Kamis, 5 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Dear Pak Polisi, Pelecehan Seksual Terhadap Anak Bukan Delik Aduan

Keputusan Iptu Khairul Alam untuk menghentikan kasus pelecehan seksual hanya karena orang tua korban tidak membuat laporan juga sebuah kesalahan besar. Karena pelecehan terhadap anak tidak termasuk delik aduan

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
4 Juli 2022
in Publik
A A
0
Pelecehan Seksual

Pelecehan Seksual

11
SHARES
533
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belum lama ini, viral sebuah aksi pelecehan seksual yang dilakukan laki-laki kepada anak di bawah umur. Baik di tiktok, instagram, maupun facebook, banyak netizen yang mengecam tindakan laki-laki tersebut. Bagaimana tidak, seorang laki-laki menciumi anak di bawah umur di depan sebuah toko dan membuat korban diam tidak berdaya.

Kejadian berawal dari seorang laki-laki yang sedang duduk di emperan sebuah toko. Tak lama kemudian, datanglah korban menggunakan jilbab warna coklat bersama perempuan dewasa. Perempuan dewasa langsung masuk ke toko, sedangkan korban berhenti di depan pintu toko.

Laki-laki tersebut tampak menarik korban yang masih di bawah umur, dan memeluk serta menciumnya. Tampak korban mengusap-usap bibirnya, dan pelaku mencium kembali korban untuk kedua kalinya. Korban kemudian terlihat berlari mendatangi perempuan yang ada di dalam toko, sedangkan pelaku kabur.

Penegak Hukum tidak Paham Aturan

Hal yang tak kalah mengejutkan dari peristiwa amoral ini adalah sikap kepolisian sebagai penegak hukum dalam menanggapi kasus pelecehan seksual ini. Kapolres Sidayu Iptu Khairul Alam menyatakan tindakan tersebut tidak termasuk dalam kekerasan seksual. Lantaran korban tidak melakukan perlawanan. Pembuktiannya dengan korban tidak menangis saat pelaku dekati, ciumi, dan peluk.

Lebih lanjut, penegak hukum di tingkat Kecamatan tersebut juga menyatakan bahwa pelecehan seksual terjadi jika pelaku membuka pakaian korban. Sedangkan dalam video yang viral tersebut, pelaku tidak membuka pakaian korban. Hanya terlihat mengusap bibir bekas ciuman pelaku saja.

Kapolres Sidayu Iptu Khairul Alam menyatakan tidak menindaklanjuti kekerasan seksual ini karena pihak korban tidak membuat laporan polisi. Orang tua korban sudah ada pertemuan dan memutuskan tidak membuat laporan. Iptu Khairul Anam meyakini bahwa kekerasan seksual adalah delik aduan. Jika tidak ada yang melapor maka kasus tidak bisa berlanjut.

Benarkah demikian? Apakah benar seorang korban kekerasan seksual harus merasakan luka fisik dan psikis dulu baru dianggap menjadi korban kekerasan seksual? Apakah anak kecil harus mengalami trauma dan menangis meraung-raung dulu baru ada tindakan dari penegak hukum? Dan benarkah pelecehan seksual baru terjadi jika korban dan pelaku atau salah satunya telanjang?

Regulasi kekerasan seksual dalam UU TPKS dan KUHP

Dalam KUHP pelecehan seksual masuk dalam perbuatan cabul. Hal ini lantaran KUHP memang tidak mengatur mengenai pelecehan seksual. Perbuatan cabul sendiri masuk dalam pasal 289 sampai dengan pasal 296 KUHP. Suatu perbuatan dianggap cabul jika perbuatan tersebut melanggar kesopanan dan kesusilaan di mana perbuatan tersebut tidak disukai oleh pihak lainnya.

Maka, hal terpenting yang harus kita buktikan untuk mengkategorikan suatu perbuatan sebagai pelecehan seksual adalah ada atau tidaknya penolakan dari korban. Jika tidak ada penolakan, maka perbuatan tersebut tidak termasuk dalam pelecehan seksual. Berdasarkan aturan dalam KUHP inilah, Kapolres Sidayu Iptu Khairul Alam menyatakan kasus sebagaimana ia sampaikan di awal artikel ini tidak masuk dalam pelecehan seksual. Karena korban si gadis berkerudung coklat tidak memberontak, tidak menangis, dan tidak lari saat dicium dan dipeluk.

Sepertinya Kapolres Sidayu Iptu Khairul Alam tidak mengetahui dan minim literasi bahwa karena pasal inilah banyak korban pelecehan seksual enggan melaporkan kekerasan yang mereka alami. Alih-alih mendapatkan ruang aman, mayoritas korban juga mendapat stigma dengan berbagai pandangan negatif. Kenapa tidak lari? Tidak melawan? Diam saja? Baru sekarang terlaporkan?

Ketika korban terlihat diam dan tidak melawan, dianggap korban menikmati sehingga pasal pelecehan seksual tidak bisa kita sangkakan pada pelaku. Padahal ada banyak pertimbangan dari berbagai aspek yang harus  korban lalui sebelum pada akhirnya berani bersuara. Karena relasi kuasa, karena fase freeze, di bawah ancaman dan paksaan, nyaris tidak menjadi pertimbangan penegak hukum hanya karena korban tidak melawan.

Atas dasar itulah, selama bertahun-tahun lamanya perjuangan RUU TPKS hingga pada akhirnya tersahkan sebagai sebuah UU pada 12 April 2022. Dalam UU TPKS, suara korban bisa menjadi dasar untuk membongkar kasus pelecehan seksual.

Jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual

Terdapat 9 jenis aturan tindak pidana kekerasan seksual dalam pasal 4 ayat 1 UU TPKS. Yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.

Merujuk keterangan dalam pasal di atas, maka pernyataan Iptu Khairul Alam bahwa pelecehan seksual harus ada adegan melepas baju atau melakukannya dalam kondisi telanjang tentu salah besar.

Pada ayat selanjutnya, menambahkan 10 jenis kekerasan seksual lainnya yaitu perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan atau eksploitasi seksual terhadap anak, dan perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.

Pada pasal 12 UU TPKS, menjelaskan secara detail definisi pelecehan seksual, yaitu:

“Kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan trekait hasrat seksual, sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan.”

Terkait dengan apakah pelecehan seksual terhadap anak termasuk delik aduan atau tidak, juga ada aturannya dalam ayat selanjutnya, yang berbunyi:

“pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) huruf a adalah delik aduan, kecuali jika dilakukan terhadap anak, penyandang disabilitas, dan anak dengan disabilitas”

Maka keputusan Iptu Khairul Alam untuk menghentikan kasus pelecehan seksual hanya karena orang tua korban tidak membuat laporan juga sebuah kesalahan besar. Karena pelecehan terhadap anak tidak termasuk delik aduan.

Undang-Undang sudah bagus, bagaimana penegak hukumnya?

UU TPKS adalah alternatif terbaik yang bisa melindungi korban kekerasan seksual. Karena KUHP tidak memasukkan unsur pengakuan korban sebagai salah satu bukti sehingga kasus kekerasan seksual sulit terungkap. Namun sayangnya, regulasi yang berpihak pada korban tersebut ternyata tidak terpahami oleh penegak hukum.

Dalam kasus ini misalnya, Iptu Khairul Alam sebagai Kapolres justru menggunakan pendekatan lama dalam membongkar kasus kekerasan seksual. Ia juga merujuk pada KUHP padahal sudah terhapus dengan adanya UU TPKS untuk peristiwa kekerasan seksual. Hal ini membuktikan bahwa aturan yang bagus sekalipun akan sia-sia di tangan pihak pemegang otoritas yang minim literasi. Bagaimana mungkin penegak hukum yang menjadi sandaran untuk memperoleh keadilan ternyata tidak memahami sebuah aturan? []

Tags: Delik AduanhukumKasus Pelecehan Seksualpelecehan seksualUU TPKS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Keberpihakan Gus Dur
Publik

Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

31 Januari 2026
UU TPKS
Publik

UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik

13 Januari 2026
Tertawa
Aktual

Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

5 Januari 2026
Elon Musk
Publik

Dear Elon Musk, Anda Bertanggung Jawab atas Kiamat KBGO Masif Berbasis AI di Seluruh Dunia

4 Januari 2026
Disabilitas
Disabilitas

Di Mana Ruang Keadilan bagi Penyandang Disabilitas?

2 Februari 2026
Laras Faizati
Aktual

Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

28 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Islam Membela Perempuan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    22 shares
    Share 9 Tweet 6

TERBARU

  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman
  • Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?
  • Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan
  • Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0