Kamis, 18 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Karya Seni

    Karya Seni Untuk Mengajarkan Makna Kesalingan

    Tanggung Jawab Moral

    Menakar Batas Tanggung Jawab Moral dalam Pengasuhan Kesalingan

    Pemimpin

    Pemimpin Tanpa Kepala: Membaca Kondisi Indonesia Hari Ini

    Logika Dimaafkan

    Menolak Logika “Dimaafkan” bagi Najis Difabel: Seri Kritis Fikih Disabilitas – Bagian 1

    SUPI

    Merawat Jiwa, Menjaga Amanah: Catatan Mahasantri SUPI Belajar Kesehatan Mental dengan Perspektif KUPI

    Anak-anak Tuli

    Dari Anak-Anak Tuli, Saya Belajar Melihat Dunia dengan Cara Berbeda

    Disabilitas Autisme

    Terasing di Lingkungannya: Dilema yang Dihadapi Penyandang Disabilitas Autisme Tingkat I

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pil KB

    Pil KB Terpadu: Mengandung Estrogen dan Progestin

    KB Hormonal

    Efek Samping Metode KB Hormonal

    KB Hormonal

    Hal-hal yang Perlu Diketahui Sebelum Menggunakan KB Hormonal

    Spermisida

    Cara Menggunakan Spermisida

    Mengusap Kepala Anak Yatim

    Memaknai Mengusap Kepala Anak Yatim Secara Mubadalah

    Spermisida untuk

    Apa itu Spermisida? Ketahui Fungsi dan Cara Pakainya

    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Karya Seni

    Karya Seni Untuk Mengajarkan Makna Kesalingan

    Tanggung Jawab Moral

    Menakar Batas Tanggung Jawab Moral dalam Pengasuhan Kesalingan

    Pemimpin

    Pemimpin Tanpa Kepala: Membaca Kondisi Indonesia Hari Ini

    Logika Dimaafkan

    Menolak Logika “Dimaafkan” bagi Najis Difabel: Seri Kritis Fikih Disabilitas – Bagian 1

    SUPI

    Merawat Jiwa, Menjaga Amanah: Catatan Mahasantri SUPI Belajar Kesehatan Mental dengan Perspektif KUPI

    Anak-anak Tuli

    Dari Anak-Anak Tuli, Saya Belajar Melihat Dunia dengan Cara Berbeda

    Disabilitas Autisme

    Terasing di Lingkungannya: Dilema yang Dihadapi Penyandang Disabilitas Autisme Tingkat I

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pil KB

    Pil KB Terpadu: Mengandung Estrogen dan Progestin

    KB Hormonal

    Efek Samping Metode KB Hormonal

    KB Hormonal

    Hal-hal yang Perlu Diketahui Sebelum Menggunakan KB Hormonal

    Spermisida

    Cara Menggunakan Spermisida

    Mengusap Kepala Anak Yatim

    Memaknai Mengusap Kepala Anak Yatim Secara Mubadalah

    Spermisida untuk

    Apa itu Spermisida? Ketahui Fungsi dan Cara Pakainya

    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pesan Kesetaraan dalam Menikmati Hubungan Seksual

Intinya, jika menginginkan hubungan seksual yang nikmat, suami isteri harus bersikap yang baik dengan pasangannya dalam kehidupan harian rumah tangga. Inilah hakikat tujuan pernikahan yang dianjurkan oleh Islam.

Fathonah K. Daud by Fathonah K. Daud
26 Juni 2021
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Seksual

Seksual

6
SHARES
315
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Judul ini kedengarannya vulgar, selain karena sering dipandang tabu juga wilayah privat. Demikianlah pandangan kebanyakan orang ketika membincang tema ‘sex’ dan ‘sexuality’ di masyarakat kita. Masih ada anggapan bahwa tema tersebut merupakan wilayah privacy dan tidak patut dibincang di wilayah publik.

Siang ini tadi kebetulan ada mahasiswa yang bertugas presentasi materi Kajian Gender dalam pandangan KH. Husein Muhammad. Mereka menyinggung contoh salah satunya tentang kesetaraan menikmati hubungan seksual antara suami istri. Salah satu mahasiswa mempertanyakan terkait kasus ranjang suami istri kepada pemateri yang kebetulan mahasiswi. Ia berkata, ‘Bagaimana jika seorang suami mengajak istrinya berhubungan badan, sementara istrinya menolak karena alasan sedang letih atau sedang sakit. Lalu suami tetap memaksanya. Bolehkah?

Membincang persoalan ini sungguh berat, karena berhadapan dengan aturan fikih yang telah mapan dan seolah sudah final. Masyarakat secara umum terkait hal ini masih berorientasi pada kajian fikih. Umumnya fikih menyatakan bahwa kenikmatan seksual bagi suami itu adalah hak dan menjadi kewajiban istri. Makna kewajiban adalah suatu perintah yang harus dilaksanakan, sam’an wa ta’atan. Sementara hak merupakan sesuatu yang harus diterimanya, baik ia meminta atau tidak.

Menanggapi persoalan tersebut, KH. Husein Muhammad menjelaskan, dalam pernikahan tampak bahwa pemilik manfaat kenikmatan atas tubuh adalah laki-laki, meskipun perempuan juga bisa mendapatkan kenikmatan tersebut. Dalam arti lain, definisi fikih menunjukkan bahwa laki-laki bisa memperoleh kenikmatan seksual kapan saja dan istri berkewajiban memenuhinya kapanpun dan dimanapun. Hal ini karena dilatarbelakangi oleh prinsip mazhab Syafii bahwa melakukan hubungan seks adalah hak suami.

Konsep ini menjadikan adanya ketidakseimbangan hak suami isteri dalam hubungan seksual. Bagaimana tidak, istri dikonsepsikan harus memenuhi kapan saja, siap atau tidak, nyaman atau tidak, dalam kondisi letih hingga kondisi tidak sehat pun tetap wajib menenuhinya.

Sedangkan bagi perempuan, ada masa-masa dalam situasi yang tidak nyaman, misalnya letih atau badan pegal-pegal, atau sakit kepala mendadak atau lainnya. Terutama masa-masa menjelang menstruasi tiba. Keadaan ini sering tidak difahami kebanyakan laki-laki.

Mengapa kenikmatan seksual tidak menjadi hak bersama? Bukankah suami istri harus saling memberi dan menerima, saling memahami dan saling mempergauli dengan ma’ruf? Mungkin fikih memandang karena suami dengan kewajiban memberi nafkah dan dengannya menjadi ‘pemimpin keluarga’, maka suami berhak atas segalanya tanpa batas kepada istrinya.

Cara berfikir demikianlah yang menjadikan kehidupan suami isteri menjadi kaku. Auami ibarat raja yang bisa berbuat apa saja dan semaunya. Sementara isteri dengan posisi seperti ini tentu sering tertindas hak-haknya, sehingga mudah diliputi suasana tidak nyaman, bahkan bisa menjadi ada rasa ‘ketakutan’ pada suaminya.

Keadaan ini tentu tidak sehat dalam relasi suami istri. Terlebih jika suami adalah orang yang keras, sering bentak-bentak, diktator, dan pelaku KDRT pada istrinya. Membayangkannya saja sudah enggan. Maka keadaan ini bisa berimplikasi pada adegan di atas ranjang.

Kehidupan dalam rumah tangga yang demikian dapat dibayangkan akan muncul wajah pasangan yang bengis bahkan bisa jadi akan terus terbawa dalam alam bawah sadar istri, hingga saat hubungan di atas ranjang. Maka, tidak ada ‘kesalingan’, tidak ada kemesraan, salah satu pasangan hanya mementingkan kenikmatan seksualnya sendiri.

Berbeda dengan suami istri yang saling pengertian, sering bertanya keadaan pasangan, saling memperhatikan, menghormati, dan menyayangi, maka kehidupan ranjangnya pasti lebih hot, karena keduanya diliputi saling menginginkan, saling rela dengan penuh perasaan yang sama-sama untuk melampiaskan kasih sayangnya. Istri pun ikut menikmatinya.

Intinya, jika menginginkan hubungan seksual yang nikmat, suami isteri harus bersikap yang baik dengan pasangannya dalam kehidupan harian rumah tangga. Inilah hakikat tujuan pernikahan yang dianjurkan oleh Islam.

Al Qur’an menjelaskan:

ومن ايته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا لتسكنواإليها وجعل بينكم مودة ورحمة، إن في ذلك لأيت لقوم يتفكرون

Ayat tersebut menjelaskan ada tiga unsur dalam menjalani suatu pernikahan:

Pertama, Kata لتسكنوا إليها (supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya). Dalam penafsiran Kyai Husein, pernikahan itu sebagai wahana perlindungan untuk menjalani hidup dengan aman dan penuh kedamaian.

Kedua, Kata مودة (penuh cinta). Menurut KH. Husein, مودة memiliki makna محبة (cinta), النصيحة (nasihat), الصلة (hubungan yg kuat). Arti demikian menunjukkan bahwa pernikahan merupakan ikatan yang dapat melahirkan hubungan saling mencintai, bukan menimbulkan rasa takut, termasuk saling menasehati dan saling menghargai. Sehingga tidak ada saling menyakiti.

Ketiga, Kata رحمة (ada kelembutan hati). Kehidupan suami isteri harus diselimuti perasaan kasih sayang dalam hati dan secara tulus. Sehingga semuanya dilakukan atas dasar cinta dan penuh kasih, ketulusan, dengan pertimbangan kesadaran dan tidak gegabah.

Saya setuju dengan pandangan KH. Husein, dalam Al-Qur’an pun diungkapkan dengan bahasa بينكم, dalam teori mubadalah menunjukkan adanya kesalingan antara suami istri, tidak melulu salah satu pihak saja yang dominan. Artinya ada hubungan timbal balik, take and give, saling memberi dan menerima.

Hal yang sama juga diperintahkan ayat lain, وعاشرو هن بالمعروف (Dan pergauli istri-istrimu dengan cara yang ma’ruf (patut). Mu’asyarah di sini juga termasuk dalam relasi seksual. Jika suami istri sudah saling terpenuhi hasrat seksualnya, maka sama dengan memenuhi hak masing-masing pasangannya. Apabila persoalan tersebut selesai, maka akan berdampak pula pada prilaku lainnya.

Dalam hal ini ada timbal balik, mereka saling melaksanakan tanggungjawab dan kewajibannya masing-masing dengan baik. Keadaan ini menjadikan suami di mata istrinya adalah pelindung, pengayom, dan tempat berlabuh kasih. Istri merasa tentram di sisinya sehingga menimbulkan kebahagiaan dan ketaatan padanya.

Demikian juga istri di mata suami adalah kemuliaan dan tempat mencurah kasih sayang, sehingga ia akan merasa tentram dan sayang pada istrinya. Termasuk menjadikannya support hidupnya sehingga semakin giat bekerja mencari nafkah. Maka inilah keluarga yang diidam-idamkan semua orang, yang sehat dan sejahtera. Wallâhu a’lam bi al-shawâb. []

 

 

 

Tags: akad nikahFiqih PerkawinanHubungan SeksualistriKajian Fiqihkeluargapenikmatan seksualperkawinanrumah tanggasuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Poligami adalah Hak Khusus Hanya bagi Nabi Part I

Next Post

Skater Girl: Perempuan Agen Perubahan dan Upaya Membebaskan Diri

Fathonah K. Daud

Fathonah K. Daud

Lecturer di IAI Al Hikmah Tuban

Related Posts

Tanggung Jawab Moral
Keluarga

Menakar Batas Tanggung Jawab Moral dalam Pengasuhan Kesalingan

18 Juni 2026
Sebelum Harimu Bersamanya
Buku

Buku “Sebelum Harimu Bersamanya”: Sebuah Panduan Sebelum Menikah

17 Juni 2026
Ber-KB
Pernak-pernik

Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

13 Juni 2026
Kehamilan dan
Pernak-pernik

Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

13 Juni 2026
Bulan Suro
Featured

Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

12 Juni 2026
Hubungan Seksual
Pernak-pernik

Kapan Sebaiknya Mempraktikkan Hubungan Seksual yang Lebih Aman?

10 Juni 2026
Next Post
Perempuan

Skater Girl: Perempuan Agen Perubahan dan Upaya Membebaskan Diri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Karya Seni Untuk Mengajarkan Makna Kesalingan
  • Pil KB Terpadu: Mengandung Estrogen dan Progestin
  • Menakar Batas Tanggung Jawab Moral dalam Pengasuhan Kesalingan
  • Efek Samping Metode KB Hormonal
  • Pemimpin Tanpa Kepala: Membaca Kondisi Indonesia Hari Ini

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0