Selasa, 16 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ekosida hingga Femisida dalam Izin Ekspor Pasir

Berbagai ancaman yang berpotensi terjadi terhadap lingkungan dan perempuan karena legalisasi penambangan pasir adalah kejahatan terstruktur.

Alfiatul Khairiyah Alfiatul Khairiyah
6 November 2024
in Publik, Rekomendasi
0
Izin Ekspor Pasir Laut

Izin Ekspor Pasir Laut

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sudah sekitar dua bulan yang lalu, pemerintah mengeluarkan peraturan baru mengenai izin ekspor pasir laut dalam bentuk Permendag Nomor 21 tahun 2024. Kebijakan ini merevisi kebijakan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 tahun 2023.

Kebijakan pemerintah ini tentu saja menuai penolakan dari masyarakat pesisir tak terkecuali perempuan. Di bawah pemerintahan Jokowi, pasir menjadi komoditas ekspor yang sah setelah sekian tahun pelarangan tambang pasir berlaku. Pemerintah berdalih, selama ini tambang pasir ilegal sudah beroperasi sehingga pemerintah tinggal melegalkannya saja.

Meski memiliki aturan-aturan tertentu terkait penambangan dan ekspor pasir, tentu ini tak lebih dari sebuah siasat awal untuk siasat kedua, ketiga, dan seterusnya. Perizinan ekspor pasir merupakan praktik ekonomi politik yang jelas-jelas merugikan banyak orang dan menguntungkan segelintir orang saja, apalagi, pelakunya adalah perusahaan transnasional.

Tidak hanya itu, aktivitas ini pun merugikan ekologi, ekosistem non-human, baik itu hewan dan tumbuhan, serta bumi itu sendiri. Hingga kini, tambang pasir terus mengikis wilayah dataran dan ekosistem laut. Pada saat yang bersamaan, tambang pasir telah membuat masyarakat pesisir kehilangan pekerjaannya.

Tambang Pasir dan Ekologi Pesisir

Tambang pasir akan menyebabkan kerusakan dalam beberapa hal di wilayah pesisir. Pertama, secara fisik tambang pasir akan merusak ekosistem terumbu karang yang menjadi habitat biota laut kemudian dapat memperkeruh air laut akibat aktivitas penambangan. Hal ini tentu mengganggu ekosistem biota laut.

Rusaknya ekosistem biota laut mempengaruhi kehidupan masyarakat pesisir yang bergantung pada laut terutama nelayan. Selain itu, masyarakat pesisir juga seringkali menggunakan pasir laut sebagai konsutruksi, pertanian, dan industri kreatif.

Bahkan pesisir sebagai pusat tumbuhan mangrove yang dapat memperkuat kehidupan biota laut di daerah pesisir. Sebaliknya, penambangan pasir akan membuat pesisir rentan mengalami abrasi dan meningkatkan ancaman perubahan iklim.

Di sisi lain, ekonomi biru menjadi arus ekonomi Indonesia setelah ekonomi hijau. Tetapi, pemerintah tak mampu menjaga hal yang menjadi pondasi dari ekonomi biru, yakni ekosistem laut dan wilayah pesisir. Tidak hanya untuk perubahan pesisir yang berpengaruh terhadap masyarakat, namun, kondisi pesisir dan laut itu sendiri yang mengalami penurunan kualitas.

Ekologi, baik itu pesisir, pasir, unsur hewani di dalamnya, dan laut, adalah hal yang harus terlindungi. Ekologi juga memiliki sistemnya sendiri yang membangun kehidupannya sendiri juga. Tidak bisa terus menerus kita eksploitasi hanya untuk kepentingan ekonomi saja. Apalagi, ini menjadi praktik yang dilegalkan secara politis. Tentu, ini bagian dari kriminologi hijau.

Kehidupan Perempuan Pesisir

Apa kaitannya perempuan dan butir-butir pasir di pesisir? Mungkin kita seringkali melihat nelayan-nelayan terdiri dari laki-laki. Mereka yang mencari ikan menggunakan jaring, jala, dan pancing ke tengah laut kebanyakan dilakukan para suami. Namun, banyak juga nelayan perempuan yang dengan mandiri mencari biota laut. Entah itu menggunakan properti perahu atau properti yang bisa digunakan oleh mereka saja secara sederhana.

Terlepas dari persoalan siapa yang menjadi nelayan antara laki-laki dan perempuan, yang perlu kita lihat bahwa kehidupan masyarakat pesisir selalu digerakkan oleh perempuan. Mempersiapkan nelayan, mengolah hasil tangkapan, memanajeman keuangan keluarga, mencari ekonomi alternatif jika hasil tangkapan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga, dan turut menjaga ekosistem pesisir.

Sementara, kehidupan masyarakat pesisir sangat bergantung kepada ekosistem pantai, laut, dan sekitarnya. Rusaknya ekosistem laut dan pesisir tentu sangat berpengaruh pada aktivitas masyarakat pesisir. Mulai dari hilangnya mata pencaharian, meningkatnya migrasi ke luar daerah, dan menurunnya kesehatan, hingga berakibat juga pada dinamika kehidupan keluarga dan keuangan yang dikelola oleh perempuan.

Jika demikian, rusaknya ekosistem laut sangat mempengaruhi strategi perempuan mengelola keuangan sebagai penanggung jawab di keluarga. Ekonomi alternatif dilakukan oleh perempuan selain ia membantu suami dan urusan rumah tangga. Meski begini, tak jarang mendapatkan kekerasan emosional akibat tidak stabilnya kehidupan rumah tangga. Bisa dibilang, perempuan juga menanggung akibat paling besar.

Ekosida hingga Femisida Izin Ekspor Tambang Pasir

Berbagai ancaman yang berpotensi terjadi terhadap lingkungan dan perempuan karena legalisasi penambangan pasir adalah kejahatan terstruktur. Kejahatan pada lingkungan perlu kita akui sebagai kriminologi hijau alis tindakan kriminal kepada lingkungan. Pengrusakan ekosistem akibat kongkalikong ekonomi dan politik ini juga bisa kita sebut sebagai ekosida.

Rusaknya ekosistem laut, potensi tenggelamnya pulau, dan pasti juga menyebabkan punahnya biota laut akibat penambangan pasir, perlu kita lihat secara terstruktur. Pelaku ekosida baik lokal hingga global, baik itu negara, korporasi, negara dan korporasi, serta kelompok lainnya. Perlunya pengakuan bersama dari kita bahwa hal tersebut adalah tindakan kriminal, seperti yang kita harapkan hal ini dapat tertera dalam Statuta Roma.

Tidak hanya ekosida, terbitnya kebijakan pelegalan impor pasir ini merambat pada kehidupan di luar ekologi itu sendiri, yakni perempuan. Karena sejatinya upaya untuk menghancurkan lingkungan hidup bersamaan dengan upaya menghancurkan umat manusia secara luas, dalam hal ini perempuan.

Saya rasa tidak berlebihan jika menyebutnya sebagai femisida. Penghancuran lingkungan yang artinya penghancuran juga terhadap perempuan. Meski tidak tampak aktivitas penghancurannya, tapi ekosida pelan-pelan tapi pasti juga menjadi femisida.

Kenapa? Bayangkan saja, jika kerusakan lingkungan terjadi, perempuan berpotensi besar mengalami beban berlebih, kekerasan ekonomi, fisik, dan emosional yang menyebabkan semakin rentan, belum lagi pengalaman tubuhnya yang berbeda-beda. Karenya, ekosida bisa berujung pada femisida. []

Tags: ekosidaFemisidaKebijakan Pemerintahkriminologi hijauLingkunganperempuantambang pasir
Alfiatul Khairiyah

Alfiatul Khairiyah

Founder Pesantren Perempuan dan Mahasiswa Sosiologi Universitas Gadjah Mada

Terkait Posts

Amal Maulid KUPI
Aktual

Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

16 September 2025
Pengaburan Femisida
Aktual

Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

15 September 2025
Pasca Perceraian
Pernak-pernik

SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

14 September 2025
Film Girl in The Basement
Film

Kekerasan dalam Film Girl in The Basement

14 September 2025
Korban Femisida
Publik

Stop Bullying Korban Femisida!

13 September 2025
Stigma Patriarki
Publik

Perempuan Juga Layak Memimpin: Membongkar Stigma Patriarki dalam Budaya

9 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10
  • Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?
  • Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman
  • Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord
  • Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID