Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Tokoh Profil

Suwarni Pringgodigdo: Perempuan yang Mengkritik Soekarno dan Menentang Poligami

Suwarni melihat manfaat monogami dari sisi yang lain. Menurutnya, monogami akan membawa keselarasan karena istri tidak harus bersaing dengan perempuan lain dalam sebuah rumah tangga

Hilda Rizqi Elzahra by Hilda Rizqi Elzahra
8 September 2025
in Featured, Figur
A A
0
Suwarni Pringgodigdo

Suwarni Pringgodigdo

28
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Suwarni Pringgodigdo atau yang akrab kita sapa Nining adalah seorang perempuan Jawa yang berani mengemukakan pendapat di muka umum sebelum kemerdekaan. Keberaniannya mengkritik Soekarno dan mendebat siapa saja yang melakukan poligami.

Perempuan yang lahir pada 31 Maret 1910 ini terkenal sebagai salah satu perintis dan pemimpin gerakan perempuan. Ia terlahir dari keluarga yang kurang mampu dengan enam bersaudara. Keadaan ekonomi yang kekurangan tidak pernah menyulutkan api semangat belajarnya untuk menggapai cita-cita.

Ia pribadi yang sangat mencintai ilmu. Di usia yang ke dua belas tahun, ia sudah mengkhatamkan buku Multatuli (Douwes Dekker) yang membahas keserakahan Belanda dan kejahatan pemerintah kolonial yang ada di pertengahan abad ke 19.

Ketika menginjak usia remaja, ia berperan aktif di organisasi perempuan yang bernama Jong Jawa dan memimpin putri Indonesia. Berangkat dari peristiwa itulah ia senang membaca buku-buku feminisme dan bacaan yang berpihak pada kaum perempuan.

Suwarni adalah perempuan Jawa yang langka di masanya. Citra dia sebagai perempuan yang tegas dan berani untuk mengemukakan pendapat di muka umum.

Perdebatan Soekarno dan Suwarni

Pada tahun 1927, terlaksana kongres pemuda Indoenesia yang Sultan Syahrir pimpin. Kongres tersebut dibumbui perdebatan antara Soekarno dan Suwarni. Di mana ia yang pada saat itu masih menjabat sebagai ketua putri Indonesia, dibentak oleh Soekarno dengan Bahasa Belanda.

Sebelumnya, ia mengkritik Soekarno yang berpidato menggunakan Bahasa Belanda (Dutch) yang ia campur dengan Bahasa Indonesia-Melayu. Ia mengkritik lantaran pada kesepakatan sebelumnya, setiap perundingan para pemuda ia haruskan menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantaranya.

Melihat reaksi Soekarno, Sjahrir langsung mengetuk palu dan ia meminta kepada Soekarno agar tidak mengeluarkan kata-kata kasar kepada perempuan Indonesia.

Soekarno kemudian meminta maaf kepada seluruh peserta kongres dan terlebih kepada Suwarni. Tidak hanya itu, ia juga menentang keras keputusan Aisyiyah tentang poligami (1932). Keputusan Aisyiyah tentang poligami beralasan untuk mengurangi pelacuran. Suwarni melawan poligami berdasarkan harapan untuk mendapatkan pernikahan yang aman dan stabil.

Sebuah buku yang Susan Blackburn tulis dengan judul Women and the State in Modern Indonesia (2004) pada halaman 121 ia mengemukakan bahwa sosok Suwarni adalah “Perempuan yang sangat pandai berbicara dan tidak mudah terpengaruh orang lain, dia melawan poligami berdasarkan harapan untuk mendapatkan pernikahan yang aman dan stabil.”

Menginsiasi Lahirnya Putri Sedar

Di tahun 1930, ia mereorganisasi perkumpulannya Putri Indonesia kemudian melahirkan Istri Sedar. Organisasi tersebut memiliki tujuan untuk menyadarkan para perempuan tentang nilai-nilai patriarki yang selama ini membelenggu kaumnya.

Dalam Kongres Perempuan Indonesia II yang diadakan pada 20-24 Juli 1935 di Jakarta, Suwarni berdebat dengan salah satu urusan Persatuan Muslimin Indonesia (Permi). Untuk kesekian kalinya ia secara terbuka menyatakan tidak setuju terhadap praktik poligami.

Pada saat itu pemerintah kolonial sebenarnya mempunyai proyek ordonasi melalui pendaftaran perkawinan yang mengutamakan praktik monogami dan melarang poligami. Namun sebelum peraturan itu pemerintah kolonial sahkan, rancangan tersebut diprotes oleh sejumlah partai politik dan organisasi masyarakat salah satunya Nahdlatul Ulama.

Proyek ordonasi memanglah tidak bermaksud untuk melindungi perempuan pribumi, tetapi untuk melarang perkawinan campuran yang pada saat itu banyak terjadi antara perempuan Eropa dan laki-laki Muslim.

Namun, Suwarni melihat manfaat monogami dari sisi yang lain. Menurutnya, monogami akan membawa keselarasan karena istri tidak harus bersaing dengan perempuan lain dalam sebuah rumah tangga.

Baginya, pernikahan seharusnya melahirkan kesenangan antar kedua belah pihak, baik istri maupun suami. Pemikirannya ini merupakan import dari Suffragist Eropa awal abad ke-20, seperti Emmeline Pankhurst dan Alleta Jacobs.

Menentang Praktik Poligami

Pemikirannya tersebut dianggap telah menentang nilai yang ada pada masyarakat Jawa. Ia dianggap sebagai sosok perempuan “kebablasan” dalam menuntut hak perempuan. Penilaian masyarakat yang seperti itu tidak membuat semangatnya luntur untuk terus menentang praktik poligami.

Di saat yang sama, ia juga melahirkan biro konsultasi masalah perkawinan. Ia semakin banyak menjumpai perempuan yang menderita karena poligami. Dari pembentukan biro konsultasi tersebut, membuat pandangannya semakin lebar akan kejamnya poligami dan membuat tekadnya kuat untuk memperjuangkan keadilan untuk perempuan

Karena ia merasa nama Istri Sedar hanya spesifik untuk kalangan istri saja, maka pada tahun 1950 Soewarni kembali merombak organisasinya menjadi Gerakan Wanita Sedar atau GERWIS. Di mana semula hanya kalangan istri. Di tahun 1954, mereka merombak peraturan dan nama GERWIS menjadi GERWANI (Gerakan Wanita Indonesia).

Seiring berjalannya waktu, gerakan tersebut semakin dekat dengan Soekarno. Perdebatan antara Soewarni dan Soekarno di masa lalu tidak menjadi penghalang. Pasca proklamasi, Soekarno memerintahkannya untuk menghimpun kaum perempuan agar turut serta memperjuangkan kemerdekaan.

Setelahnya, ia menjadi perempuan pertama dan satu-satunya yang menduduki 11 anggota dewan pertimbangan agung pada tahun 1945. []

 

 

 

 

 

 

 

Tags: Feminisfeminis indonesiapoligamiSuwarni Pringgodigdotokoh feminis indonesia
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pentingnya Mendukung Anak Perempuan Berpendidikan Tinggi di Desa Paniis

Next Post

Pentingnya Berbakti Kepada Orang Tua (Birr al-Walidain)

Hilda Rizqi Elzahra

Hilda Rizqi Elzahra

Mahasiswi jelata dari Universitas Islam Negeri Abdurrahman Wahid, pegiat literasi

Related Posts

Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pejabat Beristri Banyak
Personal

Menyoal Pejabat Beristri Banyak

24 Januari 2026
Monogami
Keluarga

Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

30 Desember 2025
Poligami
Publik

Sesat Logika Insanul Fahmi tentang Poligami

29 Desember 2025
Nikah Sirri
Publik

Sudahi Nikah Sirri

21 November 2025
Poligami
Keluarga

QS. An-Nisaa (4): 3 Bukan Soal Poligami, Tapi Tentang Melindungi yang Rentan

4 Oktober 2025
Next Post
birr al-walidain

Pentingnya Berbakti Kepada Orang Tua (Birr al-Walidain)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0