Mubadalah.id – Jika Anda membuka buku Fikih Penguatan Penyandang Disabilitas (FPPD) yang diterbitkan PBNU pada 2018, Anda akan menemukan bab-bab tentang wudu, salat, puasa, haji, muamalah, munakahat, dan mawaris. Anda akan membaca tentang difabel netra yang tidak wajib salat, difabel tuli-buta yang tidak wajib mengimami, dan istinja’ yang tergugurkan jika tak mampu. Tapi satu hal yang tidak akan Anda temukan: pembahasan tentang haid, nifas, dan istihadhah bagi perempuan penyandang disabilitas.
Hening. Kosong. Tidak ada.
Padahal, haid dan nifas adalah realitas biologis yang hampir setiap perempuan muslim alami di dunia, termasuk mereka yang menyandang disabilitas fisik, intelektual, sensorik, atau mental. Seorang perempuan dengan disabilitas motorik berat yang mengalami menstruasi memiliki kebutuhan fikih yang spesifik.
Bagaimana ia beristinja’ jika tangannya tak mampu menjangkau? Lalu bagaimana ia mandi wajib jika ia tak bisa duduk atau berdiri sendiri? Bagaimana ia membedakan darah haid dan istihadhah jika ia buta dan tuli sekaligus? Pertanyaan-pertanyaan ini tak pernah terjawab dalam buku setebal ratusan halaman itu.
Hening yang berbicara. Dan hening itu adalah bunyi dari eksklusi sistemik.
FGD dengan 60-an Peserta: Berapa Banyak Perempuan Disabilitas yang Hadir?
Untuk memahami kenapa haid dan nifas absen dari fikih disabilitas NU, kita perlu menengok ke belakang. Proses penyusunan buku ini melibatkan serangkaian Focus Group Discussion (FGD) yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan. Lembaga Bahtsul Masail PBNU, Lakpesdam, Kementerian Agama, serta organisasi disabilitas.
Pertanyaan pentingnya: siapa yang duduk di meja diskusi itu? Apakah ada perempuan disabilitas? Atau perempuan disabilitas yang bicara tentang pengalaman haid mereka di toilet umum yang tak aksesibel? Apakah ada yang menceritakan bagaimana mereka mandi wajib dengan kursi roda?
Daftar tim penyusun menampilkan satu nama perempuan yang—jika kita lacak—berafiliasi dengan The Asia Foundation. Salah satu pendukung penyusunan FPPD, bukan pengurus NU atau badan otonomnya.
Berdasarkan penelitian akademik oleh Arif Maftuhin yang termuat dalam Journal of Disability & Religion (2024), partisipasi perempuan disabilitas dalam penyusunan fatwa ini sangat terbatas. Jurnal itu menyebutkan, “Only a few women with disabilities were engaged in making NU’s Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas” . Hanya segelintir. Sementara jenis disabilitas yang terlibat dalam proses FGD pun terbatas.
Artinya, jika tidak ada perempuan disabilitas yang duduk dalam FGD—atau hanya sedikit dengan jenis disabilitas tertentu—maka tidak heran jika masalah kewanitaan seperti haid dan nifas tidak pernah muncul. Bukan karena dianggap tidak penting, tetapi karena tidak ada yang mengangkatnya ke meja diskusi.
Fikih yang baik lahir dari realitas yang dihidupi. Jika realitas itu absen dari ruang perumusan fatwa, ia akan absen pula dari produk hukumnya.
Di Mana Suara Ulama Perempuan di NU?
NU memang memiliki Muslimat dan Fatayat. Tapi pertanyaan selanjutnya: apakah para ulama perempuan ini terlibatkan secara setara dalam proses bahtsul masail penyusunan fikih disabilitas? Apakah ada narasumber dari Muslimat yang membahas aspek kesehatan reproduksi perempuan disabilitas?
Jurnal yang sama mencatat bahwa persoalan di persimpangan antara hukum Islam, disabilitas, dan perempuan memang secara konsisten terabaikan dalam kajian-kajian sebelumnya. Bukan hanya di NU, juga di Muhammadiyah. Kedua ormas Islam terbesar di Indonesia ini sama-sama memiliki titik buta ketika berbicara tentang perempuan disabilitas.
Dan ini bukan persoalan kecil. Perempuan dengan disabilitas mengalami diskriminasi berlapis. Karena ia perempuan dan karena disabilitasnya. Diskriminasi berlapis ini membutuhkan respons fikih yang spesifik. Bukan sekadar “difabel pada umumnya”, tetapi “perempuan difabel pada khususnya”.
Tapi respons itu tak akan lahir jika tidak ada ulama perempuan yang duduk dalam forum bahtsul masail. Karena merekalah yang paling memahami denyut nadi persoalan perempuan, termasuk haid dan nifas.
Di sinilah letak ironi. Buku yang mengusung semangat fikih penguatan penyandang disabilitas ternyata belum cukup kuat untuk mendorong keterlibatan subjek yang berkepentingan—yaitu perempuan penyandang disabilitas itu sendiri. Bukan hanya sebagai objek yang “difoto” kebutuhannya, tetapi sebagai subjek yang duduk di meja diskusi. Menentukan prioritas masalah, dan merumuskan solusi fikih atas nama pengalaman mereka sendiri.
KUPI Lebih Dulu: 2017 vs 2023
Ini yang membuat perbandingan menjadi tak terhindarkan. Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pertama terselenggara pada 2017, setahun sebelum buku NU terbit. KUPI 2017 di Cirebon sudah mempertemukan para ulama perempuan dari berbagai latar belakang—termasuk nahdliyyat dan nahdliyyin—untuk merumuskan metodologi fatwa yang menjadikan perempuan sebagai subjek, bukan objek.
Sementara NU, baru menggelar Munas Ulama Perempuan pada 2023—enam tahun setelah KUPI. Artinya, pada 2018 ketika buku Fikih Penguatan Penyandang Disabilitas disusun, NU belum memiliki forum resmi yang secara sistematis melibatkan ulama perempuan dalam bahtsul masail lintas isu.
Apakah ini kebetulan? Tentu tidak. Ini menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya otoritas keagamaan perempuan di NU berkembang lebih lambat. Akibatnya, produk fikih yang lahir di tahun-tahun transisi itu—termasuk fikih disabilitas—masih sarat dengan bias gender yang tak tersadari.
Absennya pembahasan haid, nifas, dan istihadhah bagi perempuan disabilitas adalah salah satu wujud paling gamblang dari bias itu. Bukan karena sengaja tersingkirkan, tetapi karena tidak ada yang cukup peduli atau cukup berwenang untuk mengangkatnya.
Tujuh Tahun Kemudian: Hening yang Sama di Buku Fikih Disabilitas Mental Psikososial (2026)
Pada pertengahan 2026, Fikih Penguatan Disabilitas Mental Psikososial diluncurkan—sebuah buku yang lahir dari kolaborasi Komisi Nasional Disabilitas, Kementerian Sosial, dan NU. Buku ini hadir sebagai respons atas kelompok yang paling rentan di antara penyandang disabilitas: mereka yang mengalami gangguan mental dan psikososial.
Namun setelah kita telaah, hening yang sama tetap berbicara.
Buku setebal lebih dari 300 halaman ini—yang memuat pembahasan tentang ibadah di bawah pengaruh obat, puasa bagi PDMP, pernikahan, perceraian, hak asuh, hingga hukum pidana—kembali tidak menyentuh sama sekali persoalan haid, nifas, dan istihadhah bagi perempuan PDMP.
Padahal, persoalan ini jauh lebih kompleks bagi perempuan dengan disabilitas mental dan psikososial. Bagaimana seorang perempuan dengan skizofrenia yang mengalami episode psikotik dan dalam pengobatan dapat membedakan antara darah haid dan istihadhah?
Lalu, bagaimana seorang perempuan dengan depresi berat yang sedang menjalani terapi obat-obatan psikiatri dapat menjalankan kewajiban mandi wajib jika ia kehilangan motivasi dan energi untuk merawat diri? Bagaimana seorang perempuan dengan gangguan bipolar yang berada dalam fase manik dapat mengelola kebersihan menstruasinya secara mandiri?
Pertanyaan-pertanyaan ini, sekali lagi, tak pernah dijawab.
Jumlah perempuan yang terlibat dalam penyusunan buku ini memang lebih banyak dibandingkan buku 2018. Daftar tim penyusun mencatat beberapa nama perempuan, termasuk dari kalangan akademisi dan praktisi. Namun peningkatan kuantitas ini tidak serta-merta menerjemahkan hadirnya perspektif keadilan hakiki—sebuah pendekatan yang menempatkan pengalaman biologis dan sosial perempuan sebagai sumber ijtihad yang otoritatif.
Buku ini masih memperlakukan PDMP sebagai kategori tunggal yang netral gender. Ia bicara tentang “penyandang disabilitas mental psikososial” seolah-olah pengalaman mereka homogen, tanpa membedah fakta bahwa perempuan PDMP menghadapi beban ganda: stigma sebagai penyandang disabilitas mental plus stigma dan hambatan sebagai perempuan—termasuk dalam urusan biologis yang paling mendasar sekalipun.
Dengan kata lain, buku 2026 masih terjebak dalam single identity approach: menganggap bahwa identitas “disabilitas” adalah satu-satunya lensa yang cukup untuk memahami seluruh kebutuhan fikih seseorang. Padahal, pengalaman seseorang tidak pernah tunggal. Ia adalah persimpangan dari berbagai identitas—gender, kelas, ras, agama, dan disabilitas—yang saling mempengaruhi.
Ini adalah kegagalan metodologis yang berulang. Bukan karena para penyusunnya lalai, tetapi karena kerangka berpikir yang digunakan belum cukup inklusif untuk menangkap kompleksitas pengalaman perempuan PDMP.
Hening Itu Harus Diisi Suara
Fikih Penguatan Disabilitas NU adalah langkah maju yang patut diapresiasi. Ia adalah salah satu upaya dari ormas Islam terbesar di Indonesia untuk secara sistematis membahas hak-hak keagamaan difabel. Tapi langkah maju bukan berarti tanpa cela.
Absennya pembahasan haid, nifas, dan istihadhah—baik dalam buku 2018 maupun 2026—adalah lubang besar yang mencerminkan ketidakhadiran perempuan disabilitas di meja perumus fatwa. Ini adalah pelajaran berharga bahwa inklusi tidak cukup hanya dengan “mengundang” atau “melibatkan” secara simbolis. Inklusi menuntut kehadiran yang bermakna—kehadiran yang membuat masalah-masalah yang selama ini dianggap “sensitif” atau “terlalu privat” menjadi bagian normal dari diskursus fikih publik.
Jadi, kepada NU dan KND: jika ada edisi revisi buku ini kelak—atau jika ada buku fikih disabilitas berikutnya—hadirkan lebih banyak perempuan disabilitas dalam FGD. Libatkan Muslimat dan Fatayat secara lebih substantif. Dan jangan lupa untuk menulis satu bab tentang haid, nifas, dan istihadhah bagi perempuan disabilitas.
Karena setiap perempuan—dengan tubuh apa pun—berhak atas fikih yang peduli. []











































