Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Perkawinan: Perjodohan Yes, Pemaksaan No

Perjodohan boleh dalam perkawinan, dan bahkan perlu untuk membantu menemukan calon pasangan, tetapi jangan sampai perjodohan itu ada unsur pemaksaan

Muhamad Zainal Mawahib Muhamad Zainal Mawahib
30 Januari 2024
in Keluarga, Rekomendasi
0
Perkawinan

Perkawinan

847
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Fase perkawinan salah satu fase yang penting dalam kehidupan manusia. Bagi kebanyakan individu, pernikahan sebagai langkah untuk memperoleh keseimbangan hidup. Baik keseimbangan secara psikologis, biologis, maupun sosial dalam kehidupan rumah tangga.

Ini sesuai dengan tujuan ikatan pernikahan, yakni membangun hubungan antara laki-laki dan perempuan untuk membangun rumah tangga bagi kebahagiaan (sakinah) mereka berdua dan kebahagiaan seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggung jawabnya. Mengingat tujuan pernikahan yang amat baik itu, maka pernikahan harus berdasar dengan kerelaan dan kemauan kedua calon mempelai.

Antara Perjodohan dan Pemaksaan

Bagi setiap individu, akad nikah jadi momen terindah dalam kehidupan. Akan tetapi, sebelum melangkah ke momen itu, terlebih dahulu setiap individu harus menemukan calon pasangannya. Bagi individu yang sudah menemukan sendiri calon pasangan yang sesuai, saling memiliki kerelaan dan kemauan, serta mendapatkan restu dari orang tua. Maka itu menjadi sesuatu yang tidak masalah dalam perkawinan. Setiap individu tentu mengharapkan menemukan pasangan yang sesuai dengan mudah.

Menjadi problem adalah bagi individu yang belum menemukan calon pasangan. Agar dapat menemukan calon pasangan, ada yang menempuh dengan tahap perjodohan, atau menjodohkan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dan sebaliknya atas bantuan orang lain.

Dalam kebiasaannya, orang tua ikut membantu mencarikan calon pasangan. Ada pula, melalui teman atau komunitas tertentu, khalayak menyebutnya dengan mak comblang, yang membantu mencarikan calon.

Perjodohan atau menjodohkan seorang laki-laki dengan seorang perempuan atau sebaliknya, itu menjadi perbuatan yang baik, guna menemukan calon pasangan yang sesuai. Menjadi malapetaka, manakala perjodohan ini terdapat unsur pemaksaan, atau kawin paksa.

Yakni, seseorang terpaksa untuk menikah dengan seorang calon pasangan atas pilihan orang lain, dan ia tidak punya kesempatan untuk menolak atau menerima perjodohan tersebut. Sering kali pemaksaan pernikahan ini dilakukan oleh orang tua kepada anak perempuannya, dengan alasan membantu menemukan calon pasangan yang sesuai dan ideal.

Dampak Pemaksaan Perkawinan

Pemaksaan dalam pernikahan atau istilah lain, kawin paksa ini dapat menjadi malapetaka. Mengapa demikian? Melalui kawin paksa ini akan menumbuhkan bibit-bibit kebencian pada awal membangun rumah tangga. Bibit-bibit kebencian ini yang kemudian mengantarkan pada konflik dan permusuhan berkepanjangan, hingga terjadi tindakan kekerasan dalam rumah tangga.

Beban ini semakin berlipat ganda bagi anak perempuan yang menjadi korban kawin paksa. Karena perempuan akan mengalami kehamilan yang melelahkan, lalu melahirkan dan mengurus anak hingga besar. Fase-fase reproduksi yang perempuan alami ini akan menjadi semakin sulit menjalani, apabila rumah tangga dari sebuah kawin paksa.

Dampak lain dari kawin paksa adalah gangguan pada organ dan fungsi reproduksi, lebih-lebih yang bagi perempuan usia anak. Pemaksaan hubungan seksual akan berdampak pada pendarahan, iritasi, infeksi vagina, kanker serviks atau kanker leher rahim, lemah, sering pingsan dan lain-lain.

Fakta ini tidak hanya membawa dampak pada menurunnya kualitas kesehatan fisik, tapi juga melemahnya kesehatan mental perempuan, hingga mengakibatkan trauma yang berkepanjangan.

Fakta lain di lapangan, adanya kawin paksa ini menjadi penyebab perceraian yang ada di Indonesia. Sebagaimana data perceraian di Indonesia, tahun 2022, ada 377 kasus perceraian dengan alasan kawin paksa. Dari kasus perceraian akibat kawin paksa, tentu yang akan menjadi korban adalah perempuan dan anak dari pernikahan itu.

Meskipun fakta dan data menunjukkan dampak negatif yang kompleks dari kawin paksa ini nyata, sampai sekarang praktik kawin paksa masih terjadi. Pemaksaan dalam pernikahan masih ada, dan masyarakat yang melakukannya dengan dalih budaya, agama, sosial dan ekonomi.

Larangan Kawin Paksa di Indonesia

Secara jelas, di Indonesia telah mengatur bahwa perkawinan harus berdasarkan atas persetujuan kedua calon. Sebab kawin paksa ini dapat memicu terjadinya perceraian dan itu sesuai fakta di lapangan dengan adanya perceraian akibat kawin paksa.

Ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada Bab Syarat-syarat Perkawinan, pasal 6 ayat (1): “Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai”.

Sebagai lanjutan dari pasal tersebut, pada Bab Pencegahan Perkawinan, pada pasal 13 tertulis: “:Perkawinan dapat dicegah apabila ada orang yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan”. Sehingg jelas, Indonesia melarang adanya kawin paksa.

Islam Melarang Pemaksaan dalam Perkawinan

Islam tidak membenarkan adanya tindakan pemaksaan dalam perkawinan. Mengenai larangan pemaksaan ini sebagaimana tergambar dalam salah satu riwayat hadis dari Imam al-Bukhari, Nabi Muhammad berkata:

لا تُنكَحُ الأَيْمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْبُهَا قَالَ أَنْ تَسْكُتَ

“Seorang janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai pendapatnya dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai persetujuannya. Para sahabat bertanya: “Ya Rasulallah, bagaimana bentuk persetujuannya itu?” Nabi menjawab: “Bila ia diam (ketika engkau tawari).” (Shahih al-Bukhari, No. 5191).

Dalam kitab al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, Al-Jaziri mengatakan bahwa para ulama sepakat atas akad perkawinan yang tidak sah jika ada unsur pemaksaan.

واتفق الثلاثة على عدم انعقاده بالإكراه، مثلا إذا أكره شخص آخرعلى أن يقول قبلت زواج فلانة لنفسي بوسائل الإكراه المعروفة شرعا فإنه لا ينعقد

“Tiga (imam madzhab) bersepakat atas akad pernikahan yang tidak sah jika disertai dengan pemaksaan, misalnya, ketika seseorang memaksa orang lain agar mau mengatakan: Saya terima nikah dengan perempuan tertentu untuk diriku, yang dilakukan dengan hal-hal yang dianggap sebagai pemaksaan, sebagaimana dikenal dalam syari’at, maka akad semacam itu tidak sah.” (al-Jaziri, 2003: juz 4, hal. 27).

Kerelaan Jadi Syarat Perkawinan

Bahkan jumhur ulama menjadikan keridaan dan pemilihan calon pasangan sebagai syarat perkawinan. Sebagaimana yang az-Zuhaily dalam kitab al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu, menuliskan:

الرضا والاختيار من العاقدين أو عدم الإكراه: هو شرط عند الجمهورغير الحنفية، فلا يصح الزواج بغير رضا العاقدين

“Keridlaan dan pilihan dari kedua mempelai, atau tidak adanya pemaksaan adalah merupakan syarat pernikahan menurut jumhur ulama, selain Hanafiyah, maka tidak sah pernikahan tanpa keridlaan dari dua mempelai” (az-Zuhaily, 1989: juz 7, hal. 78-79).

Kutipan di atas, mempertegas bahwa pemaksaan dalam perkawinan akan berakibat malapetaka dalam rumah tangga, terutama bagi perempuan dan anak. Oleh karena itu, perjodohan itu boleh dan bahkan perlu dalam rangka membantu menemukan calon pasangan.

Akan tetapi, jangan sampai perjodohan tersebut ada unsur pemaksaan, hingga seseorang tersebut tidak punya kesempatan untuk memilih, antara menerima dan menolak perjodohan tersebut. []

Tags: kawin paksaKDRTlarangan kawin paksalarangan pemaksaan perkawinanPemaksaan Perkawinanperceraianperkawinanperkawinan paksa
Muhamad Zainal Mawahib

Muhamad Zainal Mawahib

Santri asal Demak, Jawa Tengah.

Terkait Posts

Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Pengalaman Perempuan
Personal

Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

30 Oktober 2025
Gugatan Cerai Guru PPPK
Keluarga

Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

13 Oktober 2025
Perceraian
Buku

Ketika Perceraian Memerdekakan dan Bagaimana Menulis Menjadi Terapinya

27 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani
  • Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID