Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Keluarga, Perempuan dan Pengasuhan Anak

Aslamiah Aslamiah
6 Oktober 2020
in Featured, Keluarga
0
Keluarga, Perempuan dan Pengasuhan Anak
292
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dewasa ini ruang diskusi digencarkan tentang persoalan nikah muda, poligami, dan lain-lain dimana hal itu menyangkut bangunan suatu keluarga. Wacana itu diluncurkan dengan dalih agama, bak bersembunyi dibalik ayat yang terlihat membenarkan akan suatu perkara, dengan iming-iming surga, siapa yang tidak tergiur?

Akan tetapi, mental yang belum siap, perencanaan yang tidak matang, dan utamanya persoalan ekonomi atau finansial yang tidak menunjang kebutuhan keluarga menjadi persoalan utama yang harus dihadapi oleh pihak terkait. Akhirnya keluarga tercerai berai karena keputusan yang terburu-buru itu.

Padahal keluarga adalah unit utama yang menjadi pondasi dari kuatnya suatu peradaban bangsa. Maka dari itu kita harus menjawab tantangan zaman agar keturunan kita menjadi generasi yang cerdas dan kreatif. Itu semua bermula pada peran keluarga dan pendidikan yang didapat oleh anak itu sendiri.

Alvin Toffler seorang futurolog yang telah menerbitkan buku yang berjudul ‘Future Shock’ pada tahun 1970, secara historis-prediktif menunjukkan garis perkembangan peradaban dalam 3 masa; fase pertanian, fase industri, fase informasi.

Menurut Toffler, siapa yang menguasai informasi berarti ia menguasai kehidupan. Ternyata prediksi itu kini benar adanya. Kehidupan dan peradaban kini ditentukan pada penguasaan informasi dan teknologi yang berkembang. Dunia islam pada umumnya masih menjadi pihak penerima informasi yang merupakan produk barat baik elektronik maupun cetak.

Bagaimana seharusnya keluarga muslim dalam menghadapi revolusi komunikasi saat ini? Apakah harus melepas tradisi Islamnya demi modernitas? Atau bahkan sebaliknya? Atau perlu adanya jalan ketiga sebagai sintesa antara keduanya? Yups, mari kita bahas lebih dalam.

Keluarga dapat diartikan sebagai kelompok sosial terkecil dalam sebuah negara yang merupakan produk dari adanya ikatan-ikatan yang mengikat. Keluarga terbagi menjadi dua; keluarga luas (al-ailah) dan keluarga inti (al-usrah). Keluarga mempunyai 4 fungsi yaitu;

Pertama, Fungsi seksual, ikatan itu terbentuk dari jenis kelamin yang berbeda dimana keduanya saling membutuhkan. Kedua, Fungsi kooperatif, untuk menjamin kontinuitas sebuah keluarga, disini juga bisa menerapkan konsep mubadalah dalam keluarga. Ketiga, Fungsi regenaratif, menciptakan sebuah generasi penerus estafet. Keempat, Fungsi genetik, untuk melahirkan seorang anak dalam rangka menjaga keberlangsungan keturunan.

Sebuah keluarga muslim pada hakikatnya merupakan landasan utama bagi terbentuknya masyarakat Islami, sebuah keluarga diikat oleh ikatan agama untuk mewujudkan kepribadian yang luhur. Akan tetapi pasca abad ke 18, setelah terjadinya proyek industrialisasi, modernisasi dan tranformasi peradaban, kemudian ilmu pengetahuan semakin berkembang, mengakibatkan kepribadian luhur keluarga mulai terkikis dan mengalami krisis sosial.

Hal ini menjadi tantangan tersendiri agar keluarga dapat survive, ada tiga solusi yang ditawarkan; Pertama, mewujudkan ekonomi kreatif keluarga yang handal, setiap anggota keluarga bertanggungjawab untuk meringankan beban keluarga, semua anggota baik ayah maupun ibu, harus berpartisipasi dalam pekerjaan rumah tangga.

Kedua, melestarikan tradisi, bapak sebagai kepala rumah tangga, dan ibu sebagai pendamping bapak dengan hak yang sama. Masing-masing harus mengerti hak dan kewajiban sebagai agen dari keluarga tersebut.

Ketiga, memperhatikan aspek rasa dan emosi, rasa kasih sayang dan rasa percaya harus ditumbuhkan dan dipupuk sedemikian rupa, dimana rasa syukur juga harus selalu ada dalam setiap perjalanan keluarga, baik saat duka dan suka. Ketika keluarga muslim dihadapkan pada pertarungan antara tradisi dan modernitas, kita tidak perlu lagi kaku untuk menjawabnya.

Jalan terbaik dalam menghadapinya dengan mendialogkan tradisi dengan modernitas, agar tetap mampu bertahan dalam menjawab tantangan zaman. Hal itu dikarenakan kita tetap menjaga nilai keluhuran budaya kita, dan memadupadankan dengan modernisme yang rasional agar menciptakan peradaban yang lebih baik tentunya.

Saya yakin memainkan peran sebagai ibu adalah hal yang luar biasa dilakukan dengan senang hati tanpa mengharapkan imbalan apapun dari keluarga. Dewasa ini kita sering menghadapi isu-isu peran ibu milenial, dimana isu yang di goreng adalah saling tuding antara ibu rumah tangga dan ibu yang berkarir. Ya, mereka menjadi ‘toxic’ kepada sesama perempuan.

Dalam menjawab persoalan ini kita harus mampu melihat konteks dari apa yang terjadi yang dihadapi oleh ibu dalam memainkan perannya. Saya yakin bahwa setiap keputusan yang diambil seorang ibu adalah keputusan yang bijak. Apakah ia memilih berkarir, atau hanya cukup menjadi ibu rumah tangga.

Atau bisa jadi Ibu mempunyai potensi dan kemampuan yang lebih di ranah publik, tanpa meninggalkan perannya sebagai ibu, seperti Ibu Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahid. Apalagi sekarang ini banyak kebijakan yang tidak memperhatikan nasib perempuan karena kebijakan yang diambil dari kacamata atau pengalaman laki-laki saja. Memang semua harus tepat porsi dan posisi.

Anak sebagai amanah yang diberikan oleh Allah untuk dijaga, dididik dan dibesarkan. Ia siap dijadikan apa saja sesuai dengan tergantung keinginan si orangtuanya. Jika dibiasakan dan dibina untuk menjadi baik maka ia akan menjadi baik, kedua orangtua, para guru dan pendidiknya pun akan menuai kebahagiaan dunia dan akhirat.

Begitupun sebaliknya, bila ditanam dengan keburukan, orangtua dan pendidiknya akan menanggung dosanya. Lalu bagaimana tentang peran orang tua dalam kepengasuhan anak? Didalam QS, Al-Tahrim;6 disebutkan tentang pentingnya orangtua dalam menjaga anak dan keluarganya dari api neraka, yaitu hal-hal yang dapat membawa kerusakan bagi anak di dunia dan di akhirat.

Beberapa sikap Rasulullah SAW pada anak kecil yang patut kita teladani yaitu Rasulullah Saw senang bermain-main dengan anak-anak dan kadang memangku mereka. Contoh; beliau menyuruh Abdullah, Ubaidillah, dan lain-lain dari putra putra pamannya Al-Abbas untuk berbaris lalu berkata, “Siapa yang terlebih dahulu sampai kepadaku akan aku beri hadiah.” Merekapun berlomba-lomba menuju beliau, kemudian duduk dipangkuannya lalu Rasulullah menciumi mereka dan memeluknya.

Rasulullah Saw tidak menyukai orang yang tidak memiliki kasih sayang pada anak kecil. Contoh: Al-Aqra berkata kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah aku mempunyai 10 orang anak, tetapi aku belum pernah mencium mereka.” Rasulullah menjawab, “Aku tidak akan mengangkat engkau sebagai pemimpin apabila Allah telah mencabut rasa kasing sayang dari hatimu. Barang siapa yang tidak memiliki rasa kasih sayang, niscaya dia tidak akan disayang.’’

Rasulullah SAW sangat memahami ketidaktahuan anak. Contoh; seorang anak kecil dibawa kepada Rasulullah saw untuk dimohonkan berkah dan diberi nama. Anak tersebut dipangku oleh beliau. Tiba-tiba anak itu kencing dipangkuan beliau. Beliau berkata “jangan di putuskan anak yang sedang kencing, biarkanlah dia sampai selesai dahulu kencingnya.” Beliau pun berdoa dan memberi nama anak itu. Ketika mereka telah pergi, beliau mencuci sendiri pakaian yang terkena kencing tadi.

Dari penjelasan diatas, nampak bahwa Rasulullah sangat mencintai anak. Dengan pola pengasuhan sebagaimana yang diajarkan dalam Al-Quran dan dicontohkan oleh Rasulullah, maka kehidupan keluarga niscaya akan bahagia, tanpa adanya kekerasan didalamnya. Surat al-Maun ayat 1-3 dan 7 menjelaskan kewajiban kita untuk memberikan perlindungan pada anak.

Bagi Islam, prinsip perlindungan anak bukanlah hal yang baru karena ajaran islam telah banyak dijumpai dalam al-quran dan hadis maupun maqolah sahabat. Semangat untuk calon orangtua di masa mendatang. Be the best parents for your family and the world will be in your hands. []

Aslamiah

Aslamiah

Seorang pembelajar di akar rumput, berfokus pada gender dan pembangunan sosial yang inklusif

Terkait Posts

Target Live
Personal

Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

4 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Haid adalah
Keluarga

Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

4 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID