Rabu, 15 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Pembela Keadilan

    Siapa Menjaga Perempuan Pembela Keadilan?

    Integritas

    Integritas Melawan Korupsi: Sikap Gereja Katolik terhadap Korupsi

    Memasak

    Memasak Menyembuhkan Saya dari Patah Hati di Usia Matang

    Anak Guru SLB

    Melihat Disabilitas dari Rumah: Cerita Anak Guru SLB

    The Personal is Political

    Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

    Makna Tahrīr

    Dari Pembebasan ke Pembebasan Lain: Evolusi Makna Tahrīr

    Normal

    Ketika Normal Menjadi Diskriminasi

    Perempuan dalam Perkawinan

    Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Herpes Genital

    Herpes Genitalia: Kenali Gejala, Cara Meredakan Keluhan, dan Penanganannya

    sifilis

    Sifilis pada Ibu Hamil dan Kangkroid, Dua Infeksi Menular Seksual yang Perlu Diwaspadai

    Lecet di Kelamin

    Jangan Abaikan Lecet di Area Kelamin, Bisa Menjadi Gejala Awal Sifilis

    Kutil di Kelamin

    Kutil di Kelamin: Kenali Gejala, Cara Mengobati, dan Kapan Harus Waspada

    Alat Kelamin

    Jangan Anggap Sepele, Kenali Penyebab Gatal dan Kutil di Alat Kelamin

    Cairan Vagina

    Apa Saja Penyebab Munculnya Cairan Vagina yang Tidak Normal?

    Cairan Vagina

    Kenali Penyebab Cairan Vagina yang Tidak Normal dan Cara Mewaspadainya

    Penyakit Menular Seksual

    Terlanjur Tertular Penyakit Seksual? Ini 6 Langkah yang Perlu Anda Lakukan

    Penyakit yang menular

    Penyakit Menular Seksual Bisa Menyerang Siapa Saja, Ini Gejala dan Faktor Risikonya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Pembela Keadilan

    Siapa Menjaga Perempuan Pembela Keadilan?

    Integritas

    Integritas Melawan Korupsi: Sikap Gereja Katolik terhadap Korupsi

    Memasak

    Memasak Menyembuhkan Saya dari Patah Hati di Usia Matang

    Anak Guru SLB

    Melihat Disabilitas dari Rumah: Cerita Anak Guru SLB

    The Personal is Political

    Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

    Makna Tahrīr

    Dari Pembebasan ke Pembebasan Lain: Evolusi Makna Tahrīr

    Normal

    Ketika Normal Menjadi Diskriminasi

    Perempuan dalam Perkawinan

    Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Herpes Genital

    Herpes Genitalia: Kenali Gejala, Cara Meredakan Keluhan, dan Penanganannya

    sifilis

    Sifilis pada Ibu Hamil dan Kangkroid, Dua Infeksi Menular Seksual yang Perlu Diwaspadai

    Lecet di Kelamin

    Jangan Abaikan Lecet di Area Kelamin, Bisa Menjadi Gejala Awal Sifilis

    Kutil di Kelamin

    Kutil di Kelamin: Kenali Gejala, Cara Mengobati, dan Kapan Harus Waspada

    Alat Kelamin

    Jangan Anggap Sepele, Kenali Penyebab Gatal dan Kutil di Alat Kelamin

    Cairan Vagina

    Apa Saja Penyebab Munculnya Cairan Vagina yang Tidak Normal?

    Cairan Vagina

    Kenali Penyebab Cairan Vagina yang Tidak Normal dan Cara Mewaspadainya

    Penyakit Menular Seksual

    Terlanjur Tertular Penyakit Seksual? Ini 6 Langkah yang Perlu Anda Lakukan

    Penyakit yang menular

    Penyakit Menular Seksual Bisa Menyerang Siapa Saja, Ini Gejala dan Faktor Risikonya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Hukum Syariat

Ketika Perempuan Terkatung-katung dalam Pernikahan Sirri: Bolehkah Ia Menceraikan Suaminya tanpa ke Pengadilan?

Pada kasus nikah sirri, bukan hanya tantangannya yang kita bicarakan, tapi juga berbagi solusi dari pengetahuan narasumber dan juga kesaksian peserta.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
13 April 2026
in Hukum Syariat, Rekomendasi
A A
0
Pernikahan Sirri

Pernikahan Sirri

52
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ahad pagi, 12 April 2026. Dalam Tadarus Subuh ke-186 yang saya ampu bersama Mbak Hesti, dengan tema “Mengelola Dinamika Keluarga dan Rumah Tangga”, hadir Ustadz Dr. Holilur Rohman, MHI — Kaprodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Ampel Surabaya sekaligus pendiri dan konsultan SaMaRa Center. Di antara berbagai isu tentang dinamika berkeluarga di kalangan masyarakat Islam Indonesia, ia membawa sebuah kasus yang tampaknya biasa, tapi menyimpan ketidakadilan yang sangat dalam.

Seorang perempuan dinikahi secara sirri oleh laki-laki yang sudah beristri. Pernikahan tidak tercatatkan negara di Kantor Urusan Agama (KUA). Ketika rumah tangga itu tidak berjalan sebagaimana mestinya, mengalami pengabaian dan kekerasan, dan ia ingin keluar. Suaminya tidak mau menceraikan. Pengadilan tidak bisa memproses, karena pernikahan itu tidak tercatat. Ia terjebak. Tidak bisa menikmati pernikahan, tidak bisa keluar darinya.

Inilah yang saya sebut sebagai “jebakan nikah sirri.”

Dua Standar yang Tidak Adil

Ustadz Holil memberi ilustrasi tentang hal ini di hadapan para mahasiswanya, saat mengajar di kelas, untuk mengenali, sejauhmana keadilan fiqh masih bisa kita jalankan.

Dalam fiqh mainstream, jika seorang suami ingin mengakhiri pernikahan — bahkan pernikahan sirri sekalipun — ia cukup mengucapkan talak. Tidak perlu pengadilan, dan tdak perlu alasan. Tidak perlu saksi yang rumit juga. Pernikahan putus, dan ia bebas.

Sebaliknya, jika istri yang ingin berpisah, jalan yang tersedia jauh lebih berliku. Pertama, ia bisa meminta suaminya untuk menceraikan — tapi bagaimana jika suami menolak?

Kedua, ia bisa menempuh khulu’: menebus dirinya dengan membayar sejumlah uang kepada suami agar bersedia menceraikan. Tapi bagaimana jika suami tetap menolak, atau mematok harga yang tidak terjangkau?

Ketiga, ia bisa mengajukan fasakh ke pengadilan — tapi pengadilan mensyaratkan pernikahan tercatat. Pernikahan sirri tidak bisa terproses.

Ujungnya: perempuan mentok. Ia masuk ke dalam pernikahan yang merugikan, dan tidak bisa keluar.

Adilkah yang perempuan alami? Adakah jalan keluar baginya? Bukankah Islam itu hadir dengan keadilan? Bukankah fiqh itu memiliki kerangka Maqasid Syariah yang basisnya adalah keadilan dan kemaslahatan?

Ustadz Holil bercerita, bagaimana para mahasiswanya diminta untuk berpikir dan mencari jalan keluar yang adil, terutama pada konteks ini, bagi perempuan yang terjerat pada “jebakan nikah sirri”.

Ada Jalan yang Selama Ini Tersembunyi

Di sinilah diskusi pagi itu menjadi sangat menarik. Saya mengusulkan sesuatu yang saya sebut “Pengadilan Bayangan” — sebuah mekanisme komunitas, yang bisa diresmikan misalnya oleh KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia), tanpa harus menunggu negara, yang bisa memproses perceraian untuk kasus-kasus seperti ini. Pernikahan sirri yang merugikan perempuan, di mana suami tidak mau menceraikan dan pengadilan resmi tidak bisa membantu.

Usulan saya itu langsung dibenarkan oleh Ustadz Holil. Ia mengutip pandangan ulama dalam Mazhab Syafi’i yang membolehkan proses fasakh — pemutusan ikatan pernikahan. Bahkan tanpa kehadiran suami, jika syarat-syarat tertentu terpenuhi dan ada pihak yang berwenang memutuskan.

Logikanya begini: jika suami tidak hadir, tidak bertanggung jawab, dan tidak bisa terhadirkan ke pengadilan resmi, maka komunitas Muslim yang memiliki otoritas — seorang kyai, majelis ulama, atau lembaga yang terakui — bisa berperan sebagai hakam (penengah) atau memproses fasakh atas nama perlindungan terhadap pihak yang dirugikan.

Tapi Ustadz Holil tidak berhenti di situ. Ia juga menyebutkan pandangan ulama lain — juga dalam khazanah fiqh Islam — yang lebih jauh lagi: bahwa dalam kondisi tertentu, ketika perempuan benar-benar tidak memiliki akses ke pengadilan resmi maupun komunitas yang bisa memfasilitasi. Ia boleh menceraikan dirinya sendiri secara langsung, tanpa perlu pengadilan kampung, tanpa perlu tahkim, tanpa perlu menunggu restu siapa pun. Pernikahan itu putus secara sah menurut agama.

Ini bukan pandangan pinggiran. Ini adalah bagian dari keluasan fiqh Islam yang selama ini tidak banyak tersosialisasikan — dan justru karena itu, banyak perempuan yang tidak tahu bahwa mereka sebenarnya punya jalan.

Kesaksian yang Menguatkan

Di antara peserta Tadarus pagi itu, ada Dr. Zulfatun Ni’mah, M.Hum, dosen Hukum Keluarga dari UIN Satu Tulungagung. Ia berbagi pengalaman nyata mengadvokasi seorang temannya.

Temannya dinikahi secara sirri. Setelah pernikahan yang sirri, suaminya tidak bersedia mencatatkan ke negara, tidak mau menceraikan, dan tidak mau pula hidup serumah untuk membangun rumah tangga yang semestinya. Tiga bulan berlalu tanpa kejelasan. Pengadilan tidak bisa terakses sang perempuan karena pernikahan tidak tercatat.

Zulfah tidak menyerah. Ia mencari rujukan fiqh, lalu membawa temannya kepada seorang kyai kampung yang terpercaya. Dengan disaksikan keluarga sang perempuan, tergelar proses tahkim: penyelesaian sengketa melalui pihak yang diakui komunitasnya. Hasilnya: ikatan pernikahan sirri itu putus secara sah menurut agama. Keputusan itu tersampaikan kepada suami yang tidak bertanggung jawab. Dan perempuan itu kemudian menikah lagi — kali ini secara resmi, tercatat, dengan laki-laki yang layak.

“Jadi ini bukan teori semata, dan KUPI bisa mendeklarasikanya sebagai pengadilan yang otoritatif untuk memberi jalan bagi perempuan yang terjebak dalam pernikahan yang buruk dan membahayakan” saya tegaskan dalam forum. “Mungkin bisa kita sebut sebagai “pengadilan bayangan”. Ada fiqhnya. Ada praktik di komunitas. Dan berhasil.”, tegas saya dalam forum Tadarus Subuh, yang digelar setiap pagi Minggu, jam 05.30-07.00 itu.

Kepada Para Laki-laki

Para laki-laki yang membaca tulisan ini, seharusnya merenung dan berefleksi, bahwa: menikah secara sirri mungkin terasa mudah dan menguntungkan. Tidak perlu prosedur panjang. Tidak perlu lapor ke mana-mana. Dan jika tidak cocok, cukup ucapkan talak, selesai. Tapi pernahkah kita berpikir dari sisi perempuan yang kita nikahi?

Ia masuk ke dalam ikatan yang — secara hukum negara — tidak ada. Ia tidak memiliki perlindungan hukum jika terjadi sesuatu. Jika ia hamil dan melahirkan, anak itu akan tercatat tanpa nama ayah di akta kelahiran. Jika ia sakit dan butuh jaminan kesehatan, ia tidak bisa menggunakan status sebagai istri. Dan jika ia ingin keluar dari pernikahan yang menyakitinya, ia nyaris tidak punya jalan yang mudah.

Nikah sirri yang tidak bertanggung jawab bukan sekadar masalah administrasi. Ia adalah pengambilan hak seseorang secara sistematis, dengan bungkus agama. Islam mengajarkan bahwa pernikahan adalah mitsaqan ghalidza — perjanjian yang kokoh dan mulia. Bukan transaksi sepihak. Bukan jebakan. Jika seorang laki-laki tidak siap memenuhi tanggung jawab itu secara penuh — termasuk perlindungan hukum bagi istrinya — maka sesungguhnya ia belum siap menikah. Seyogyanya, ia mengurungkan niat, atau maju dengan penuh tanggung-jawab.

Demikianlah seorang laki-laki muslim, yang beriman, dan berakhlak, seharusnya membuat keputusan menikah.

Kepada Para Perempuan

Dan kepada para perempuan — terutama yang saat ini mungkin sedang terkatung-katung dalam situasi seperti ini — juga penting untuk mengambil pelajaran dari kasus yang dibahas di Tadarus Subuh di atas:

Kamu tidak harus terus bertahan dalam pernikahan yang merugikanmu hanya karena tidak tahu jalan keluarnya. Walau hal ini adalah pilihan kamu sepenuhnya, tetapi coba refleksikan pelajaran di atas, barangkali saja bermanfaat.

Fiqh Islam, dalam keluasannya, menyediakan lebih dari satu jalan. Pertama, pengadilan agama melalui itsbat nikah. Kedua, proses tahkim di komunitas. Ketiga — dan ini yang jarang diketahui — jika kedua jalan itu pun tertutup, ada pandangan ulama dalam khazanah fiqh Islam yang membolehkan perempuan menceraikan dirinya sendiri secara langsung, tanpa perlu menunggu pengadilan mana pun, yang resmi negara maupun di komunitas, ketika ia berada dalam kondisi yang benar-benar terjepit dan dirugikan.

Yang paling penting: jangan hadapi ini sendirian. Carilah pendamping — lembaga advokasi, komunitas perempuan, atau ulama yang berpihak pada keadilan. Mereka ada, dan mereka bisa membantu.

Mari baca pernyataan dari Kitab Ianatuth-Tholibin, komentar atas Kitab Fathul Mu’in, kita otoritatif dan populer di kalangan pesantren, yang dikuti Ust. Holil di Tadarus Subuh tersebut:

إِذَا تَعَذَّرَ الْقَاضِي أَوْ تَعَذَّرَ الْإِثْبَاتُ عِنْدَهُ لِفَقْدِ الشُّهُودِ أَوْ غَيْبَتِهِمْ فَلَهَا أَنْ تُشْهِدَ بِالْفَسْخِ وَتَفْسَخَ بِنَفْسِهَا

“Apabila hakim tidak dapat dijangkau (oleh perempuan, atau tidak bersedia membuat keputusan), atau pembuktian di hadapannya tidak dapat dilakukan karena tidak adanya saksi atau karena mereka tidak hadir, maka perempuan itu berhak untuk mempersaksikan fasakh (pembatalan pernikahan) dan atau memutus pernikahannya sendiri.” (Ianatuth-Tholibin, juz 4, hal. 105).

Pernyataan ini terkait dengan suami yang tidak mampu, atau tidak memberi nafkah pada perempuan. Apalagi, jika kasusnya lebih parah, seperti kekerasan dalam rumah tangga, baik fisik maupun psikis yang menguras energi, merugikan dan membahayakan kehidupan perempuan.

Ilmu Ini Harus Disebarkan

Itulah di antara yang paling menarik dari berbagai isu yang berkembang pada Tadarus Subuh pagi itu. Ada banyak yang lain, menarik dan perlu tertulis. Pada kasus nikah sirri, bukan hanya tantangannya yang kita bicarakan, tapi juga berbagi solusi dari pengetahuan narasumber dan juga kesaksian peserta. Ternyata, sudah ada dalam khazanah fiqh Islam, sudah pernah dipraktikkan dan berhasil. Yang kurang hanyalah penyebarluasannya.

Selama perempuan tidak tahu bahwa mereka punya hak dan ada jalan, banyak dari mereka yang diam, dan membiarkan mereka dalam ketidak-pastian dan kesulitan ikatan pernikahan. Dan selama laki-laki tidak tahu — atau pura-pura tidak tahu — bahwa tindakan mereka merugikan, apalagi jika mereka jahat, mereka akan terus melakukannya.

Maka tulisan ini adalah bagian kecil dari upaya itu. Menyebarkan ilmu yang menguatkan dan memberdayakan perempuan, agar tidak ada lagi perempuan yang terkatung-katung dalam pernikahan yang seharusnya menjadi tempat sakinah, mawaddah, dan rahmah — sebagaimana yang kita harapkan al-Qur’an (QS. Ar-Rum, 30: 21). Yukkk ah. []

 

Tags: istriperceraianpernikahanPernikahan SirriRelasisuamitalak
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

4 Prinsip Dasar Hak Anak yang Wajib Dipahami Orang Tua

Next Post

4 Tanggung Jawab Orang Tua terhadap Anak

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

13 Juli 2026
Perempuan dalam Perkawinan
Personal

Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

13 Juli 2026
Pengadilan Agama
Publik

Teras Pengadilan Agama, Asas Hukum, dan Harapan Lain tentang Perceraian

10 Juli 2026
Merantau
Publik

Di Balik Tradisi Merantau Minangkabau, Ada Beban Ganda yang Dipikul Para Istri

8 Juli 2026
Kesepiaan
Keluarga

Mengapa Kesepian Bisa Hadir dalam Pernikahan?

6 Juli 2026
Esok Tanpa Ibu
Film

Mengapa Harus Ai-BU? Kritik atas Imajinasi Penyembuhan dalam Esok Tanpa Ibu

4 Juli 2026
Next Post
Orang Tua bertanggung jawab

4 Tanggung Jawab Orang Tua terhadap Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Siapa Menjaga Perempuan Pembela Keadilan?
  • Herpes Genitalia: Kenali Gejala, Cara Meredakan Keluhan, dan Penanganannya
  • Integritas Melawan Korupsi: Sikap Gereja Katolik terhadap Korupsi
  • Sifilis pada Ibu Hamil dan Kangkroid, Dua Infeksi Menular Seksual yang Perlu Diwaspadai
  • Memasak Menyembuhkan Saya dari Patah Hati di Usia Matang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0