Mubadalah.id – Jika merujuk buku Parenting With Love, yang ditulis oleh Maria Ulfah Anshor, tentang hak anak, maka dapat disimpulkan dalam memenuhi hak anak, para orang tua sebaiknya dapat mengikuti teladan seperti yang diajarkan Rasulullah Saw.
Yaitu, menaruh perhatian yang besar terhadap kehidupan anak, sekalipun sewaktu ia masih menjadi janin.
Berikut dua hak anak yang wajib dipenuhi oleh para orang tua seperti yang diajarkan oleh Rasulullah Saw.
1. Hak Mendapatkan Jaminan Sosial
Dalam menggambarkan jaminan sosial bagi anak, dapat dicontohkan pada kasus, seorang suami yang menceraikan istrinya yang sedang hamil, maka ia wajib memberikan jaminan sosial kepada mantan istrinya sampai ia melahirkan hingga anaknya mampu mandiri.
Bantuan finansial dari ayah si anak tersebut disediakan secara mulazamah, tidak boleh terhenti, demi kemaslahatan dan kesehatan si janin.
Allah Swt berfirman dalam Surah Al-Thalaq (65): 6 sebagai berikut, Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan kandungannya.
Bertolak dari ayat tadi, tersirat bahwa agama Islam menyadari akan pentingnya pendanaan bagi kesehatan ibu hamil dan calon bayinya.
Islam sangat peduli terhadap kesehatan ibu hamil. Apa pun kondisinya, ibu hamil harus menerima gizi yang cukup, sehingga ia harus diberikan makanan yang memenuhi persyaratan gizi cukup.
Untuk itu tentu membutuhkan dana yang cukup, karena kesehatan bayi dalam kandungan tidak bisa dilepas dari kesehatan ibunya.
2. Hak Memperoleh Doa Restu dari Orangtua
Seorang ibu yang sedang hamil muda dianjurkan oleh agama agar rajin berdoa. Mohonlah kepada Allah Swt agar ibu dianugerahi anak yang saleh bila laki-laki atau salehah bila lahir perempuan.
Mohon juga kepada-Nya keselamatan dan kebaikan, baik saat mengandung maupun melahirkan.
Permohonan doa seperti itu sangat penting, karena seorang perempuan hamil memikul beban dan risiko yang berat.
Kitab suci al-Qur’an melukiskan kehamilan sebagai suatu hal yang sangat melelahkan “wahnan ‘ala wahnin”, karena itu perempuan hamil memerlukan banyak perhatian dari suaminya.
Suami pun dituntut untuk lebih banyak berdoa. Ia sudah sepatutnya bangun malam, bertahajud dan berdoa untuk keselamatan istri dan anaknya.
Berdoa untuk kebaikan anak yang masih berada dalam kandungan, sebenarnya sudah menjadi tradisi dalam masyarakat Indonesia.
Saat kehamilan anak pertama memasuki bulan keempat dan ketujuh, umumnya bagi masyarakat yang mampu menyelenggarakan selamatan, sebagai ungkapan syukur kepada Tuhan.
Dalam al-Qur’an, Allah Swt menggambarkan bagaimana sikap istri Imran ketika ia mengandung Maryam, ibu Nabi Isa As, Istri Imran tersebut tak jemu-jemunya memohon kepada Allah agar dikaruniai anak yang saleh.
Kisah ini tercatat dalam Surah Ali Imran (3): 35-37 sebagai berikut, (Ingatlah) ketika istri Imran berkata, “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku bernazar kepada-Mu, apa yang dalam kandunganku (kelak) menjadi hamba yang mengabdi (kepada-Mu), maka terimalah (nazar itu) dariku. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” Maka ketika melahirkannya, dia berkata, “Ya Tuhanku, aku telah melahirkan anak perempuan.” Padahal Allah lebih tahu apa yang dia lahirkan, dan laki-laki tidak sama dengan perempuan. “Dan aku memberinya nama Maryam, dan aku mohon perlindungan-Mu untuknya dan anak cucunya dari gangguan setan yang terkutuk.” Maka Dia (Allah) menerimanya dengan penerimaan yang baik, membesarkannya dengan pertumbuhan yang baik, dan menyerahkan pemeliharaannya kepada Zakariya.”
Berdoa juga seyogianya dilakukan ibu setelah melahirkan anaknya. Anak-anak, khususnya yang masih bayi, memerlukan perawatan dan perlindungan yang istimewa.
Mohonlah kepada Allah Swt agar dia kelak menjadi manusia yang taat kepada Allah Swt dan Rasul-Nya serta dapat berbakti kepada kedua orangtuanya, berguna bagi bangsa, negara, dan masyarakat di sekitarnya. (Rul)