• Login
  • Register
Sabtu, 7 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Karimah Al-Marwaziyyah: Sosok Perempuan Ulama Pertama Belajar Shahih Al-Bukhari

Karimah al-Marwaziyyah yang memiliki manuskrip paling berharga yang di kemudian hari dijadikan sumber penulisan Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani ketika menulis Fath al-Bari

Redaksi Redaksi
11/11/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Karimah al-Marwaziyyah

Karimah al-Marwaziyyah

758
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam beberapa catatan sejarah, Karimah binti Ahmad al-Marwaziyyah adalah perempuan ulama pertama yang belajar kitab Shahih al-Bukhari.

Bahkan, Karimah al-Marwaziyyah yang memiliki manuskrip paling berharga yang di kemudian hari dijadikan sumber penulisan Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani ketika menulis Fath al-Bari, sebuah syarah atas kitab hadits paling otoritatif tersebut.

Sebuah informasi mengenai Karimah menyebutkan bahwa ia selalu menunggu-nunggu datangnya musim haji.

Sebab, saat itu, Karimah al-Marwaziyyah dapat bertemu para ulama besar dari seluruh dunia dan bisa menimba ilmu. Terutama mendapatkan riwayat hadits dari mereka yang memiliki posisi otoritatif.

Dalam waktu yang bersamaan, selama di Makkah, ia menyelenggarakan “halaqah”, forum, pengajian untuk semua pelajar dan ulama laki-laki dan perempuan yang datang dari berbagai belahan dunia muslim.

Baca Juga:

Yuk Belajar Keberanian dari Ummu Haram binti Milhan…!!!

Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

Nyai Ratu Junti, Sufi Perempuan dari Indramayu

Murid-murid Karimah

Beberapa ulama besar yang belajar kepada Karimah dan memperoleh ijazah darinya ialah:

Pertama, Imam Abu Bakar Ahmad bin Ali bin Tsabit, atau yang populer dipanggil Al-Khathib al-Baghdadi (w.1070 M). Ia mengaji sorogan kepadanya. Yakni, ia membaca di hadapan gurunya itu, sementara guru mendengarkannya.

Kedua, Abu Muzhaffar Manshur at-Tamimi as-Sam’ani (w. 1095 M). Ia mengaji kepada Sayyidah Karimah di Makkah.

Ketiga, Abu Abdullah al-Husein bin Ali bin al-Husein ath-Thabari (w. 1104 M). Ia adalah mufti dan ahli hadits Makkah. Ia mengaji sekaligus memperoleh ijazah kitab Shahih al-Bukhari dari guru perempuan itu.

Keempat, Jamahir bin Abdurrahman ath-Thulaithili (Toledo, Spanyol). Ia bertemu dengan Syekhah Karimah dalam perjalanannya ke Makkah dan memperoleh ijazah Shahih al-Bukhari.

Kelima, Muhammad bin Abi Nashr Futuh bin Abdullah Futuh alAndalusi (w. 1095 M).

Keenam, Abdul Aziz bin Abd al-Wahab al-Qairawani (w. 1101 M).

Seluruh ulama dari dunia Timur dan wilayah Islam Barat mengakui keulamaan, kesarjanaan, dan keunggulan Karimah al-Marwaziyyah ini, sebagaimana penuturan berikut:

“Semua ulama dari wilayah Timur maupun wilayah Barat mengakui kepakaran/keulamaan perempuan ahli hadits besar ini. Mereka menaruh penghormatan, pemuliaan, dan penghargaan yang tinggi kepadanya. Mereka memberikan kesaksian atas kecerdasan dan kepiawaiannya dalam ilmu pengetahuan keislaman, terutama hadits, berdiskusi, dan berdebat.” []

Tags: belajarKARIMAH AL-MARWAZIYYAHPerempuan UlamapertamaShahih Bukharisosok
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KDRT

3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

7 Juni 2025
Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

6 Juni 2025
Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Kritik Asma Barlas

Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

5 Juni 2025
Aurat

Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial

5 Juni 2025
Batas Aurat

Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KDRT

    3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Walid; Membaca Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spirit Siti Hajar dalam Merawat Kehidupan: Membaca Perjuangan Perempuan Lewat Kacamata Dr. Nur Rofiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban
  • Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi
  • 3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT
  • Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID