• Login
  • Register
Rabu, 11 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Islam Mengutuk Tindak Trafficking

Jika terhadap budak saja Islam demikian melindungi, bagaimana halnya dengan perempuan merdeka? Sudah pasti hukum itu juga berlaku, bahkan dengan derajat yang lebih kuat.

Redaksi Redaksi
09/09/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Trafficking

Trafficking

603
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Trafficking atau perdagangan perempuan adalah suatu fakta yang banyak terjadi saat ini, terutama di kota-kota besar. Banyak cara yang dilakukan untuk memaksa perempuan terseret masuk ke sana.

Namun, dari berbagai cara dan dalih ada satu tujuan utama dari praktik ini yakni mengeruk keuntungan material dengan menjadikan tubuh perempuan sebagai umpan.

Jelas tindakan ini sangat sadis, karena perempuan tidak saja terampas haknya atas tubuhnya sendiri. Melainkan juga tercabik-cabik kehormatan dan harga dirinya sebagai manusia. Trafficking telah membuat perempuan menderita jiwa dan raga, lahir dan batin.

Jika kita melihat ke masa lalu, fenomena yang terjadi saat ini bukan sesuatu yang baru. Empat belas abad yang lalu, praktik serupa juga pernah terjadi. Kisah sedih itu menimpa seorang perempuan budak bernama Mu’adzah yang dijual oleh majikannya, Abdullah bin Ubayy bin Salul gembong kaum munafik, kepada seorang lelaki Quraisy yang menjadi tawanan Ubayy.

Motif Abdullah hanya satu, yakni jika Mu’adzah hamil dan melahirkan anak, lelaki Quraisy itu akan menebusnya dengan jumlah tertentu.

Baca Juga:

Keadilan sebagai Prinsip dalam Islam

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence Pada Ayat-ayat Shirah Nabawiyah Tokoh Perempuan (Part 3)

Menyemai Kasih Melalui Kitab Hadis Karya Kang Faqih

Islam dan Kemanusiaan

Menyikapi hal itu, Mu’adzah yang mukminah itu menolak dan membawa persoalannya kepada Rasulullah Muhammad. Pengaduan ini serta-merta mendapat tanggapan dari langit dan menjadi sebab turunnya (asbabun nuzul) ayat 33 Surat an-Nur:

وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ (النور، 33)

Artinya: “… Dan janganlah kamu paksa budak-budak perempuan kamu untuk melakukan pelacuran sementara mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi …” (QS. an-Nur, 24:33).

Al-Qur’an Berpihak kepada Perempuan

Dari asbabun nuzul di atas, jelas sekali al-Qur’an berpihak pada “pemberontakan perempuan” yang berani menentang atasannya yang ingin mengeksploitasi hidupnya.

Al-Qur’an turun dengan membela perempuan sekalipun ia berstatus budak. Dengan membenarkan sikap perempuan tanpa memandang status itu al-Qur’an telah menjamin hak semua perempuan untuk melakukan kontrol atas tubuh dan hidupya sendiri.

Jika terhadap budak saja Islam demikian melindungi, bagaimana halnya dengan perempuan merdeka? Sudah pasti hukum itu juga berlaku, bahkan dengan derajat yang lebih kuat.

Saat ini perbudakan sudah tidak ada di dunia dan itu berarti semua perempuan berstatus merdeka. Ini berarti bahwa eksploitasi seks kepada perempuan. Siapapun orangnya dan apapun agamanya adalah hal yang sangat terkutuk. []

Tags: islamMengutuktindaktrafficking
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Keadilan

Keadilan sebagai Prinsip dalam Islam

11 Juni 2025
Ruang Domestik Perempuan

Benarkah Ruang Domestik Menjadi Ruang Khusus Bagi Perempuan?

10 Juni 2025
Diotima

Di Balik Bayang-bayang Plato: Sebuah Hikayat tentang Diotima

10 Juni 2025
Kesetaraan yang

Tauhid sebagai Dasar Kesetaraan

10 Juni 2025
Tauhid yang

Tauhid dan Implikasinya bagi Kemanusiaan

10 Juni 2025
Kitab Hadis

Menyemai Kasih Melalui Kitab Hadis Karya Kang Faqih

9 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kesetaraan yang

    Tauhid sebagai Dasar Kesetaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dad’s Who Do Diapers: Ayah Juga Bisa Ganti Popok, Apa yang Membuat Mereka Mau Terlibat?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersukacita dalam Membangun Perdamaian Dunia: Menilik Penggembalaan Apostolik Paus Leo XIV Bagi Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karhulta di Riau: Mengancam Keberlangsungan Hidup Manusia dan Keberlanjutan Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Bayang-bayang Plato: Sebuah Hikayat tentang Diotima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Keadilan sebagai Prinsip dalam Islam
  • Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence Pada Ayat-ayat Shirah Nabawiyah Tokoh Perempuan (Part 3)
  • Benarkah Ruang Domestik Menjadi Ruang Khusus Bagi Perempuan?
  • Di Balik Bayang-bayang Plato: Sebuah Hikayat tentang Diotima
  • Karhulta di Riau: Mengancam Keberlangsungan Hidup Manusia dan Keberlanjutan Alam

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID