Minggu, 2 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Tokoh Profil

Suwarni Pringgodigdo: Perempuan yang Mengkritik Soekarno dan Menentang Poligami

Suwarni melihat manfaat monogami dari sisi yang lain. Menurutnya, monogami akan membawa keselarasan karena istri tidak harus bersaing dengan perempuan lain dalam sebuah rumah tangga

Hilda Rizqi Elzahra Hilda Rizqi Elzahra
8 September 2025
in Featured, Figur
0
Suwarni Pringgodigdo

Suwarni Pringgodigdo

1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Suwarni Pringgodigdo atau yang akrab kita sapa Nining adalah seorang perempuan Jawa yang berani mengemukakan pendapat di muka umum sebelum kemerdekaan. Keberaniannya mengkritik Soekarno dan mendebat siapa saja yang melakukan poligami.

Perempuan yang lahir pada 31 Maret 1910 ini terkenal sebagai salah satu perintis dan pemimpin gerakan perempuan. Ia terlahir dari keluarga yang kurang mampu dengan enam bersaudara. Keadaan ekonomi yang kekurangan tidak pernah menyulutkan api semangat belajarnya untuk menggapai cita-cita.

Ia pribadi yang sangat mencintai ilmu. Di usia yang ke dua belas tahun, ia sudah mengkhatamkan buku Multatuli (Douwes Dekker) yang membahas keserakahan Belanda dan kejahatan pemerintah kolonial yang ada di pertengahan abad ke 19.

Ketika menginjak usia remaja, ia berperan aktif di organisasi perempuan yang bernama Jong Jawa dan memimpin putri Indonesia. Berangkat dari peristiwa itulah ia senang membaca buku-buku feminisme dan bacaan yang berpihak pada kaum perempuan.

Suwarni adalah perempuan Jawa yang langka di masanya. Citra dia sebagai perempuan yang tegas dan berani untuk mengemukakan pendapat di muka umum.

Perdebatan Soekarno dan Suwarni

Pada tahun 1927, terlaksana kongres pemuda Indoenesia yang Sultan Syahrir pimpin. Kongres tersebut dibumbui perdebatan antara Soekarno dan Suwarni. Di mana ia yang pada saat itu masih menjabat sebagai ketua putri Indonesia, dibentak oleh Soekarno dengan Bahasa Belanda.

Sebelumnya, ia mengkritik Soekarno yang berpidato menggunakan Bahasa Belanda (Dutch) yang ia campur dengan Bahasa Indonesia-Melayu. Ia mengkritik lantaran pada kesepakatan sebelumnya, setiap perundingan para pemuda ia haruskan menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantaranya.

Melihat reaksi Soekarno, Sjahrir langsung mengetuk palu dan ia meminta kepada Soekarno agar tidak mengeluarkan kata-kata kasar kepada perempuan Indonesia.

Soekarno kemudian meminta maaf kepada seluruh peserta kongres dan terlebih kepada Suwarni. Tidak hanya itu, ia juga menentang keras keputusan Aisyiyah tentang poligami (1932). Keputusan Aisyiyah tentang poligami beralasan untuk mengurangi pelacuran. Suwarni melawan poligami berdasarkan harapan untuk mendapatkan pernikahan yang aman dan stabil.

Sebuah buku yang Susan Blackburn tulis dengan judul Women and the State in Modern Indonesia (2004) pada halaman 121 ia mengemukakan bahwa sosok Suwarni adalah “Perempuan yang sangat pandai berbicara dan tidak mudah terpengaruh orang lain, dia melawan poligami berdasarkan harapan untuk mendapatkan pernikahan yang aman dan stabil.”

Menginsiasi Lahirnya Putri Sedar

Di tahun 1930, ia mereorganisasi perkumpulannya Putri Indonesia kemudian melahirkan Istri Sedar. Organisasi tersebut memiliki tujuan untuk menyadarkan para perempuan tentang nilai-nilai patriarki yang selama ini membelenggu kaumnya.

Dalam Kongres Perempuan Indonesia II yang diadakan pada 20-24 Juli 1935 di Jakarta, Suwarni berdebat dengan salah satu urusan Persatuan Muslimin Indonesia (Permi). Untuk kesekian kalinya ia secara terbuka menyatakan tidak setuju terhadap praktik poligami.

Pada saat itu pemerintah kolonial sebenarnya mempunyai proyek ordonasi melalui pendaftaran perkawinan yang mengutamakan praktik monogami dan melarang poligami. Namun sebelum peraturan itu pemerintah kolonial sahkan, rancangan tersebut diprotes oleh sejumlah partai politik dan organisasi masyarakat salah satunya Nahdlatul Ulama.

Proyek ordonasi memanglah tidak bermaksud untuk melindungi perempuan pribumi, tetapi untuk melarang perkawinan campuran yang pada saat itu banyak terjadi antara perempuan Eropa dan laki-laki Muslim.

Namun, Suwarni melihat manfaat monogami dari sisi yang lain. Menurutnya, monogami akan membawa keselarasan karena istri tidak harus bersaing dengan perempuan lain dalam sebuah rumah tangga.

Baginya, pernikahan seharusnya melahirkan kesenangan antar kedua belah pihak, baik istri maupun suami. Pemikirannya ini merupakan import dari Suffragist Eropa awal abad ke-20, seperti Emmeline Pankhurst dan Alleta Jacobs.

Menentang Praktik Poligami

Pemikirannya tersebut dianggap telah menentang nilai yang ada pada masyarakat Jawa. Ia dianggap sebagai sosok perempuan “kebablasan” dalam menuntut hak perempuan. Penilaian masyarakat yang seperti itu tidak membuat semangatnya luntur untuk terus menentang praktik poligami.

Di saat yang sama, ia juga melahirkan biro konsultasi masalah perkawinan. Ia semakin banyak menjumpai perempuan yang menderita karena poligami. Dari pembentukan biro konsultasi tersebut, membuat pandangannya semakin lebar akan kejamnya poligami dan membuat tekadnya kuat untuk memperjuangkan keadilan untuk perempuan

Karena ia merasa nama Istri Sedar hanya spesifik untuk kalangan istri saja, maka pada tahun 1950 Soewarni kembali merombak organisasinya menjadi Gerakan Wanita Sedar atau GERWIS. Di mana semula hanya kalangan istri. Di tahun 1954, mereka merombak peraturan dan nama GERWIS menjadi GERWANI (Gerakan Wanita Indonesia).

Seiring berjalannya waktu, gerakan tersebut semakin dekat dengan Soekarno. Perdebatan antara Soewarni dan Soekarno di masa lalu tidak menjadi penghalang. Pasca proklamasi, Soekarno memerintahkannya untuk menghimpun kaum perempuan agar turut serta memperjuangkan kemerdekaan.

Setelahnya, ia menjadi perempuan pertama dan satu-satunya yang menduduki 11 anggota dewan pertimbangan agung pada tahun 1945. []

 

 

 

 

 

 

 

Tags: Feminisfeminis indonesiapoligamiSuwarni Pringgodigdotokoh feminis indonesia
Hilda Rizqi Elzahra

Hilda Rizqi Elzahra

Mahasiswi jelata dari Universitas Islam Negeri Abdurrahman Wahid, pegiat literasi

Terkait Posts

Poligami
Keluarga

QS. An-Nisaa (4): 3 Bukan Soal Poligami, Tapi Tentang Melindungi yang Rentan

4 Oktober 2025
Poligami
Keluarga

Menafsir Ulang Poligami dengan Perspektif Mubadalah

4 Oktober 2025
Poligami
Hikmah

Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

15 Agustus 2025
Poligami atas
Publik

Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

3 Juli 2025
Poligami dalam
Hikmah

Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami

16 Mei 2025
Film Bida'ah
Film

Film Bida’ah: Ketika Perempuan Terjebak Dalam Dogmatisme Agama

14 April 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal
  • Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID