Mubadalah.id – Fahmina Institute menamakan model pendidikan ini dengan istilah Dawrah Fiqh Perempuan. Sebagai pendidikan atau kursus Islam dan gender. Dawrah ini ingin mengajak para pesertanya bisa membaca Islam dengan perspektif perempuan dan pada saat yang sama mengenalkan keadilan gender dengan perspektif bacaan Islam.
Dawrah secara literal berarti putaran, atau lingkaran. Dalam bahasa Arab, kata ini biasa kita gunakan untuk kegiatan belajar semacam kursus-kursus di luar model pendidikan sekolahan yang konvensional.
Dalam Dawrah ini, kita bisa mengenal model pendidikan, metode, teknik, cara, kurikulum dan para peserta yang berbeda dari yang ada pada pendidikan model sekolahan.
Dawrah Fiqh Perempuan, berarti kursus mengenai ajaran Islam dengan perspektif perempuan. Disebut fiqh, karena apa yang dikenal kebanyakan orang sebagai ajaran Islam, pada awalnya sebenarnya adalah merupakan figh, atau ijtihad ulama dari sumber-sumber otoritatifnya.
Fiqh yang dimaksud ini, termasuk juga tafsir terhadap ayat-ayat al-Qur’an dan teks-teks hadits, serta ijtihad dari gabungan antara teks-teks tersebut dengan tuntutan-tuntutan rasionalitas dan kontekstualitas.
Figh Perempuan sebenarnya bisa berarti tiga hal: pertama fiqh yang membahas isu-isu perempuan (fiqh tentang perempuan). Kedua fiqh yang membela dan menguatkan pemberdayaan perempuan (fiqh berperspektif perempuan). Ketiga fiqh yang para perempuan tulis.
Dalam Dawrah ini, Fiqh Perempuan lebih menekankan pada makna yang kedua, yaitu fiqh yang berspektif pemberdayaan perempuan.
Namun begitu, modul ini tetap mengakomodasi makna yang pertama yaitu fiqh perempuan. Dan makna ketiga karena beberapa penulis modul ini juga perempuan. Dawrah Fiqh Perempuan bisa juga kita sebut sebagai Kursus Islam dan Gender. []