Mubadalah.id – Ada 8,4 juta pengangguran (5,86% dari angkatan kerja) pada Bulan Agustus 2022. Angka ini lebih tinggi dari kondisi sebelum pandemi yang hanya 7 juta pengangguran (5,28% dari angkatan kerja) data BPS 2023. Di sisi lain, jumlah pekerja di sektor informal seperti pekerja lepas dan pekerja keluarga yang tidak terbayar ada sekitar 30,6 juta orang. Jumlah ini meningkat 2,6 juta orang dibandingkan dengan sebelum pandemi. Dan, ini adalah catatan refleksi Mayday 2023 yang ingin saya ulas.
Selanjutnya, fakta lain ada sejumlah orang yang berusaha sendiri, termasuk di antaranya pedagang kaki lima, pengemudi ojek online, dan pekerja gig (tidak tetap) lainnya tumbuh hingga 46%. Sejak tahun 2014 hingga kini, rasio pekerjaan sektor formal stagnan di angka 41%. Pertumbuhan pekerja sektor formal hanya tumbuh 20%. Sedangkan proporsi tenaga kerja formal dan informal di Indonesia pada Bulan Agustus 2022 yakni 40,69% di sektor formal dan 59,31% di sektor informal, data Indikator Pasar TK Indonesia BPS 2023.
Bicara Data dan Angka
Data menunjukkan bahwa komposisi tenaga kerja kita mayoritas terisi oleh pekerja sektor informal yang penuh resiko. Kebanyakan wirausaha ini tidak memiliki jaminan sosial dan kesempatan untuk tumbuh, mereka sekedar bertahan hidup agar berusaha mencukupi biaya kebutuhan hidupnya yang semakin tidak cukup. Jalan wirausaha ini terpaksa mereka pilih karena kebanyakan dari mereka tidak mempunyai pilihan lain, seperti tidak mempunyai pendapatan di desa dan tidak terserap oleh lapangan kerja formal di kota.
Konstitusi kita mengamanatkan bahwa hak setiap orang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat 2 yang menyatakan bahwa, setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Namun sering kali fakta di lapangan tidak menunjukkan hasil yang serupa. Perlindungan hukum sendiri merupakan segala bentuk upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang atau pemerintah dan swasta. Di mana tujuannya untuk mengusahakan pengamanan, penguasaan, dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak asasi yang ada.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juga telah diatur perlindungan hukum tentang Ketenagakerjaan di Indonesia. Dalam Pasal 5 dan 6 disebutkan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa adanya diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Setiap pekerja juga berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa adanya diskriminasi dari pengusaha.
Bicara Harapan Pekerja
Harapan dalam refleksi Mayday ini, kita semua untuk bekerja. Yakni wadah manusia untuk berkarya, alih-alih sebagai sarana akumulasi kekayaan bagi segelintir orang. Idealnya bahwa mencita-citakan pekerjaan yang berdiri atas dasar kepemilikan sosial dan kontrol demokratis masyarakat dan pekerja atas institusi, sumber daya, dan infrastruktur ekonomi.
Oleh karena itu, kita semua harus mempunyai komitmen untuk penciptaan pekerjaan. Yakni dengan secara aktif mendorong pembentukan institusi ekonomi dengan kepemilikan kolektif melalui koperasi serta mendorong pemenuhan prinsip-prinsip kerja layak. Termasuk di dalamnya upah/imbal hasil, waktu kerja, kondisi kerja, dan kepastian kontrak kerja.
Melihat kondisi bumi yang tidak baik-baik saja. Seperti yang kita rasakan saat ini baik itu gelombang panas, kualitas udara yang semakin menurun membutuhkan transisi menuju industri nir-limbah. Membutuhkan mitra aktif dan sejajar dari kaum pekerja (tidak semata hanya menjadi visi pemilik perusahaan).
Tanpa sadar, pekerja juga merupakan bagian yang terdampak atas kerusakan lingkungan yang secara langsung ataupun tidak berasal dari limbah/emisi tempatnya bekerja. Bila kita melihat dari sisi lain, pekerja menjadi bagian utama dalam keberlangsungan produksi serta dalam transisi keahliannya menuju pekerja yang peduli atas keberlanjutan lingkungan.
Menjamin Perlindungan Dasar bagi Semua Pekerja
Maka dari itu, pentingnya untuk menghadirkan hak-hak pekerja yang berkeadilan dalam proses transisinya. Kita mulai dengan mendorong transisi yang berkeadilan bagi semua pekerja dalam sektor yang terdampak dalam perubahan yang kita dambakan (industri nirlimbah). Termasuk jaminan sosial dan pelatihan penuh untuk pekerjaan baru di sektor ramah lingkungan.
Menghadirkan ekonomi sirkular dan tanpa limbah di seluruh sektor industri. Mewujudkan kepemilikan sosial (kehadiran pekerja) dalam bentuk koperasi dan usaha kolektif lainnya pada semua sektor industri.
Di samping itu, menjamin perlindungan dasar bagi semua pekerja. Terlepas dari bentuk/pengaturan pekerjaan, yang melingkupi (tapi tidak terbatas) upah kerja hidup layak, jam kerja maksimum, dan keamanan di tempat kerja tidak kalah penting. Dan terakhir yakni memastikan penghapusan praktik diskriminasi apapun di tempat kerj. Lalu mempromosikan akses ke pekerjaan, pendidikan dan pelatihan yang layak untuk semua yang adil gender.
Penutup dari tulisan ini yakni pentingnya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak pekerja. Baik di sektor formal maupun informal termasuk di dalamnya pekerja migran, ABK (Anak Buah Kapal), dan Pekerja Rumah Tangga. Jangan lupakan juga Pengemudi Ojek Online yang merupakan pekerja dengan hak yang sama. Kita mulai menghentikan kebijakan yang diskriminatif agar tidak membuka peluang terjadinya perbudakan modern. []