    Luka

    Orang dengan AIDS Sering Mengalami Luka Mulut dan Jamur, Ini Cara Perawatannya

    Gangguan Mulut

    Cara Mengatasi Gangguan Mulut dan Tenggorokan pada Orang dengan AIDS

    pneumonia

    4 Tanda Pneumonia yang Perlu Diwaspadai Orang dengan AIDS

    Tuberkulosis

    Orang dengan AIDS Rentan Terkena Tuberkulosis dan Pneumonia, Kenali Gejalanya

    Berita Bohong

    Melihat Al-Qur’an Berbicara tentang Perempuan dan Berita Bohong di Era Digital

    Batuk Dahak

    Cara Meredakan Batuk Berdahak pada Orang dengan AIDS agar Tidak Semakin Parah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Hukum Indonesia

    Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: Di Persimpangan Manakah Kiblat Hukum Indonesia?

    Mendidik Anak

    Bagaimana Mendidik Anak untuk Mengasihi Sesama Makhluk?

    PBNU

    Menanti Nakhoda Feminis di PBNU

    Energi Panas Bumi

    Solusi “Hijau” Energi Panas Bumi; Energi untuk Siapa?

    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Prinsip Tanggung Jawab

    Tadarus Subuh ke-199: Prinsip Tanggung Jawab dalam Li’an, Ila’ dan Zihar

    Transformasi Digital

    Transformasi Digital untuk Siapa? Menagih Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas

    Nama Website Pelayanan Publik

    Mengapa Nama Website Pelayanan Publik Banyak Mengandung Seksisme?

    Vaginal Rejuvenation

    Menimbang Ulang Vaginal Rejuvenation: Ikhtiar Medis atau Tuntutan Patriarki?

    Li'an

    Transformasi Islam terhadap Praktik Relasi Perkawinan Toksik Jahiliyah Arab: Li’an, Ila dan Zihar

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan: Akhlak dan Kemuliaan Tak Dibentuk oleh Sayatan

    Anak-anak Disabilitas

    Ketika Madrasah Sederhana di Madura Membuka Jalan bagi Anak-anak Disabilitas

    Pernikahan Anak

    Mengapa Hukum Negara Saja Tak Cukup untuk Menghentikan Pernikahan Anak?

    Wayang

    Wayang, Membela Mereka yang Tak Menjadi Tokoh Utama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Koreng

    Cara Mengobati Luka dan Koreng dengan Bahan Alami

    Koreng

    Cara Merawat Koreng dan Luka Menganga pada Orang dengan AIDS agar Tidak Terinfeksi

    Bercak Putih

    Bercak Putih di Mulut pada Orang dengan AIDS, Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

    Luka

    Orang dengan AIDS Sering Mengalami Luka Mulut dan Jamur, Ini Cara Perawatannya

    Gangguan Mulut

    Cara Mengatasi Gangguan Mulut dan Tenggorokan pada Orang dengan AIDS

    pneumonia

    4 Tanda Pneumonia yang Perlu Diwaspadai Orang dengan AIDS

    Tuberkulosis

    Orang dengan AIDS Rentan Terkena Tuberkulosis dan Pneumonia, Kenali Gejalanya

    Berita Bohong

    Melihat Al-Qur’an Berbicara tentang Perempuan dan Berita Bohong di Era Digital

    Batuk Dahak

    Cara Meredakan Batuk Berdahak pada Orang dengan AIDS agar Tidak Semakin Parah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Tadarus Subuh ke-199: Prinsip Tanggung Jawab dalam Li’an, Ila’ dan Zihar

Kang Faqih menarik satu benang merah, bahwa semangat Islam adalah menuntut kita untuk selalu bertanggung jawab pada seluruh perbuatan yang dilakukan.

Achmad Ma'aly Hikam Mastury by Achmad Ma'aly Hikam Mastury
28 Juli 2026
in Keluarga
A A
0
Prinsip Tanggung Jawab

Prinsip Tanggung Jawab

14
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kita mengenal praktik perceraian dalam Islam selain dengan talak dan khulu’. Bentuk perceraian tersebut adalah li’an, ila’, dan zihar. Ketiganya memiliki mekanisme yang berbeda dengan talak. Namun, apa sejatinya inti dari tiga praktik tersebut?

Pada Hari Minggu kemarin (26/07/2026), Kang Faqih bersama jama’ah Tadarus Subuh menguliti pembahasan mengenai tiga praktik di atas. Kajian berpusat pada inti dari bagaimana ajaran Islam mentransformasi tiga hal tersebut dan mendisiplinkannya supaya tidak menimbulkan dampak destruktif.

Kang Faqih menuturkan, bahwa konsep Li’an, Ila’ dan Zihar sesungguhnya adalah praktik yang sudah eksis di masyarakat arab Jahiliyah. Islam datang bukan menciptakannya. Al-Qur’an hadir untuk mengatur mekanisme praktik sewenang-wenang tersebut, sehingga menciptakan relasi setara yang berorientasikan kemaslahatan bersama.

Dalam penjelasan Founder Mubadalah tersebut, Li’an adalah sumpah tuduhan zina. Para suami masa Jahiliyah sering menuduh istri berzina tanpa saksi. Mereka bisa sesuka hati menuding istrinya berbuat serong dengan pria lain. Tidak ada mekanisme yang mewajibkan mereka untuk mendatangkan saksi. Istri tidak memiliki hak pembelaan yang setara.

Selain bisa melukai hati istri, dakwaan sewenang tersebut juga bisa merusak nama baik istri. Status istri juga bisa seenaknya dicabut sepihak. Posisi istri benar-benar dilemahkan ketika itu.

Transformasi Relasi Perkawinan

Kemudian, Islam datang dan mentransformasikan praktik tersebut dengan format yang tidak menyakiti dan merendahkan martabat perempuan. Dalam QS. An-Nur (24): 4-9, Islam mewajibkan tuduhan suami harus disertai oleh empat saksi atau empat sumpah. Di sisi lain, Islam memberikan hak menjawab pada istri dengan sumpah yang setara dengan sumpah suami. Model hukum Islam mengangkat posisi istri sebagai subjek dalam hukum.

Adapun Ila’  berarti sumpah untuk tidak menggauli istri. Masyarakat Arab Jahiliyah biasa bersumpah untuk tidak menggauli istri tanpa batas waktu yang jelas. Mereka menelantarkan sekaligus menggantung status Istri. Digauli tidak, diceraikan pun enggan. Ila’ memberikan dampak emosional pada istri.

Islam lalu hadir untuk mendisiplinkan perbuatan tersebut. Melalui QS. Al-Baqarah (2): 226-227 kita bisa mengetahui bahwa Islam secara tegas melimitasi praktik Ila’. Memberikan suami tenggat waktu selama empat bulan sejak sumpah terucapkan. Melewati empat bulan, suami diwajibkan memilih dua hal: (1) merujuk dengan membayar kafarat; atau (2) status cerai yang diberlakukan secara otomatis.

Terakhir adalah zihar. Ia bermakna menyamakan istri dengan Ibu. Masyarakat Pra-Islam kerap menyamakan istri dengan punggung ibunya sendiri saat marah. Persamaan tersebut berarti ungkapan bahwa istrinya tidak boleh digauli, sekaligus tidak lagi dijamin hak nafkah & tempat tinggalnya. Status Istri lagi-lagi menjadi terkatung-katung.

Kemudian turun Surah Al-Mujadalah (58): 1-5 yang tegas menyatakan zihar sebagai ucapan mungkar dan dusta. Islam juga mewajibkan suami untuk menebus (membayar kafarat) sebelum menggaulinya, atau menceraikan dengan syarat terpenuhinya hak istri.

Prinsip Tanggung Jawab

Dari tiga transformasi Al-Qur’an tersebut, Kang Faqih menarik satu benang merah, bahwa semangat Islam adalah menuntut kita untuk selalu bertanggung jawab pada seluruh perbuatan yang kita lakukan. Penulis buku Fiqh Al-Usrah itu mencontohkan semangat prinsip tanggung jawab dengan bagaimana Al-Qur’an menyuruh kita untuk makan dan minum. Kita diperintahkan untuk bertanggung jawab pada apa yang kita makan (halalan thayiban) serta porsi makanan kita (wa la tusrifu).

Pelajaran yang bisa kita dapat dari diskusi di atas, bahwa kuasa selalu beriringan dengan tanggung jawab. Suami yang diberi kuasa untuk memimpin rumah tangga juga bertanggung jawab untuk menunaikannya dengan baik. Selain itu, istri juga punya tanggung jawab yang sama untuk saling menjaga relasi perkawinan. Tidak hanya dalam ruang domestik, prinsip tanggung jawab juga berlaku di setiap lini kehidupan. []

Tags: Buku Fiqh al-UsrahistriPrinsip Tanggung JawabRelasisuamiTadarus Subuh ke-199
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Cara Mengobati Luka dan Koreng dengan Bahan Alami

Achmad Ma'aly Hikam Mastury

Achmad Ma'aly Hikam Mastury

Hanya seorang pemula dalam penulis, bisa disupport melalui akun instagramnya @am_hikam

Related Posts

Li'an
Keluarga

Transformasi Islam terhadap Praktik Relasi Perkawinan Toksik Jahiliyah Arab: Li’an, Ila dan Zihar

27 Juli 2026
Nafkah adalah Amanah
Keluarga

Nafkah adalah Amanah: Mencegah Penelantaran Ekonomi dalam Rumah Tangga

25 Juli 2026
Mendidik Anak
Aktual

Bagaimana Mendidik Anak untuk Mengasihi Sesama Makhluk?

24 Juli 2026
Kontrasepsi Laki-laki
Personal

Melawan Tabu: Kontrasepsi Laki-laki yang Diperkusi Norma

23 Juli 2026
Harga Diri Laki-laki
Keluarga

Harga Diri Laki-laki Tidak Diukur dari Besarnya Gaji

22 Juli 2026
Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tadarus Subuh ke-199: Prinsip Tanggung Jawab dalam Li’an, Ila’ dan Zihar
  • Cara Mengobati Luka dan Koreng dengan Bahan Alami
  • Transformasi Digital untuk Siapa? Menagih Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas
  • Cara Merawat Koreng dan Luka Menganga pada Orang dengan AIDS agar Tidak Terinfeksi
  • Ummu Kultsum, Sang Bintang Timur: Suara Perlawanan Bangsa Mesir, Arab, dan Palestina

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0