Rabu, 21 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengelolaan Sampah Menjadi

    Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    Menjaga Alam

    Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam

    Broken Strings

    Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

    Dimonopoli

    Air, Tanah, dan Energi Tidak Boleh Dimonopoli

    Nyadran Perdamaian

    Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

    Merusak Alam

    Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Ketaatan Istri pada Suami

    Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

    Kerusakan Lingkungan

    Kerusakan Lingkungan Harus Dihentikan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengelolaan Sampah Menjadi

    Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    Menjaga Alam

    Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam

    Broken Strings

    Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

    Dimonopoli

    Air, Tanah, dan Energi Tidak Boleh Dimonopoli

    Nyadran Perdamaian

    Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

    Merusak Alam

    Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Ketaatan Istri pada Suami

    Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

    Kerusakan Lingkungan

    Kerusakan Lingkungan Harus Dihentikan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Hukum Khitan bagi Perempuan dalam Perspektif Mubadalah

Memastikan perempuan tetap memiliki saraf untuk mampu menikmati rangsangan seksual, ketika tidak dikhitan, sebagaimana laki-laki menikmatinya, ketika sudah dikhitan. Demikianlah kerja metode mubadalah dalam isu khitan.

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
2 Februari 2025
in Featured, Hukum Syariat
0
Hukum Khitan Perempuan

Hukum Khitan Perempuan

1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Khitan laki-laki dalam hukum Islam itu wajib atau minimal sunnah, apa berarti dalam metode mubadalah, juga sama hukum khitan perempuan, karena keduanya subyek setara? Bukankah khitan merupakan syari’at Nabi Ibrahim as yang turun kepada Nabi Muhammad Saw? Ia berlaku untuk laki-laki dan karena itu juga berlaku untuk perempuan? Bukankah ada hadits-hadits yang berbicara khitan laki-laki, yang berarti secara mubadalah juga untuk perempuan? Jika khitan itu baik bagi laki-laki berarti juga hukum khitan perempuan itu baik, begitukah?

Dalam metode mubadalah kita perlu mempertanyakan tentang makna yang terkandung di dalam teks tersebut. Kita juga perlu mempertanyakan hukum khitan perempuan tersebut, yang bisa kita kaitkan dengan prinsip dan norma-norma umum dalam Islam. Kira-kita makna apa yang terkandung di dalam hukum khitan laki-laki? Apakah perempuan memiliki anggota tubuh yang sama dengan laki-laki, yang sejenis dengan yang terkhitan dari laki-laki? Apakah perempuan akan memperoleh manfaat yang sama, sebagaiman praktik khitan pada laki-laki?

Tentu saja validasi teks harus kita dahulukan. Karena mubadalah hanya bekerja untuk teks-teks yang kita anggap valid dan otoritatif. Ini untuk menemukan maknanya yang selaras dengan visi dan prinsip umum Islam. Kemudian berlaku kepada kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan. Kita akan mengawali diskusi fiqh klasik terlebih dahulu, lalu fiqh kontemporer, terutama terkait dengan teks-teks hadits. Terakhir: bagaimana perspektif  mubadalah melihat diskusi mengenai hal ini.

Pandangan Para Ulama Mengenai Khitan Perempuan

Dalam fiqh klasik, Mazhab Syafi’i dan Hanbali memandang hukum khitan laki-laki itu wajib, sementara Hanafi dan Maliki sunnah saja. Sementara hukum khitan perempuan itu wajib bagi Syafi’i dan makramah (di bawah sunnah) bagi tiga Mazhab yang lain. Perbedaan pandangan ini karena perbedaan memandang dan memahami sumber al-Qur’an dan Hadits yang berhubungan dengan isu khitan. Dalam hal ini, banyak ulama berpendapat tidak ada satupun teks hadits terkait khitan yang bisa dapat menjadi rujukan. Perdebatannya pun bisa semakin tajam. Termasuk mengundang para ulama fiqh kontemporer (Az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami, juz 1, halaman: 306-307).

Dalam fiqh kontemporer, di samping beberapa ulama yang mengikuti persis pernyataan ulama fiqh klasik, juga banyak mengembangkan ijtihad ulang dan baru. Fatwa MUI sendiri tahun 2008 memandang hukum khitan perempuan sebagai bagian dari syi’ar Islam, yang tidak boleh kita larang, tetapi juga tidak wajib kita lakukan. Jikapun terpaksa ada yang melakukan, harus dengan syarat ketat tidak menimbulkan dharar (dampak buruk dan rusak), tidak memotong atau melukai klitoris, hanya menghilangkan sedikit saja selaput yang menutup klitoris (M. Asrorun Ni’am Sholeh, Fatwa MUI tentang Khitan Perempuan, Jurnal Ahkam: Vol. XII, No. 2, Juli 2012, halalan: 35-46).

Larangan Khitan Perempuan

Beberapa ulama di Timur Tengah dan Indonesia melarang praktik khitan perempuan, karena faktanya secara medis menimbulkan dampak buruk dan rusak (dharar) bagi bayi perempuan. Praktik khitan perempuan, dalam bentuk apapun, tidak memiliki manfaat sama sekali bagi kehidupan biologis dan psikis perempuan. Secara anatomis, perempuan tidak memiliki anggota tubuh, yang dianggap lebih atau menutupi sesuatu, sebagaimana laki-laki, yang perlu dibuang atau dikhitan. Sedangkan, dalil-dalil yang ada, sebagaimana para ulama hadits mengatakan, tidak ada yang kuat, valid, dan bisa menjadi rujukan dalam hal khitan ini.

Fatwa ini secara resmi menjadi pijakan Majlis Fatwa Mesir sejak dekade 90an. Bulan Februari tahun 2020, lembaga Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah Universitas Azhar Kairo kembali mengeluarkan fatwa larangan hukum sunat perempuan yang Syekh al-Azhar, Dr. Ahmad Tayyib, menandatanganinya. Ulama lain, seperti Abdul Wahab Khalaf, Muhammad Syaltut, Ali Jum’at, Yusuf al-Qaradawi juga mengeluarkan pandangan serupa.

Tulisan yang cukup lengkap dengan argumentasi utuh mengenai larangan ini bisa kita temukan di fatwa Syekh Yusuf al-Qaradawi dalam website internetnya. Adik dari Hasan al-Banna sang pendiri Ikhwan Muslimin, yaitu Jamal al-Banna juga menulis buku cukup keras tentang hukum khitan perempuan sebagai tindakan kriminal. Judulnya “Khitan al-banat laysat sunnah wa la makrumah wa lakin jarimah ” (Khitan Perempuan itu bukan Sunnah atau Makrumah, tetapi Pidana).

Alasan Mengapa Sunat Perempuan Tidak Perlu

Metode mubadalah memfokuskan pada makna yang terkandung dalam hukum khitan ini. Dalam berbagai tulisan, termasuk dalam fiqh, khitan laki-laki itu dengan memotong kulit yang menutupi ujung penis. Kulit ini menutupi kepala penis, sehingga mengumpulkan sisa-sia air kencing, atau kotoran yang lain. Kulit ini, karena menutupi ujung penis, juga membuat rangsangan laki-laki jadi terhambat. Karena itu, khitan, dengan memotong ujung kulit ini, akan membuat laki-laki menjadi lebih bersih, dan lebih bisa menikmati rangsangan seksual saat berhubungan intim.

Pertanyaannya apakah perempuan memiliki anggota tubuh seperti ini, yang menutupi, mengumpulkan kotoran, dan membuatnya lebih sulit terangsang, sehingga perlu ada tindakan khitan? Atau, dengan ungkapan lain: apakah perempuan dengan adanya tindakan khitan akan menjadi lebih bersih dan lebih mudah menikmati rangsangan seksual. Kajian medis menyatakan bahwa anatomi perempun berbeda jauh dari laki-laki. Tidak ada sesuatu yang bisa dikatakan mirip dengan “kulit ujung penis” itu, yang mengumpulkan kotoran sehingga perlu dibuang, atau menghambat rangsangan sehingga perlu dibuka.

Malah sebaliknya, daerah anggota tubuh dari perempuan, yang biasanya dikhitan di berbagai budaya, justru tempat saraf-saraf yang salah satunya berfungsi merasakan rangsangan seksual. Bahkan, banyak sekali praktik khitan yang justru berdampak besar pada kerusakan saraf alat kelamin perempuan, sehingga menimbulkan kesakitan, keburukan, dan tidak sedikit yang berakibat kematian.

Kesehatan dan Kenyamanan Tubuh Perempuan

Dengan melihat makna ini, maka yang kita mubadalahkan adalah bukan hukum khitan, di mana ada tindakan khitan terhadap perempuan sebagaimana laki-laki juga demikian. Tidak demikian. Yang dimubadalahkan adalah justru bagaimana memberikan kesehatan dan kenyamanan tubuh pada perempuan, melalui tidak dikhitan, sebagaimana memberikannya kepada laki-laki melalaui khitan.

Pesan utama hadits-hadits khitan dan seksualitas adalah memastikan perempuan tetap memiliki saraf untuk mampu menikmati rangsangan seksual, ketika tidak dikhitan, sebagaimana laki-laki menikmatinya, ketika sudah dikhitan. Demikianlah kerja metode mubadalah dalam isu dan hadits-hadits tentang khitan. Tentu saja, dalam Islam, menikmati relasi seks antara laki-laki dan perempuan ini hanya diperbolehkan dalam lembaga pernikahan. Bukan secara bebas di luar pernikahan. Wallahu a’lam. []

 

Tags: Fiqih KlasikFiqih KontemporerHukum SyariatKhitan PerempuanKongres Ulama Perempuan IndonesiaMubadalahulama perempuan
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Persoalan Sosial
Publik

Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

17 Januari 2026
Balāghāt an-Nisā’
Personal

Balāghāt an-Nisā’, Mendengar Suara Perempuan dalam Sastra Islam Klasik

10 Januari 2026
Fatwa Perempuan
Uncategorized

Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

10 Januari 2026
Konsolidasi Ulama Perempuan
Publik

KUPI Ruang Strategis Konsolidasi Ulama Perempuan

6 Januari 2026
Keistimewaan KUPI
Personal

Keistimewaan KUPI: Ketika Semua Manusia Didudukkan Setara di Hadapan-Nya

6 Januari 2026
Kerja Kolektif
Publik

Kerja Kolektif Jaringan Ulama Perempuan

5 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ketaatan Istri pada Suami

    Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerusakan Lingkungan Harus Dihentikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air, Tanah, dan Energi Tidak Boleh Dimonopoli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama
  • Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas
  • Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam
  • Membaca Child Grooming dalam Broken Strings
  • Air, Tanah, dan Energi Tidak Boleh Dimonopoli

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID