• Login
  • Register
Minggu, 6 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hijab dalam Pandangan Qasim Amin

Menurut Qasim Amin masyarakat Arab mempunyai pandangan yang salah kaprah terhadap hijab ini, sehingga mereka bersikeras mempertahankan tradisi ini

Redaksi Redaksi
10/11/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Hijab Qasim Amin

Hijab Qasim Amin

429
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam perjalanan sejarah masyarakat Timur, hijab bagi kaum perempuan sangat memainkan peranan penting dalam membentuk sistem sosial yang ada.

Bahkan sebenarnya hijab bukan saja merupakan ciri khas masyarakat Timur saja.

Sejarah telah mencatat, kaum perempuan pada masyarakat Yunani waktu itu juga memakai busana tersebut jika keluar dari rumahnya.

Adat ini berlanjut sampai pada abad pertengahan, khususnya abad ke-12 M, dan sampai pada abad ke-13 M.

Hanya saja, karena keadaan sosiologis yang terus berubah menuju kemajuan dan kemodernan maka adat ini pun, di daerah Yunani dan wilayah Barat lainnya menjadi punah.

Baca Juga:

Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Menurut Qasim Amin masyarakat Arab mempunyai pandangan yang salah kaprah terhadap hijab ini, sehingga mereka bersikeras mempertahankan tradisi ini.

Hijab hanya dianggap sebagai pesan syari’at agama an sich, sehingga agama dijadikan legitimasi atas kewajiban memakai hijab.

Padahal menurut Qasim tidak ada satupun nash-nash shahih yang mewajibkan pemakaian hijab ini.

Dalam surat an-Nur ayat 30, Allah berfirman secara jelas, bahwa kaum perempuan yang beriman diperintahkan untuk menjaga kehormatannya, dan tidak boleh memperlihatkan perhiasannya (tubuhnya) selain dari yang nyata (mesti terbuka).

Para ulama telah bersepakat bahwa maksud dengan anggota tubuh yang mesti terbuka di sini adalah anggota tubuh dalam kehidupan dan interaksi sehari-hari, yaitu wajah dan telapak tangan.

Tujuan Hijab

Jika pemakaian hijab bertujuan menghindari fitnah, maka menurut Qasim, justru hijab dalam makna masyarakat Mesir di atas lengkap dengan atribut cadarnya yang berpotensi menimbulkan fitnah.

Sebab seorang yang memakai hijab cenderung lebih bebas untuk bertindak melanggar sosial tanpa ada rasa khawatir untuk diketahui oleh khalayak ramai.

Hal ini, karena perempuan yang menggunakan hijab lengkap dengan cadar susah untuk orang lain mengenalnya. Sehingga ia bisa melakukan apa saja tanpa ada yang tahu siapa ia karena tertutup niqab.

Berbeda dengan seorang perempuan yang tidak menutupi wajahnya, ia akan cenderung menjaga kehormatan pribadi dan keluarganya. Sehingga lebih berhati-hati dalam bertindak.

Jadi, etika dan perilaku sosial yang terpuji tidak ada hubungannya dengan pemakaian hijab. Karena yang lebih menentukan baik atau tidaknya moral seseorang adalah nurani dan hatinya, bukan dari penampilan lahiriyah.*

*Sumber: tulisan karya M. Nuruzzaman dalam buku Kiai Husein Membela Perempuan.

Tags: HijabpandanganperempuanQasim Amin
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bekerja adalah bagian dari Ibadah

Bekerja itu Ibadah

5 Juli 2025
Bekerja

Jangan Malu Bekerja

5 Juli 2025
Bekerja dalam islam

Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

5 Juli 2025
Kholidin

Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

5 Juli 2025
Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Gerakan KUPI

    Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bekerja itu Ibadah
  • Menemukan Wajah Sejati Islam di Tengah Ancaman Intoleransi dan Diskriminasi
  • Jangan Malu Bekerja
  • Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri
  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID