Selasa, 7 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mengelola Stres

    Cara Gen Z Mengelola Stres

    Kepemimpinan Perempuan

    Membongkar Mitos Kepemimpinan Perempuan dalam Islam

    Konselor Sebaya

    Menguatkan Diri Sebelum Menguatkan Sesama: Refleksi dari Kegiatan Konselor Sebaya

    Budaya Patriarki

    Budaya Patriarki yang Terwariskan dari Generasi ke Generasi

    Lirik Lagu

    Kekuatan Lirik Lagu: Dari Betharia Sonata, Didi Kempot, Melly Goeslaw hingga Billie Holiday

    Disabilitas Kekurangan Fisik

    Benarkah Disabilitas Sama dengan Kekurangan Fisik?

    Mencegah Kekerasan Seksual

    Kenapa Sanksi Saja Tidak Cukup Untuk Mencegah Kekerasan Seksual di Pesantren?

    Gajah Sumatera

    Rusaknya Habitat Gajah Sumatera Akibat Deforestasi dan Alih Fungsi Lahan

    TPA Pakusari

    Perempuan di Tengah Gundukan Sampah: Tinjauan Kritis Ekofeminisme di TPA Pakusari

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasca Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi yang Mengancam Nyawa, Ini 5 Langkah Penanganan Lanjutannya

    Pasca Aborsi

    7 Langkah Darurat Menangani Pendarahan Pasca Aborsi sebelum Dirujuk ke Rumah Sakit

    Pendarahan pasca aborsi

    Cara Menghentikan Pendarahan yang Berlebihan Pasca Aborsi

    Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Langkah Pertolongan Pertama

    KB Setelah Aborsi

    Keluarga Berencana (KB) Setelah Aborsi

    Bahaya Aborsi

    Tanda-tanda Bahaya Setelah Aborsi

    Setelah Aborsi

    Perawatan Setelah Aborsi: Kenali Tanda Normal dan Gejala yang Harus Diwaspadai

    Aborsi

    Begini Ciri-ciri Layanan Aborsi yang Aman Menurut Standar Kesehatan

    Layanan Aborsi

    Bagaimana Mengetahui Layanan Aborsi Aman atau Tidak? Ini 9 Tandanya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mengelola Stres

    Cara Gen Z Mengelola Stres

    Kepemimpinan Perempuan

    Membongkar Mitos Kepemimpinan Perempuan dalam Islam

    Konselor Sebaya

    Menguatkan Diri Sebelum Menguatkan Sesama: Refleksi dari Kegiatan Konselor Sebaya

    Budaya Patriarki

    Budaya Patriarki yang Terwariskan dari Generasi ke Generasi

    Lirik Lagu

    Kekuatan Lirik Lagu: Dari Betharia Sonata, Didi Kempot, Melly Goeslaw hingga Billie Holiday

    Disabilitas Kekurangan Fisik

    Benarkah Disabilitas Sama dengan Kekurangan Fisik?

    Mencegah Kekerasan Seksual

    Kenapa Sanksi Saja Tidak Cukup Untuk Mencegah Kekerasan Seksual di Pesantren?

    Gajah Sumatera

    Rusaknya Habitat Gajah Sumatera Akibat Deforestasi dan Alih Fungsi Lahan

    TPA Pakusari

    Perempuan di Tengah Gundukan Sampah: Tinjauan Kritis Ekofeminisme di TPA Pakusari

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasca Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi yang Mengancam Nyawa, Ini 5 Langkah Penanganan Lanjutannya

    Pasca Aborsi

    7 Langkah Darurat Menangani Pendarahan Pasca Aborsi sebelum Dirujuk ke Rumah Sakit

    Pendarahan pasca aborsi

    Cara Menghentikan Pendarahan yang Berlebihan Pasca Aborsi

    Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Langkah Pertolongan Pertama

    KB Setelah Aborsi

    Keluarga Berencana (KB) Setelah Aborsi

    Bahaya Aborsi

    Tanda-tanda Bahaya Setelah Aborsi

    Setelah Aborsi

    Perawatan Setelah Aborsi: Kenali Tanda Normal dan Gejala yang Harus Diwaspadai

    Aborsi

    Begini Ciri-ciri Layanan Aborsi yang Aman Menurut Standar Kesehatan

    Layanan Aborsi

    Bagaimana Mengetahui Layanan Aborsi Aman atau Tidak? Ini 9 Tandanya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

5 Hukum Pernikahan Menurut Ahli Fikih

Perkawinan bisa wajib ketika seseorang sudah mampu secara ekonomi untuk memenuhi kewajiban dalam perkawinan seperti membayar maskawin (mahar) dan nafkah untuk istri dan secara mental, fisik reproduksi dan usia juga sudah siap

Redaksi by Redaksi
13 Juli 2022
in Hikmah, Pernak-pernik
A A
0
hukum pernikahan

hukum pernikahan

7
SHARES
347
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pada beberapa kitab fikih tentang hukum pernikahan, maka dapat disimpulkan bahwa hukum pernikahan terbagi menjadi lima hukum.

Lima hukum pernikahan ini sangat bergantung pada kondisi setiap orang yang akan melaksanakan akad nikah.

5 Hukum Pernikahan dalam Fikih

Adapun lima hukum pernikahan ini dikutip di dalam buku Fikih Kawin Anak, yang ditulis oleh Mukti Ali, dkk. Berikut lima hukum pernikahan menurut para ahli fikih.

Pertama, perkawinan bisa wajib ketika seseorang sudah mampu secara ekonomi untuk memenuhi kewajiban dalam perkawinan seperti membayar maskawin (mahar) dan nafkah untuk istri dan secara mental, fisik reproduksi dan usia juga sudah siap dan jika tidak segera kawin akan terperosok ke dalam perzinaan.

Kedua, perkawinan bisa menjadi haram ketika seseorang meyakini bahwa perkawinannya dikhawatirkan akan menzhalimi, menyengsarakan dan menimbulkan madharat bagi perempuan yang dinikahinya.

Dalam kaidah hukum fikih, sesuatu yang menghantarkan pada keharaman adalah haram.

Ketiga, perkawinan juga adakalanya makruh. Ketika seseorang masih ragu untuk menikah maka ia akan sulit memberi nafkah, atau terjadinya keburukan dalam pergaulan dengan istri atau khawatir terputusnya rasa cinta pada perempuan yang ia cintai.

Akan tetapi menurut Imam Abu Hanifah, jika sebuah perkawinan sejak awal telah memunculkan keragu-raguan dan perasaan itu semakin menguat bahkan berubah menjadi sebuah keyakinan bahwa hal yang buruk akan benar-benar terjadi, maka perkawinan itu hukumnya terlarang (haram).

Dalam contoh yang sederhana, jika orang tua meyakini anaknya akan menderita dalam sebuah perkawinan paksa atau perkawinan poligami, maka perkawinan serupa itu hukumnya haram.

Keempat, perkawinan adakalanya hukumnya sunnah. Ketika seseorang dalam kondisi normal, artinya tidak takut terperosok ke dalam perbuatan zina jika tidak kawin tidak mengkhawatirkan terjadinya madharat jika kawin, dan mampu secara ekonomi dan mentalnya, maka perkawinan tersebut merupakan perbuatan yang memenuhi kebaikan dan sunnah hukumnya.

Kelima, perkawinan dalam kondisi normal itu bisa turun kelas dari sunnah menjadi mubah (boleh) mana kala seseorang itu masih atau sedang dalam kondisi belajar. Misalkan masih kuliah atau masih di pesantren.

Sebagian besar ulama, termasuk Imam al-Syaffi, berpendapat bahwa seseorang dalam kondisi seperti itu harus lebih memprioritaskan belajar daripada menikah. Sebab, perkawinan adalah mubah. Sedangkan belajar adalah wajib. Karena itu wajib harus lebih utama daripada yang mubah. (Rul)

Tags: ahlifikihhukumNikahpernikahan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Di Boharen, Napak Tilas Sejarah Perjuangan Bangsa (Bagian Terakhir)

Next Post

5 Aspek Kesetaraan Suami dan Istri dalam Membangun Rumah Tangga

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Kesepiaan
Keluarga

Mengapa Kesepian Bisa Hadir dalam Pernikahan?

6 Juli 2026
Aborsi
Pernak-pernik

Aborsi Menurut Hukum Indonesia

2 Juli 2026
Pemadaman Listrik
Aktual

Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

30 Juni 2026
Film Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah
Film

Film Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah: Apakah Ibu Harus Selalu Menjadi Paling Kuat dalam Keluarga?

29 Juni 2026
Hukum
Keluarga

Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami

23 Juni 2026
Korupsi
Publik

Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

12 Juni 2026
Next Post
setara

5 Aspek Kesetaraan Suami dan Istri dalam Membangun Rumah Tangga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Cara Gen Z Mengelola Stres
  • Agama, Peristiwa Lini Masa, dan Bagaimana Sikap Kita?
  • Membongkar Mitos Kepemimpinan Perempuan dalam Islam
  • Menguatkan Diri Sebelum Menguatkan Sesama: Refleksi dari Kegiatan Konselor Sebaya
  • Budaya Patriarki yang Terwariskan dari Generasi ke Generasi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0