Mubadalah.id – Adagium usang yang menyatakan bahwa “hukum di negeri ini bagaikan pisau, tumpul ke atas namun begitu tajam merobek ke bawah” tampaknya bukan hanya pepatah kiasan belaka. Namun sebuah realitas pahit yang terus mengulangi siklusnya.
Belakangan ini, nalar dan nurani publik kembali terhentak oleh wacana serta rentetan realitas absurd dalam sistem peradilan kita. Munculnya ancaman hukuman yang sangat ekstrem, yang secara hiperbolis maupun nyata seolah menyentuh level pidana mati atau hukuman maksimal yang mematikan masa depan. Terutama bagi rakyat kecil yang terjerat kasus remeh seperti pencurian ayam.
Di sisi lain dari koin yang sama, para penjahat kerah putih, oligarki, dan koruptor yang merampok triliunan rupiah uang negara justru kerap melenggang santai dengan vonis ringan, fasilitas sel mewah, hingga obral remisi yang berlimpah.
Fenomena ketimpangan struktural ini memunculkan sebuah pertanyaan mendasar yang sangat kritis. Sesungguhnya, ke arah manakah hukum di Indonesia sedang berkiblat? Apakah sistem peradilan kita masih berpegang teguh pada kompas nilai-nilai keadilan sosial, atau justru telah terdistorsi secara permanen menjadi instrumen penindas bagi mereka yang tak berpunya?
Ironi Keadilan Formil dan Tragedi Pencuri Ayam
Tragedi hukum yang menjerat kaum marginal, seperti kasus pencurian ayam yang terganjar hukuman yang sama sekali tidak masuk akal, adalah puncak gunung es dari cacat bawaan sistem peradilan kita. Ketika seorang rakyat jelata terpaksa mencuri, seringkali terdorong oleh himpitan ekonomi yang mencekik, keputusasaan, dan perut yang kelaparan. Sistem hukum pidana kita secara tiba-tiba menjelma menjadi mesin penghukum yang sangat efisien, cepat, dan tanpa ampun.
Aparat penegak hukum acapkali berlindung di balik dalih “kepastian hukum” dan penegakan pasal-pasal pidana secara kaku atau tekstual. Mereka menggunakan kacamata kuda positivisme hukum warisan sistem Civil Law kolonial Belanda. Di mana undang-undang ia terapkan layaknya rumus matematika murni tanpa menimbang dimensi sosiologis, psikologis, apalagi motif di balik tindak pidana tersebut.
Kondisi ini menjadi sebuah ironi berdarah ketika kita membandingkannya dengan perlakuan hukum terhadap kejahatan korporasi atau mega-korupsi. Para elite yang merugikan hajat hidup orang banyak memiliki akses tak terbatas terhadap pengacara andal, lobi politik tingkat tinggi, serta celah regulasi yang mampu “menumpulkan” sisi tajam dari pedang keadilan.
Sementara itu, dalam kasus pencuri ayam, hukum mereka terapkan seolah-olah sang pelaku miskin tersebut adalah ancaman eksistensial terbesar bagi keamanan negara. Menyodorkan wacana hukuman mati atau kurungan penjara puluhan tahun bagi kejahatan subsisten (bertahan hidup) adalah bentuk kekerasan negara (state terrorism) yang dilegalkan.
Di sinilah letak persimpangan yang membingungkan. Menegakkan hukum formil secara absolut bagi si miskin, namun menjadi sangat elastis, kompromistis, dan negosiabel bagi kaum elite. Keadilan substantif pada akhirnya mati membusuk di tangan prosedur dan birokrasi peradilan.
Menggugat Kiblat Hukum Nasional: Antara Sila Kelima dan Pragmatisme Oligarki
Jika kita secara jujur merujuk pada konstitusi dan ideologi dasar negara, kiblat hukum Indonesia seharusnya tidak perlu kita perdebatkan lagi: Pancasila. Khususnya Sila Kelima yang berbunyi, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Sila ini mengamanatkan secara tegas bahwa hukum harus menjadi alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering). Yakni untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan yang merata. Bukan instrumen yang melegitimasi eksploitasi dan penindasan kelas.
Namun, realitas empiris penegakan hukum kita saat ini justru menunjukkan deviasi kiblat yang sangat tajam. Alih-alih berkiblat pada nilai-nilai luhur Pancasila, hukum di Indonesia secara de facto tampak lebih sujud pada pragmatisme kekuasaan dan kapital oligarki.
Sistem hukum yang hanya berani menunjukkan taringnya kepada rakyat kecil membuktikan bahwa kita masih terjebak dalam paradigma ortodoks. Kita gagal bertransformasi menuju hukum yang progresif. Adapun hukum progresif, sebagaimana gagasan almarhum Begawan Hukum Indonesia, Prof. Satjipto Rahardjo. Ia mempostulatkan prinsip dasar bahwa “hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.”
Ketika seperangkat undang-undang gagal memberikan rasa keadilan bagi seorang miskin yang terpaksa mencuri sepotong daging ayam untuk keluarganya, maka hukum tersebut telah batal secara moral. Kiblat hukum kita saat ini kehilangan kompas nuraninya. Ia tersesat di persimpangan antara mempertahankan warisan kelembagaan yang kaku, dan godaan kapitalisme. Di mana keadilan menjelma menjadi komoditas yang hanya bisa “dibeli” oleh mereka di puncak piramida strata sosial.
Tinjauan Keadilan dalam Epistemologi dan Sejarah Islam
Ketimpangan hukum dan kebiadaban prosedural ini akan terasa semakin menyayat hati jika kita membedahnya melalui kacamata ajaran Islam. Dalam epistemologi Islam, keadilan (‘adl) bukanlah pelengkap. Namun fondasi utama tegaknya sebuah peradaban. Hukum Islam tidak mengenal kompromi sedikit pun bagi pelanggar hukum dari kalangan atas.
Prinsip ini dideklarasikan secara monumental oleh Nabi Muhammad SAW dalam sabdanya yang terkenal: “Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya akan kupotong tangannya.” Pesan ini adalah ketetapan universal bahwa hukum harus tajam ke atas. Nasab, jabatan, kekuasaan, dan kekayaan tidak akan pernah bisa menjadi tameng dari jerat keadilan Ilahi.
Lebih dari itu, Islam mengajarkan konsep Maqashid asy-Syariah (tujuan utama ditetapkannya hukum). Di mana salah satu pilar utamanya adalah memelihara nyawa (Hifzh an-Nafs). Dalam konteks rakyat kecil yang mencuri akibat terdesak kelaparan, sejarah Islam memiliki preseden yurisprudensi yang sangat luar biasa.
Pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab, wilayah Jazirah Arab pernah dilanda musim paceklik dan kelaparan hebat yang terkenal sebagai Tahun Ramadah. Di tengah krisis tersebut, Khalifah Umar mengambil keputusan yang revolusioner. Menangguhkan dan tidak melaksanakan hukuman potong tangan bagi para pencuri.
Mengapa Umar melakukan hal tersebut? Karena sang Khalifah menyadari sepenuhnya bahwa pencurian di masa itu tidak berdasarkan niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri. Akan tetapi murni karena insting keterpaksaan manusia untuk bertahan hidup. Umar menyadari bahwa negara saat itu sedang kesulitan menyediakan kesejahteraan. Sehingga menghukum rakyat yang kelaparan karena kegagalan sistemik adalah sebuah kezaliman ganda.
Hukum di Indonesia Tersesat di Persimpangan Jalan
Pendekatan Khalifah Umar ini seyogianya menampar keras wajah hukum di Indonesia. Jika Islam yang kerap disalahpahami sebagai hukum yang kaku justru mengajarkan fleksibilitas, welas asih (rahmat), dan berorientasi pada keadilan substantif bagi kaum mustadhafin (yang tertindas).
Lantas, mengapa sistem hukum modern kita justru mempertontonkan kebiadaban? Memberikan hukuman maksimal bagi kejahatan minor yang lahir dari rahim kemiskinan adalah pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan dan nilai ketuhanan itu sendiri.
Pada akhirnya, fenomena tumpulnya pisau hukum ke atas dan tajamnya ke bawah dalam kasus seperti pencurian ayam adalah bukti sahih bahwa hukum Indonesia sedang tersesat di persimpangan jalan sejarahnya. Selama aparatur dan sistem peradilan masih berkiblat pada kekuatan kapital, positivisme buta, dan pesanan oligarki, maka keadilan hanya akan menjadi fatamorgana bagi rakyat jelata.
Indonesia harus segera bertaubat secara institusional dan meluruskan kembali kiblat hukumnya. Mengembalikan pada ruh keadilan sosial Pancasila serta meneladani nilai-nilai keadilan substantif. Hal ini sebagaimana ajaran di dalam Islam. Hukum yang sejati tidak terlahir untuk membunuh rakyat kecil yang menangis karena lapar. Akan tetapi diciptakan untuk menebas keserakahan mereka yang tak pernah kenyang menelan kekayaan negara. []











































