Selasa, 26 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendukung Genosida

    Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan

    Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

    Makna Kemerdekaan

    Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    Kesenjangan Gaji

    Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

    Angka Pernikahan

    Derajat, Falsifikasi, dan Angka Pernikahan

    Laskar Pelangi

    Kesalingan dalam Laskar Pelangi; Pendidikan Bukan Beban, Tapi Investasi Peradaban

    Royalti Musik

    Pro-Kontra Royalti Musik, Dehumanisasi Industri Kreatif

    Ramah Disabilitas

    Jika Sekolah Masih Tak Ramah Disabilitas, Apa Pendidikan Kita Sudah Merdeka?

    Kesalingan Spiritual

    Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

    Alat Kontrasepsi yang tepat

    Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat

    KB Bukan

    KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

    Menjaga Jarak Kehamilan

    Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an

    Bendera Bajak Laut

    Bendera Bajak Laut sebagai Kritik Simbolis: Relasi, Kontestasi, dan Inklusivitas

    KB yang

    Keluarga Berencana (KB) sebagai Ikhtiar Mewujudkan Anak yang Sehat dan Berkualitas

    Keluarga Berencana (KB)

    Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)

    Pola Hidup Sehat

    Menjaga Pola Hidup Sehat Bagi Ibu Hamil

    Kesehatan yang

    Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Ibu Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendukung Genosida

    Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan

    Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

    Makna Kemerdekaan

    Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    Kesenjangan Gaji

    Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

    Angka Pernikahan

    Derajat, Falsifikasi, dan Angka Pernikahan

    Laskar Pelangi

    Kesalingan dalam Laskar Pelangi; Pendidikan Bukan Beban, Tapi Investasi Peradaban

    Royalti Musik

    Pro-Kontra Royalti Musik, Dehumanisasi Industri Kreatif

    Ramah Disabilitas

    Jika Sekolah Masih Tak Ramah Disabilitas, Apa Pendidikan Kita Sudah Merdeka?

    Kesalingan Spiritual

    Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

    Alat Kontrasepsi yang tepat

    Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat

    KB Bukan

    KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

    Menjaga Jarak Kehamilan

    Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an

    Bendera Bajak Laut

    Bendera Bajak Laut sebagai Kritik Simbolis: Relasi, Kontestasi, dan Inklusivitas

    KB yang

    Keluarga Berencana (KB) sebagai Ikhtiar Mewujudkan Anak yang Sehat dan Berkualitas

    Keluarga Berencana (KB)

    Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)

    Pola Hidup Sehat

    Menjaga Pola Hidup Sehat Bagi Ibu Hamil

    Kesehatan yang

    Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Ibu Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

4 Dasar Hukum Fatwa KUPI tentang Kekerasan Seksual

Berdasar pada Fatwa KUPI, hukum kekerasan seksual dalam segala bentuknya adalah haram, baik dilakukan di luar maupun di dalam perkawinan.

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
24 November 2022
in Publik
0
Kekerasan Seksual
349
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual sampai saat ini masih menjadi polemik dan belum juga disahkan. Padahal naskah akademik dan draft rancangan Undang-undangnya telah diinisiasi oleh Komnas Perempuan sejak tahun 2012. Dan di tahun 2016 telah diserahkan kepada anggota DPR yang ditandatangani oleh 70 orang anggotanya.

RUU yang diharapkan untuk menekan kasus kekerasan seksual hingga melindungi korban ini selain mendapat dukungan juga sebagian lain menolaknya. Dari sejumlah sumber yang ditemui, penolakan terhadap RUU PKS dilakukan oleh kelompok-kelompok konservatif yang pemikirannya mulai nampak seiring menguatnya konservatisme agama di Indonesia.

Umumnya penolakan dilakukan dengan menggunakan dalil agama yang mereka yakini dan tafsiri. Oleh karenanya Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang dilaksanakan pertama kali pada tanggal 25-27 April 2017 di Pondok Pesantren Kebon Jambu Babakan Ciwaringin dalam musyawarah keagamaan telah melahirkan tiga fatwa, salah satunya adalah tentang kekerasan seksual.

Ada tiga dasar hukum (adillah) yang mendasari Fatwa KUPI tentang kekerasan seksual ini. Pertama, Nash Al-Qur’an. Pesan QS al-Isra ayat 70 menjelaskan tentang status manusia (laki-laki dan perempuan) sebagai makhluk mulia, QS an-Nisa ayat 19 tentang larangan melecehkan martabat perempuan dan perintah memperlakukan mereka secara bermartabat. QS at-Taubah ayat 71 tentang perintah laki-laki dan perempuan untuk saling menjaga satu sama lain.

QS al-Ahzab ayat 58 tentang larangan menyakiti orang yang tidak bersalah, QS al-Buruuj ayat 10 tentang larangan mendatangkan bencana pada orang yang beriman, dan QS an-Nur ayat 4-5 tentang larangan menuduh perempuan baik-baik melakukan zina tanpa bukti.

Kedua, Nash Hadist. Pesan hadist nomor 67 riwayat Bukhari dalam kitab Shahih Bukhari menjelaskan tentang perintah menjaga martabat kemanusiaan. ‘Dari Abdurrahman bin Abi Bakarah dari ayahnya, dari Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian, kehormatan-kehormatan kalian adalah haram (untuk ditumpahkan, dikuasai secara zalim, dan dirobek-robek).

Begitupun pesan hadist nomor 2277 Riwayat Bukhari dalam kitab Shahih Bukhari menjelaskan tentang larangan perdagangan perempuan, sekalipun ia budak. Juga pada hadist nomor 5182 riwayat Bukhari dalam Shahih Bukhari menjelaskan tentang jenis-jenis perkawinan yang dilarang Islam karena mengandung penistaan,

Ketiga, pendapat para ulama (Aqwalul ‘Ulama). Imam Syafi’i dalam kitabnya al-Umm (Juz 1 hlm 14) memerintahkan untuk menjaga kemerdekaan orang lain. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Fiqhul Islamy wa Adilatuhu (Juz 8 hlm 6416) menyebutkan perintah tentang melindungi hak asasi manusia. Dalam kitab yang sama (Juz 9 hlm 6598), beliau juga memerintahkan hubungan seksual dengan istri secara layak.

Pada Juz 8 (hlm 6208), Wahbah Az-Zuhaili juga menegaskan tentang larangan merampas kehormatan manusia. Begitupun dalam Qaraaraat wa Taushiyyaat  Majma’il Fiqhil Islamiy ad-Dauliy tahun 1405-1430 H (hlm 1-185 dan 218), menjelaskan tentang kewajiban menghormati perempuan di setiap lini kehidupan. Dalam kitab yang sama juga menjelaskan tentang larangan mengeksploitasi perempuan di media dan perintah untuk memastikan perempuan sebagai kelompok sosial rentan untuk tidak dikorbankan dalam konflik apapun.

Keempat, Konstitusi Negara Republik Indonesia (Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28A – 28J tentng Hak Asasi Manusia, yang meliputi hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, serta hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan, dan hak untuk tidak diperbudak.

Dengan keempat dasar hukum tersebut, Fatwa KUPI menyatakan bahwa tindakan kekerasan seksual dengan berbagai macam jenisnya sangat bertentangan dengan Nash Al-Qur’an, yang menegaskan bahwa manusia adalah makhluk yang dimuliakan oleh Allah yang semestinya harus saling menjaga kehormatan dan martabat kemanusiaannya.

Kekerasan seksual juga bertentangan dengan prinsip dasar ajaran Islam untuk melindungi kemuliaan, kemerdekaan, keadilan, persaudaraan, tolong menolong, dan kesetaraan manusia. Bahkan Islam juga sangat melarang keras merusak kehormatan dan martabat kemanusiaan, baik muslim maupun nonmuslim, baik dalam damai maupun perang, baik pada teman maupun musuh.

Pengabaian negara terhadap kekerasan seksual juga bertentangan dengan Konstitusi Negara RI yang memerintahkan perlindungan hak asasi manusia setiap warna negara. Oleh karena itu hukum kekerasan seksual dalam segala bentuknya adalah haram, baik dilakukan di luar maupun di dalam perkawinan.

Berdasarkan semua paparan di atas, maka upaya pencegahan dan penghapusan kekerasan seksual menjadi tanggungjawab bersama, baik individu maupun negara. Upaya pencegahan ini bisa dimulai dari lingkungan keluarga dengan mengedukasi anggota keluarganya tentang nilai kesetaraan, juga memberi informasi tentang kekerasan seksual agar tidak menjadi pelaku ataupun korban.

Masyarakat juga harus turut andil dalam proses penghapusan kekerasan seksual, dengan tidak melakukan tindakan tersebut dan tidak membiarkan terjadinya kekerasan seksual, tidak mendzalimi korban, serta membantu korban agar mendapatkan hak keadilan, perlindungan, dan pemulihan.

Lebih lagi para ulama juga memiliki peran besar dalam menyebarluaskan narasi keagamaan yang berperspektif keadilan gender, sebagai upaya mencegah segala tindakan kekerasan dengan dalil agama. Pemerintah sebagai ulil amri, bersama dengan legislatif harus segera memberi payung hukum dengan mengeluarkan kebijakan yang dapat memenuhi hak-hak korban serta upaya pencegahannya, yakni dengan mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual secepatnya. []

Tags: Fatwa KUPIKekerasan seksualKongres Ulama Perempuan IndonesiaperempuanRUU PungkasSahkan RUU PKSulama perempuan
Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Terkait Posts

Makna Kemerdekaan
Publik

Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

26 Agustus 2025
Nyai Hindun Anisah
Figur

Nyai Hindun Anisah Torehkan Prestasi Lewat Disertasi tentang Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

24 Agustus 2025
Nyai Siti Walidah
Figur

Nyai Siti Walidah: Ulama Perempuan Dibalik Perintis Muhammadiyah dalam Bayang Kolonialisme

21 Agustus 2025
Uang Panai
Publik

Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

21 Agustus 2025
Arti Kemerdekaan
Personal

Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

20 Agustus 2025
Reproduksi
Hikmah

Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

18 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Jarak Kehamilan

    Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Pola Hidup Sehat Bagi Ibu Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendera Bajak Laut sebagai Kritik Simbolis: Relasi, Kontestasi, dan Inklusivitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mubadalah dan Dilema Aborsi Childfree
  • Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil
  • Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan
  • Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat
  • Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID