Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

Islam sebagai agama holistik juga turut mengatur persoalan akhlak dan etika yang perlu terjaga dalam proses talak dan perceraian.

Achmad Ma'aly Hikam Mastury by Achmad Ma'aly Hikam Mastury
20 Juli 2026
in Keluarga
A A
0
Dimensi Akhlak dalam Talak

Dimensi Akhlak dalam Talak

33
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kajian talak dalam Islam selalu menjadi menarik untuk dibahas. Selain dimensi hukum yang seringkali terbahas dalam berbagai forum musyawarah dan bahtsul masa’il, ada satu dimensi yang kurang mendapat perhatian, yaitu dimensi akhlak dalam talak.

Kajian talak dalam Islam tidak hanya berkutat pada persoalan hukumnya saja. Kapan ia dikatakan sah, ataupun tidak. Islam juga membahas dimensi akhlak yang meliputi perkara talak. Sayangnya, dimensi ini kalah terekspos dengan dimensi hukum.

Tadarus Subuh ke-198 (19/07/2026) memilih untuk memunculkan dan meriuhkan diskusi dimensi akhlak dalam talak. Dimensi yang menjadi tujuan terutusnya Nabi Muhammad. Innamā bu‘itstu li utammima makārim al-akhlāq.

Prof. Faqihuddin Abdul Kodir dan Bu Nyai Zulfatun Ni’mah dari Tulungagung menjadi pemantik diskusi. Keduanya memberikan banyak sudut pandang baru dan menarik. Bu Nyai Zulfa juga turut membagikan pengalamannya dalam menangani beberapa kasus perceraian.

Ia membagikan kisah, seorang suami yang ahli dalam hukum fiqh mengenai talak, namun tidak memberikan perlakuan dan etika yang baik selama perceraian. Bahkan, status formal mantan istrinya tergantung selama dua tahun, tanpa kejelasan putusan pengadilan.

Minimnya kajian dimensi akhlak menjadikan hukum fiqh terasa kering dan kaku. Padahal, beberapa ulama’ klasik telah memention beberapa adab dan akhlak perihal talak. Salah satunya adalah Al-Ghazali. Dalam kitab Ihya’ Ulumuddin, al-Ghazali menyebutkan empat adab talak yang harus suami perhatikan.

Tiga Adab dan Akhlak Perihal Akhlak

Pertama, tidak menjatuhkan talak dalam masa haid. Bahkan, al-Ghazali mengharamkan talak yang diberikan saat masa haid. Ini maksudnya supaya mantan istri tidak menunggu iddah yang lebih lama.

Kedua, cukup menjatuhkan satu talak. Bagi al-Ghazali, pemberian talak satu sudah cukup untuk mencapai tujuan perceraian tanpa menimbulkan dampak buruk. Talak satu juga tidak menyulitkan bagi kedua pihak jika ingin kembali rujuk.

Ketiga, al-Ghazali mengingatkan para suami untuk bersikap lembut ketika menceraikan istrinya. Kebolehan mentalak bukan kebolehan untuk mengucapkan kata-kata kasar, penghinaan, ataupun merendahkan martabatnya. Bahkan, al-Ghazali menganjurkan suami untuk memberikan mut’ah sebagai bentuk mengobati luka perpisahan yang telah ia sebabkan.

Mengenai hal ini, Kang Faqih menganggap bahwa kata-kata kasar, dan tindakan menelantarkan suami atas hak nafkah pasca cerai, termasuk dalam kekerasan dalam rumah tangga. Sementara itu, perempuan yang berada dalam masa iddah, juga sejatinya masih mendapat hak nafkah dari sang suami. Dalam pandangan penulis buku Fiqh Usrah tersebut, segala hal menyakitkan pasca perceraian sejatinya juga termasuk dalam kekerasan emosional maupun finansial.

Adapun adab yang keempat, suami tidak boleh menyebarkan rahasia istrinya, baik ketika masih dalam ikatan maupun yang terjadi setelah perceraian.

Bila kita cermati lebih dalam dari keempat adab yang telah tersebutkan, kita bisa menarik benang merah bahwa Islam menjunjung prinsip al-ihsan dan mu’asyarah bil ma’ruf dalam seluruh keadaan. Prinsip akhlak tersebut berdiri secara integral dengan ilmu fikih. Pembicaraan talak tidak bisa berhenti pada sah-tidaknya saja, tetapi juga beranjak pada akhlak yang melingkupinya.

Selain mengidentifikasi problem, Tadarus Subuh juga memberikan beberapa usulan untuk menghadirkan perceraian yang lebih bermartabat dan bermaslahat bagi kedua belah pihak.

Lima Langkah Prinsip Makruf dan Ihsan dalam Talak

Bu Nyai Zulfa memberikan lima langkah aplikatif dari prinsip ma’ruf dan ihsan dalam talak.

Pertama, mendiskusikan talak dengan istri. Ini bisa dilakukan untuk memperjelas adanya keterpaksaan untuk menjatuhkan talak.

Kedua, melibatkan keluarga kedua pihak dalam proses menuju talak. Sejak dari prosesi tunangan hingga pernikahan, keluarga hampir selalu terlibat. Hal yang sama pun seharusnya dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan sekaligus upaya perdamaian.

Ketiga, Memusyawarahkan dan menyepakati hak dan kewajiban pasca perceraian dengan penuh tanggung jawab. Kesepakatan pasca perceraian memberikan kejelasan batasan dan tanggung jawab yang perlu kedua pihak lakukan, terutama ketika berkaitan dengan hak anak.

Keempat, menunaikan kesepakatan dengan konsekuen, baik yang bersifat jangka pendek maupun jangka panjang.

Kelima, mengajukan permohonan izin menjatuhkan talak kepada Pengadilan Agama. Point ini sangat penting untuk memberikan status hukum yang jelas bagi istri. Hal ini juga demi melindungi posisi perempuan yang ditalak di luar pengadilan. Karena status hukumnya yang tergantung, dia pun kesulitan untuk mengurusi beberapa urusan administrasi publik.

Alhasil, pembahasan talak tidak melulu tentang hukum sah-tidak, sharih-kinayah, maupun sunni-bid’inya. Islam sebagai agama holistik juga turut mengatur persoalan akhlak dan etika yang perlu terjaga dalam proses talak dan perceraian. Kang Faqih mengatakan, bahwa talak adalah ikhtiar yang bisa dilakukan secara amanah. []

Tags: Dimensi Akhlak dalam TalakFiqh Al UsrahistriperceraianRelasisuamiTadarus Subuh
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

Next Post

Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

Achmad Ma'aly Hikam Mastury

Achmad Ma'aly Hikam Mastury

Hanya seorang pemula dalam penulis, bisa disupport melalui akun instagramnya @am_hikam

Related Posts

Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

13 Juli 2026
Perempuan dalam Perkawinan
Personal

Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

13 Juli 2026
Pesantren yang Aman
Personal

Dari Epistemic Injustice Menuju Epistemic Partnership: Jalan Membangun Pesantren yang Aman

11 Juli 2026
Pengadilan Agama
Publik

Teras Pengadilan Agama, Asas Hukum, dan Harapan Lain tentang Perceraian

10 Juli 2026
Next Post
Periode Jendela HIV

Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0