Mubadalah.id – Saya memandang trotoar disabilitas sebagai bagian penting dari ruang publik yang memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pejalan kaki. Di dalamnya terdapat jalur pemandu atau guiding block yang berfungsi membantu penyandang disabilitas tuna netra bergerak secara mandiri. Kehadiran fasilitas ini seharusnya menjadi bukti bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mengakses ruang publik. Namun, realitas di lapangan sering kali saya menemui kondisi yang berbeda dari tujuan tersebut.
Kabupaten Ponorogo perlu melengkapi trotoar untuk jalur disabilitas. saya kerap menemui fasilitas publik yang belum ramah bagi disabilitas. Seperti pada kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, keberadaan fasilitas penunjang menjadi langkah positif pemerintah dalam mewujudkan kota yang lebih inklusif. Sayangnya, berbagai fasilitas itu masih menghadapi persoalan pemanfaatan yang tidak sesuai dengan fungsinya.
Saya sering menemukan pengendara yang memarkir kendaraan roda dua maupun roda empat di atas trotoar. Ketika masyarakat memadati pusat keramaian, seperti saat festival atau perayaan hari besar, para pengendara bahkan menjadikan trotoar sebagai area parkir dadakan tanpa memperhatikan hak pejalan kaki dan penyandang disabilitas.
Trotoar yang Beralih Fungsi
Kondisi ini menghalangi akses pejalan kaki dan memaksa mereka berjalan di badan jalan yang tentu lebih berbahaya. Bagi penyandang disabilitas, hambatan tersebut dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan mengurangi kemandirian mereka saat beraktivitas.
Tidak sulit saya menemukan trotoar yang digunakan sebagai tempat parkir kendaraan roda dua maupun roda empat. Di waktu-waktu tertentu, terutama saat pusat keramaian sedang ramai dikunjungi masyarakat, seperti festival atau hari besar, sebagian trotoar berubah fungsi menjadi area parkir dadakan.
Kondisi ini menghalangi akses pejalan kaki dan memaksa mereka berjalan di badan jalan yang tentu lebih berbahaya. Bagi penyandang disabilitas, hambatan tersebut dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan mengurangi kemandirian mereka saat beraktivitas.
Selain digunakan sebagai lahan parkir, trotoar juga kerap dimanfaatkan sebagai tempat berjualan. Lapak pedagang yang menempati sebagian bahkan seluruh badan trotoar membuat ruang gerak pejalan kaki semakin terbatas. Fenomena ini memang tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan ekonomi masyarakat. Akan tetapi, penggunaan trotoar yang tidak sesuai fungsi tetap menimbulkan persoalan karena mengorbankan hak kelompok lain, terutama penyandang disabilitas yang sangat bergantung pada aksesibilitas ruang publik.
lahan parkir memang sudah mengganggu fungsi dari trotoar. Lalu kehadiran para pedagang semakin mengurangi fungsi dari trotoar. Lapak pedagang yang menempati sebagian bahkan seluruh badan trotoar membuat ruang gerak pejalan kaki semakin terbatas.
Memang kondisi perekonomian masyarakat dapat memengaruhi keadaan ini. Akan tetapi, penggunaan trotoar yang tidak sesuai fungsi tetap menimbulkan persoalan karena mengorbankan hak kelompok lain, terutama penyandang disabilitas yang sangat bergantung pada aksesibilitas ruang publik.
Dampak bagi Penyandang Disabilitas
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai jutaan jiwa dan terus menjadi perhatian dalam pembangunan nasional. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak atas aksesibilitas dan pelayanan publik yang layak. Ketika penggunaan trotoar tidak sebagaimana mestinya, maka hukum yang menjamin hak penyandang disabilitas tidak akan terwujud sepenuhnya
Permasalahan ini tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan fasilitas, tetapi juga kesadaran masyarakat. Banyak orang menganggap trotoar sebagai ruang kosong yang dapat mereka manfaatkan untuk kepentingan sementara. Padahal, bagi penyandang disabilitas netra, jalur pemandu memiliki peran yang sangat penting sebagai penunjuk arah.
Menurut pengamatan saya, kendaraan, gerobak, dan barang dagangan sering menutupi jalur tersebut sehingga penyandang disabilitas kesulitan menggunakannya. Akibatnya, jalur pemandu tidak dapat menjalankan fungsi sebagaimana mestinya, dan anggaran negara yang digunakan untuk membangun fasilitas tersebut tidak menghasilkan manfaat yang optimal bagi kelompok yang menjadi sasaran utamanya.
Peran Pemerintah dan Masyarakat
Pemerintah daerah tentu memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan. Namun, upaya menciptakan ruang publik yang inklusif tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah. Masyarakat juga perlu memahami bahwa menghormati fungsi trotoar merupakan bentuk penghargaan terhadap hak sesama warga negara. Kesadaran sederhana untuk tidak memarkir kendaraan atau berjualan di atas jalur disabilitas dapat memberikan dampak besar bagi kehidupan mereka.
Pada akhirnya, trotoar bukan sekadar jalur pejalan kaki, namun simbol keadilan akses bagi seluruh masyarakat. Saya berharap Ponorogo yang dikenal sebagai kota budaya mampu menghadirkan ruang publik yang ramah bagi semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas.
Dengan menjaga fungsi trotoar dan jalur disabilitas, masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi setiap pengguna jalan. Melalui tindakan sederhana tersebut, kita juga dapat menunjukkan bahwa nilai kemanusiaan, kepedulian, dan kesetaraan benar-benar kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari. []
*)Artikel ini merupakan hasil dari kegiatan mubadalah goes to community kerjasama media mubadalah dengan UIN kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo pada 11-12 Juni 2025









































