Selasa, 30 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    Normalitas dan Disabilitas

    Normalitas dan Disabilitas: Privilege yang Sementara

    Kursi Roda

    Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

    Fikih Penguatan Disabilitas

    Hening yang Berbicara: Ketika Fikih Penguatan Disabilitas Melupakan Perempuan

    Penganiayaan Yuvita

    Kasus Penganiayaan Yuvita: Alarm Bahaya Jebakan Relasi Kuasa

    Anak Autis

    Menjadi Guru bagi Anak Autis, Belajar Menjadi Manusia yang Lebih Peka

    Trotoar Disabilitas

    Ketika Trotoar Disabilitas Beralih Fungsi Menjadi Lahan Parkir dan Area Perdagangan

    Film Taare Zameen Par

    Film Taare Zameen Par: Apakah Ishaan Masih Ada di Sekolah Kita?

    Sakinah

    Mengupayakan Sakinah, Mawaddah dan Warahmah dalam Hubungan Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    Sehat

    Belum Juga Hamil? Perbaiki Pola Hidup Sehat dan Lakukan Pemeriksaan

    peluang hamil

    6 Cara Meningkatkan Peluang Hamil bagi Pasangan Suami Istri

    Masa Subur

    Cara Mengetahui Masa Subur melalui Perubahan Lendir Vagina

    Kesuburan

    4 Faktor yang Dapat Menurunkan Kesuburan Laki-Laki dan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    Normalitas dan Disabilitas

    Normalitas dan Disabilitas: Privilege yang Sementara

    Kursi Roda

    Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

    Fikih Penguatan Disabilitas

    Hening yang Berbicara: Ketika Fikih Penguatan Disabilitas Melupakan Perempuan

    Penganiayaan Yuvita

    Kasus Penganiayaan Yuvita: Alarm Bahaya Jebakan Relasi Kuasa

    Anak Autis

    Menjadi Guru bagi Anak Autis, Belajar Menjadi Manusia yang Lebih Peka

    Trotoar Disabilitas

    Ketika Trotoar Disabilitas Beralih Fungsi Menjadi Lahan Parkir dan Area Perdagangan

    Film Taare Zameen Par

    Film Taare Zameen Par: Apakah Ishaan Masih Ada di Sekolah Kita?

    Sakinah

    Mengupayakan Sakinah, Mawaddah dan Warahmah dalam Hubungan Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    Sehat

    Belum Juga Hamil? Perbaiki Pola Hidup Sehat dan Lakukan Pemeriksaan

    peluang hamil

    6 Cara Meningkatkan Peluang Hamil bagi Pasangan Suami Istri

    Masa Subur

    Cara Mengetahui Masa Subur melalui Perubahan Lendir Vagina

    Kesuburan

    4 Faktor yang Dapat Menurunkan Kesuburan Laki-Laki dan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Jika RUU PK-S adalah Hadits Nabi

Sofwatul Ummah by Sofwatul Ummah
20 Juli 2020
in Aktual, Featured, Publik
A A
0
RUU PKS

Ilustrasi oleh NBU

1
SHARES
74
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pembahasan mengenai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (kemudian disingkat RUU PKS) kembali naik daun diperbincangkan. Bagaimana tidak, RUU PKS dicabut dari Prolegnas prioritas 2020 karena alasan pandemi Covid-19 membuat DPR tidak memungkinkan membahas semua RUU yang berstatus sebagai Prolegnas Prioritas. Jadilah ada penarikan 16 RUU dari prolegnas 2020.

Penarikan 16 RUU dari Prolegnas 2020 disepakati pada tanggal Kamis, 2 Juli 2020 dan RUU PKS adalah salah satu dari 16 RUU yang ditarik dari Prolegnas Priorotas. Kendati RUU PKS sudah diajukan sejak tahun 2016, dan di tahun 2020 ini harus kembali mangkrak pembahasannya dengan alasan “sulit dibahas.”

Supratman Andi Agtas, Ketua Badan Legislasi DPR menyampaikan, sekalipun RUU itu ada yang ditarik atau dikeluarkan dalam prolegnas, nanti masih bisa diusulkan lagi di dalam Prolegnas 2021. Kalau dipaksakan dan kemungkinan RUU tidak selesai dibahas tahun ini.

Penarikan RUU PKS dari Prolegnas 2020 menjadi hal yang amat menyedihkan dan tentunya mendapat protes dari berbagai pihak. Pasalnya Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat dalam Catatan Tahunan yang rutin dilucurkan setiap tahun, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2019 yaitu sebanyak 431.471 kasus. Angka tersebut meningkat tajam hampir 800 persen sejak tahun 2008 yaitu sebanyak 54.425 kasus.

Sebelum penarikan RUU PKS dari Prolegnas di tahun 2020, RUU PKS sempat dituding dan diprotes oleh berbagai pihak sebagai RUU pro zina. Penolakan ini sampai-sampai terbit petisi penolakan dengan dalih pro zina tersebut.  Padahal jika dibaca dengan seksama, isi dari RUU PKS diantaranya adalah hak atas penanganan, hak atas perlindungan, dan hak atas pemulihan.

Sebagaimana tertulis dalam Pasal 3 RUU PKS tercatat bahwa Penghapusan Kekerasan Seksual bertujuan untuk mencegah segala bentuk Kekerasan Seksual; menangani, melindungi dan memulihkan Korban; menindaklanjuti pelaku; dan mewujudkan lingkungan bebas Kekerasan Seksual. Kok malah dituding RUU pro zina?

Tujuan utama dari RUU PKS, jika dilihat berdasarkan perspektif Islam, sama sekali tidak bertentangan dengan hadis-hadis Nabi Muhammad Saw. mengenai perintah-perintahnya agar tidak melakukan tindakan kekerasan dan juga pelecehan. Seperti hadis berikut yang diriwayatkan oleh Turmudzi: “Ingatlah, aku berpesan: agar kalian berbuat baik terhadap perempuan karena mereka sering menjadi sasaran pelecehan di antara kalian. Padahal sedikit pun kalian tidak berhak memperlakukan mereka, kecuali untuk kebaikan itu. (H.R at-Turmudzi).

Dalam hadis ini, Nabi Saw. sudah memperingatkan untuk senantiasa melakukan kebaikan-kebaikan terlebih kepada perempuan karena perempuan sering menjadi sasaran pelecehan. Ini jelas sebagai sebuah hadis yang tujuannya memperingatkan kita agar selain berlaku baik juga tidak boleh melakukan pelecehan terhadap perempuan.

Selain itu, pernyataan dan pengakuan dari Umar bin Khattab ra, mengenai Islam yang ternyata juga memberikan hak-hak yang sama antara laki-laki dan perempuan. Hal ini adalah hal baru yang tidak ada dan tidak dimiliki sebelumnya oleh kaum perempuan pada masa Jahiliyah. Bunyi hadisnya adalah sebagai berikut:

Dari Ibn Abbas ra, berkata: Umar ibn Khattab ra berkata: “Dulu kami, pada masa Jahiliyah, tidak memperhitungkan perempuan sama sekali. Kemudian ketika Islam turun dan Allah mengakui mereka, kami memandang bahwa mereka memiliki hak atas kami”. (Sahih Bukhari).

Dari hadis ini, kita juga menjadi tahu bahwa perilaku diskriminatif terhadap perempuan sama sekali bukan ajaran Islam. Islam dengan jelas menyatakan bahwa antara perempuan dan laki-laki adalah memiliki hak-hak yang sama dan karenanya jika masih ada yang melakukan praktik diskriminatif terhadap perempuan, mereka jelas tidak mengindahkan perintah Nabi Saw. untuk meninggalkan perilaku diskriminatif terhadap perempuan tersebut.

Selain memerintahkan untuk berbuat baik dan meninggalkan praktik diskrminatif terhadap perempuan, Nabi Saw. juga memerintahkan untuk tidak memukul perempuan (melakukan tindakan kekerasan), seperti dalam hadis berikut: “Dari Abdullah bin Zama’ah ra, dari Nabi Saw. bersabda: “Janganlah seseorang diantara kamu memukul istrinya layaknya memukul hamba sahaya, (padahal) ia menggaulinya di ujung hari” (Sahih Bukhari, no. Hadis 5259).

Melalui hadis ini Nabi Saw. memperingatkan sekaligus menyentil para suami yang kerap kali melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya. Padahal dalam kesempatan lain para suami yang melakukan kekerasan terhadap istrinya. Pun ketika melakukan hubungan seksual dengannya. Seharusnya, jika memang mencintai istrinya hendaknya para suami tidak melakukan pemukulan atau kekerasan dalam bentuk yang lain. Dengan saling menghormati, memperlakukannya dengan baik, dan dan tidak merendahkan martabat perempuan.

Kiranya, tiga hadis di atas dapat menjadi gambaran bahwa andai saja pemahaman mengenai bagaimana memperlakukan dan melindungi hak-hak perempuan dipahami dengan sebaik-baiknya, tentunya kasus kekerasan terhadap perempuan tidak akan meroket tajam dari tahun ke tahun.

Mestinya dengan meroketnya angka kekerasan terhadap perempuan dan juga mangkraknya pembahasan RUU PKS menjadi evaluasi bersama bahwa hari ini kita seperti perlahan bergeser kembali ke masa Jahiliyah. Padahal  hadis-hadis Nabi tentang bagaimana berlaku adil, mengakui hak kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, juga tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap perempuan bertebaran dan dapat diakses melalui kitab, buku, juga tulisan-tulisan, tapi mengapa kita enggan membacanya ulang?

Padahal lagi, Nabi Saw. saja dengan tegas memperingatkan umatnya untuk berperilaku baik dan menghindari berbuat kekerasan, seharusnya DPR sebagai pemegang kendali dan memiliki otoritas harus gercep dan berkaca kepada Nabi Saw. yang lebih dahulu memberi peringatan kepada umatnya di seluruh dunia sejak berabad-abad yang lalu. []

Tags: kebahagian keluargaKekerasan seksualRUU PKS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Konflik Peran Seorang Ibu yang Bekerja

Next Post

Feminis Afrika Bahagia yang Tidak Membenci Pria dan Suka Sepatu Hak Tinggi

Sofwatul Ummah

Sofwatul Ummah

Mahasiswa Pascasarjana Center for Religious and Cros Cultural Studies UGM Yogyakarta, tertarik pada isu-isu sosial, keagamaan dan pembaca diskursus gender dan feminisme dalam Islam.

Related Posts

Pesantren Putra
Publik

Runtuhnya Anggapan Misoginis dan Peran Pesantren Putra dalam Mencegah Kekerasan Seksual

25 Juni 2026
Kekerasan Seksual di Pesantren
Aktual

Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

11 Juni 2026
Kekerasan Seksual di Pesantren
Publik

Empat Langkah Kongkrit Membangun Pesantren yang Aman dari Kekerasan Seksual

11 Juni 2026
Santri Aman
Publik

Santri Aman, Pesantren Beradab; Membaca Ulang Pancasila di Kamar Asrama

8 Juni 2026
Virginia Woolf
Keluarga

Virginia Woolf, Inses, dan Cara Melewati Masa Paling Traumatis dalam Keluarga

4 Juni 2026
Kekerasan
Pernak-pernik

Cara Perempuan Penyandang Disabilitas Melindungi Diri dari Kekerasan Seksual

3 Juni 2026
Next Post
Feminis Afrika Bahagia yang Tidak Membenci Pria dan Suka Sepatu Hak Tinggi

Feminis Afrika Bahagia yang Tidak Membenci Pria dan Suka Sepatu Hak Tinggi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo
  • Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan
  • Film Jangan Buang Ibu: Mengingatkan Pentingnya Berbakti kepada Orang Tua
  • Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya
  • Normalitas dan Disabilitas: Privilege yang Sementara

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0