Sabtu, 14 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Film Genre Perselingkuhan adalah Maut

Perselingkuhan dari kacamata apa pun tidak dapat dibenarkan, baik  secara agama atau etika

Halimatus Sa'dyah by Halimatus Sa'dyah
3 Juli 2024
in Film
A A
0
Film Genre Perselingkuhan

Film Genre Perselingkuhan

20
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tulisan ini membahas terkait pentingnya memberi suguhan tontonan berkualitas pada masyarakat. Jangan harap orang Indonesia bisa maju secara karakter apabila film yang kita angkat berkutat pada permasalahan  perselingkuhan.

Tema yang selalu laris dengan mengangkat isu perselingkuhan, lagi-lagi perselingkuhan. Film genre perselingkuhan viral sebelumnya adalah “Layangan Putus”, dan yang terbaru dengan judul “Ipar adalah maut”.

Judul film ini terdapat dalam Hadist, artinya kejadian ini sudah pernah terjadi sejak jaman dahulu, berabad abad dulu. Dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, teksnya adalah:

 عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ

 Artinya, “Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita.’ Lalu seorang laki-laki Anshar berkata, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?’ Beliau menjawab, ‘Ipar adalah maut’.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Jawaban Rosul dari pertanyaan seorang laki-laki terkait menemui perempuan. Itulah mengapa laki-laki dan perempuan wajib menundukkan pandangan. Ghadul Bashar pada ipar, pada mertua, pada keponakan, pada tetangga, pada saudara, dsb. Selagi hubungannya bukan mahram dan bukan pasangan sah dalam pernikahan, maka kita semua wajib untuk menundukkan pandangan, menahan hawa nafsu, menjaga baik hubungan kekeluargaan.

Kewajiban Menundukkan Pandangan dan Setia Pada Pasangan

Kewajiban untuk menundukkan pandangan baik laki-laki maupun perempuan, karena mata dan otak bisa tidak mengontrol hawa nafsu, menyukai pihak lawan yang bukan mahram, tidak puas dengan satu pasangan. Apalagi terkait adanya Islam mengatur poligami, boleh memiliki istri lebih dari satu. Bertambahlah jiwa ingin memiliki beberapa istri, sifat naluri manusia yang terbentuk dari tradisi.

Kalau ada pertanyaan, bagaimana hukum poligami, maka jawabannya, “Masih banyak ibadah sunah lainnya yang lebih mudah kita lakukan, misal salat sunah banyak macamnya”. Yang patut diteladani dari Rasululloh SAW  itu banyak, kenapa masyarakat hanya fokus hal poligaminya saja.

Misalnya menyantuni anak yatim, berbuat baik pada tetangga, rajin sedekah, hidup sederhana. Sikap tersebut lebuh mudah  itu saja yang diteladani, serta sama-sama mendapatkan pahala, setia pada pasangan sebagaimana Rasul setia pada sayyidah Khadijah ra dan tidak mengizinkan Sayyidina Ali berpoligami dari Sayyidah Fatimah, putri tercintanya.

Haram Pernikahan Perempuan Adik Kakak Sekaligus

Selain Hadis yang disebutkan di atas, ada Hadis lain yang mengharamkan menikahi pada perempuan adik kakak sekaligus, kecuali salah satunya diceraikan dulu. Artinya, pada zaman Rasul fenomena ini sudah sering terjadi.  Peringatan bahwa haram hukumnya berpoligami pada perempuan adik kakak hubungan kandung sekaligus, terdapat dalam surat An Nisa ayat 23.

حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمۡ أُمَّهَٰتُكُمۡ وَبَنَاتُكُمۡ وَأَخَوَٰتُكُمۡ وَعَمَّٰتُكُمۡ وَخَٰلَٰتُكُمۡ وَبَنَاتُ ٱلۡأَخِ وَبَنَاتُ ٱلۡأُخۡتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِيٓ أَرۡضَعۡنَكُمۡ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمۡ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِي دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمۡ تَكُونُواْ دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ وَحَلَٰٓئِلُ أَبۡنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنۡ أَصۡلَٰبِكُمۡ وَأَن تَجۡمَعُواْ بَيۡنَ ٱلۡأُخۡتَيۡنِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورٗا رَّحِيمٗا

 

Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Bias Gender dalam Film “Ipar adalah Maut”

Duduk perkara hadisnya harus dijelaskan secara objektif supaya tidak terkesan mensubordinasi perempuan. Dalam film ini, dari judul saja sudah mensubordinasi perempuan. Film ini  menceritakan sosok iparnya adalah perempuan. Jika kita kupas lebih detail isi film, maka terdapat beberapa poin yang bias gender, antara lain:

Pertama, perselingkuhan itu atas inisiatif dan kesediaan kedua belah pihak, baik pihak laki-laki maupun perempuan. Sejatinya tidak ada perselingkuhan sepihak, namun yang mendapat stigma hanya pihak perempuan di film ini. Sosok mas Aris sudah punya istri, masih mau memiliki adik iparnya. Dia yang tidak bisa mengontrol nafsunya, tetapi yang disalahkan pihak perempuannya dan menjadi judul film.

Kedua, film ini memojokkan pihak perempuan berkarir. Bahwa suami selingkuh, atas dasar kesalahan istri yang aktif bekerja di luar rumah. Istri dianggap kurang perhatian ke suami. Sosok istri yang bekerja di luar rumah mendapat anggapan sebagai pemicu perselingkuhan suaminya. Bahkan film mengarahkan penonton untuk memiliki anggapan bahwa istri yang baik, ya yang di rumah, tidak bekerja di luar, supaya maksimal dalam mengurus suami.

Ketiga, dalam film ini, bertolak belakang sebagaimana menceritakan kisah dari buku berjudul, “Perempuan (bukan) sumber fitnah”. Di sini, sosok perempuan baik istri maupun adiknya, mendapat stigma penyebab perselingkuhan, artinya perempuan menjadi sosok sumber fitnah. Istri di sini korban, namun malah menjadi sosok yang salah dan penyebab perceraian.

Keempat, setiap film perselingkuhan, selalu menjustifikasi laki-laki tidak setia, mudah berpaling pada perempuan lain, tidak dapat dipercaya. Begitu pun dalam film ini. Sehingga berdampak pada masyarakat yang kemudian memunculkan ketakutan untuk menikah. Takut salah memilih pasangan bahkan sebelum mencoba membangun hubungan. Apalagi dalam film ini sosok Aris adalah laki-laki baik dan sopan di awal film.

Dampak Film Perselingkuhan Menjadi Tontonan

Ini adalah sebuah film dengan alur drama sinetron seperti yang biasa tayang di televisi, bedanya kisah ini diangkat dalam film dan naik kelas. Alur ceritanya tidak jauh beda. Sayang saja, uang dari pembelian tiket nanti masuk pundi orang di balik layar, lalu sukses, dan kemudian akan membuat cerita serupa. Lagi dan lagi, film genre perselingkuhan akan terus produksi. Begitu saja terus, sampai Indonesia krisis karakter dan nilai kebudayaan dalam dunia perfilman.

Film yang mengangkat cerita perselingkuhan memang selalu mendapat perhatian. Selain genre horor, tema perselingkuhan sangat laris untuk menjadi tontonan di Bioskop. Padahal film menceritakan rumah tangga yang indah juga sangat bisa untuk diangkat, seperti film Habibi Ainun dan Keluarga Cemara.

Tentu akan berbeda dampak dari perasaan penonton jika menonton dari film keduanya. Habibi Ainun akan menghadirkan rasa bahagia, salut, energi positif, komitmen kesetiaan dalam membangun rumah tangga, rasa berbunga-bunga, rindu pada pasangan.

Negatif Vibes

Andaikan pengacara perceraian, psikolog, bisa mengangkat cerita kliennya, tentu akan berhamburan cerita film semacam ini yang tayang. Cerita negatif dalam membangun rumah tangga, sangat menyatu dengan kedua profesi tersebut. Pengacara dan psikolog ada kode etik untuk tidak boleh menceritakan kisah klien. Padahal kisah nyata perselingkuhan beredar banyak sekali di pekerjaan mereka.

Dari film Ipar adalah Maut, terlihat penulisnya menjual cerita tragis dari kisah nyata melalui naskah hingga muncul di podcast-podcast. Mengupas kisah tragis dengan berdalih sudah mendapat persetujuan dari pihak terkait. Kemudian mengundang masyarakat untuk terpancing emosi usai mendengarkan kisahnya. Mengakibatkan masyarakat menjadi over thingking pada hubungan baik suami-ipar.

Penonton menghujat tanpa tahu siapa orangnya. Memunculkan negatif vibes yang ada dalam pikiran. Memunculkan rasa khawatir dan was was dengan sekitarnya terkait relasi dengan ipar. Kemudian masuk alam bawah sadar masyarakat. Hal ini sama saja membangun karakter manusia dengan perasaan khawatir berlebih jika pasangan rukun dengan saudara ipar.

Film apa pun dengan tema perselingkuhan tentu berawal dari toxic Relationship. Perselingkuhan dari kacamata apa pun tidak dapat dibenarkan, baik  secara agama atau etika. Di sisi lain film tentang perselingkuhan selalu memunculkan stigma negatif terhadap laki-laki, karena digambarkan laki-laki sulit untuk setia.

Pada akhirnya, dampak dari menonton film perselingkuhan memunculkan ketakutan untuk menikah. Memunculkan rasa khawatir dan cemburu terhadap pasangan. Merasa insecure tidak mampu memilih pasangan secara tepat, bahkan sebelum memulai hubungan dengan orang lain.  []

 

Tags: Film Genre PerselingkuhanFilm Indonesiaperselingkuhanrumah tanggasubordinasi perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pekerja Migran dan Tanggungjawab Islam

Next Post

Upah Buruh dalam Pandangan Imam Syafi’i

Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis bisa dihubungi melalui IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Related Posts

Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
Rumah Tangga
Buku

Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

3 Februari 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

2 Februari 2026
Kenapa Masih Ada Perceraian
Personal

Kenapa Masih Ada Perceraian? Bukankah Allah Berjanji, Orang Baik untuk Orang Baik?

12 Januari 2026
Isu Orang Ketiga
Keluarga

Menikah Kok Gitu Sih? Peliknya Rumah Tangga, Karena Isu Orang Ketiga

10 Januari 2026
Next Post
Imam Syafi'i

Upah Buruh dalam Pandangan Imam Syafi'i

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal
  • Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja
  • Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah
  • Metode Tafsir Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0