Mubadalah.id – Kita mengenal praktik perceraian dalam Islam selain dengan talak dan khulu’. Bentuk perceraian tersebut adalah li’an, ila’, dan zihar. Ketiganya memiliki mekanisme yang berbeda dengan talak. Namun, apa sejatinya inti dari tiga praktik tersebut?
Pada Hari Minggu kemarin (26/07/2026), Kang Faqih bersama jama’ah Tadarus Subuh menguliti pembahasan mengenai tiga praktik di atas. Kajian berpusat pada inti dari bagaimana ajaran Islam mentransformasi tiga hal tersebut dan mendisiplinkannya supaya tidak menimbulkan dampak destruktif.
Kang Faqih menuturkan, bahwa konsep Li’an, Ila’ dan Zihar sesungguhnya adalah praktik yang sudah eksis di masyarakat arab Jahiliyah. Islam datang bukan menciptakannya. Al-Qur’an hadir untuk mengatur mekanisme praktik sewenang-wenang tersebut, sehingga menciptakan relasi setara yang berorientasikan kemaslahatan bersama.
Dalam penjelasan Founder Mubadalah tersebut, Li’an adalah sumpah tuduhan zina. Para suami masa Jahiliyah sering menuduh istri berzina tanpa saksi. Mereka bisa sesuka hati menuding istrinya berbuat serong dengan pria lain. Tidak ada mekanisme yang mewajibkan mereka untuk mendatangkan saksi. Istri tidak memiliki hak pembelaan yang setara.
Selain bisa melukai hati istri, dakwaan sewenang tersebut juga bisa merusak nama baik istri. Status istri juga bisa seenaknya dicabut sepihak. Posisi istri benar-benar dilemahkan ketika itu.
Transformasi Relasi Perkawinan
Kemudian, Islam datang dan mentransformasikan praktik tersebut dengan format yang tidak menyakiti dan merendahkan martabat perempuan. Dalam QS. An-Nur (24): 4-9, Islam mewajibkan tuduhan suami harus disertai oleh empat saksi atau empat sumpah. Di sisi lain, Islam memberikan hak menjawab pada istri dengan sumpah yang setara dengan sumpah suami. Model hukum Islam mengangkat posisi istri sebagai subjek dalam hukum.
Adapun Ila’ berarti sumpah untuk tidak menggauli istri. Masyarakat Arab Jahiliyah biasa bersumpah untuk tidak menggauli istri tanpa batas waktu yang jelas. Mereka menelantarkan sekaligus menggantung status Istri. Digauli tidak, diceraikan pun enggan. Ila’ memberikan dampak emosional pada istri.
Islam lalu hadir untuk mendisiplinkan perbuatan tersebut. Melalui QS. Al-Baqarah (2): 226-227 kita bisa mengetahui bahwa Islam secara tegas melimitasi praktik Ila’. Memberikan suami tenggat waktu selama empat bulan sejak sumpah terucapkan. Melewati empat bulan, suami diwajibkan memilih dua hal: (1) merujuk dengan membayar kafarat; atau (2) status cerai yang diberlakukan secara otomatis.
Terakhir adalah zihar. Ia bermakna menyamakan istri dengan Ibu. Masyarakat Pra-Islam kerap menyamakan istri dengan punggung ibunya sendiri saat marah. Persamaan tersebut berarti ungkapan bahwa istrinya tidak boleh digauli, sekaligus tidak lagi dijamin hak nafkah & tempat tinggalnya. Status Istri lagi-lagi menjadi terkatung-katung.
Kemudian turun Surah Al-Mujadalah (58): 1-5 yang tegas menyatakan zihar sebagai ucapan mungkar dan dusta. Islam juga mewajibkan suami untuk menebus (membayar kafarat) sebelum menggaulinya, atau menceraikan dengan syarat terpenuhinya hak istri.
Prinsip Tanggung Jawab
Dari tiga transformasi Al-Qur’an tersebut, Kang Faqih menarik satu benang merah, bahwa semangat Islam adalah menuntut kita untuk selalu bertanggung jawab pada seluruh perbuatan yang kita lakukan. Penulis buku Fiqh Al-Usrah itu mencontohkan semangat prinsip tanggung jawab dengan bagaimana Al-Qur’an menyuruh kita untuk makan dan minum. Kita diperintahkan untuk bertanggung jawab pada apa yang kita makan (halalan thayiban) serta porsi makanan kita (wa la tusrifu).
Pelajaran yang bisa kita dapat dari diskusi di atas, bahwa kuasa selalu beriringan dengan tanggung jawab. Suami yang diberi kuasa untuk memimpin rumah tangga juga bertanggung jawab untuk menunaikannya dengan baik. Selain itu, istri juga punya tanggung jawab yang sama untuk saling menjaga relasi perkawinan. Tidak hanya dalam ruang domestik, prinsip tanggung jawab juga berlaku di setiap lini kehidupan. []








































