Rabu, 20 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Soimah

    Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    Inklusi Sosial

    Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    Arti Kemerdekaan

    Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    Dhawuh

    Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

    Di Mana Ruang Aman Perempuan

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

    Upacara Bendera

    Kesalingan dalam Perayaan; Membaca Upacara Bendera dan Pesta Rakyat di Istana

    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

    Kemerdekaan

    Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    Tidak Membedakan Anak

    Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

    Kesetaraan Gender

    Pola Pendidikan Anak Berbasis Kesetaraan Gender

    Peran Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

    Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak untuk Generasi Berkualitas

    Hakikat Merdeka

    Kemuliaan Manusia dan Hakikat Merdeka dalam Surah Al-Isra Ayat 70

    Pendidikan Anak

    Hak Anak atas Pendidikan

    Reproduksi

    Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

    Perubahan

    Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Soimah

    Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    Inklusi Sosial

    Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    Arti Kemerdekaan

    Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    Dhawuh

    Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

    Di Mana Ruang Aman Perempuan

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

    Upacara Bendera

    Kesalingan dalam Perayaan; Membaca Upacara Bendera dan Pesta Rakyat di Istana

    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

    Kemerdekaan

    Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    Tidak Membedakan Anak

    Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

    Kesetaraan Gender

    Pola Pendidikan Anak Berbasis Kesetaraan Gender

    Peran Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

    Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak untuk Generasi Berkualitas

    Hakikat Merdeka

    Kemuliaan Manusia dan Hakikat Merdeka dalam Surah Al-Isra Ayat 70

    Pendidikan Anak

    Hak Anak atas Pendidikan

    Reproduksi

    Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

    Perubahan

    Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Lakukan Hal Berikut untuk Mencegah Sengketa Waris

Bagaimanapun, perdamaian terbesar yang paling terasa dalam hidup adalah perdamaian yang tercipta dalam keluarga. Sehingga jangan ada sengketa waris di antara kita

Aspiyah Kasdini RA Aspiyah Kasdini RA
19 Juli 2022
in Hukum Syariat
0
Sengketa Waris

Sengketa Waris

370
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Apakah salingers pernah menghadapi urusan sengketa waris? Atau menyaksikan, mendengar, atau sekedar mengetahui? Pastinya pernah mengalami salah satu dari kondisi-kondisi tersebut dong! Sebenarnya, mengapa sih masalah waris atau harta peninggalan kerap menjadi sengketa dan masalah bagi para ahli warisnya? Tidak saja satu generasi, bahkan ada yang dua atau tiga generasi setelahnya?

Alih-alih menjadi tanda sayang kepada keturunan, harta peninggalan tidak sedikit yang menjadi pisau pemecah belah persatuan ikatan kekeluargaan yang terhubung karena darah, bahkan tidak sedikit anak yang menuntut orang tuanya ke meja hijau karena hal ini, atau bahkan mengusirnya dari rumahnya sendiri.

Apakah sengketa waris merupakan hal yang tidak terhindarkan? Apakah ia kutukan? Kutukan atau anugerah atas harta warisan, semuanya tergantung dari dua subjek utama, yakni pemberi waris, dan penerima waris. Untuk itu, kami telah menyusun tahapan yang harus dilakukan dua subjek tersebut agar harta yang kemudian dapat diwariskan tidak menjadi sengketa waris yang kerap berujung tragis.

Penerima Waris

Saat orang terkasih meninggal dunia, tentu menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan orang-orang yang dikasihinya. Kesedihan ini tidak saja membekas di hati, namun bisa berdampak pada relasi antar keluarga yang masih hidup saat kondisi kematian ini tidak ditanggapi dengan baik, khususnya yang berkaitan dengan peninggalan yang berupa utang dan juga harta warisan.

Oleh karena itu, jika di antara kita mengalami kondisi ditinggal orang terkasih dalam keluarga. Atau juga saat  orang lain meminta saran yang anggota keluarganya ada yang meninggal, ada baiknya kita melakukan hal-hal ini. Agar relasi kekeluargaan yang kita miliki tetap terjalin harmonis.

Pertama, Identifikasi Harta

Identifikasi harta adalah langkah paling awal dalam mengurus harta peninggalan mayit. Perlu digaris-bawahi, harta peninggalan yang tampak saat seseorang meninggal belum tentu semuanya dapat diberikan kepada ahli waris, sehingga diperlukan identifikasi harta tadi, untuk mengetahui apa saja yang murni harta mayit dengan memisahkan harta-harta bersama yang ada di dalamnya.

Semua keluarga inti yang berpotensi menjadi ahli waris duduk bersama, dengan bersama-sama pula menyebutkan apa saja harta yang dimiliki oleh mayit dengan mencatatnya pada sebuah media tulis (kertas/papan/laptop dan sejenisnya) untuk dapat dicermati bersama.

Setelah itu, jika ada harta bersama dengan orang lain, maka hendaknya dipisahkan, karena harta tersebut bukanlah milik mayit yang bisa diwariskan kepada ahli warisnya, melainkan milik orang lain, baik itu rekan kerja, saudara, pasangan (suami/istri), bahkan anak sendiri.

Di sinilah letak pemisahan harta gono-gini pasangan, karena harta pasangan belum tentu milik mayit, juga harta yang dititipkan kepada orangtua atau anak, belum tentu juga milik mayit (bisa melihat kasus Rizky Febian dengan Ayah sambungnya), sehingga sangat perlu bagi keluarga yang berpotensi menjadi ahli waris untuk melakukan pemisahan harta tersebut hingga jelas mana harta yang murni milik mayit.

Kedua, Utang dan Wasiat

Setelah teridentifikasi harta murni mayit, maka tahapan selanjutnya adalah mengurus perihal utang dan wasiat mayit selama hidup yang menjadi kewajiban/tanggungannya. Jika mayit meninggalkan utang, maka keluarga yang berpotensi menjadi ahli waris wajib membayar utang mayit dengan mengambil dari harta murni si mayit tadi dan diberikan kepada orang-orang yang pernah memberikan piutang kepada mayit.

Jika harta tersebut tidak mencukupi, maka sudah seyogyanya orang-orang yang berpotensi menjadi ahli waris berembuk untuk mengeluarkan harta pribadi milik mereka untuk membayarkan utang si mayit. Demikian pula perihal wasiat, tentunya semuanya harus sesuai dengan panduan hukum yang berlaku, baik hukum syara’ maupun hukum positif Negara.

Ketiga, Penentuan Ahli Waris beserta Bagiannya

Apabila utang dan wasiat telah kita laksanakan, maka langkah selanjutnya adalah penentuan ahli waris beserta bagiannya/furudul muqaddarah. Sebagaimana di atas, perihal hal ini pengaturannya dalam syara’ berikut hukum positif yang terakui Negara (termasuk KHI).

Apabila ada hal-hal yang perlu rembugan, karena tidak memungkinkan untuk terbagi secara syara’ maupun hukum Negara. Maka para ahli waris dapat bermusyawarah dan saling ridla untuk kesepakatan hasil. Karena kerelaan para ahli waris adalah hal yang utama dan intinya.

Karena tidak sedikit dari langkah ini yang kemudian menghasilkan kesepakatan-kesepakatan baru di antara para ahli waris. Seperti pembagian rata antara anak perempuan dan laki-laki, bagian khusus bagi anak yang merawat orang tua hingga akhir hayat, dan lain sebagainya.

Keempat, Pembagian Waris

Setelah ahli waris beserta bagiannya telah kita tentukan, maka langkah selanjutnya adalah eksekusi pembagian waris. Untuk mempermudah pembagian, para ahli waris dapat menominalkan harta-harta warisan. Mengapa harus kita nominalkan? Untuk mempermudah melihat jumlah atau nilai keseluruhan harta, sehingga pembagian dapat kita lakukan secara jujur dan adil. Harta tersebut bisa terbagi dengan melakukan penjualan terhadap orang lain, atau juga kepada sesama ahli waris.

Kemudian bagaimana jika harta tersebut tidak dapat terbagi? Seperti rumah pusaka peninggalan orangtua, anak-anak masih menginginkan rumah tersebut sebagai rumah berkumpul bersama, namun rumah tersebut bagaimana kepemilikannya? Untuk hal-hal yang tidak mungkin kita bagi. Karena alasan demikian tidak mengapa, asalkan harta tersebut tetap memiliki presentase kepemilikan.

Agar jelas, jika itu memang rumah bersama, berapa persen kepemikikanku di sana? Berapa persen kepemilikan saudara-saudaraku di sana? Hal ini menjadi penting karena tidak sedikit yang mendiamkan ‘Milik Bersama’ ini hingga akhirnya menjadi sengketa di kemudian hari.

Jika telah memiliki presentase kepemilikan, semuanya jelas. Jika ada saudara yang ingin memberikan bagiannya kepada saudara yang lain. Maka ia dapat melakukannya, demikian pula jika ada yang ingin menjualnya kepada saudaranya, ia juga dapat melakukannya. Hal ini sebagai langkah agar harta waris menjadi berkah, bukan alat pemecah belah.

Kelima, Tertib, Administratif, Transparan, dan Tuntas

Tentunya agar langkah-langkah di atas tidak menjadi sengketa waris di kemudian hari, maka keempat langkah tersebut harus kita lakukan dengan Tertib, yakni berurutan. Harus berurutan karena tidak sedikit dari sengketa waris yang terjadi karena tidak jelasnya identifikasi harta, berikut utang dan wasiat, juga tentang para ahli waris yang berhak.

Administratif dan Transparan, semua langkah di atas harus tercatat secara administratif, memiliki tanda-tangan bermaterai, diketahui dan dipahami semua ahli waris, dan berkekuatan hukum. Tentunya banyak sengketa waris yang terjadi karena saat mengurus harta waris ini hanya melalui musyawarah verbal yang tidak tercatat, sehingga menimbulkan banyak versi kebenaran baru di kemudian hari yang tentunya memicu terjadinya konflik.

Melakukan semua langkah ini juga harus dengan sekali Tuntas, mengapa? Karena saat urusan ini belum tuntas penyelesaiannya oleh para ahli waris. Ada kekhawatiran di antara ahli waris ada yang meninggal, sehingga sengketa waris mungkin saja terjadi.

Pemberi Waris

Pemberi waris memiliki peranan penting dalam isu ini, agar saat ajal menjemput, apa yang ia tinggalkan, baik itu utang atau harta tidak menjadi boomerang bagi orang-orang terkasih. Untuk itu, bagi kita semua yang pasti menjadi mayit, maka utang dan harta yang kita miliki seyogyanya tercatat dengan rapi, serta diketahui oleh pasangan dan anak-anak, sehingga peninggalan kita kelak menjadi tali kasih di antara mereka.

Tidak sedikit saat seseorang meninggal banyak yang berduyun-duyun datang dengan mengaku kalau memberikan piutang kepada mayit, sehingga pasangan dan anak kelabakan meresponnya. Jangan jadikan momen duka saat kita tiada, sebagai momen menyebalkan bagi orang terkasih dan momen aji mumpung bagi mereka yang tidak memiliki etika.

Demikian pula dengan harta yang kita miliki, tidak ada salahnya anak-anak mengetahui. Tidak perlu kita tutup-tutupi, sehingga amal kita terkait hibah, hadiah, dan sedekahpun dapat mereka terima dan restui. Tanpa lagi tuntut-menuntut di kemudian hari. Bagaimanapun, perdamaian terbesar yang paling terasa dalam hidup adalah perdamaian yang tercipta dalam keluarga. Sehingga jangan ada sengketa waris di antara kita. Semoga bermanfaat! []

 

Tags: Hak WarisHukum SyariatSengketa Waris
Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Terkait Posts

Waris Perempuan
Hikmah

Al-Qur’an Memberikan Perempuan Hak Waris

9 April 2025
Waris bagi Disabilitas
Hikmah

Hak Waris bagi Penyandang Disabilitas

11 Februari 2025
Nikah Beda Agama
Publik

Kontroversi Regulasi Nikah Beda Agama, Sampai Kapan? (Bagian 1)

19 Januari 2024
Zavilda TV
Publik

Zavilda TV dan 3 Prinsip Syariat untuk Dakwah Lebih Toleran

20 September 2022
Memandikan Mayat Perempuan
Hukum Syariat

Ternyata Begini Etika Memandikan Mayat Perempuan

17 September 2022
Syahwat Manusia
Hukum Syariat

Menilik Batasan Syahwat Manusia

11 Agustus 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Di Mana Ruang Aman Perempuan

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pola Pendidikan Anak Berbasis Kesetaraan Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemuliaan Manusia dan Hakikat Merdeka dalam Surah Al-Isra Ayat 70

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian
  • Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya
  • Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini
  • Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas
  • Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID