Minggu, 2 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Ayat Quran

Perempuan dalam Al-Qur’an

Napol Napol
2 September 2020
in Ayat Quran, Hikmah, Khazanah
0
Istri Shalihah (Bagian Pertama)
540
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Hai orang-orang yang beriman! Jagalah jiwamu sendiri; Tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk. Hanya kepada Allah kamu semua kembali. Dialah yang akan menerangkan kepadamu kebenaran dari apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. Al-Maidah: 105).

Al-Qur’an berfungsi sebagai pedoman moral bagi umat manusia, dan karenanya, merupakan sejarah yang memuat nilai moral. Al-Qur’an mengusulkan nilai-nilai moral yang bersifat ‘ekstrahistoris’, yang selektif tentang detail sejarah yang membantu memenuhi tujuannya sebagai pedoman universal.

Al-Qur’an tidak hanya memberi catatan tentang peristiwa sejarah itu sendiri, tapi cenderung mempromosikan penerapan aturan yang dicontohkan oleh tokoh-tokoh yang disebutkan dalam ayat-ayat tertentu. Dalam meninjau tokoh yang diperkenalkan dalam Al-Qur’an, kita tahu bahwa ada sebagian besar tokoh perempuan yang menjadi teladan. Ada sekitar 24 tokoh perempuan dalam Al-Qur’an. Peran mereka dapat dibagi menjadi dua kategori:

(1) Tokoh-tokoh tanpa signifikansi independen, yang sedikit disebutkan atau disinggung. Mereka umumnya dimasukkan untuk membawa koherensi ke sebuah cerita atau peristiwa. Ada sekitar 18 perempuan dalam kategori ini. Contoh tokoh perempuan dari kategori ini adalah istri Nabi Zakariya a.s. (berbagai sumber menyebutkan nama yang berbeda-beda, antara lain; Isya binti Fuqudza, Elisabeth, Al-Yashbi’, dll.), di mana Nabi Zakariya berkata, “Ya Tuhanku! Bagaimana aku bisa memiliki seorang putra sedangkan aku sudah sangat tua dan istriku seorang yang mandul?” (QS. ‘Ali Imran: 40).

(2) Tokoh-tokoh yang menggambarkan suatu poin moral. Mereka berfungsi sebagai tokoh teladan sehingga kita dapat mencontoh dan belajar dari pribadi mereka. Ada lima perempuan dalam kategori ini: Hawa (Eve) yang merupakan simbol kesetaraan, Umm-Musa (Ibu Nabi Musa a.s.) yang mencontohkan semangat pengasuhan, Biqlis (Ratu Sheba) yang cerdas dan bijaksana, Hannah (Ibu Siti Maryam) yang memiliki keturunan yang mulia, dan Maryam (Maria) yang memancarkan esensi kebajikan. Dari dua kategori ini, tulisan ini akan fokus pada tokoh perempuan dalam kategori kedua, yang menjadi teladan bagi umat Muslim.

1. Hawaa’ (Eve)
“Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari seorang diri, dan dari sifat alami yang sama, Allah menciptakan pasangannya. Dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang terpencar-pencar (seperti benih) yang tak terhitung jumlahnya; Bertakwalah kepada Allah, yang dengan (atas) nama-Nya kamu meminta (hak) untuk saling menguntungkan, dan (muliakanlah) rahim yang melahirkanmu. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisaa’: 1).

Dalam ayat ini, pesan kesetaraan jelas sekali. Ciptaan pertama bukanlah tentang ‘laki-laki’ atau ‘perempuan’, tetapi tentang seorang ‘diri’. Lalu, ‘pasangan’nya. ‘Pasangan’ yang serasi, yang secara alami setara. Lebih lanjut, masing-masing (laki-laki dan perempuan) telah disebarluaskan di seluruh bumi secara merata, seperti benih.

Peran perempuan dalam penciptaan juga sangat diakui di sini, karena proses kehamilan dan melahirkan dimuliakan. Pesan kesetaraan ini terdengar lagi ketika, setelah Allah menciptakan Adam dan Iblis, Al-Qur’an menyatakan:
“Wahai Adam! Diamlah engkau dan pasanganmu di surga ini; dan makanlah makanan-makanan yang berlimpah di dalamnya (di mana pun dan kapan pun) kamu mau; tetapi janganlah kamu dekati pohon ini, yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang zalim. Kemudian setan membuat mereka tergelincir dari surga, dan mengeluarkan mereka dari keadaan (kebahagiaan) di mana mereka berada.” (QS. Al-Baqarah: 35-36).

Demikianlah, berbeda dengan penafsiran Alkitab tentang penciptaan, dalam Al-Qur’an tidak ada rasa inferioritas Hawa: entah yang diciptakan dari tulang rusuk Adam atau menggoda Adam untuk mengikuti setan. Sebaliknya, dalam ayat tersebut dijelaskan, baik Adam maupun Hawa telah berada dalam kenikmatan surga, tetapi jatuh tergoda dan keluar dari taman surga.

2. Umm-Musa (Ibu Nabi Musa a.s.)
Ibu Musa diilhami oleh Allah Swt. untuk menyelamatkan Nabi Musa a.s., ketika ia menganggap Musa yang masih bayi berisiko dibantai atas titah Fir’aun. “Dan Kami ilhamkan kepada ibunya Musa: ‘Susuilah dia (Musa), dan apabila engkau khawatir terhadapnya, maka hanyutkanlah dia ke sungai (Nil). Tapi janganlah engkau takut dan jangan (pula) bersedih hati: karena sesungguhnya Kami akan mengembalikan dia kepadamu, dan menjadikannya salah satu rasul Kami.’” (QS. Al-Qashash: 7).

Seperti halnya kepada Maryam di kemudian hari, Allah menghibur Umm-Musa bahwa Allah akan mengembalikan Musa dalam keadaan aman kepadanya (tanpa mengusik naluri pengasuhannya, mengingat prioritasnya untuk menyelamatkan anaknya dari risiko dibunuh). Selain itu, diserahkan kepadanya untuk memutuskan kapan saatnya bagi Musa untuk diselamatkan.

Dengan demikian, Allah mempercayai kehendak-Nya bersamanya. Yang merujuk kepada Umm-Musa kemudian: “(yaitu) Ketika Kami mengilhamkan kepada ibumu suatu pesan: ‘Letakkanlah ia (Musa) ke dalam peti, dan lemparkanlah (peti itu) ke sungai (Nil): sungai itu akan membawanya ke tepi, dan ia akan diambil oleh (Fir’aun) seseorang yang adalah musuh bagi-Ku dan musuh baginya.’” (Q.S. Thaha: 38-39).

Apa yang sangat penting tentang ayat-ayat ini adalah bahwa Umm-Musa menerima wahyu dari Allah, sehingga menjadikannya seorang muhaddas (seorang individu yang Allah ajak bicara). Seperti yang ditunjukkan ayat-ayat tersebut, bahwa perempuan dan laki-laki adalah penerima wahyu Allah. Selain itu, ayat ini memuliakan tindakan Umm-Musa: bahwa keyakinannya pada wahyu Allah begitu kuat sehingga ia bertindak atas wahyu tersebut terlepas naluri pengasuhannya yang memprioritaskan keamanan anaknya. (bersambung)

Source: Women in The Qur'an
Napol

Napol

Terkait Posts

Perempuan Kurang Akal
Keluarga

Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

1 November 2025
Menghapus Kata Cacat
Publik

Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

1 November 2025
Kurang Akal
Keluarga

Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

1 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Kesaksian Perempuan
Keluarga

Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

1 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal
  • Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID