Rabu, 15 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hak Milik dalam Relasi Marital

    Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

    Media Alternatif

    Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

    Disabilitas intelektual

    Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual

    Alam

    Menjaga Alam, Menyelamatkan Ekosistem

    Diplomasi Iklim

    Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

    Korban Kekerasan Seksual

    Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

    Rumah Tangga atas

    Teladan Rasulullah Saw: Rumah Tangga Dibangun atas Dasar Saling Berbuat Baik

    Menjaga Lingkungan

    POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

    Akhlak Mulia dalam

    Bakti Suami dan Istri: Akhlak Mulia dalam Relasi Rumah Tangga

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

    Keluarga sebagai Pertama dan Utama

    Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

    Memperlakukan Anak Perempuan

    Rasulullah, Sosok Tumpuan Umat Manusia dalam Memperlakukan Anak Perempuan

    Akhlak Mulia

    Ketika Akhlak Mulia Menjadi Fondasi Relasi Suami Istri

    Taat dan Berbakti

    Bukan Hanya Istri, Suami Pun Harus Taat dan Berbakti

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hak Milik dalam Relasi Marital

    Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

    Media Alternatif

    Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

    Disabilitas intelektual

    Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual

    Alam

    Menjaga Alam, Menyelamatkan Ekosistem

    Diplomasi Iklim

    Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

    Korban Kekerasan Seksual

    Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

    Rumah Tangga atas

    Teladan Rasulullah Saw: Rumah Tangga Dibangun atas Dasar Saling Berbuat Baik

    Menjaga Lingkungan

    POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

    Akhlak Mulia dalam

    Bakti Suami dan Istri: Akhlak Mulia dalam Relasi Rumah Tangga

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

    Keluarga sebagai Pertama dan Utama

    Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

    Memperlakukan Anak Perempuan

    Rasulullah, Sosok Tumpuan Umat Manusia dalam Memperlakukan Anak Perempuan

    Akhlak Mulia

    Ketika Akhlak Mulia Menjadi Fondasi Relasi Suami Istri

    Taat dan Berbakti

    Bukan Hanya Istri, Suami Pun Harus Taat dan Berbakti

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menghindari Poligami Salah Satu Bentuk Penghargaan Terhadap Perempuan

Dengan menghargai kebutuhan seksualitas perempuan, kita bisa menciptakan hubungan yang lebih adil dan bermartabat dalam pernikahan

Aditya Firmansyah Aditya Firmansyah
7 Mei 2024
in Keluarga
0
Menghindari Poligami

Menghindari Poligami

1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam peribadatan di Islam, pernikahan adalah menjadi ibadah yang mempunyai periode yang panjang. Tentu, dalam mewujudkan hal itu menjadi sesuatu yang perlu butuh persiapan dan pertimbangan yang kompleks.

Sederhananya, pernikahan tidak dapat kita wujudkan hanya bermodalkan suka sama calon pasangan, tanpa harus memikirkan dan mempersiapkan hal lainnya. Misalnya kesiapan secara mental, materi, dan lain sebagainya.

Terlepas dari itu, pernikahan adalah ruang bersama antara suami dan istri dalam mencapai hak kebahagiaan, keadilan, ataupun kesetaraan.

Dalam hal ini, tidak ada satupun di antara suami dan istri membangun pernikahan hanya karena landasan untuk menyakiti satu sama lain.

Tetapi, dalam realitas kehidupan seringkali banyak di antara kita menemui sosok suami yang tiba-tiba ingin melakukan poligami karena alasan mengikuti sunnah Nabi atau untuk memenuhi kebutuhan hasrat hawa nafsu seksualnya.

Bukankah hal itu malahan dapat menyakiti perasaan perempuan dan merupakan bentuk manifestasi dari sikap ketidakadilan yang diperbuat oleh suami terhadap istrinya? Lantas apakah kita bisa menghindari poligami?

Prinsip Monogami

Padahal jika menilik terkait penjelasan dalam al-Quran mengenai poligami, misalnya dalam dua ayat berikut ini:

Q,S. An-Nisa, 4:3. Artinya: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki”.

Dan, dalam penjelasan Q.S. An-Nisa, 4: 129.

Artinya: “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri kamu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian”.

Dalam penjelas dua ayat tersebut, saya kira sudah sangat jelas bahwa prinsip dalam mewujudkan pernikahan dalam Islam adalah monogami. Walaupun poligami dihukumi sah, tindakan poligami merupakan bagian yang tidak biasa dalam Islam, paling tidak telah menyimpang dari prinsip monogami yang menjadi prinsip dalam mewujudkan pernikahan yang ideal dalam Islam.

Dalam pandangan Islam, sebenarnya poligami tidak berarti bentuk penyimpangan seksual karena terdapat kehalalannya.

Namun, kehalalan ini tidak cukup, sebab kini terdapat kritik bahwa poligami merupakan bentuk tindakan yang tidak merepresentasikan sikap adil.

Adanya Kritik terhadap Ulama Klasik dalam Penafsirannya Terkait Makna Poligami

Tentang kritik terhadap makna poligami, muncul dari Fatima Mernissi, salah satu tokoh feminis Islam asal Maroko.

Menurut Mernissi, al-Quran tidak sama sekali menetapkan justifikasi, tapi ulama-ulama yang mempunyai otoritas (dalam konteks ini adalah Ghazali) yang memperlakukan ketetapan terhadap isi atau makna dalam al-Quran.

Tindakan pembenaran yang Ghazali lakukan ini, menurut Mernissi merupakan bentuk kecacatan dalam memaknai teori-teori kalangan muslim terkait seksualitas Islam.

Bagi Mernissi, poligami hanya sebatas ruang pemberian hak terhadap pihak laki-laki saja. Di mana hanya laki-laki yang diberikan keluasan seksualitasnya untuk memperturutkan nafsu sampai titik batas tanpa memperhatikan kebutuhan-kebutuhan kaum perempuan. Seakan perempuan hanya mereka jadikan sebagai alat pemuasan belaka.

Pendapat Mernissi memperlihatkan pada kita bahwa jika kita lihat dari aspek seksualitas, poligami dapat mendatangkan kerugian terhadap kaum perempuan. Alasannya karena pengaplikasian poligami tidak pernah mempertimbangkan kepentingan seksualitas perempuan.

Padahal dalam al-Quran sudah jelas mengatakan bahwa kepentingan seksualitas laki-laki sangat diperhatikan. Yakni dengan menghadirkan peringatan bahwa kamu (laki-laki) tidak akan mampu dalam menegakkan berbuat adil. Bahwa, ketidakmampuan berbuat adil tersebut tertuju kepada kalangan laki-laki yang akan melaksanakan poligami.

“Dan kamu tidak akan dapat berbuat adil di antara perempuan walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian.” (Q.S. an-Nisa’ 4: 129).

Menghargai Seksualitas Perempuan

Isyarat yang terkandung dalam penjelasan ayat ini sebenarnya juga memuat pemahaman bahwa laki-laki agar dapat menghargai seksualitas perempuan. Hal ini berdasarkan pada keinginan perempuan yang tidak ingin berada dalam pernikahan poligami.

Namun, hal ini seringkali gagal kita cerna. Kemudian menjadi petaka atau terjerumus melakukan poligami itu sendiri. Seperti memperlihatkan bagaimana ketidakmampuan kaum laki-laki dalam menegakkan keadilan, sementara di sisi yang lain dapat menyakiti perasaan perempuan (istri) karena diduakan.

Kita harus merenungkan kembali bagaimana poligami seringkali tidak memperhitungkan perasaan perempuan. Tidak seorang pun perempuan yang ingin dipoligami oleh suaminya. Oleh karena itu, menghindari poligami bisa menjadi wujud penghargaan terhadap perempuan.

Poligami bukanlah satu-satunya cara untuk memperluas ruang seksualitas laki-laki. Tetapi dengan menghargai kebutuhan seksualitas perempuan, kita bisa menciptakan hubungan yang lebih adil dan bermartabat dalam pernikahan. []

 

Tags: Fikih PerkawinanibadahislamMonogamipernikahanpoligami
Aditya Firmansyah

Aditya Firmansyah

Mahasiswa Studi Agama-agama UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Peminat kajian keislaman dan gender. Bisa disapa di ig: aditiyul_

Terkait Posts

Memperlakukan Anak Perempuan
Hikmah

Rasulullah, Sosok Tumpuan Umat Manusia dalam Memperlakukan Anak Perempuan

14 Oktober 2025
Menjaga Lingkungan
Publik

POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

13 Oktober 2025
Berbuat Baik Kepada Perempuan
Hikmah

Islam Memerintahkan Laki-Laki untuk Berbuat Baik kepada Perempuan

11 Oktober 2025
Kesehatan Mental
Hikmah

Rasulullah Pun Pernah Down: Sebuah Ibrah untuk Kesehatan Mental

11 Oktober 2025
Syajarat al-Durr
Figur

Syajarat al-Durr dan Bukti Kepemimpinan Perempuan dalam Sejarah Islam

10 Oktober 2025
Perempuan di Bawah Laki-laki
Hikmah

Islam Tidak Pernah Menempatkan Perempuan di Bawah Laki-Laki

10 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah
  • Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?
  • Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah
  • Gastrodiplomasi dalam Balutan Drama Bon Appetit Your Majesty
  • Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID