Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Dear Ahmad Dhani: Idenya Bukan Sekadar Out of the Box, Tapi Juga Seksis

Ahmad Dhani, anggota Komisi X DPR RI dari fraksi Gerindra, memicu perdebatan setelah pernyataannya dinilai rasis, seksis dan konservatif.

Hoerunnisa Hoerunnisa
8 Maret 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Ahmad Dhani

Ahmad Dhani

1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Masyarakat Indonesia sedang sibuk-sibuknya sekarang, belum juga kering masalah koruspsi ‘pertamax rasa pertalite’, kini muncul kontroversi baru dari salah satu politikus yang kembali membuat kegaduhan.

Ahmad Dhani, anggota Komisi X DPR RI dari fraksi Gerindra, memicu perdebatan setelah pernyataannya dinilai rasis, seksis dan konservatif dalam rapat kerja bersama Kemenpora dan PSSI. Rapat tersebut membahas pemberian status Warga Negara Indonesia (WNI) kepada tiga pesepak bola keturunan Indonesia. Emil Audero Mulyadi, Dean Ruben James, dan Joey Mathijs Pelupessy.

Dalam pernyataannya, Ahmad Dhani menyatakan dukungannya terhadap naturalisasi pemain, namun ia menyarankan agar ke depannya Indonesia lebih memilih pemain dari Korea atau Afrika karena memiliki warna kulit yang lebih mirip dengan masyarakat Indonesia.

Tidak berhenti di situ, ia juga mengusulkan ide yang sangat out of the box. Menurutnya, naturalisasi juga bisa diterapkan pada pesepak bola yang sudah pensiun. Antara lain, sudah berusia 40 tahun ke atas, dan mungkin duda, agar dapat dijodohkan dengan perempuan Indonesia. Dengan begitu, ia beranggapan bahwa anak mereka kelak bisa menjadi pemain bola hebat di masa depan.

Lebih jauh lagi, ia berpendapat bahwa jika pemain naturalisasi beragama Islam, mereka bisa menikahi hingga empat istri. Dengan cara ini, ia berargumen bahwa Indonesia bisa mendatangkan pemain-pemain berbakat dari Jazirah Arab, Maroko, dan Aljazair. Whatttt? bukan out of the box lagi kalau ini, memang sepertinya enggak mikir hehe.

Apakah Skill Hebat Bapak Pasti Turun ke Anaknya?

Selain sebagai politikus, Ahmad Dhani juga terkenal sebagai musisi ternama dan pendiri band legendaris Dewa 19—salah satu grup musik terbesar di Indonesia sejak dekade 1990-an dan 2000-an, bahkan masih populer hingga kini. Ia juga sukses mengorbitkan banyak penyanyi serta grup musik, sekaligus menjadi pendiri dan pemimpin Republik Cinta Management.

Namun, pertanyaannya: apakah anak-anaknya—Al, El, dan Dul—memiliki nama yang sebesar Dhani atau Maia dalam industri musik? Tidak juga. Artinya, seorang musisi hebat belum tentu melahirkan anak yang sama hebatnya dalam bidang yang sama. Hal yang sama berlaku dalam dunia sepak bola. Pemain berbakat tidak serta-merta menghasilkan anak yang akan menjadi bintang di lapangan hijau. Maka, usulan yang Ahmad Dhani berikan sangat nihil.

Setiap anak terlahir unik. Keputusan mereka mengenai jalan hidup yang ingin ia tempuh, keterampilan yang diminati, dan impian yang dikejar merupakan hasil dari pengalaman hidup yang panjang dan beragam. Faktor seperti pola asuh, lingkungan, budaya sosial, serta pengalaman pribadi membentuk mereka menjadi individu yang berbeda dari orang tuanya. Menganggap bahwa seorang anak pasti akan mengikuti jejak ayahnya secara mutlak adalah pemikiran yang terlalu menyederhanakan realitas.

Alih-alih berfokus pada pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia dalam sepak bola, Dhani justru menawarkan solusi yang tidak ada gunanya. Memang kalau pinter, kritis, empati, punya perspektif gender itu jam terbang, bukan sesuatu yang bisa kita peroleh begitu saja hanya karena menjadi anggota legislatif hehe..

Dear Ahmad Dhani: Perempuan Bukan Sekadar Objek

Sepakat dengan pernyataan Susi Pudjiastuti, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan di X, yang menyebut bahwa “apa yang dikatakan seseorang mencerminkan apa isi kepalanya.” Pernyataan Ahmad Dhani menunjukkan bahwa ia, seperti kebanyakan orang di Indonesia, masih melihat perempuan sebatas objek seksual. Hanya untuk memenuhi hasrat laki-laki dan sebagai mesin reproduksi yang bertugas mencetak tenaga kerja baru, dalam hal ini pesepak bola.

Padahal perempuan juga manusia, seperti halnya laki-laki, mereka sama-sama juga sebagai makhluk sosial, intekeltual dan spiritual. Maka tidak adil jika aktivitas perempuan hanya kita lihat sebagai makhluk seksual, pemenuh hawa nafsu dan mesin reproduksi.

Terlebih, Dhani juga menyarankan agar pesepak bola Muslim berpoligami, seolah menjadi kaki tangannya orang-orang yang menginterpretasikan teks agama dengan tidak melibatkan pengalaman hidup perempuan. Benar-benar melukai perjuangan perempuan yang selama ini berjuang mewujudkan keluarga monogami.

Poligami Demi Kepentingan Sepak Bola, Memangnya Bisa?

Dalam Surah An-Nisa Ayat 3, Allah SWT berfirman:

“Dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

Dr. Faqihuddin Abdul Kodir menjelaskan bahwa ayat ini bukanlah anjuran untuk berpoligami. Memahaminya harus menyeluruh—melihat konteks sejarah, bahasa, dan alasan di balik turunnya ayat tersebut. Menurutnya, poligami mensyaratkan keadilan dalam semua aspek, baik nafkah, kasih sayang, maupun hak-hak lainnya. Jika keadilan tidak bisa terpenuhi, maka Islam justru menganjurkan monogami.

Lalu, jika poligami disarankan demi melahirkan pesepak bola berbakat, di mana urgensinya?

Pernikahan dalam Islam bertujuan untuk menciptakan kehidupan yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, bukan sekadar alat mencetak atlet masa depan. Monogami justru menjadi sistem yang lebih menjamin keadilan dan ketenangan bagi pasangan suami istri.

Mau tidak mau, kita harus mengakui bahwa kebijakan yang para pemimpin ambil hari ini akan berdampak besar bagi perempuan. Karena itu, kita harus cermat memilih wakil yang memiliki perspektif gender dan keberpihakan yang jelas terhadap perempuan. Keputusan yang dibuat tanpa pemikiran matang, tanpa perspektif gender, dan tanpa empati hanya akan semakin merugikan perempuan. []

Tags: Ahmad Dhanidpr ripemerintahpolitikRasismeseksismewakil rakyat
Hoerunnisa

Hoerunnisa

Perempuan asal garut selatan dan sekarang tergabung dalam komunitas Puan menulis

Terkait Posts

Aksesibilitas Fasilitas Umum
Publik

Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

3 November 2025
Pemilu inklusif
Publik

Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

28 Oktober 2025
Politik
Hikmah

Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

15 Oktober 2025
Makan Bergizi Gratis
Publik

Program Makan Bergizi Gratis: Janji Mulia dan Realitas yang Meragukan

3 Oktober 2025
Perempuan dan Perang
Hikmah

Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

22 September 2025
Pernikahan Anak
Pernak-pernik

Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

16 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Wangari Muta Maathai

    Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan
  • Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID