Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Child Grooming: Kenali Modus Eksploitasi, Lindungi Anak Sejak Dini

Sebagai upaya pencegahan child grooming ini bisa kita lakukan dengan hal-hal kecil. Seperti lebih memperhatikan setiap kegiatan anak, memberikan perhatian kepada mereka

Aenuni Fatihah by Aenuni Fatihah
29 September 2022
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Child Grooming

Child Grooming

9
SHARES
448
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id– Beberapa hari lalu geger berita terkait salah satu artis yang berpacaran dengan anak di bawah umur, dengan modus bermodalkan saling cinta keduanya menjalin hubungan minor yang tentunya ini mengundang reaksi publik dari berbagai kalangan. Katanya “biar lebih mudah dia atur dan gak ribet kaya orang dewasa.” Wahai para orang tua dan anak-anakku sekalian yuk mulai kenali apa itu child grooming? Apakah itu benar-benar cinta atau malah hanya sekedar nafsu yang ingin mengontrol dan mengeksploitasi kita saja?

Istilah child grooming sendiri pada dasarnya diambil dari kata grooming yang dalam kamus bahasa Indonesia berarti mengurus, merawat. Namun mengapa bisa kita artikan sebagai istilah yang negatif, tentunya hal ini tidak semata-mata diartikan seperti itu jika tidak ada makna lain di baliknya.

Sebagaimana kita ketahui bahwa perkembangan zaman yang cepat berubah, medorong kejahatan pun semakin bermutasi, salah satunya adalah child grooming. Child grooming di sini merupakan modus pelecehan seksual terhadap anak yang orang dewasa lakukan terhadap anak di bawah umur dengan pendekatan secara bertahap. Biasanya para pelaku berusaha untuk menjalin relasi yang baik dengan anak dan orang terdekat si anak sebelum melancarkan aksinya.

Kenali Modus Child Grooming

Pendekatan yang dilakukan ini biasanya membuat anak dan orang terdekatnya merasa nyaman dan bahkan tidak menaruh curiga kepada pelakunya. Oleh karena itu sebagai orang tua dan anak, tentunya kita perlu mengenali modus-modus tersebut agar kita bisa tetap waspada dan menjaga buah hati kita dari segala modus kejahatan yang dapat merugikan.

Di antara ciri-ciri modus child grooming yang perlu kita waspadai. Pertama, biasanya pelaku kerap kali memberikan perhatian yang berlebih kepada calon targetnya, dalam hal ini biasanya pelaku akan terlihat sangat menyayangi anak dan melebihi batasan normal seperti mengajak anak jalan-jalan. Di sini sebagai orang tua kita harus bersikap tegas untuk menolak.

Kedua, menyentuh anak, biasanya pelaku juga melancarkan modusnya dengan perlahan-lahan berusaha melakukan kontak fisik dan bagaimana reaksi anak menanggapi hal tersebut. Selain itu, hal tersebut juga menjadi salah satu modus pelaku agar anak dapat dengan terbiasa disentuh oleh pelaku. Jika pada saat itu orang tua mulai menyadari perubahan pola perilaku dan anak merasa risih akan hal tersebut. Maka sebagai orang tua harus menyatakan sikap dan menegur pelaku sebagai upaya peringatan dini.

Waspada Kekerasan Seksual pada Anak

Ketiga, modus ketiga yang sering kita jumpai adalah pelaku seringnya berlagak simpati terhadap anak. Pelaku akan terus berusaha membangun kedekatan dengan anak. Misalnya dengan mendengarkan curhatan anak, tak jarang pelaku juga akan mulai mempengaruhi agar anak tidak lagi curhat kepada selain pelaku. Termasuk kepada orang tuanya sendiri.

Keempat, modus selanjutnya adalah berusaha menjalin kedekatan yang semakin intens misal melalui akun media sosial si anak, sebagai orang tua kita harus bisa memastikan siapa saja yang berbincang dengan anak lewat media sosial, agar anak mulai menyadari akan batasan-batasan yang tidak boleh ia langgar terutama dalam bermedia sosial. Karena dampak negatif media sosial ini jauh lebih mengerikan jika tidak kita tangani sejak dini.

Berdasarkan data catatan tahunan KOMNAS Anak dan Perempuan sepanjang tahun 2015-2020, angka laporan terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah seperti perguruan tinggi, pesantren, SMA, SMP, TK/SD/SLB mengalami peningkatan tiap tahunnya dengan laporan terbanyak pada lingkungan perguruan tinggi dan pesantren sebanyak 27% dan 19%.

Hal ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak ini perlu mendapatkan perhatian yang serius. Sebab child grooming ini dampaknya tidak main-main. Dapat kita lihat bahwa tujuan dari child grooming sendiri adalah agar pelaku bisa mengeksploitasi. Lalu memanipulasi dan bahkan bisa melecehkan anak secara seksual. Namun, mirisnya kebanyakan dari korban child grooming ini tidak merasa bahwa mereka pada dasarnya sedang tereksploitasi kehidupannya.

Pentingnya Pendidikan Seks Usia Dini

Oleh karena itu, pendidikan di luar sekolah terkait dengan literasi edukasi seksual sejak dini perlu kita galakkan lebih giat lagi, jangan berpikir bahwa edukasi yang diberikan ini sama halnya dengan edukasi terhadap orang dewasa, melainkan harus disesuaikan dengan pemahaman anak-anak seusianya, yang mana bertujuan untuk membangun pembiasaan anak.

Agar mereka paham bahwa tidak semua bagian tubuh dapat tersentuh baik oleh orang-orang terdekat maupun orang asing. Mana bagian tubuh yang dapat terlihat, dan mana yang tidak. Siapa saja yang boleh menyentuh dan lain sebagainya. Di mana ini merupakan hal yang sangat mendasar dalam pendidikan seksual.

Sebagai upaya pencegahan child grooming ini bisa kita lakukan dengan hal-hal kecil. Seperti lebih memperhatikan setiap kegiatan anak, memberikan perhatian kepada mereka.

Atau jika anak telah menjadi korban child grooming. Kemudian kita mendapati pola perilaku yang berbeda pada anak, maka kita dapat melapor kepada pihak berwajib. Selain itu bisa melapor juga pada orang-orang profesional yang memahami kasus, agar korban segera mendapat perlindungan. []

Tags: anak rawan kekerasan seksualCegah Kekerasan SeksualChild GroomingParenting IslamiPola Pengasuhan Anak
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tiga Cara agar Selalu Bersyukur dan Bahagia Ala Nyai Badriyah

Next Post

Hukum Pil Penahan Haid Menurut Ulama KUPI

Aenuni Fatihah

Aenuni Fatihah

puan pegiat nulis

Related Posts

Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Broken Strings
Buku

Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan

29 Januari 2026
Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Gap Usia dalam Relasi
Publik

Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?

2 Februari 2026
Broken Strings
Buku

Dalam Keheningan yang Tak Lagi Menakutkan: Reading Note’s Broken Strings

15 Januari 2026
Next Post
pil penahan haid

Hukum Pil Penahan Haid Menurut Ulama KUPI

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0