• Login
  • Register
Rabu, 11 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Memaknai Konsep Mahram bagi Perempuan

Di Indonesia, jarang kita temukan ada orang yang mengharuskan perjalanan perempuan ada mahramnya. Namun, dalam pembicaraan hukum Islam, konsepsi ini sering muncul

Redaksi Redaksi
14/09/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Mahram Perempuan

Mahram Perempuan

670
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saudi Arabia adalah negara yang secara resmi melarang perempuan melakukan perjalanan, terutama ke luar negeri, tanpa ditemani kerabat atau mahram.

Kerabatnya di sini harus berjenis kelamin laki-laki. Bisa ayah, paman, atau saudara kandung. Artinya, perempuan harus ditemani dan dilindungi ketika melakukan perjalanan, yang melindungi harus selalu kerabat laki-laki.

Dalam bahasa Indonesia, mahram sering kita sebut dengan muhrim. Namun, yang lebih tepat adalah mahram, bukan muhrim.

Karena kata muhrim dalam bahasa Arab adalah orang yang sedang berihram dalam ibadah haji atau umrah. Sedangkan mahram adalah orang yang haram dinikahi, yang disebutkan di dalam al-Qur’an (QS. al-Nisa (4): 23-24).

Sementara di mayoritas negara Islam lain, pelarangan ini hanya muncul sebagai norma sosial, bukan hukum positif negara.

Di Indonesia, jarang kita temukan ada orang yang mengharuskan perjalanan perempuan ada mahramnya. Namun, dalam pembicaraan hukum Islam, konsepsi ini sering muncul, dan tidak sedikit yang mengadopsinya sekalipun tidak mempraktikkannya secara nyata.

Baca Juga:

Benarkah Ruang Domestik Menjadi Ruang Khusus Bagi Perempuan?

Perempuan yang Terlupakan di Balik Ritual Agung Haji

Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan

Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

Hadis Mahram bagi Perempuan dan Kritik Aisyah r.a

Konsep mahram bagi perempuan yang melakukan perjalanan tidak disebutkan dalam al-Qur’an, melainkan dalam Hadis Nabi Saw.

Pemaknaan ulama terkait konsepsi ini sejak awal Islam sangat beragam, karena banyak redaksi Hadis terkait hal ini, juga karena logika dan tujuan hukum Islam yang harus menjadi acuan.

Bahkan Aisyah r.a., istri Nabi Muhammad Saw., pernah mengungkapkan kritik terhadap konsepsi ini yang saat itu beberapa sahabat adopsi.

Dalam kitab Al-Ijabah li Irad Ma Istadrakathu Aisyah ali al-Shahabah, Imam az-Zarkasyi mengisahkan bahwa ketika ia menyampaikan tentang Hadis ini kepada Aisyah r.a.

Ia berkata: “Tidak semua perempuan memiliki kerabat laki-laki yang bisa jadi mahramnya”.

Aisyah r.a. juga kita kenal melakukan perjalanan haji tanpa kerabat laki-laki yang menjadi mahramnya.

Dengan fakta ini, dan juga argumentasi lain, lalu terjadi perdebatan di antara ulama fikih mengenai sejauh mana perempuan wajib ada mahram ketika melakukan perjalanan. []

Tags: Konsepmahrammemaknaiperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Keadilan

Keadilan sebagai Prinsip dalam Islam

11 Juni 2025
Ruang Domestik Perempuan

Benarkah Ruang Domestik Menjadi Ruang Khusus Bagi Perempuan?

10 Juni 2025
Diotima

Di Balik Bayang-bayang Plato: Sebuah Hikayat tentang Diotima

10 Juni 2025
Kesetaraan yang

Tauhid sebagai Dasar Kesetaraan

10 Juni 2025
Tauhid yang

Tauhid dan Implikasinya bagi Kemanusiaan

10 Juni 2025
Kitab Hadis

Menyemai Kasih Melalui Kitab Hadis Karya Kang Faqih

9 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kesetaraan yang

    Tauhid sebagai Dasar Kesetaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dad’s Who Do Diapers: Ayah Juga Bisa Ganti Popok, Apa yang Membuat Mereka Mau Terlibat?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karhulta di Riau: Mengancam Keberlangsungan Hidup Manusia dan Keberlanjutan Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Bayang-bayang Plato: Sebuah Hikayat tentang Diotima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence Pada Ayat-ayat Shirah Nabawiyah Tokoh Perempuan (Part 3)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengaji dalam Sunyi: Meneladani Ponpes Disabilitas Rungu Jamhariyah di Sleman
  • Keadilan sebagai Prinsip dalam Islam
  • Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence Pada Ayat-ayat Shirah Nabawiyah Tokoh Perempuan (Part 3)
  • Benarkah Ruang Domestik Menjadi Ruang Khusus Bagi Perempuan?
  • Di Balik Bayang-bayang Plato: Sebuah Hikayat tentang Diotima

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID