Minggu, 12 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pesantren yang Aman

    Dari Epistemic Injustice Menuju Epistemic Partnership: Jalan Membangun Pesantren yang Aman

    Kreator Disabilitas

    Belajar Ketangguhan dari Kreator Disabilitas Tanpa Meromantisasi Penderitaan

    Merawat Kesehatan Mental

    Merawat Kesehatan Mental Dimulai dari Rumah

    Poskolonialisme

    Poskolonialisme dan Rekolonialisme: Europe’s Dance dalam Piala Dunia 2026

    Individualis

    Ketika Masyarakat Semakin Individualis, Saatnya Menghidupkan Kembali Kepedulian

    Percaya Pondok Pesantren

    Kami Masih Percaya Pondok Pesantren

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren dan Praktik Collective Care di Lingkungan Pesantren

    Bertumbuh bersama Pesantren

    Bertumbuh Bersama Pesantren: Menjadi Alim, Saleh, dan Kafi

    Kesehatan Mental Disabilitas

    Kesehatan Mental Disabilitas Belum Menjadi Prioritas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penyakit yang Menular

    6 Dampak Serius Penyakit Menular Seksual Jika Terlambat Diobati

    Tetanus

    Kenali Tanda Bahaya Setelah Aborsi, dari Tetanus hingga Luka Dalam

    Luka Dalam Aborsi

    Luka Dalam Setelah Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Cara Penanganannya

    Infeksi Aborsi

    Kapan Infeksi Setelah Aborsi Menjadi Berbahaya? Ini Tanda-Tandanya

    Infeksi setelah Aborsi

    Infeksi Setelah Aborsi: Penyebab, Gejala, dan Cara Penanganan Awalnya

    Aborsi

    Pasien Pingsan Setelah Aborsi? Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

    Pendarahan Aborsi

    Pendarahan Hebat Setelah Aborsi, Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

    Pasca Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi yang Mengancam Nyawa, Ini 5 Langkah Penanganan Lanjutannya

    Pasca Aborsi

    7 Langkah Darurat Menangani Pendarahan Pasca Aborsi sebelum Dirujuk ke Rumah Sakit

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pesantren yang Aman

    Dari Epistemic Injustice Menuju Epistemic Partnership: Jalan Membangun Pesantren yang Aman

    Kreator Disabilitas

    Belajar Ketangguhan dari Kreator Disabilitas Tanpa Meromantisasi Penderitaan

    Merawat Kesehatan Mental

    Merawat Kesehatan Mental Dimulai dari Rumah

    Poskolonialisme

    Poskolonialisme dan Rekolonialisme: Europe’s Dance dalam Piala Dunia 2026

    Individualis

    Ketika Masyarakat Semakin Individualis, Saatnya Menghidupkan Kembali Kepedulian

    Percaya Pondok Pesantren

    Kami Masih Percaya Pondok Pesantren

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren dan Praktik Collective Care di Lingkungan Pesantren

    Bertumbuh bersama Pesantren

    Bertumbuh Bersama Pesantren: Menjadi Alim, Saleh, dan Kafi

    Kesehatan Mental Disabilitas

    Kesehatan Mental Disabilitas Belum Menjadi Prioritas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penyakit yang Menular

    6 Dampak Serius Penyakit Menular Seksual Jika Terlambat Diobati

    Tetanus

    Kenali Tanda Bahaya Setelah Aborsi, dari Tetanus hingga Luka Dalam

    Luka Dalam Aborsi

    Luka Dalam Setelah Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Cara Penanganannya

    Infeksi Aborsi

    Kapan Infeksi Setelah Aborsi Menjadi Berbahaya? Ini Tanda-Tandanya

    Infeksi setelah Aborsi

    Infeksi Setelah Aborsi: Penyebab, Gejala, dan Cara Penanganan Awalnya

    Aborsi

    Pasien Pingsan Setelah Aborsi? Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

    Pendarahan Aborsi

    Pendarahan Hebat Setelah Aborsi, Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

    Pasca Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi yang Mengancam Nyawa, Ini 5 Langkah Penanganan Lanjutannya

    Pasca Aborsi

    7 Langkah Darurat Menangani Pendarahan Pasca Aborsi sebelum Dirujuk ke Rumah Sakit

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Tujuan Pernikahan dalam Maqashid Al-Syari’ah

Prinsip pernikahan, harus kembali kepada al-Qur'an tentang tujuan pernikahan, yaitu untuk membangun rumah tangga, yang tidak mungkin bisa dilakukan oleh orang-orang yang masih di usia anak

Redaksi by Redaksi
13 Mei 2023
in Hikmah, Pernak-pernik
A A
0
Tujuan Pernikahan

Tujuan Pernikahan

20
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tujuan pernikahan (maqashid al-syari’ah fi al-nikah) yaitu menciptakan kehidupan rumah tangga yang saling membahagiakan (sakinah, mawaddah, dan rahmah), yang sulit dicapai oleh pasangan suami istri yang masih di usia anak.

Beberapa orang yang membolehkan, bahkan menganjurkan menikah di usia anak didasarkan pada Hadis Nabi Muhammad Saw. yang menikahi Aisyah r.a. pada usia 6 tahun, dan berkumpul dalam satu rumah pada usia 9 tahun (Shahih al-Bukhiri, no. 3944).

Sekalipun dalam berbagai kajian historis dari berbagai rujukan Hadis dan tarikh, usia Aisyah r.a. saat dinikahi Nabi Saw. sudah dewasa, sekitar 18 tahun.

Pandangan kedewasaan Aisyah r.a. ini yang diadopsi banyak ulama kontemporer, seperti Syekh al-Azhar Mahmud Asyur.

Pandangan Fikih tentang Nikah Usia Anak

Mayoritas ulama fikih dari berbagai mazhab membolehkan menikah di usia anak. Namun, Ibn Hazm membedakannya: Laki-laki tidak boleh menikah di usia anak, sedangkan perempuan boleh menikah di usia anak.

Sementara beberapa ulama klasik, seperti Ibn Syubrumah, Utsman al-Batty, dan Abu Bakr al-Asham melarang pernikahan di usia anak, laki-laki maupun perempuan.

Adapun mengenai Hadis di atas, menurut kedua ulama ini, merupakan hukum khusus bagi Nabi Muhammad Saw. yang tidak bisa umatnya untuk ikuti.

Prinsip pernikahan, menurut mereka, harus kembali kepada al-Qur’an tentang tujuan pernikahan, yaitu untuk membangun rumah tangga, yang tidak mungkin untuk orang-orang yang masih di usia anak bisa melakukannya. (QS. al-Nisa (4): 6: dan QS. al-Rum (30) : 21).

Sebab, ada tanggung jawab besar bagi seseorang dalam berumah tangga. Bagi laki-laki, ia harus menjadi suami yang bertanggung jawab terhadap istrinya, dan menjadi ayah bagi anak-anaknya.

Begitu pun perempuan, dengan menikah, ia harus menjadi istri yang bertanggung jawab. Dan juga memiliki potensi menjadi ibu bagi anak-anak yang akan ia lahirkan.

Pernikahan Nabi Saw dengan Aisyah Ra

Pernikahan Nabi Saw. dengan Aisyah r.a. adalah pengecualian. Karena tidak semua yang Nabi Saw. lakukan adalah teladan, seperti shalat tahajud terus menerus setiap malam, dan puasa terus menerus.

Pernikahan adalah sesuatu yang harus kita kembalikan kepada kedua mempelai yang akan melangsungkan dan mangalami hidup berumah tangga. Usia anak, secara logika dan realitas, terutama pada saat ini, bukan usia yang cukup dan matang untuk berumah tangga.

Karena itu, semua negara Muslim membuat batasan usia minimal untuk menikah, sekalipun berbeda batasannya. Usia terendah yang UU negara Muslim saat ini adopsi, untuk laki-laki, 16 tahun (Yordania).

Kemudian, 17 tahun (Turki), 18 tahun (Mesir, Irak, Libanon, Malaysia, Maroko, Yaman, Pakistan, Syria). 19 tahun (Indonesia dan Tunisia), 20 tahun (Libya), dan 21 tahun (Aljazair dan Bangladesh).

Begitu pun bagi perempuan, batasan minimal usia untuk menikah 15 tahun (Yordania, Maroko, Yaman, dan Turki). 16 tahun (Mesir, Malaysia dan Pakistan). Lalu 17 tahun (Libanon, Syria, dan Tunisia), 18 tahun (Aljazair, Bangladesh, dan Irak), dan 20 tahun (Libya).

Namun, batasan-batasan ini juga mengalami dinamika di berbagai negara, seperti Maroko, yang awal batas usia perempuan menikah 16 tahun, mengalami perubahan pada tahun 2004 menjadi 18 tahun.

Begitu pun Indonesia, yang awalnya 16 tahun menjadi 19 tahun mengikuti UU no. 16 tahun 2019 yang telah pemerintah revisi. []

Tags: Al-Syari'ahMaqashidpernikahantujuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tengku Agung Syarifah Latifah, Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Riau

Next Post

Hari Buku Nasional: Mengenal Sastrawan Perempuan Indonesia yang Melegenda

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Kesepiaan
Keluarga

Mengapa Kesepian Bisa Hadir dalam Pernikahan?

6 Juli 2026
Film Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah
Film

Film Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah: Apakah Ibu Harus Selalu Menjadi Paling Kuat dalam Keluarga?

29 Juni 2026
Dinamika Keluarga
Keluarga

Tadarus Subuh ke-186 Memahami Prinsip Menghadapi Persoalan Dinamika Keluarga

16 April 2026
Pernikahan Sirri
Hukum Syariat

Ketika Perempuan Terkatung-katung dalam Pernikahan Sirri: Bolehkah Ia Menceraikan Suaminya tanpa ke Pengadilan?

13 April 2026
Baru Menikah
Hikmah

Enam Dimensi Mubadalah dalam Doa bagi yang Baru Menikah

9 April 2026
pasangan suami-istri
Pernak-pernik

2 Tahap Perkembangan Hubungan Pasangan Suami-Istri di 15–25 Tahun Pernikahan

7 April 2026
Next Post
Sastrawan Perempuan

Hari Buku Nasional: Mengenal Sastrawan Perempuan Indonesia yang Melegenda

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • 6 Dampak Serius Penyakit Menular Seksual Jika Terlambat Diobati
  • Dari Epistemic Injustice Menuju Epistemic Partnership: Jalan Membangun Pesantren yang Aman
  • Kenali Tanda Bahaya Setelah Aborsi, dari Tetanus hingga Luka Dalam
  • Belajar Ketangguhan dari Kreator Disabilitas Tanpa Meromantisasi Penderitaan
  • Merawat Kesehatan Mental Dimulai dari Rumah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0