Mubadalah.id – Trafficking atau perdagangan perempuan adalah suatu fakta yang banyak terjadi saat ini, terutama di kota-kota besar. Banyak cara yang dilakukan untuk memaksa perempuan terseret masuk ke sana.
Namun, dari berbagai cara dan dalih ada satu tujuan utama dari praktik ini yakni mengeruk keuntungan material dengan menjadikan tubuh perempuan sebagai umpan.
Jelas tindakan ini sangat sadis, karena perempuan tidak saja terampas haknya atas tubuhnya sendiri. Melainkan juga tercabik-cabik kehormatan dan harga dirinya sebagai manusia. Trafficking telah membuat perempuan menderita jiwa dan raga, lahir dan batin.
Jika kita melihat ke masa lalu, fenomena yang terjadi saat ini bukan sesuatu yang baru. Empat belas abad yang lalu, praktik serupa juga pernah terjadi. Kisah sedih itu menimpa seorang perempuan budak bernama Mu’adzah yang dijual oleh majikannya, Abdullah bin Ubayy bin Salul gembong kaum munafik, kepada seorang lelaki Quraisy yang menjadi tawanan Ubayy.
Motif Abdullah hanya satu, yakni jika Mu’adzah hamil dan melahirkan anak, lelaki Quraisy itu akan menebusnya dengan jumlah tertentu.
Menyikapi hal itu, Mu’adzah yang mukminah itu menolak dan membawa persoalannya kepada Rasulullah Muhammad. Pengaduan ini serta-merta mendapat tanggapan dari langit dan menjadi sebab turunnya (asbabun nuzul) ayat 33 Surat an-Nur:
وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ (النور، 33)
Artinya: “… Dan janganlah kamu paksa budak-budak perempuan kamu untuk melakukan pelacuran sementara mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi …” (QS. an-Nur, 24:33).
Al-Qur’an Berpihak kepada Perempuan
Dari asbabun nuzul di atas, jelas sekali al-Qur’an berpihak pada “pemberontakan perempuan” yang berani menentang atasannya yang ingin mengeksploitasi hidupnya.
Al-Qur’an turun dengan membela perempuan sekalipun ia berstatus budak. Dengan membenarkan sikap perempuan tanpa memandang status itu al-Qur’an telah menjamin hak semua perempuan untuk melakukan kontrol atas tubuh dan hidupya sendiri.
Jika terhadap budak saja Islam demikian melindungi, bagaimana halnya dengan perempuan merdeka? Sudah pasti hukum itu juga berlaku, bahkan dengan derajat yang lebih kuat.
Saat ini perbudakan sudah tidak ada di dunia dan itu berarti semua perempuan berstatus merdeka. Ini berarti bahwa eksploitasi seks kepada perempuan. Siapapun orangnya dan apapun agamanya adalah hal yang sangat terkutuk. []