Kamis, 5 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Nikah Mut’ah dalam Perspektif Trilogi KUPI

Dampak negatif kawin kontrak atau nikah mut’ah sangat merugikan dimensi sosial bagi perempuan yang kehilangan suami, dan hanya memandang perempuan sebagai pemuasan sementara

Andri Nurjaman by Andri Nurjaman
9 Agustus 2023
in Keluarga
A A
0
Nikah Mut'ah

Nikah Mut'ah

23
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id– Nikah mut’ah menjadi problem dan telah menghancurkan kesucian pernikahan, sekaligus menurunkan derajat perempuan dan kemanusiaan.

Mohamed Fairooz dalam penelitiannya menyebutkan pernikahan adalah gerbang masuk dalam membentuk keluarga sebagai unit dasar dan kerangka masyarakat. Ada banyak keterangan yang menyarankan untuk menikah, baik ayat Al-qur’an ataupun hadits Nabi. Walaupun demikian, hukum menikah bagi seseorang akan berbeda dengan orang lainnya, tergantung dari kondisi setiap individu tersebut.

Adapun tujuan pernikahan adalah untuk menciptakan keluarga yang bahagia di dunia maupun di akhirat. Ini adalah hubungan lahir dan batin antara pasangan suami dan istri. Maka untuk mencapai tujuan yang mulia itu, perlu adanya kerjasama dan kesalingan antara keduanya.

Dalam hal ini, Siti Sarah Maripah memaparkan bahwa tujuan pernikahan, pertama untuk memperoleh kehidupan yang tenang dan tentram berdasarkan cinta dan kasih sayang, kedua untuk memperoleh keturunan, ketiga untuk memenuhi kebutuhan biologis, keempat untuk menjaga kehormatan dan kelima untuk ibadah.

Fenomena Nikah Mut’ah

Namun dalam perkembangannya, pernikahan juga ada yang bersifat temporal dan cenderung bertujuan untuk meraih kebahagiaan sesat. Fenomena nikah mut’ah atau kawin kontrak adalah pernikahan  antara laki-laki dan perempuan dengan akad dan waktu tertentu. Mohamed Fairooz menyatakan bahwa kawin kontrak adalah persatuan pada perjanjian yang menetapkan jangka waktu dan imbalan uang untuk hidup sebagai suami-istri.

Kata mut’ah sendiri memiliki beberapa definisi,  ada yang mengartikan sebagai uang, barang atau sejenisnya, lalu suami memberikan hal tersebut kepada istri yang sebelumya si suami sudah menceraikan istrinya tersebut. Ada juga yang berpendapat bahwa mut’ah adalah kesenangan mutlak dari wanita tanpa syarat dengan jangka waktu tertentu.

Jadi hematnya, bahwa pernikahan mut’ah tersebut adalah perjanjian antara seorang laki-laki dan perempuan untuk menikah dengan jangka waktu dan mahar yang telah mencapai kata sepakat dalam kontrak, serta tanpa paksaan atau tekanan.

Terjadinya fenomena kawin kontrak ini bersumber dari ajaran yang menghalalkannya, yaitu bersumber dari ulama Syi’ah, salah satunya adalah Ja’far Murtadha al-Amali. Sedangkan mayoritas ulama Sunni mengharamkannya, termasuk Imam Syafi’i.

Nikah Mut’ah dalam Sejarah

Pro dan kontra nikah mut’ah ini lahir karena realitas historis pada masa Nabi. Karena pada zaman Nabi Muhammad SAW pernah terjadi praktik nikah mut’ah ini. Namun kondisi pada saat itu tidaklah biasa, yaitu dalam keadaan perang dan darurat.

Alih-alih menyimpang saat itu, Nabi membiarkan prajuritnya yang tinggal jauh dari istrinya untuk melakukan pernikahan mut’ah. Namun setelah membebaskan Mekkah pada tahun 8 H/630 M, Nabi Muhammad SAW melarang praktik kawin kontrak tersebut.

Namun, Ulama Syiah berpandangan bahwa kebolehan kawin kontrak ini masih berlaku hingga saat ini. Padahal alasan ilmiah kenapa nabi Muhammad SAW memperbolehkan terlebih dahulu praktik kawin kontrak pada masa itu adalah karena pada masa tersebut adalah masa peralihan dari jaman jahiliyyah ke Islam, di mana pada masa itu zina menjadi praktik yang marak terjadi.

Oleh karena itu, mengakui kawin kontrak terlebih dahulu merupakan langkah awal menuju kepada kesempurnaan agama dan kemanusiaan. Dan ternyata, setelah peristiwa Fathul Makkah, Nabi Muhammad SAW melarang praktik pernikahan mut’ah sampai hari kiamat.

Nikah Mut’ah di Komunitas Syi’ah

Dalam masyarakat Iran sendiri, nikah mut’ah juga memakai istilah sigheh. Dalam hal ini, terminologi berkaitan dengan pembentukan hukum keluarga Iran yang mengikuti pemikiran Syi’ah. Mayoritas pemikir Syi’ah, khususnya Ibn al-Babawiyah dan al-Kasyany, berpendapat bahwa kawin kontrak itu halal.

Komunitas Syi’ah di Iran menganut gagasan kawin kontrak, yang menyoroti klaim Ja’far al-Sadik bahwa kelompoknya tidak sah jika dia tidak mempromosikan ra’jab dan tidak mendukung kawin kontrak. Syi’ah juga memegang keyakinan bahwa kawin kontrak adalah alternatif yang lebih sehat dari meminum minuman beralkohol.

Bahkan Syi’ah ini menurut Muhammad Baghir al-Habsyi menyetujui kawin kontrak dan mengancam siapa saja yang menghentikan adat tersebut selain menghalalkannya. Berdasarkan keyakinan mereka bahwa diperbolehkan kawin kontrak dengan seorang gadis yang masih perawan tanpa meminta izin dari orang tua atau walinya yang sah.

Hukum Nikah Mut’ah di Indonesia

Sedangkan di Indonesia yang mayoritas adalah penganut agama Islam Sunni, memiliki pandangan bahwa kawin kontrak diposisikan sebagai jenis prostitusi. Bahkan pandangan empat imam Mazhab Fiqh mengangap haram praktik kawin kontrak tersebut. Maka dalam Islam menyebut kawin kontrak sebagai munqathi, yang menyiratkan pernikahan yang dibatalkan, atau pernikahan mut’ah (mu’aqqat), yang menunjukkan pernikahan untuk jangka waktu tertentu.

Oleh karenanya, kawin kontrak baik dilihat dari segi hukum agama maupun syarat perundang-undangan tidaklah terpenuhi. Maka berarti nikah mut’ah atau kawin kontrak selain bertentangan dengan ajaran Islam sekaligus juga bertentangan dengan hukum positif di Indonesia, khususnya UU Nomor 1 tahun 1974 mengenai perkawinan.

Bahkan Majelis Ulama Indonesia pada 25 Oktober 1997 mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa kawin kontrak adalah haram. Selain itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melarang adat nikah mut’ah. Oleh karena itu, jelaslah bahwa kawin kontrak itu haram dan bertentangan dengan akidah Islam.

Setiap pernikahan yang tidak mengikuti ajaran dan persyaratan Islam tidaklah sah. Akibatnya, hukum menjadi tidak adil atau sia-sia karena mengabaikan tujuan dan prinsip persatuan yang sangat suci yaitu pernikahan seumur hidup, bukan hanya untuk jangka waktu tertentu.

Adanya fenomena nikah mut’ah di Indonesia sering terjadi karena adanya faktor ekonomi yang lemah. Oleh karena itu, perlu adanya upaya kesejahteraan sosial, khususnya bagi kelompok lemah, dalam hal ini adalah perempuan yang sering kali melakukan praktik kawin kontrak karena keterbatasan dalam hal ekonomi.

Adapun dampak negatif kawin kontrak atau nikah mut’ah sangat merugikan dimensi sosial bagi perempuan yang kehilangan suami, dan hanya memandang perempuan sebagai pemuasan sementara. Lalu, bagi anak yang lahir tanpa menerima kasih sayang bapaknya, akan mengganggu perkembangan jiwa sang anak.

Nikah Mut’ah dalam Persfektif Trilogi KUPI

Maka nikah mut’ah ini jika melihatnya menggunakan sudut pandang Trilogi KUPI yaitu makruf, mubadalah dan keadilan hakiki, bahwa ketiga-tiganya bertolak belakang dengan praktik kawin kontrak tersebut. Nikah mut’ah jelas bukan perkara makruf, bahkan hal tersebut adalah suatu kemungkaran.

Lalu jika menariknya ke mubadalah atau kesalingan dan kesetaraan, bahwa praktik nikah mut’ah ini  juga tidak ada kesetaraan. Karena posisi perempuan dalam nikah mut’ah adalah sebagai objek kepuasaan laki-laki dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Hal ini sekaligus melahirkan ketidakadilan yang hakiki, khususnya bagi perempuan sebagai objek.

Lalu upaya pencegahan pertamanya jika dilihat dari proses pemberdayaan adalah dengan meningkatkan kesejahteraan kelompok-kelompok lemah dan rentan terlebih dahulu. Dalam hal ini adalah perempuan agar tidak melakukan pernikahan mut’ah yang jelas-jelas sudah menurunkan harkat dan martabat perempuan dan kemanusiaan.

Adapun bentuk peningkatan kesejahteraannya bisa berbagai macam cara dan metode serta kerjasama dari berbagai pihak. Baru setelah kesejahteraan terpenuhi, masuk pada tahap akses, kesadaran, partisipasi dan kontrol. []

Tags: kawin kontrakkeluargaNikah Mut'ahperkawinanTrilogi KUPI
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Andri Nurjaman

Andri Nurjaman

Akademisi dan Pendidik Minat Kajian : Sejarah Islam, Peradaban Islam, Studi Agama

Related Posts

Perkawinan Beda Agama
Publik

Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

30 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

29 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

29 Januari 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

2 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Islam Membela Perempuan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6

TERBARU

  • Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan
  • Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja
  • Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan
  • ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan
  • Islam Membela Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0