• Login
  • Register
Kamis, 22 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Dalil Al-Qur’an Tentang Larangan Menghina dan Merendahkan Orang

Perendahan terhadap manusia merupakan pelanggaran terhadap kehormatan manusia. Para pelaku tindakan tersebut adalah perbuatan orang-orang yang zalim.

Redaksi Redaksi
30/06/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Menghina

Menghina

768
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Islam dengan tegas melarang umat Islam dari perilaku menghina, menjelek-jelekkan atau merendahkan orang lain. Al-Qur’an menyebut beberapa istilah, antara lain: “taskhir” dan “istihza”. Mengenai masalah ini kitab suci al-Qur’an menyatakan:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum merendahkan kaum yang lain. Boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik dari mereka yang merendahkan. Dan jangan pula kaum perempuan merendahkan kaum perempuan yang lain, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik daripada yang merendahkan. Dan janganlah suka mencela kamu sendiri dan jangan memanggil dengan gelar yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”. (QS. al-Hujurat ayat 11).

Ayat al-Qur’an di atas secara jelas melarang orang-orang yang beriman kepada Allah, baik secara individual maupun kelompok untuk merendahkan, meremehkan, melecehkan dan menghina martabat manusia yang lain, dengan cara apapun.

Perendahan terhadap manusia merupakan pelanggaran terhadap kehormatan manusia. Para pelaku tindakan tersebut adalah perbuatan orang-orang yang zalim.

Baca Juga:

Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

Kesaksian Menurut Penjelasan Al-Qur’an

Al-Qur’an Tidak Membedakan Kesaksian Perempuan dan Laki-laki

Merespon Sikap

Ada sejumlah latar belakang mengapa ayat ini turun. Ibnu Abbas ra, Sahabat Nabi Saw terkemuka dan ahli tafsir paling awal menginformasikan kepada kita bahwa ayat di atas diturunkan dalam rangka merespon sikap Tsabit bin Syamas yang mengejek atau merendahkan sahabat lainnya dari kalangan Anshar.

Sementara al-Dhahhak mengatakan, “Ayat ini turun berkenaan dengan utusan atau rombongan Bani Tamim. Mereka mengejek para sahabat Nabi yang miskin, seperti Ammar, Khabbab, Bilal, Suhaib, Salman dan Salim, pembantu Abu Hudzaifah.”

Ikrimah, meriwayatkan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan peristiwa olok-olok salah seorang istri Nabi terhadap Ummu Salamah yang disebutnya sebagai “perempuan pendek”.

Ada riwayat lain yang mengatakan bahwa ia turun berkaitan dengan adanya ucapan salah seorang istri Nabi terhadap istri lainnya bernama Shafiyyah yang ia katakannya sebagai “perempuan Yahudi”. Imam Ibnu Jarir al-Thabari, guru besar para ahli tafsir mengatakan:

“Allah menyebutkan secara umum larangan untuk mencela orang lain, sehingga larangan ini mencakup seluruh bentuk celaan. Tidak boleh seorang mukmin mencela mukmin yang lain karena kemiskinannya, karena perbuatan dosa yang telah ia lakukan, dan yang lainnya”. (Baca: Jami’ul Bayan ‘an Ta’wil Ayi al-Qur’an). []

Tags: al-quranDalillaranganmenghinaMerendahkanorang
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Azl menurut Fiqh

KB dalam Pandangan Fiqh

21 Mei 2025
Hadits-hadits Membolehkan Azl

Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

21 Mei 2025
Azl dilarang

Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

21 Mei 2025
Dalam Hadits

KB dalam Hadits

21 Mei 2025
Menyusui Anak

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengepungan di Bukit Duri

    Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KB dalam Pandangan Fiqh
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl
  • Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan
  • Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version