Rabu, 29 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Refleksi MayDay 2023: Tantangan dan Harapan Pekerja

Penting bagi kita, untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak pekerja. Baik di sektor formal maupun informal termasuk di dalamnya pekerja migran, ABK (Anak Buah Kapal), dan Pekerja Rumah Tangga

Efrial Ruliandi Silalahi Efrial Ruliandi Silalahi
28 April 2024
in Featured, Publik
0
Refleksi Mayday

Refleksi Mayday

1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada 8,4 juta pengangguran (5,86% dari angkatan kerja) pada Bulan Agustus 2022. Angka ini lebih tinggi dari kondisi sebelum pandemi yang hanya 7 juta pengangguran (5,28% dari angkatan kerja) data BPS 2023. Di sisi lain, jumlah pekerja di sektor informal seperti pekerja lepas dan pekerja keluarga yang tidak terbayar ada sekitar 30,6 juta orang. Jumlah ini meningkat 2,6 juta orang dibandingkan dengan sebelum pandemi. Dan, ini adalah catatan refleksi Mayday 2023 yang ingin saya ulas.

Selanjutnya, fakta lain ada sejumlah orang yang berusaha sendiri, termasuk di antaranya pedagang kaki lima, pengemudi ojek online, dan pekerja gig (tidak tetap) lainnya tumbuh hingga 46%.  Sejak tahun 2014 hingga kini, rasio pekerjaan sektor formal stagnan di angka 41%. Pertumbuhan pekerja sektor formal hanya tumbuh 20%. Sedangkan proporsi tenaga kerja formal dan informal di Indonesia pada Bulan Agustus 2022 yakni 40,69% di sektor formal dan 59,31% di sektor informal, data Indikator Pasar TK Indonesia BPS 2023.

Bicara Data dan Angka

Data menunjukkan bahwa komposisi tenaga kerja kita mayoritas terisi oleh pekerja sektor informal yang penuh resiko. Kebanyakan wirausaha ini tidak memiliki jaminan sosial dan kesempatan untuk tumbuh, mereka sekedar bertahan hidup agar berusaha mencukupi biaya kebutuhan hidupnya yang semakin tidak cukup. Jalan wirausaha ini terpaksa mereka pilih karena kebanyakan dari mereka tidak mempunyai pilihan lain, seperti tidak mempunyai pendapatan di desa dan tidak terserap oleh lapangan kerja formal di kota.

Konstitusi kita mengamanatkan bahwa hak setiap orang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat 2 yang menyatakan bahwa, setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Namun sering kali fakta di lapangan tidak menunjukkan hasil yang serupa. Perlindungan hukum sendiri merupakan segala bentuk upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang atau pemerintah dan swasta. Di mana tujuannya untuk mengusahakan pengamanan, penguasaan, dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak asasi yang ada.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juga telah diatur perlindungan hukum tentang Ketenagakerjaan di Indonesia. Dalam Pasal 5 dan 6 disebutkan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa adanya diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Setiap pekerja juga berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa adanya diskriminasi dari pengusaha.

Bicara Harapan Pekerja

Harapan dalam refleksi Mayday ini, kita semua untuk bekerja. Yakni wadah manusia untuk berkarya, alih-alih sebagai sarana akumulasi kekayaan bagi segelintir orang. Idealnya bahwa mencita-citakan pekerjaan yang berdiri atas dasar kepemilikan sosial dan kontrol demokratis masyarakat dan pekerja atas institusi, sumber daya, dan infrastruktur ekonomi.

Oleh karena itu, kita semua harus mempunyai komitmen untuk penciptaan pekerjaan. Yakni dengan secara aktif mendorong pembentukan institusi ekonomi dengan kepemilikan kolektif melalui koperasi serta mendorong pemenuhan prinsip-prinsip kerja layak. Termasuk di dalamnya upah/imbal hasil, waktu kerja, kondisi kerja, dan kepastian kontrak kerja.

Melihat kondisi bumi yang tidak baik-baik saja. Seperti yang kita rasakan saat ini baik itu gelombang panas, kualitas udara yang semakin menurun membutuhkan transisi menuju industri nir-limbah. Membutuhkan mitra aktif dan sejajar dari kaum pekerja (tidak semata hanya menjadi visi pemilik perusahaan).

Tanpa sadar, pekerja juga merupakan bagian yang terdampak atas kerusakan lingkungan yang secara langsung ataupun tidak berasal dari limbah/emisi tempatnya bekerja. Bila kita melihat dari sisi lain, pekerja menjadi bagian utama dalam keberlangsungan produksi serta dalam transisi keahliannya menuju pekerja yang peduli atas keberlanjutan lingkungan.

Menjamin Perlindungan Dasar bagi Semua Pekerja

Maka dari itu, pentingnya untuk menghadirkan hak-hak pekerja yang berkeadilan dalam proses transisinya. Kita mulai dengan mendorong transisi yang berkeadilan bagi semua pekerja dalam sektor yang terdampak dalam perubahan yang kita dambakan (industri nirlimbah). Termasuk jaminan sosial dan pelatihan penuh untuk pekerjaan baru di sektor ramah lingkungan.

Menghadirkan ekonomi sirkular dan tanpa limbah di seluruh sektor industri. Mewujudkan kepemilikan sosial (kehadiran pekerja) dalam bentuk koperasi dan usaha kolektif lainnya pada semua sektor industri.

Di samping itu, menjamin perlindungan dasar bagi semua pekerja. Terlepas dari bentuk/pengaturan pekerjaan, yang melingkupi (tapi tidak terbatas) upah kerja hidup layak, jam kerja maksimum, dan keamanan di tempat kerja tidak kalah penting. Dan terakhir yakni memastikan penghapusan praktik diskriminasi apapun di tempat kerj. Lalu mempromosikan akses ke pekerjaan, pendidikan dan pelatihan yang layak untuk semua yang adil gender.

Penutup dari tulisan ini yakni pentingnya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak pekerja. Baik di sektor formal maupun informal termasuk di dalamnya pekerja migran, ABK (Anak Buah Kapal), dan Pekerja Rumah Tangga. Jangan lupakan juga Pengemudi Ojek Online yang merupakan pekerja dengan hak yang sama. Kita mulai menghentikan kebijakan yang diskriminatif agar tidak  membuka peluang terjadinya perbudakan modern. []

 

Tags: Hak PekerjaHari Buruh InternasionalMaydayPerlindungan HukumRefleksi
Efrial Ruliandi Silalahi

Efrial Ruliandi Silalahi

Suka Menonton Film dan Pemburu Buku Gratisan

Terkait Posts

Ensiklik Laudato Si
Publik

Bumiku Semakin Membaik: Refleksi 10 Tahun Ensiklik Laudato Si

24 September 2025
Perjalanan Spiritual
Personal

Membiasakan Berefleksi Sebagai Bagian dari Perjalanan Spiritual

14 Agustus 2025
Upah
Hikmah

Upah: Hak Pekerja, Kewajiban Majikan

26 Juli 2025
Kopi yang Terlambat
Publik

Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

11 Juli 2025
Hari Raya Iduladha
Pernak-pernik

Refleksi Hari Raya Iduladha: Setiap Kita Adalah Ibrahim, Setiap Ibrahim punya Ismail

9 Juni 2025
Perempuan Keluar Malam
Buku

Refleksi Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab: Apakah Perempuan Tak Boleh Keluar Malam?

28 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyebab dan Cara Mengatasi Intoleransi Di Indonesia yang Perlu Diketahui

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam
  • Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
  • Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi
  • Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis
  • Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID