Mubadalah.id – Mengenakan warna atau gaya berpakaian tertentu sering kali menjadi cara seseorang menunjukkan identitas dirinya. Pada sisi lain, bagi sebagian penyandang disabilitas, alat bantu yang digunakan justru menjadi tanda pengenal yang memudahkan masyarakat mengenali mereka. Namun, apakah identitas tersebut benar-benar menjadi refleksi, atau hanya sekadar tanda keterbatasan penyandang disabilitas?
Disabilitas adalah keterbatasan fisik, intelektual, sensorik, atau mental yang menyebabkan seseorang kesulitan melakukan aktivitas sehari-hari atau berinteraksi dengan lingkungan secara mandiri. Seseorang bisa kita katakan menyandang disabilitas jika keterbatasannya berlangsung selama minimal enam bulan.
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Ragam Penyandang Disabilitas, disabilitas terbagi menjadi empat. Antara lain, disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, dan disabilitas sensorik.
Bagian Penting dalam Hidupnya
Bagi sebagian orang, kursi roda mungkin hanya akrab dengan lorong-lorong rumah sakit atau ruang layanan kesehatan. Banyak orang menganggap kursi roda sebagai alat bantu untuk berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Namun, bagi penyandang disabilitas fisik, kursi roda bukan sekadar benda yang mengantar langkah, melainkan bagian dari cara mereka menjalani hidup.
Kelumpuhan, amputasi, maupun cerebral palsy membuat sebagian penyandang disabilitas membutuhkan kursi roda untuk menunjang mobilitas sehari-hari. Melalui alat bantu tersebut, mereka dapat menjangkau ruang belajar, tempat kerja, hingga berbagai aktivitas yang menjadi bagian dari kesehariannya.
Setiap pagi, sebelum rutinitas mengambil alih, kursi roda menjadi teman pertama yang menyambut aktivitas mereka. Dari beranjak dari tempat tidur, menuju ruang kelas, kantor, hingga kembali ke rumah, kursi roda menjadi penghubung yang membuka akses menuju berbagai kesempatan. Bagi mereka, kursi roda bukan sekadar alat bantu, tetapi juga bagian dari kemandirian, kebebasan, dan identitas yang menyertai setiap perjalanan.
Bertahan di Tengah Keterbatasan Akses
Penyandang disabilitas tidak hanya memiliki keterbatasan fisik, juga memiliki keterbatasan untuk mendapatkan aksesibilitas fasilitas umum yang seharusnya mereka dapatkan.
Hal ini telah teratur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas Pasal 18 yang berbunyi, “mendapatkan Aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik.”
Pernyataan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas Pasal 18, sudah terealisasikan oleh beberapa daerah, namun belum semua titik mendapatkan akses tersebut.
Sejumlah ruang publik, seperti pusat perbelanjaan, stasiun, hingga layanan kesehatan, mulai menghadirkan fasilitas yang lebih ramah bagi penyandang disabilitas. Namun, akses serupa belum sepenuhnya hadir dalam lingkungan sekolah, perguruan tinggi, maupun tempat kerja. Bagi sebagian penyandang disabilitas, ruang-ruang tersebut masih menyisakan berbagai keterbatasan.
Akibatnya, mereka kerap membutuhkan bantuan orang-orang terdekat untuk memaksimalkan penggunaan alat bantu dan menjalankan aktivitas sehari-hari. Padahal, akses yang ramah seharusnya memberi ruang bagi setiap orang untuk bergerak dan beraktivitas secara lebih mandiri.
Kursi Roda sebagai Identitas
Mubadalah.id berkolaborasi dengan Univeristas Garut mengadakan kegiatan Mubadalah Goes To Community yang mengusung tema “Penguatan Hak-Hak Disabilitas melalui Penulisan Artikel Populer dan Konten Kreatif.” Terlaksana selama dua hari, pada Selasa dan Rabu, 7-8 April 2026.
Kegiatan tersebut mempertemukan penulis dengan Hani. Seorang Ibu penyandang disabilitas yang menggantungkan hidupnya pada alat bantu kursi roda.
Hani menceritakan bagaimana masyarakat memandangnya sebagai pengguna kursi roda, termasuk para pengemudi transportasi online.
“Kalo kemana-mana kan suka pake transportasi online, ya pake mobil gitu.” Ujarnya. Transportasi online memang membutuhkan biaya yang lebih besar dibandingkan angkutan umum, terutama untuk perjalanan jarak jauh. Namun, Hani tetap memilih layanan tersebut karena memberikan kenyamanan dan kemudahan yang tidak selalu ia temukan pada moda transportasi lain.
“Ada beberapa driver yang udah kenal saya karena kursi roda nya, jadi naik dan turun kadang ngebantuin,” Ia menambahkan.
Tanda pengenal sering kali dikaitkan dengan surat atau dokumen yang resmi, bahkan pakaian yang dikenakan. Bagi penyandang disabilitas, alat bantu kursi roda merupakan salah satu tanda untuk masyakarat mengenalnya. []
*)Artikel ini merupakan hasil dari Mubadalah Goes to Community Garut, kerjasama media Mubadalah dengan Universitas Garut.









































