Mubadalah.id – Saudi Arabia adalah negara yang secara resmi melarang perempuan melakukan perjalanan, terutama ke luar negeri, tanpa ditemani kerabat atau mahram.
Kerabatnya di sini harus berjenis kelamin laki-laki. Bisa ayah, paman, atau saudara kandung. Artinya, perempuan harus ditemani dan dilindungi ketika melakukan perjalanan, yang melindungi harus selalu kerabat laki-laki.
Dalam bahasa Indonesia, mahram sering kita sebut dengan muhrim. Namun, yang lebih tepat adalah mahram, bukan muhrim.
Karena kata muhrim dalam bahasa Arab adalah orang yang sedang berihram dalam ibadah haji atau umrah. Sedangkan mahram adalah orang yang haram dinikahi, yang disebutkan di dalam al-Qur’an (QS. al-Nisa (4): 23-24).
Sementara di mayoritas negara Islam lain, pelarangan ini hanya muncul sebagai norma sosial, bukan hukum positif negara.
Di Indonesia, jarang kita temukan ada orang yang mengharuskan perjalanan perempuan ada mahramnya. Namun, dalam pembicaraan hukum Islam, konsepsi ini sering muncul, dan tidak sedikit yang mengadopsinya sekalipun tidak mempraktikkannya secara nyata.
Hadis Mahram bagi Perempuan dan Kritik Aisyah r.a
Konsep mahram bagi perempuan yang melakukan perjalanan tidak disebutkan dalam al-Qur’an, melainkan dalam Hadis Nabi Saw.
Pemaknaan ulama terkait konsepsi ini sejak awal Islam sangat beragam, karena banyak redaksi Hadis terkait hal ini, juga karena logika dan tujuan hukum Islam yang harus menjadi acuan.
Bahkan Aisyah r.a., istri Nabi Muhammad Saw., pernah mengungkapkan kritik terhadap konsepsi ini yang saat itu beberapa sahabat adopsi.
Dalam kitab Al-Ijabah li Irad Ma Istadrakathu Aisyah ali al-Shahabah, Imam az-Zarkasyi mengisahkan bahwa ketika ia menyampaikan tentang Hadis ini kepada Aisyah r.a.
Ia berkata: “Tidak semua perempuan memiliki kerabat laki-laki yang bisa jadi mahramnya”.
Aisyah r.a. juga kita kenal melakukan perjalanan haji tanpa kerabat laki-laki yang menjadi mahramnya.
Dengan fakta ini, dan juga argumentasi lain, lalu terjadi perdebatan di antara ulama fikih mengenai sejauh mana perempuan wajib ada mahram ketika melakukan perjalanan. []