Mubadalah.id – Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia atau biasa juga disebut World Environment Day, merupakan perayaan global yang rutin diperingati setiap tanggal 5 Juni. Peringatan ini menjadi pengingat kepada kita semua untuk peduli akan kelestarian lingkungan demi terwujudnya lingkungan yang baik dan sehat.
Lingkungan yang baik dan sehat menjadi suatu hal yang sangat penting bagi setiap makhluk hidup, termasuk manusia. Karena kualitas lingkungan akan sangat memengaruhi kualitas manusia, baik secara langsung maupun di masa mendatang.
Dengan kualitas lingkungan yang baik, manusia bisa hidup sehat, dan hal tersebut akan memengaruhi kesejahteraan hidupnya.
Sebaliknya, kualitas lingkungan yang buruk seperti udara yang kotor, kondisi air yang tercemar, dan lain sebagainya, akan menyebabkan manusia rentan terkena berbagai penyakit.
Selain itu, kualitas lingkungan yang buruk akan menyebabkan terjadinya perubahan iklim yang dampaknya akan mengakibatkan bencana alam seperti banjir, kekeringan, badai, dan lain sebagainya. Bencana alam seperti itu tentunya akan mengganggu kehidupan manusia, ekonomi, bahkan keselamatan nyawa.
Mengingat betapa pentingnya kualitas lingkungan yang baik dan sehat bagi kehidupan manusia. Maka hal tersebut menjadi salah satu bagian dari hak asasi setiap manusia yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi.
Lingkungan yang Baik dan Sehat sebagai Hak Asasi Manusia
Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, tepatnya pada Pasal 28H Ayat (1) ditegaskan bawa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Selain itu, dalam Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, lingkungan yang baik dan sehat dinyatakan sebagai salah satu hak dasar setiap orang.
Sama halnya dengan UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatakan yang sama. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi manusia/warga negara yang wajib semua orang hormati, lindungi dan penuhi. Terutama oleh pemerintah sebagai pemangku kebijakan.
Melestarikan Lingkungan Perspektif Islam
Lalu bagaimana menurut pandangan Islam? Apakah melestarikan lingkungan masuk sebagai ajaran Islam yang menjadi kewajiban setiap muslim?
Mengutip dari buku “Merintis Fiqh Lingkungan Hidup, Dalam prespektif Islam” alam semesta diciptakan Allah Swt secara haq, terukur, tidak main-main, dan tidak sia-sia. Semua ciptaan Allah Swt di alam semesta ini, baik makhluk hidup, dan tanaman. Termasuk semua organisme Allah ciptakan untuk menjaga keseimbangan alam.
Keseimbangan ini yang disebut al-Qur’an sebagai kondisi baik yang harus umat manusia jaga, pelihara, dan tidak merusak. Sebagaimana Firman Allah dalam QS. al-A’raf ayat 56:
وَلَا تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَٰحِهَا
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya.. ”
Merawat alam semesta, melestarikan lingkungan hidup, dan tidak merusaknya menjadi salah satu wasiat Nabi Muhammad Saw. Karena bumi yang kita pijak ini, Nabi Saw anggap sebagai ibu manusia.
Dari sini kita bisa tarik kesimpulan bahwa selain sebagai wujud penghormatan atas hak asasi manusia, merawat dan melestarikan lingkungan hidup juga merupakan ajaran Islam. Sedangkan perbuatan yang merusak lingkungan adalah perbuatan dosa.
Dengan demikian, melalui peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia ini, mari ikut bertanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan lingkungan kita. Hal ini untuk memastikan kualitas hidup yang baik bagi kita dan generasi mendatang. []