• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Langkah Terbaik untuk Menghidari Perceraian

Niat yang demikian juga akan membentengi pasutri dari perselingkuhan dan pengkhianatan cinta. Bahkan menghindari dari perceraian

Redaksi Redaksi
14/10/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Menghindari Perceraian

Menghindari Perceraian

868
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di dalam ajaran Islam, langkah terbaik untuk menghindari perceraian adalah suami istri kembali kepada niat perkawinan, yakni menjadikannya sebagai lahan ibadah kepada Allah dan saran menjalin silaturrahim.

Hal ini diisyaratkan dalam al-Quran surat an-Nisa’ ayat 1:

يا اْيها النا س اتقو ربكم الدْي خلقكم من نفس وا حدة وخلق منها زوجها وبث منهما رجلا كثيرا ونساء واتقواالله الدْي تسا ءلوبه والارحا م ان الله كا ن عليكم رفيقا

Artinya: Wahai manusia, bertaqwalah kepada Tuhan kamu yang telah menciptakan kamu dari satu jiwa itu pasangannya dan menebar dari keduanya (keturunan) laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu saling meminta (bantuan) atas namaNya dan (bertakwalah) menyangkut sanak kerabat. Sesungguhnya Allah Maha Ada atas kalian sebagai pengawas. (QS. an-Nisa ayat 1)

Sakinah

Perkawinan juga diselenggarakan dalam rangka mencapai sakinah, mawaddah dan rahmah, sebagaimana dinyatakan dalam al-Qur’an Surat ar-Rum ayat 21:

Baca Juga:

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

Isu Perceraian Veve Zulfikar: Seberapa Besar Dampak Memiliki Pasangan NPD?

Mengapa Judi Online Bisa Menjadi Maut dalam Perceraian?

Kemaslahatan Terbaik Bagi Anak

ومن اْياته آن خلق لكم من أْنفسكم اْزوجا لتسكنوا اليها وجعل بينكم مودة ورحمة ان في دْلك لايات لقوم يتفكرون

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda (kemahaan)–Nya Dia telah menciptakan untuk kamu dari golongan kamu sendiri pasangan-pasangan hidup agar kamu bisa tenang mengarah kepadanya dan dia telah menjadikan di antara kamu rasa saling cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (Kemahaan-Nya) bagi kaum yang berpikir. (QS. ar-Rum ayat 21)

Semua dilakukan dalam kesadaran penuh bahwa suami dan istri adalah manusia yang sama-sama menginginkan kebahagiaan, keadilan, dan kesetaraan perlakuan.

Niat yang dilakukan di atas asas keadilan, kesetaraan dan kebahagiaan bersama, akan mencegah munculnya egoisme, dominasi, beban berlebih dan kekerasan. Niat yang demikian juga akan membentengi pasutri dari perselingkuhan dan pengkhianatan cinta. Bahkan menghindari dari perceraian.

Sebaliknya, niat yang demikian akan melahirkan pola pikir dan pola perilaku saling tolong menolong, dan saling memahami. Hingga akan berujung pada keluwesan berbagi peran demi kebahagiaan keluarga.

Sebaliknya, jika kesempatan untuk meraih kesejahteraan keluarga ada pada istri. Atau istri mendapatkan amanat tugas publik yang berat dan menyita waktu dan pikiran. Maka suami pun bisa menerima dan siap menghandle pekerjaan domestik yang bisa ia lakukan tanpa rasa rendah diri. []

Tags: langkahmenghindariperceraianterbaik
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Azl menurut Fiqh

KB dalam Pandangan Fiqh

21 Mei 2025
Hadits-hadits Membolehkan Azl

Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

21 Mei 2025
Azl dilarang

Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

21 Mei 2025
Dalam Hadits

KB dalam Hadits

21 Mei 2025
Menyusui Anak

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengepungan di Bukit Duri

    Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KB dalam Pandangan Fiqh
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl
  • Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan
  • Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version