Jumat, 22 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Uang Panai

    Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

    Pernikahan Terasa Hambar

    Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

    Menikah

    Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

    Hari Kemerdekaan

    Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

    Soimah

    Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    Inklusi Sosial

    Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    Arti Kemerdekaan

    Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    Dhawuh

    Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

    Di Mana Ruang Aman Perempuan

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nasihat Anak

    Bertahap dalam Memberi Nasihat Kepada Anak

    Sikap Moderat

    Pentingnya Memiliki Sikap Moderat dalam Mengasuh Anak

    Sifat Fleksibel

    Mengapa Orangtua Perlu Sifat Fleksibel dalam Pola Asuh Anak?

    Gus Dur

    Gus Dur Sosok yang Rela Menanggung Luka

    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    Tidak Membedakan Anak

    Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

    Kesetaraan Gender

    Pola Pendidikan Anak Berbasis Kesetaraan Gender

    Peran Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

    Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak untuk Generasi Berkualitas

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Uang Panai

    Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

    Pernikahan Terasa Hambar

    Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

    Menikah

    Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

    Hari Kemerdekaan

    Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

    Soimah

    Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    Inklusi Sosial

    Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    Arti Kemerdekaan

    Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    Dhawuh

    Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

    Di Mana Ruang Aman Perempuan

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nasihat Anak

    Bertahap dalam Memberi Nasihat Kepada Anak

    Sikap Moderat

    Pentingnya Memiliki Sikap Moderat dalam Mengasuh Anak

    Sifat Fleksibel

    Mengapa Orangtua Perlu Sifat Fleksibel dalam Pola Asuh Anak?

    Gus Dur

    Gus Dur Sosok yang Rela Menanggung Luka

    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    Tidak Membedakan Anak

    Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

    Kesetaraan Gender

    Pola Pendidikan Anak Berbasis Kesetaraan Gender

    Peran Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

    Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak untuk Generasi Berkualitas

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Pesan Kesetaraan dalam Menikmati Hubungan Seksual

Intinya, jika menginginkan hubungan seksual yang nikmat, suami isteri harus bersikap yang baik dengan pasangannya dalam kehidupan harian rumah tangga. Inilah hakikat tujuan pernikahan yang dianjurkan oleh Islam.

Fathonah K. Daud Fathonah K. Daud
26 Juni 2021
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Seksual

Seksual

303
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Judul ini kedengarannya vulgar, selain karena sering dipandang tabu juga wilayah privat. Demikianlah pandangan kebanyakan orang ketika membincang tema ‘sex’ dan ‘sexuality’ di masyarakat kita. Masih ada anggapan bahwa tema tersebut merupakan wilayah privacy dan tidak patut dibincang di wilayah publik.

Siang ini tadi kebetulan ada mahasiswa yang bertugas presentasi materi Kajian Gender dalam pandangan KH. Husein Muhammad. Mereka menyinggung contoh salah satunya tentang kesetaraan menikmati hubungan seksual antara suami istri. Salah satu mahasiswa mempertanyakan terkait kasus ranjang suami istri kepada pemateri yang kebetulan mahasiswi. Ia berkata, ‘Bagaimana jika seorang suami mengajak istrinya berhubungan badan, sementara istrinya menolak karena alasan sedang letih atau sedang sakit. Lalu suami tetap memaksanya. Bolehkah?

Membincang persoalan ini sungguh berat, karena berhadapan dengan aturan fikih yang telah mapan dan seolah sudah final. Masyarakat secara umum terkait hal ini masih berorientasi pada kajian fikih. Umumnya fikih menyatakan bahwa kenikmatan seksual bagi suami itu adalah hak dan menjadi kewajiban istri. Makna kewajiban adalah suatu perintah yang harus dilaksanakan, sam’an wa ta’atan. Sementara hak merupakan sesuatu yang harus diterimanya, baik ia meminta atau tidak.

Menanggapi persoalan tersebut, KH. Husein Muhammad menjelaskan, dalam pernikahan tampak bahwa pemilik manfaat kenikmatan atas tubuh adalah laki-laki, meskipun perempuan juga bisa mendapatkan kenikmatan tersebut. Dalam arti lain, definisi fikih menunjukkan bahwa laki-laki bisa memperoleh kenikmatan seksual kapan saja dan istri berkewajiban memenuhinya kapanpun dan dimanapun. Hal ini karena dilatarbelakangi oleh prinsip mazhab Syafii bahwa melakukan hubungan seks adalah hak suami.

Konsep ini menjadikan adanya ketidakseimbangan hak suami isteri dalam hubungan seksual. Bagaimana tidak, istri dikonsepsikan harus memenuhi kapan saja, siap atau tidak, nyaman atau tidak, dalam kondisi letih hingga kondisi tidak sehat pun tetap wajib menenuhinya.

Sedangkan bagi perempuan, ada masa-masa dalam situasi yang tidak nyaman, misalnya letih atau badan pegal-pegal, atau sakit kepala mendadak atau lainnya. Terutama masa-masa menjelang menstruasi tiba. Keadaan ini sering tidak difahami kebanyakan laki-laki.

Mengapa kenikmatan seksual tidak menjadi hak bersama? Bukankah suami istri harus saling memberi dan menerima, saling memahami dan saling mempergauli dengan ma’ruf? Mungkin fikih memandang karena suami dengan kewajiban memberi nafkah dan dengannya menjadi ‘pemimpin keluarga’, maka suami berhak atas segalanya tanpa batas kepada istrinya.

Cara berfikir demikianlah yang menjadikan kehidupan suami isteri menjadi kaku. Auami ibarat raja yang bisa berbuat apa saja dan semaunya. Sementara isteri dengan posisi seperti ini tentu sering tertindas hak-haknya, sehingga mudah diliputi suasana tidak nyaman, bahkan bisa menjadi ada rasa ‘ketakutan’ pada suaminya.

Keadaan ini tentu tidak sehat dalam relasi suami istri. Terlebih jika suami adalah orang yang keras, sering bentak-bentak, diktator, dan pelaku KDRT pada istrinya. Membayangkannya saja sudah enggan. Maka keadaan ini bisa berimplikasi pada adegan di atas ranjang.

Kehidupan dalam rumah tangga yang demikian dapat dibayangkan akan muncul wajah pasangan yang bengis bahkan bisa jadi akan terus terbawa dalam alam bawah sadar istri, hingga saat hubungan di atas ranjang. Maka, tidak ada ‘kesalingan’, tidak ada kemesraan, salah satu pasangan hanya mementingkan kenikmatan seksualnya sendiri.

Berbeda dengan suami istri yang saling pengertian, sering bertanya keadaan pasangan, saling memperhatikan, menghormati, dan menyayangi, maka kehidupan ranjangnya pasti lebih hot, karena keduanya diliputi saling menginginkan, saling rela dengan penuh perasaan yang sama-sama untuk melampiaskan kasih sayangnya. Istri pun ikut menikmatinya.

Intinya, jika menginginkan hubungan seksual yang nikmat, suami isteri harus bersikap yang baik dengan pasangannya dalam kehidupan harian rumah tangga. Inilah hakikat tujuan pernikahan yang dianjurkan oleh Islam.

Al Qur’an menjelaskan:

ومن ايته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا لتسكنواإليها وجعل بينكم مودة ورحمة، إن في ذلك لأيت لقوم يتفكرون

Ayat tersebut menjelaskan ada tiga unsur dalam menjalani suatu pernikahan:

Pertama, Kata لتسكنوا إليها (supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya). Dalam penafsiran Kyai Husein, pernikahan itu sebagai wahana perlindungan untuk menjalani hidup dengan aman dan penuh kedamaian.

Kedua, Kata مودة (penuh cinta). Menurut KH. Husein, مودة memiliki makna محبة (cinta), النصيحة (nasihat), الصلة (hubungan yg kuat). Arti demikian menunjukkan bahwa pernikahan merupakan ikatan yang dapat melahirkan hubungan saling mencintai, bukan menimbulkan rasa takut, termasuk saling menasehati dan saling menghargai. Sehingga tidak ada saling menyakiti.

Ketiga, Kata رحمة (ada kelembutan hati). Kehidupan suami isteri harus diselimuti perasaan kasih sayang dalam hati dan secara tulus. Sehingga semuanya dilakukan atas dasar cinta dan penuh kasih, ketulusan, dengan pertimbangan kesadaran dan tidak gegabah.

Saya setuju dengan pandangan KH. Husein, dalam Al-Qur’an pun diungkapkan dengan bahasa بينكم, dalam teori mubadalah menunjukkan adanya kesalingan antara suami istri, tidak melulu salah satu pihak saja yang dominan. Artinya ada hubungan timbal balik, take and give, saling memberi dan menerima.

Hal yang sama juga diperintahkan ayat lain, وعاشرو هن بالمعروف (Dan pergauli istri-istrimu dengan cara yang ma’ruf (patut). Mu’asyarah di sini juga termasuk dalam relasi seksual. Jika suami istri sudah saling terpenuhi hasrat seksualnya, maka sama dengan memenuhi hak masing-masing pasangannya. Apabila persoalan tersebut selesai, maka akan berdampak pula pada prilaku lainnya.

Dalam hal ini ada timbal balik, mereka saling melaksanakan tanggungjawab dan kewajibannya masing-masing dengan baik. Keadaan ini menjadikan suami di mata istrinya adalah pelindung, pengayom, dan tempat berlabuh kasih. Istri merasa tentram di sisinya sehingga menimbulkan kebahagiaan dan ketaatan padanya.

Demikian juga istri di mata suami adalah kemuliaan dan tempat mencurah kasih sayang, sehingga ia akan merasa tentram dan sayang pada istrinya. Termasuk menjadikannya support hidupnya sehingga semakin giat bekerja mencari nafkah. Maka inilah keluarga yang diidam-idamkan semua orang, yang sehat dan sejahtera. Wallâhu a’lam bi al-shawâb. []

 

 

 

Tags: akad nikahFiqih PerkawinanHubungan SeksualistriKajian Fiqihkeluargapenikmatan seksualperkawinanrumah tanggasuami
Fathonah K. Daud

Fathonah K. Daud

Lecturer di IAI Al Hikmah Tuban

Terkait Posts

Pernikahan Terasa Hambar
Keluarga

Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

21 Agustus 2025
Keturunan
Hikmah

Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

16 Agustus 2025
Membina Keluarga Sakinah
Hikmah

Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

15 Agustus 2025
Kesadaran Gender
Keluarga

Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

15 Agustus 2025
Menanamkan Tauhid
Keluarga

Begini Cara Menanamkan Tauhid pada Anak di Era Modern

14 Agustus 2025
Perselingkuhan
Personal

Memperbaiki Hubungan Usai Perselingkuhan

13 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menikah

    Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Orangtua Perlu Sifat Fleksibel dalam Pola Asuh Anak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Siti Walidah: Ulama Perempuan Dibalik Perintis Muhammadiyah dalam Bayang Kolonialisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training
  • Nyai Siti Walidah: Ulama Perempuan Dibalik Perintis Muhammadiyah dalam Bayang Kolonialisme
  • Bertahap dalam Memberi Nasihat Kepada Anak
  • Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah
  • Pentingnya Memiliki Sikap Moderat dalam Mengasuh Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID