Mubadalah.id – Dalam beberapa catatan hadis, Nabi Muhammad Saw menegaskan bahwa perempuan harus berpendidikan tinggi.
Penegasan bahwa perempuan harus berpendidikan tinggi itu merujuk pada teks hadis yang diriwayat Abi Sa’id al-Khudriyy ra. Isi hadis tersebut sebagai berikut:
Dari Abi Sa’id al-Khudriyy ra suatu saat ada seorang perempuan datang bertandang ke Rasulullah Saw dan berkata:
“Wahai Rasul, para laki-laki itu telah banyak memperoleh pelajaran kamu, bisakah menyempatkan diri untuk kami (para perempuan) pada hari tertentu, dimana kami bisa datang di hari itu dan kamu ajarkan kepada kami apa yang diajarkan Allah kepadamu”.
Rasul menjawab: “Ya, silahkan berkumpul di hari tertentu dan di tempat tertentu”.
Para perempuan kemudian datang berkumpul (di hari dan tempat yang telah Nabi Saw tetapkan) dan Rasul pun hadir mengajari mereka apa yang ia peroleh dari Allah Swt. (Sahih Bukhari, no. Hadis: 7396).
Hadis ini, menurut Faqihuddin Abdul Kodir, dalam buku 60 Hadis Shahih merekam tuntutan para perempuan terhadap Nabi Saw.
Mereka (para perempuan), merasa kesempatan belajar mereka lebih terbatas dan pengetahuan yang ia dapat dari Nabi Saw lebih sedikit dari pada para sahabat laki-laki.
Nabi Saw Mendengarkan Perempuan
Nabi Saw mendengarkan, memahami dan memenuhi tuntutan mereka yaitu perempuan berhak atas pendidikan berkualitas. Bahkan setidaknya dalam hadis ini menegaskan dua hal :
Pertama, perempuan berhak menuntut para pengambil kebijakan mengenai hak-hak mereka.
Kedua, perempuan berhak atas pendidikan yang berkualitas sebagaimana laki-laki. Pendidikan adalah hak yang paling dasar bagi setiap orang. Di sini, perempuan harus kita beri perhatian khusus dan prioritaskan.
Karena seringkali hak pendidikan para perempuan tidak terpenuhi karena kewajiban sosial yang disematkan pada mereka, mengurus keluarga, melayani suami, menikah dini, atau memberi kesempatan kepada laki-laki.
Oleh sebab itu, sudah saatnya kita berpikir secara adil bahwa pendidikan adalah hak dasar perempuan dan laki-laki.
Jikapun bertabrakan karena sesuatu hal, maka pertimbangannya bukan karena laki-laki lebih berhak dari perempuan. Tetapi siapa di antara mereka yang lebih mampu dan bisa memberikan manfaat lebih baik kepada keluarga dan masyarakat. []