Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Tongkat Estafet Perjuangan Pengesahan RUU PKS

Pengesahan RUU PKS hingga saat ini masih menjadi perjuangan yang menantang. Namun dengan tanggung jawab yang sekarang saya emban, perjuangan ini akan ikut saya teruskan

Retno Daru Dewi G. S. Putri by Retno Daru Dewi G. S. Putri
29 Juli 2021
in Pernak-pernik, Rekomendasi
A A
0
RUU PKS

RUU PKS

16
SHARES
777
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hari Rabu, 14 Juli 2021 yang lalu saya diberi kesempatan untuk mewakili komunitas Puan Menulis pada acara yang dicetuskan oleh Peace Leader Indonesia. Acara yang bertemakan Anak Muda Angkat Suara ini bertujuan untuk mendukung pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Diadakan secara daring, dukungan untuk mengesahkan RUU PKS masih diperlukan usai melihat hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU PKS pada tanggal 13 Juli 2021. RDPU tersebut masih saja berisikan penentangan dari pihak-pihak yang tidak sepakat dengan Rancangan Undang-undang tersebut.

Salah satu pemikiran usang yang keliru dan menghambat proses pengesahan RUU PKS adalah isu dukungan terhadap gerakan LGBT yang seolah-olah menjadi salah satu bahasan utama di rancangan peraturan tersebut. Oleh karena itu, dengan mengadakan acara secara virtual, Peace Leader Indonesia dan 36 lembaga serta komunitas pendukung lainnya berharap dapat memperkuat dukungan untuk mengesahkan RUU PKS.

Pada acara Anak Muda Angkat Suara, diputar video dokumentasi perjalanan pengesahan RUU PKS sejak tahun 2012. Dari tayangan tersebut terdapat informasi bahwa pihak-pihak yang pro dan kontra akan rancangan undang-undang yang diributkan ternyata tidak pernah mendapatkan ruang untuk berdialog. Wajar kalau pengesahan RUU ini alot sekali karena mereka yang mendukung dan melawan tidak pernah dipertemukan. Pihak yang kontra akan selalu melawan sedangkan yang mendukung tidak pernah didengarkan.

Perjalanan pengesahan RUU PKS di tahun yang kesembilan juga membuat saya tercengang. Saya tidak menyangka bahwa perjuangan sosok ibu yang saya miliki dalam feminisme ternyata harus dilanjutkan oleh generasi berikutnya. Ibu yang saya maksud adalah Gadis Arivia, yang menjadi dosen saya ketika berkuliah di Program Magister Filsafat Universitas Indonesia.

Pada mata kuliah Etika, Ibu Gadis berterus terang pada saya dan teman-teman mahasiswa lainnya bahwa RUU PKS nampaknya tidak mendatangkan keuntungan yang besar bagi para pemegang kekuasaan. Memang miris bahwa bagi para pembesar ada kalanya keuntungan lebih penting daripada kemanusiaan.

Pernyataan Ibu Gadis pada tahun 2015 tersebut seolah-olah diamini pada acara Anak Muda Angkat Suara kemarin. Ruby Kholifah dari AMAN Indonesia dan Nia Sjarifudin dari ANBTI menyatakan bahwa salah satu faktor yang menghambat pengesahan UU PKS adalah kepentingan politik yang bertentangan. Mungkin kepentingan tersebut masih berhubungan dengan keuntungan yang lebih diutamakan daripada keadilan.

Sekarang, enam tahun kemudian, saya ternyata memegang tongkat estafet perjuangan pengesahan RUU PKS yang jika terwujud dapat mewujudkan kepedulian akan kemanusiaan dan membantu banyak orang. Yang membuat saya heran, ternyata memperjuangkan keadilan di negara ini butuh dilakukan secara keroyokan dari satu generasi ke generasi lainnya.

Kembali ke acara Anak Muda Angkat Suara pada hari Rabu lalu, saya diberi ruang untuk bersuara dan mengutarakan pemikiran. Berikut refleksi perjuangan saya sebagai perempuan di Indonesia:

Menjadi perempuan dan kelompok minoritas di Indonesia itu sulit dan melelahkan.

Saya ingat suatu saat saya ditegur oleh teman, “ah, elo sih kepinteran” setelah dia bingung menjodohkan saya dengan temannya karena saya berpendidikan. “Memang apa salahnya?” ujar saya kepadanya yang juga perempuan. “Ya perempuan sekolah tinggi-tinggi ujung-ujungnya ngelayanin suami. Dari mulai dapur, sumur, dan kasur, kita harus selalu siap. Dan tidak boleh menolak!” Saya lalu menjawab “Oh, kalau sedang tidak sehat juga tidak boleh menolak?”. “Tidak boleh!” ujarnya. Lalu dia melanjutkan pernyataannya dengan dalil haram halal agamanya mengenai suami istri dan sanggama.

Menjadi perempuan dan kelompok minoritas di Indonesia itu sulit dan melelahkan.

Bayangkan, saya harus berpikir belasan kali untuk memastikan busana yang saya kenakan sesuai dengan lingkungan yang akan saya kunjungi. Bagaimana tidak, salah berpakaian sedikit saja, saya sudah ditelanjangi oleh mata-mata mereka yang hobi memuaskan syahwatnya. Bagaimana tidak, sudah dilecehkan, diperkosa hingga meregang nyawapun, kami pasti akan mendapat pertanyaan “memangnya kamu pakai baju apa?”. Lupakan pameran pakaian korban perkosaan yang tidak ada hubungannya dengan penampilan yang terbuka. Apapun busananya, pasti korban yang disalahkan.

Menjadi perempuan dan kelompok minoritas di Indonesia itu sulit dan melelahkan.

Di tengah pandemi seperti ini, kelompok minoritas seperti para waria kabarnya sangat sulit mendapatkan bantuan obat-obatan dan pangan untuk bertahan hidup. Mungkin warga masyarakat belum sepenuhnya menerima mereka. Memang kenapa sih dengan mereka yang berbeda dengan kita? Ada manusia yang saya enggan sebut sebagai teman berkata, “ah geli sama mereka yang berbeda, orang-orang kayak gitu kayaknya layak untuk dilecehkan saja”. Gila. Apabila perempuan yang dianggap biasa saja masih sulit mencari pertolongan, lantas mereka yang berbeda harus ke mana? Mereka juga manusia!

Menjadi perempuan dan kelompok minoritas di Indonesia itu sulit dan melelahkan.

Setengah mati kami berharap pada para petinggi negara untuk membuat aturan yang tegas dan mendukung korban. Apa daya, mereka yang duduk di atas sana memang nampaknya baru akan empati jika sudah jera. Masa iya, mereka harus menunggu orang-orang terdekat dan terkasih mereka untuk menjadi korban sebelum bisa lantang dan ikut berjuang? Saya jadi semakin paham bahwa empati itu hal yang langka apalagi di antara mereka yang punya kuasa.

Menjadi perempuan dan kelompok minoritas di Indonesia itu sulit dan melelahkan. Namun, kami masih punya harapan.

Aturan yang mampu mendukung korban pelecehan seksual pasti akan selalu diperjuangkan. Kami tidak tinggal diam, kami juga akan selalu kawal dan dukung edukasi yang mampu mendekonstruksi pikiran rakyat Indonesia hingga timbul kesadaran, bahwa semua warga setara dibela di mata negara. Perlawanan ini akan selalu kami utamakan hingga Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dikabulkan. 

Pengesahan RUU PKS hingga saat ini masih menjadi perjuangan yang menantang. Namun dengan tanggung jawab yang sekarang saya emban, perjuangan ini akan ikut saya teruskan. Karena saya yakin, baik kecil maupun besar, berorasi maupun berkarya, berdemo maupun berdiskusi, apapun bentuk perjuangan kita pasti akan selalu bermakna. Hingga saatnya kekerasan seksual di Indonesia dan dunia dibumihanguskan karena, sesuai dengan pembukaan UUD 1945, tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. []

 

 

 

 

 

Tags: GenderGerak BersamahukumIndonesiakeadilanKesetaraanperempuanRUU PungkasSahkan RUU PKS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kenali Keterlambatan Bicara Pada Anak, dan Cara Pencegahannya

Next Post

Penyematan Nama Anak, Muhammad atau Ahmad?

Retno Daru Dewi G. S. Putri

Retno Daru Dewi G. S. Putri

Daru adalah koordinator komunitas Puan Menulis dan seorang pengajar bahasa Inggris di Lembaga Bahasa Internasional, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia. Anggota Puan Menulis ini memiliki minat seputar topik gender, filsafat, linguistik, dan sastra.

Related Posts

Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Next Post
Nama

Penyematan Nama Anak, Muhammad atau Ahmad?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0