• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hijab dalam Pandangan Qasim Amin

Menurut Qasim Amin masyarakat Arab mempunyai pandangan yang salah kaprah terhadap hijab ini, sehingga mereka bersikeras mempertahankan tradisi ini

Redaksi Redaksi
10/11/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Hijab Qasim Amin

Hijab Qasim Amin

427
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam perjalanan sejarah masyarakat Timur, hijab bagi kaum perempuan sangat memainkan peranan penting dalam membentuk sistem sosial yang ada.

Bahkan sebenarnya hijab bukan saja merupakan ciri khas masyarakat Timur saja.

Sejarah telah mencatat, kaum perempuan pada masyarakat Yunani waktu itu juga memakai busana tersebut jika keluar dari rumahnya.

Adat ini berlanjut sampai pada abad pertengahan, khususnya abad ke-12 M, dan sampai pada abad ke-13 M.

Hanya saja, karena keadaan sosiologis yang terus berubah menuju kemajuan dan kemodernan maka adat ini pun, di daerah Yunani dan wilayah Barat lainnya menjadi punah.

Baca Juga:

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

Menurut Qasim Amin masyarakat Arab mempunyai pandangan yang salah kaprah terhadap hijab ini, sehingga mereka bersikeras mempertahankan tradisi ini.

Hijab hanya dianggap sebagai pesan syari’at agama an sich, sehingga agama dijadikan legitimasi atas kewajiban memakai hijab.

Padahal menurut Qasim tidak ada satupun nash-nash shahih yang mewajibkan pemakaian hijab ini.

Dalam surat an-Nur ayat 30, Allah berfirman secara jelas, bahwa kaum perempuan yang beriman diperintahkan untuk menjaga kehormatannya, dan tidak boleh memperlihatkan perhiasannya (tubuhnya) selain dari yang nyata (mesti terbuka).

Para ulama telah bersepakat bahwa maksud dengan anggota tubuh yang mesti terbuka di sini adalah anggota tubuh dalam kehidupan dan interaksi sehari-hari, yaitu wajah dan telapak tangan.

Tujuan Hijab

Jika pemakaian hijab bertujuan menghindari fitnah, maka menurut Qasim, justru hijab dalam makna masyarakat Mesir di atas lengkap dengan atribut cadarnya yang berpotensi menimbulkan fitnah.

Sebab seorang yang memakai hijab cenderung lebih bebas untuk bertindak melanggar sosial tanpa ada rasa khawatir untuk diketahui oleh khalayak ramai.

Hal ini, karena perempuan yang menggunakan hijab lengkap dengan cadar susah untuk orang lain mengenalnya. Sehingga ia bisa melakukan apa saja tanpa ada yang tahu siapa ia karena tertutup niqab.

Berbeda dengan seorang perempuan yang tidak menutupi wajahnya, ia akan cenderung menjaga kehormatan pribadi dan keluarganya. Sehingga lebih berhati-hati dalam bertindak.

Jadi, etika dan perilaku sosial yang terpuji tidak ada hubungannya dengan pemakaian hijab. Karena yang lebih menentukan baik atau tidaknya moral seseorang adalah nurani dan hatinya, bukan dari penampilan lahiriyah.*

*Sumber: tulisan karya M. Nuruzzaman dalam buku Kiai Husein Membela Perempuan.

Tags: HijabpandanganperempuanQasim Amin
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version