Mubadalah.id – Di era tranformasi digital, mengakses layanan publik seharusnya menjadi semakin mudah. Berbagai urusan administrasi kini dapat kita selesaikan melalui aplikasi maupun situs web tanpa harus datang ke kantor pelayanan. Namun, penyandang disabilitas belum sepenuhnya merasakan kemudahan tersebut.
Di tengah upaya pemerintah mempercepat digitalisasi, masih banyak layanan publik yang masih menyisakan hambatan akses bagi kelompok yang paling membutuhkan. Karena itu, penegasan Wakil Menteri Komunikasi Digital (Wamen Komdigi), Nezar Patria, bahwa layanan digital pemerintah wajib dapat diakses oleh penyandang disabilitas. Hal ini menjadi pengingat penting bahwa tranformasi digital tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan.
Dalam audiensi bersama Komisi Nasional Disabilitas (KND), pada Rabu (15/7/2026) Nezar menegaskan bahwa akses terhadap layanan informasi publik merupakan hak setiap warga negara. Ia juga menegaskan bahwa layanan bagi penyandang disabilitas merupakan sebuah kewajiban agar tidak ada warga negara yang kehilangan haknya karena keterbatasan yang ia miliki.
Pernyataan tersebut layak mendapatkan apresiasi. Komdigi menunjukkan bahwa pemerintah mulai menempatkan aksesibilitas sebagai bagian penting dari transformasi digital nasional. Namun, komitmen saja belum cukup, pemerintah harus membuktikannya melalui kebijakan yang nyata. Seluruh kementerian dan lembaga juga perlu mengikuti langkah besar tersebut.
Digitalisasi Belum Sepenuhnya Ramah bagi Penyandang Disabilitas
Banyak orang menganggap transformasi digital berhasil ketika pemerintah menghadirkan lebih banyak layanan daring. Padahal, keberhasilan digitalisasi tidak cukup diukur dari jumlah aplikasi atau situs web yang diluncurkan. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa seluruh layanan tersebut dapat digunakan oleh setiap warga negara tanpa terkecuali.
Faktanya, penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai hambatan saat mengakses layanan digital. Tidak sedikit situs web yang belum kompatibel dengan screen reader bagi penyandang disabilitas netra. Banyak instansi juga masih menyajikan informasi layanan publik melalui video tanpa teks maupun juru bahasa isyarat. Hal ini, jelas menyulitkan penyandang disabilitas untuk mendapatkan informasi.
Di sisi lain, formulasi digital, CAPTCHA, maupun sistem navigasi tertentu masih menyulitkan pengguna dengan ragam disabilitas lainnya. Hambatan-hambatan tersebut mungkin terlihat sebagai persoalan teknis. Namun, dampak yang timbul jauh lebih besar
Ketika seseorang tidak dapat mengakses layanan administrasi, informasi kesehatan, pendidikan, atau bantuan sosial karena desain layanan yang tidak inklusif. Maka yang terhalang bukan sekedar akses terhadap teknologi, melainkan pemenuhan hak sebagai warga negara.
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah menjamin hak penyandang disabilitas. Hak untuk memperoleh akses terhadap informasi, komunikasi, dan teknologi tanpa diskriminasi. Dengan demikian, aksesibilitas digital bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak warga negaranya.
Transformasi Digital Penyandang Disabilitas dalam Perspektif Mubadalah
Persoalan aksesibilitas digital sesungguhnya berakar pada cara pandang terhadap manusia. Selama ini, banyak instansi merancang layanan publik dengan asumsi bahwa semua pengguna memiliki kemampuan yang sama. Akibatnya, mereka yang memiliki kemampuan berbeda harus terpaksa menyesuaikan dirI. Bahkan pada sistem yang tidak pernah dirancang untuk mereka sekalipun.
Di sinilah perspektif Mubadalah menjadi sangat relevan. Kiai Faqihuddin Abdul Kodir menjelaskan bahwa mubadalah merupakan cara pandang yang menempatkan setiap manusia sebagai subjek yang memiliki martabat, hak, dan kesempatan yang setara untuk memperoleh kemaslahatan.
Semangat kesalingan tidak hanya berlaku dalam relasi laki-laki dan perempuan. Namun juga, dapat menjadi landasan dalam membangun kebijakan publik yang tidak meninggalkan kelompok rentan.
Artinya, ketika layanan digital hanya mudah digunakan oleh sebagian masyarakat. Sementara penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai hambatan. Maka berarti, kita belum mewujudkan semangat mubadalah dalam layanan digital.
Sebaliknya, menghadirkan layanan yang aksesibel merupakan bentuk penghormatan terhadap martabat manusia. Hal ini, karena memungkinkan setiap warga negara memperoleh pelayanan secara mandiri dan setara.
Nilai tersebut sejalan dengan firman Allah SWT. dalam QS. An-Nahl ayat 90 yang memerintahkan manusia untuk menegakkan keadilan dan berbuat kebajikan. Keadilan tidak berhenti pada perlakuan yang sama, tetapi juga menghadirkan sistem yang mampu menjangkau mereka yang selama ini menghadapi hambatan.
Dalam konteks transformasi digital, keadilan berarti memastikan bahwa semua orang dapat mengakses teknologi, bukan hanya mereka yang tidak memiliki hambatan fisik maupun sensorik.
Komitmen Komdigi Harus Diikuti Langkah Nyata
Pernyataan Wamen Komdigi menjadi sinyal positif bahwa pemerintah mulai memberi perhatian lebih serius terhadap aksesibilitas digital. Dalam kesempatan yang sama, Nezar juga mengapresiasi evaluasi Komisi Nasional Disabilitas dan menyatakan bahwa berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan perbaikan agar layanan digital semakin memenuhi aksesibilitas. Ia bahkan berharap kementerian dan lembaga lain dapat mengikuti langkah yang telah Komdigi lakukan.
Namun, komitmen tersebut harus diwujudkan melalui langkah yang lebih konkret. Standar aksesibilitas perlu menjadi syarat wajib dalam setiap pengembangan aplikasi dan situs web pemerintah. Pemerintah harus melibatkan penyandang disabilitas sejak tahap perancangan, uji coba, hingga evaluasi layanan digital.
Selain itu, peningkatan kapasitas aparatur negara mengenai desain layanan digital yang inklusif perlu terus dilakukan sehingga aksesibilitas tidak lagi dipandang sebagai fitur tambahan, tetapi sebagai standar pelayanan publik.
Transformasi digital memang menjadi kebutuhan di era sekarang. Akan tetapi, kemajuan teknologi akan kehilangan maknanya apabila masih meninggalkan sebagian warga negara. Komitmen Komdigi patut kita apresiasi, tetapi tidak boleh hanya terhenti pada satu kementerian. Melainkan harus menjadi budaya dalam setiap penyelenggaraan layanan publik di Indonesia.
Sebab, transformasi digital yang sesungguhnya bukanlah tentang menghadirkan teknologi paling canggih. Akan tetapi, pemerintah juga harus memastikan semua orang dapat mengaksesnya. Ketika penyandang disabilitas dapat mengakses layanan publik secara mandiri, aman, dan setara, saat itulah transformasi digital benar-benar mencerminkan keadilan yang menjadi tujuan pembangunan. []
*)Artikel ini merupakan hasil dari kegiatan Mubadalah Goes to Community kerjasama Media Mubadalah dengan UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo pada 11-12 Juni 2026.











































