• Login
  • Register
Rabu, 23 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Kampanye Peringatan 16 HAKTP untuk Penghapusan Kekerasan Seksual

Napol Napol
27/10/2022
in Aktual
0
Kampanye Peringatan 16 HAKTP untuk Penghapusan Kekerasan Seksual

Kampanye Peringatan 16 HAKTP untuk Penghapusan Kekerasan Seksual

48
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Kampanye peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) adalah kampanye internasional yang bertujuan untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.

Kegiatan kampanye ini di Indonesia diinisiasi oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sejak tahun 2001. Setiap tahunnya, kegiatan ini berlangsung dari tanggal 24 November yang merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, hingga tanggal 9 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.

Dipilihnya rentang waktu tersebut adalah dalam rangka menghubungkan secara simbolik antara kekerasan terhadap perempuan dan HAM, juga menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.

(Baca juga: Stop Kekerasan terhadap Perempuan)

Dalam rentang waktu itu diadakan serangkaian kegiatan, di antaranya: talk show dan pendidikan publik tentang kekerasan seksual, perkawinan anak, trafficking, juga pentas seni/budaya yang dilaksanakan di daerah-daerah yang telah ditentukan. Kegiatan ini merupakan kontribusi bersama lembaga-lembaga yang tergabung dalam panitia bersama setelah dilakukan konsolidasi secara kelembagaan, organisasi maupun individu.

Baca Juga:

Menemukan Makna Cinta yang Mubadalah dari Film Sore: Istri dari Masa Depan

Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

Mengapa Perlindungan Anak Harus Dimulai dari Kesadaran Gender?

Suami dan Istri Sama-sama Bisa Memberikan Nafkah Keluarga

Kegiatan 16 HAKTP ini ditujukan agar masyarakat juga turut serta mengkampanyekan penghapusan kekerasan seksual, sehingga angka kekerasan terhadap perempuan berkurang dan bisa ditangani dengan baik. Maka, sebagai masyarakat yang peduli terhadap anti kekerasan, anti diskriminasi, berjuang untuk kesetaraan dan keadilan, ayo kita ‘dengar’ dan ‘dukung’.

Dengar, jika ada perempuan, anak-anak, atau siapapun yang mengalami kekerasan. Dan dukung, jika ada perempuan, anak-anak, atau siapapun yang terpuruk karena kekerasan. Temani mereka, dan bergerak bersama untuk mencegah kembali terjadinya kekerasan. Mari jadi masyarakat yang proaktif, bukan reaktif kepada tetangga yang ketahuan berbuat mesum tapi kemudian menghukum mereka dengan perlakuan yang jauh lebih mesum. Jangan jadi pasif, saat tahu ada orang lain (atau bahkan diri sendiri) yang mengalami kekerasan seksual atau KDRT.

(Baca juga: Protes Perempuan terhadap Kekerasan)

Perlu diingat bahwa, kekerasan seksual juga termasuk di dalamnya pelecehan seksual yang contoh-contohnya dekat dengan kehidupan kita sehari-hari. Ada 3 jenis pelecehan yang perlu dikenali: pelecehan verbal, pelecehan fisik, dan pelecehan non-verbal.

Pelecehan verbal, contohnya: 1) menggoda, bercanda, menyindir, berkomentar yang bersifat seksual dan menimbulkan rasa yang tidak aman dan nyaman pada lawan bicara, 2) Menyebarkan cerita kehidupan seksual seseorang tanpa persetujuan (meskipun tentang istri/suami sendiri), 3) memberi komentar seksual terhadap gaya berpakaian dan bentuk tubuh seseorang.

Pelecehan fisik, contohnya: 1) memeluk dan mencium seseorang tanpa izin dan kesepakatan, 2) menepuk dan mencolek bagian tubuh seksual seseorang dengan paksa, 3) memaksa melakukan tes keperawanan.

Pelecehan non-verbal, contohnya: 1) menunjukkan gerak-gerik seksual yang tidak diinginkan, 2) menggesekkan alat kelamin ke tubuh korban, 3) memperlihatkan alat kelamin kepada orang lain dengan melakukan gerakan seksual, 4) memandang bagian tubuh seseorang secara seksual.

Menjadi korban kekerasan seksual bukanlah aib. Melaporkan pelaku KDRT bukan berarti mencampuri rumah tangga orang lain. Jadi jangan diam, ayo #mulaibicara! Tegur pelakunya, ceritakan kepada orang lain, lapor kepada pihak yang berwenang atau ke Lembaga Bantuan Hukum terdekat. Mari kita #gerakbersama dan menunjukkan kepedulian![]

Demikian kampanye peringatan 16 HAKTP untuk Penghapusan Kekerasan Seksual. Semoga bermanfaat. (Artikel terkait lainnya: Cara Benar Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak)

 

Napol

Napol

Terkait Posts

Ma'had Aly Kebon Jambu

S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

21 Juli 2025
Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

21 Juli 2025
Fiqh al-Usrah

Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

20 Juli 2025
Ma'had Aly Kebon Jambu

Nyai Awanillah Amva: Wisuda Bukan Akhir, Tapi Awal Kiprah Mahasantri di Tengah Masyarakat

20 Juli 2025
Marzuki Wahid

Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan

6 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan

Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif

6 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • sharing properti keluarga

    Menguatkan Praktik Sharing Properti Keluarga di Tengah Budaya Patriarki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Sibling Rivalry dalam Rumah: Saudara Kandung, Tapi Rasa Rival?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Difabel dalam Narasi Film Sore: Istri dari Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Properti Keluarga Menjadi Sumber Ketidakadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menemukan Makna Cinta yang Mubadalah dari Film Sore: Istri dari Masa Depan
  • Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm
  • Mengapa Perlindungan Anak Harus Dimulai dari Kesadaran Gender?
  • Suami dan Istri Sama-sama Bisa Memberikan Nafkah Keluarga
  • Menuju Pesantren Inklusif: Sebuah Oto-kritik

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID